<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355</id><updated>2012-02-17T09:38:14.285+07:00</updated><category term='pemilu'/><category term='amandemen'/><category term='dana kampanye'/><category term='konstitusi'/><category term='daftar pemilih tetap'/><category term='recall'/><category term='busway'/><category term='MK'/><category term='pendidikan anak'/><category term='pilkada'/><category term='teknologi informasi'/><category term='internasional'/><category term='war'/><category term='demokrasi'/><category term='Asean'/><category term='peacekeeping'/><category term='politik'/><category term='saddam'/><category term='walisongo'/><category term='pajak'/><category term='pelayanan publik'/><category term='makelar kasus'/><category term='capres-cawapres'/><category term='terorisme'/><category term='mahkamah konstitusi'/><category term='irak'/><category term='tata negara'/><category term='komunikasi'/><category term='unilateral'/><category term='perdamaian'/><category term='sejarah'/><category term='rusia'/><category term='islam'/><category term='peace'/><category term='golput'/><category term='desentralisasi'/><category term='analisis ekonomi'/><category term='DPT'/><category term='kerajaan'/><category term='presiden'/><category term='putaran kedua'/><category term='Machiavelli'/><category term='AIPA'/><category term='forum pasifik barat'/><category term='kebijakan publik'/><category term='enviromental'/><category term='pilpres'/><category term='bbm'/><category term='ekonomi mikro'/><category term='pertimbangan hukum'/><category term='parpol'/><category term='tokoh'/><category term='survei'/><category term='pemerintahan'/><category term='simbol'/><category term='resensi'/><category term='korupsi'/><category term='informasi'/><category term='hukum'/><title type='text'>MERETAS PEMIKIRAN</title><subtitle type='html'>Kerapkali setiap manusia dihadapkan pada perubahan zaman yang menuntut manusia untuk berpikir. Nenek moyang manusia yang konon hidup pun telah mampu memanfaatkan pemikiran(otak)nya untuk berpikir. Tentu saja manusia sekarang pun mestinya mampu memanfaatkan otaknya sehingga dapat meretas pemikiran yang dimilikinya menjadi sebuah adikarya.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>68</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-3708173157029142086</id><published>2010-03-31T14:42:00.001+07:00</published><updated>2010-03-31T14:46:14.679+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='makelar kasus'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pajak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><title type='text'>Industri Makelar Kasus</title><content type='html'>DI negeri yang penuh kasus,penuh permasalahan, makelar kasus telah tumbuh sebagai industri bernilai tambah tinggi. Permintaan terhadap layanan jasa kemakelaran, yaitu jasa untuk menjembatani pihak-pihak yang sepintas memiliki kepentingan berlawanan, tapi sesungguhnya sama-sama mencari solusi saling menguntungkan, tak akan pernah lesu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar jasa kemakelaran dalam teori ekonomi disebut sebagai pasar dengan karakter permintaan yang inelastis. Dengan nama, derajat, dan intensitas berbeda, industri ini marak pada hampir semua mata rantai kehidupan masyarakat dan secara khusus tumbuh subur di sekujur birokrasi pelayanan publik. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Kita telah terbiasa berbicara soal calo pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), makelar pengurusan jabatan fungsional akademik guru besar, makelar kasus hukum,dan yang sekarang sedang diributkan, makelar kasus pajak. Peran sebagai makelar menjanjikan imbalan berlimpah karena dalam posisi makelar, seseorang secara leluasa dapat memainkan sisi penawaran dan permintaan secara serentak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penawaran di sini sengaja dikesankan langka (scarce) dan eksklusif agar harga dapat ditentukan mirip seperti pada struktur pasar monopoli. Bila yang ditawarkan berkaitan dengan soal kewenangan negara dan pemanfaatan lubang-lubang peraturan (loopholes), selalu dikesankan bahwa risiko konsesi yang diberikan besar sehingga pasar jasa ini seolah-olah bersifat ”take-it or leave-it” (ambil atau lepas). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan tak pernah surut (inelastis) karena pihak yang seharusnya melayani piawai memproduksi masalah. Produksi masalah dilakukan karena besar-kecilnya rezeki merupakan fungsi dari kemampuan menciptakan masalah tiada henti. Di hadapan petugas yang memiliki kewenangan besar, para peminta layanan jasa hanya bisa berperan sebagai pecundang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Birokrasi pelayanan publik kita selama ini terkontaminasi praktikpraktik pemakelaran yang parah, yang sesungguhnya merupakan anak kandung sistemik sebagai upaya mengatasi keterbatasan penghasilan penjabat publik.Jadi, tugas tak tertulis pertama para penjabat publik adalah memilih makelar, calo, atau orang kepercayaan untuk dijadikan tumpuan mengamankan sumber-sumber rezekinya yang sebagian besar terdiri atas upeti. Birokrasi upeti berlapis-lapis seperti ini telah menjadi rahasia umum sejak lama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upeti bahkan sudah dimainkan sejak proses awal rekrutmen peserta didik dan calon pegawai instansi pelayan publik. Kondisi ini pula yang mendorong kita untuk melakukan upaya terobosan reformasi birokrasi. Kita sadar, biang masalah dan kendala terbesar proses pembangunan nasional terletak pada birokrasi negara. Ekspresi keterkejutan kita tentang maraknya praktik makelar kasus sesungguhnya bagian dari ekspresi kepura-puraan kolektif kita sebagai bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memusuhi makelar kasus berarti memusuhi mereka-mereka yang selama ini telah membuat kita nyaman dan hidup enak-terhormat.Tugas memberantas makelar kasus hampirhampir identik dengan tugas untuk memerangi diri sendiri. Itu sebabnya kita tak perlu kecewa apabila setiap ada kasus meledak, yang terjadi adalah upaya mengulur waktu penyelesaian agar dampak sistemik dari kasus tersebut dapat diisolasi atau diminimalkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Supaya ada kesan serius biasanya dilakukan mutasi,demosi, atau pemecatan secara terbatas. Setelah beberapa waktu, praktik yang sama kembali berulang, dengan modus atau pola yang telah dimodifikasi,dengan jaringan kerja atau jaringan pertemanan yang lebih selektif lagi. Gayus Tambunan, pegawai pajak yang saat ini menjadi selebriti buron, adalah contoh anak muda yang ”sukses” karena pada usia muda telah mampu menempatkan diri pada jaringan kerja yang strategis dan bernilai tambah menggiurkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan, pada usia kerja (tenure) yang pendek, dia mendapat kepercayaan untuk menangani kasus bernilai miliaran rupiah. Hanya nasib sial yang membawanya jadi buron. Di lain sisi,Gayus dinilai berjasa karena teman-teman yang menjalankan peran serupa kini telah diingatkan olehnya agar lebih hatihati atau mempercanggih modus kerja pemakelarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi jaringan kerja mafia makelarnya, kasus Gayus mungkin dianggap pelajaran tambahan agar rekrutmen keanggotaan mafia dilakukan lebih hati-hati karena untuk melakukan korupsi kolektif juga dibutuhkan ”kesalingpercayaan yang tinggi”. Kasus Gayus juga mengentakkan kita,ternyata apa yang selama ini kita anggap normal mengandung cacat (the pathology of normalcy). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban membayar pajak telah bermetamorfosis menjadi permainan ”Paling Aman jika Anda Kompromi”.Kompromi ini dilakukan berlapis-lapis dan sering melibatkan peran konsultan yang merangkap sebagai ahli suap.Kalangan pengusaha sering memilih konsultan yang telah memiliki reputasi sebagai makelar yang aman. Kita sepakat, Gayus akan berjasa dan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah republik apabila dia mampu membeberkan berbagai modus penggelapan pajak yang terjadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, sampai sekarang kita belum memiliki sistem insentif untuk mendorong dan melindungi para peniup peluit (whistleblower) melakukan hal demikian. Ide untuk menerapkan asas pembuktian terbalik pada kekayaanpara penjabatpublikmerupakan ide yang bagus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pelaksanaannya akan lebih efektif bila diintegrasikan dengan pemberlakuan asas pengampunan penyimpangan di masa lalu dan pelaksanaan metode ”stick and carrot”dalam sistem remunerasi penjabat publik. Dibutuhkan langkah-langkah luar biasa untuk menciptakan keseimbangan baru atau destruksi kreatif pada struktur industri korupsi yang telah berurat-akar ini. Dibutuhkan komitmen politik dalam dosis yang ekstrabesar.(*) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROF HENDRAWAN SUPRATIKNO PH.D &lt;br /&gt;Pengamat Ekonomi          &lt;br /&gt;Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/314458/&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-3708173157029142086?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/3708173157029142086/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=3708173157029142086&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/3708173157029142086'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/3708173157029142086'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2010/03/industri-makelar-kasus.html' title='Industri Makelar Kasus'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-1064037108973881053</id><published>2009-09-03T12:45:00.001+07:00</published><updated>2009-09-03T12:47:35.612+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPT'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pilpres'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='daftar pemilih tetap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='MK'/><title type='text'>Tolak Gugatan JK-Mega, MK Kukuhkan Hasil Pilpres</title><content type='html'>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor perkara 108-109/PHPU.B-VIII/2009 yang diajukan oleh pasangan Capres JK-WIN dan Mega-Prabowo, Rabu (12/8) di ruang sidang Pleno MK. Dengan demikian, pemilihan umum presiden/wakil presiden yang menghasilkan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang, sah menurut hukum.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan, terungkap bahwa data-data yang diajukan oleh para Pemohon banyak yang hanya berupa asumsi semata. “Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil yang hanya berupa angka-angka tanpa diiringi oleh alat bukti yuridis tidak dapat menjadi landasan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon,” kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan eksepsi, Mahkamah berpendapat bahwa keberatan Termohon dan Pihak Terkait tersebut tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan. “Eksepsi yang berkaitan dengan error in objecto tidak tepat dikarenakan Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan hasil suara Pilpres tetapi juga keadilan substantifnya,” ujar hakim konstitusi Maria Farida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksepsi kedua mengenai kaburnya (obscuur libel) permohohan, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat 5 (lima) ukuran untuk menilai sebuah permohonan adalah kabur, yaitu; a). posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari permohonan; b). objek perselisihan tidak jelas, misalnya tidak memuat identitas pihak-pihak terkait, lokasi dan waktu kejadian; c). posita dan petitum bertentangan; d). petitum tidak terinci secara jelas; e).eksepsi Termohon memasuki pokok permohonan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kelima ukuran tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tidaklah obscuur libel. Eksepsi ketiga yang berkaitan dengan pergantian permohonan oleh Mahkamah dianggap bukanlah alas an untuk menerima eksepsi Termohon. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 angka 3 Peraturan MK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang memperbolehkan perbaikan permohonan pada persidangan hari pertama. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah memutuskan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;TPS dan DPT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dalil Pemohon mengenai permasalahan penghilangan 69.000 TPS oleh KPU menurut Mahkamah tidak serta merta menguntungkan salah satu pasangan peserta Pilpres. “Sangat tidak rasional jika 69.000 TPS dikalikan dengan 500 orang jumlah pemilih yang kemudian 70% suara pemilihnya diakui sebagai perolehan suara Pemohon I. Adapun terkait istilah “pemilih pemohon” yang didalilkan Pemohon II dianggap sebagai kader partai Pemohon II yang hanya karena memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai atau menjadi anggota tim sukses atau simpatisan partai,” kata Hakim konstitusi Achmad Sodiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk permasalahan DPT yakni terkait adanya pemilih dengan NIK ganda, nama dan NIK yang ganda, nama, alamat, tanggal lahir dan NIK ganda, serta softcopy yang berbeda, Mahkamah menilai tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan penggelembungan suara oleh para Pemohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“sepanjang menyangkut masalah DPT yakni penggunaan soft copy DPT tidak dapat dijadikan pedoman akhir untuk menentukan jumlah dan rincian DPT yang sebenarnya karena seharusnya DPT dalam bentuk soft copy harus didukung dengan DPT riil yang berbasis masing-masing TPS. Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan,” ungkap hakim konstitusi Akil Mochtar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menolak Permohonan Seluruhnya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Setelah mempertimbangkan dalil-dalil beserta bukti yang diajukan Pemohon dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa permohonan tidak memiliki nilai yuridis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengenai adanya penambahan perolehan suara Pihak Terkait  dan mengenai adanya pengurangan suara baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak terbukti secara hukum. Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II tidak beralasan hukum,” ujar hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana Pemilu, Mahkamah berpendapat bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh apparatus hukum yang berwenang. “Terhadap perkara-perkara pidana yang lain yang belum dilaksanakan proses hukumnya, dapat dilanjutkan ke Peradilan Umum,” ujar hakim konstitusi Maruarar Siahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pertimbangan diatas, Mahkamah menolak permohonan Pemohon. “Dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya,” Tegas Moh. Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemohon dalam persidangan kali ini hanya diwakili oleh para Kuasa Hukumnya. Pasangan Calon Presiden No.1 Jusuf Kalla-Wiranto diwakili oleh Victor Nadapdap, Andi M Asrun, dan Tim Advokasi JK-Win. Sedangkan pasangan Capres-Cawapres No urut 2 diwakili Arteria Dahlan, Mahendradatta, dan Tim Advokasi Mega-Pro lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&amp;id=3325&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-1064037108973881053?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/1064037108973881053/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=1064037108973881053&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1064037108973881053'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1064037108973881053'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/09/tolak-gugatan-jk-mega-mk-kukuhkan-hasil.html' title='Tolak Gugatan JK-Mega, MK Kukuhkan Hasil Pilpres'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-7772941167268172732</id><published>2009-07-27T17:02:00.003+07:00</published><updated>2009-07-27T17:23:35.957+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPT'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='putaran kedua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pilpres'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='daftar pemilih tetap'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='mahkamah konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='golput'/><title type='text'>Pilpres Putaran ke-2 (Kedua): Sebuah Keniscayaan?</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 25 Juli 2009 (17 hari sejak pemungutan suara 8 Juli 2009) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara dalam pemilhan umum (pemilu) presiden 2009. KPU menetapkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono sebagai pemenang yang memperoleh suara sebanyak 73.874.562 atau 60,80 persen. Disusul pasangan Mega-Prabowo dengan perolehan 32.548.105 suara (26,79 persen) dan JK-Wiranto yang berhasil mengumpulkan suara sebesar 15.081.814 atau 12,41 persen.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres sebanyak 176.367.056 pemilih, jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan DPT Pemilu Legislatif yaitu sebesar 171.265.442, atau terdapat selisih sebesar 5.101.614 pemilih (lihat &lt;a href="http://mediacenter.kpu.go.id/berita/643-dpt-pilpres-176367056-orang.html"&gt;KPU&lt;/a&gt;). Dari jumlah itu, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 121.504.481 (suara sah hasil pilpres dari ketiga pasangan capres-cawapres). Jika mendasarkan pada jumlah DPT yang ada dengan jumlah hasil suara pasangan capres-cawapres tersebut maka terdapat  sebanyak 54.462.575  atau 31,11 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput (golongan putih). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kisruh DPT dan Potensi Sengketa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Mencermati pengumuman hasil KPU pada 25 Juli lalu terlihat bahwa satu pasangan capres-cawapres yaitu Mega-Prabowo yang tidak hadir dalam acara tersebut. Alih-alih menyebutkan bahwa ketidakhadiran pasangan tersebut ada kaitannya dengan DPT yang dipersoalkan. Mengapa DPT dipersoalkan, mungkin itu pertanyaan yang perlu kita perhatikan. Dan alasan apa yang ada di balik ketidakhadiran pasangan itu? Apakah hasil rekapitulasi KPU terhadap pilpres akan disengketakan oleh mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pertanyaan mendasar ini patut kita lihat signifikansinya bagi keberlanjutan pilpres yang mungkin saja bakal digelar untuk tahap yang kedua. Jika benar terdapat pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan sengeka hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, maka pemungutan suara pilpres tahap kedua bisa dilakukan? Tentunya kita harus melihat aturan dan mekanisme yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 201 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) menyebutkan bahwa “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Adapun yang menentukan terpilihnya capres-cawapres didasarkan pada Pasal 159 UU &lt;span style="font-style:italic;"&gt;a quo&lt;/span&gt;, terutama ayat (1) yang menyebutkan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila merujuk pada ketentuan di atas maka dimungkinkan pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi bakal menemui kesulitan jika yang dijadikan “alasan” adalah persoalan DPT. Akan berbeda ceritanya bila yang menjadi sengketa adalah persoalan adanya kesalahan rekapitulasi penghitungan mulai tingkat TPS sampai provinsi. Kesalahan yang dimaksud adalah terdapatnya perbedaan rekapitulasi yang didukung dengan bukti-bukti mulai dari formulir C1, C2 plano, dan lain-lain, termasuk jika mungkin disinyalir terjadi pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistemik, dan massif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pilpres Putaran ke-2&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Melihat kemungkinan perkara yang akan diajukan oleh salah satu atau dua pasangan capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu presiden dan apabila diasumsikan perkara yang diajukan mempermasalahkan kesalahan rekapitulasi maka adalah sebuah keniscayaan untuk menggelar pilpres putaran kedua. Hal ini berdasarkan asumsi jika permohonan perkara yang diajukan memang dapat terbukti dan turut mempengaruhi secara signifikan terhadap perolehan hasil suara pasangan SBY-Boediono terutama terkait dengan 20% suara di setiap provinsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hal ini terjadi maka Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres dapat diterapkan. Adapun bunyi dari ayat (2), “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Artinya bahwa jika perkara yang diajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan mempengaruhi perolehan suara pasangan SBY-Boediono di 20% provinsi maka meksipun memperoleh lebih dari 50% dari jumlah suara yang ada akan tetapi tidak memenuhi syarat seperti dimaksud pada ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menilik pada hasil rekapitulasi suara KPU, pasangan nomor urut 2 hanya kalah di 4 (empat) provinsi atau 12,12 persen dari 33 provinsi yang ada (lihat &lt;a href="http://mediacenter.kpu.go.id/images/mediacenter/pilpres2009/rekapitulasi_nasional.pdf"&gt;KPU&lt;/a&gt;). Artinya bahwa untuk capres-cawapres nomor urut 2 sudah lebih dari setengah jumlah provinsi. Dan dari 4 provinsi itu, pasangan SBY-Boediono –meskipun kalah— berhasil meraup suara lebih dari 20% (Bali 43,03%; Sulawesi Tenggara 45,61%; Sulawesi Selatan 31,62%, dan Maluku Utara 38,94%). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari semua itu, mari kita serahkan penyelesaikan sengketa pilpres ini kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang akan diajukan. Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi kemajuan demokrasi di Indonesia. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wallahu’alam&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-7772941167268172732?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/7772941167268172732/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=7772941167268172732&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7772941167268172732'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7772941167268172732'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/07/pilpres-putaran-ke-2-kedua-sebuah.html' title='Pilpres Putaran ke-2 (Kedua): Sebuah Keniscayaan?'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-6521030830375745404</id><published>2009-07-09T18:01:00.003+07:00</published><updated>2009-07-09T18:12:29.315+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='dana kampanye'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pilpres'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='presiden'/><title type='text'>Kupas Kilas Pilpres 2009</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Juli 2009 adalah momentum sejarah yang akan tercatat dalam lembar sejarah perkembangan demokratisasi di Indonesia. Generasi-generasi berikutnya akan selalu mengingat bahwa tanggal tersebut menjadi tonggak tersendiri bagi kemajuan dan sekaligus pengalaman berharga yang dapat menjadi pelajaran berarti di masa datang. Berbagai kontroversi yang menyeliputi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden 2009 –mulai dari awal hingga pelaksanaannya— menjadi bahan penting untuk kelanjutan masa depan kehidupan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pemilu presiden (pilres) 2009 adalah pemilu kedua yang dilaksanakan secara langsung di mana rakyat Indonesia secara langsung memilih calon presiden dan calon wakil presiden pilihan mereka. Rakyat sekali lagi telah diberikan tempat “istimewa” dalam alam demokrasi Indonesia karena selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran penting rakyat dalam pilpres 2009 sempat “terganggu” dengan adanya kisruh mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hal ini minimal dapat teratasi dengan adanya Putusan MK perihal memperbolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertakan Kartu Keluarga (KK) dan Paspor bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT. Walhasil, warga negara pada 8 Juli 2009 –yang semula tidak dapat memilih karena tidak ada dalam DPT—dapat memilih dan menggunakan haknya sehingga warga negara/rakyat dapat berpartisipasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Laporan Penggunaan Dana Kampanye&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Nampak jelas dalam penglihatan dan pendengaran kita, bahwa para capres-cawapres pada pilpres 2009 dengan sungguh-sungguh ingin memikat hati rakyat agar memilih mereka. Berbagai macam jenis iklan yang disungguhkan melalui media televisi, radio, internet, media cetak, dan sebagainya memberikan kesan bahwa kesungguhan tersebut memang patut diapresiasikan meskipun tidak sedikit biaya yang dikeluarkan karena iklan-iklan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data KPU (lihat &lt;a href="http://www.kpu.go.id"&gt;www.kpu.go.id&lt;/a&gt;) sampai tanggal 5 Juli 2009 tercatat dana kampanye ketiga pasangan capres-cawapres masing-masing adalah 1. Mega-Prabowo sebesar Rp. 257.600.050.000,-; 2. SBY-Boediono sebesar Rp. 200.470.446.232,-; dan 3. JK-Wiranto sebesar Rp. 83.327.864.390,-. Dari jumlah dana kampanye tersebut jelas tersirat bahwa betapa besarnya modal bagi seorang capres-cawapres yang berkompetisi memperebutkan kursi kepresidenan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal yang besar itu patut untuk diperiksa sehingga kecurigaan-kecurigaan seperti pada pemilu 2004 tidak terjadi. Misalnya pada pemilu 2004 sempat terdapat kecurigaan penggunaan dana kampanye yang diawali dengan adanya pengakuan Amien Rais yang menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kecurigaan Amien tersebut sempat memicu  ketegangan pasca pemilu 2004 (lihat &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;a href="http://www.tigapilar.org/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;cid=6&amp;artid=334"&gt;Kompas&lt;/span&gt;, 4 Juni 2007&lt;/a&gt;).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terkait dengan itu, maka pengalaman pada pilpres 2004 patut menjadi pelajaran tersendiri bagi publik untuk tidak saja hanyut dalam euforia kemenangan salah satu capres-cawapres tetapi lebih dari itu harus memperhatikan secara jelas laporan penggunaan dana kampanye sebagai wujud amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres dan tim kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa kampanye (lihat Pasal 100 UU No. 42 Tahun 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Antisipasi Perselisihan Hasil Pilpres&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bagi capres-cawapres dan para tim suksesnya yang berdasarkan perhitungan cepat (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;quick count&lt;/span&gt;) merasa telah “menang” tentunya telah bersyukur dan berucap “selamat”. Tetapi hal ini tentunya masih menunggu penetapan hasil pemilu yang diumumkan  oleh KPU (30 hari sejak pemungutan suara dilakukan). Suasana gembira dan suka ria capres-cawapres yang oleh sementara perhitungan dianggap menang. Berdasarkan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;quick count &lt;/span&gt;capres-cawapres SBY-Boediono berada pada urutan nomor satu alias “pemenang” karena memperoleh hampir 60 persen lebih suara pemilih dibandingkan dengan kompetitor lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembari menunggu pengumuman resmi KPU mengenai hasil perhitungan suara pada pilpres 2009 maka sudah sepatutnya bagi para kontestan pilpres menyiapkan dan mempersiapkan bahan dan data jika dianggap terjadi perbedaan suara ataupun hal-hal terkait dengan suara yang diperoleh mereka. Mengapa demikian? Karena hal inilah yang mungkin kurang diperhatikan oleh para kontestan dan juga merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif beberapa waktu lalu di mana bahan dan data yang dapat dijadikan bukti untuk diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi kurang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesiapan dan persiapan dari masing-masing kontestan baik yang sementara dianggap menang maupun yang sementara dianggap kalah adalah penting dilakukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 capres-cawapres yang terpilih menjadi presiden adalah yang memenuhi lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paling tidak untuk kesiapan dan persiapan mengantisipasi perselisihan hasil pilpres yang mungkin diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi para capres-cawapres perlu mengetahui pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres, terutama yang terkait dengan alat bukti. Alat bukti dimaksud adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, dan petunjuk (lihat Pasal 9 PMK No. 17 Tahun 2009). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antisipasi perselisihan hasil pilpres ini juga seharusnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggaran pilpres karena ketika nantinya hasil pilpres ternyata diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU jelas akan menjadi pihak terkait guna menguji bukti-bukti dari para pemohon (capres-cawapres). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika ternyata putusan MK atas perkara PHPU Pilpres mengubah komposisi hasil piplres 2009? Misalkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono yang telah mendapatkan hasil lebih dari 50 persen suara pemilih dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia berubah karena adanya Putusan MK yang mengabulkan permohonan capres-cawapres Mega-Prabowo sehingga menyebabkan suara SBY-Boediono menjadi tetap lebih dari 50 persen suara dengan 15 persen suara di setiap provinsi. Artinya, meskipun terpenuhi lebih dari 50 persen suara tetapi ternyata akibat Putusan MK suara SBY-Boediono tidak mencapai 20 persen suara di setiap provinsi. Apa yang akan terjadi? Tentunya dapat mengakibatkan pilpres putaran kedua digelar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, bagi para capres-cawapres antisipasi berbagai hal termasuk perselisihan hasil pilpres harus disiapkan sehingga masalah yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan agar penetapan presiden dan wapres terpilih tidak berlarut-larut karena agenda implementasi program kerja dari presiden-wapres terpilih sudah ditunggu rakyat. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-6521030830375745404?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/6521030830375745404/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=6521030830375745404&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6521030830375745404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6521030830375745404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/07/kupas-kilas-pilpres-2009.html' title='Kupas Kilas Pilpres 2009'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-5265262869437696209</id><published>2009-06-29T14:20:00.003+07:00</published><updated>2009-06-29T14:26:42.439+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='capres-cawapres'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pelayanan publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Capres-Cawapres: Pelayanan Publik, Janji yang Terlewatkan</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan merebutkan tampuk kepemimpinan nasional di negeri ini masih belum ada satupun yang secara tegas “menjanjinkan” perbaikan terhadap pelayanan publik. Apakah hal ini terlupakan oleh ketiga pasangan tersebut ataukah memang sengaja tidak menjadi bahan kampanye mereka mengingat sulitnya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia? Pertanyaan semacam ini pantas digelontorkan karena ternyata dari program-program yang dijanjikan lewat kampanye ketiga capres-cawapres belum nampak secara spesifik yang menyebutkan perbaikan pelayanan publik.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Meskipun pada 23/6 lalu anggota DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menjadi undang-undang namun hal ini belum menjadi jaminan terlaksananya kebijakan tersebut. Karena meskipun terdapat aturan yang mengakomodir pelayanan publik namun bila capres-cawapres yang notabene nantinya menjadi pelaksana undang-undang tidak atau belum secara tegas menjadikan program peningkatan pelayanan publik ke dalam programnya maka tidak ada &lt;span style="font-style:italic;"&gt;guarantee &lt;/span&gt;yang cukup atas keberhasilan pelaksanaan dari aturan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai program capres-cawapres terutama untuk pelayanan publik masih hanya sebatas digulirkan oleh para tim sukses dari masing-masing capres-cawapres saja. Misalkan tim pasangan Mega-Prabowo melalui Maruarar Sirait menjanjikan adanya perubahan dan kemudahan dalam pelayanan publik dengan mencontohkan untuk menyelesaikan persoalan Lapindo karena itu merupakan bagian dari tugas melayani rakyat. Sementara dari tim pasangan SBY-Boediono lewat tim suksesnya Zulkiflimansyah berpandangan bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan dari tim pasangan JK-Wiranto melalui juru bicaranya Indra J. Pilliang menjanjikan pelayanan publik yang permanen dan efisien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketiga tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut dapat kita lihat bahwa belum ada blue print yang jelas dan tegas mengenai perbaikan pelayanan publik. Semua yang diutarakan dari ketiga tim sukses di atas masih merupakan bumbu dari menu kampanye para capres-cawapres. Kenapa tidak bila memang beritikad baik maka seharusnya tim sukses tersebut menyiapkan secara matang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;grand design &lt;/span&gt;pelayanan publik Indonesia 2009-2014, jangan hanya program-program yang parsial dan nyata-nyata hanya sebagai “jualan obot” belaka dalam masa kebutuhan suara seperti sekarang ini. Jika nanti benar-benar terpilih tidak menjamin pelaksanaan perbaikan pelayanan publik tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar &lt;span style="font-style:italic;"&gt;grand design &lt;/span&gt;ataupun &lt;span style="font-style:italic;"&gt;blue print &lt;/span&gt;pelayanan publik masing-masing capres-cawapres benar-benar serius maka perlu dan penting kiranya dilakukan semacam “kontrak politik” tersendiri terutama mengenai pelayanan publik beserta &lt;span style="font-style:italic;"&gt;breakdown &lt;/span&gt;dari program pelayanan publik tersebut sehingga ini dapat menjadi “jaminan” bila nanti terpilih mereka akan dapat “dituntut” oleh rakyat yang notabene menjadi pemilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Bagi-bagi Kue Kekuasaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi dan sudah menjadi rahasia umum jika masa-masa kampanye seperti ini semua orang yang menjadi capres-cawapres dan sekitarnya selalu menggaungkan janji-janji kepada masyarakat untuk mendapat simpati dan kepercayaan. Namun, sudah seharusnya disadari oleh para capres-cawapres bahwa janji tidaklah sekedar menjadi janji belaka tetapi harus dilaksanakan. Begitu juga dengan pelayanan publik di Indonesia. Sudah semestinya konsentrasi mereka difokuskan pada perbaikan pelayanan publik yang memang terkenal sudah payah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila hal ini tidak secara serius menjadi wilayah garapan para pasangan capres-cawapres maka sudah dapat dipastikan bahwa yang bakal terjadi nantinya ketika kekuasaan sudah diperoleh adalah bagi-bagi kue kekuasaan. Dan untuk program-program yang pernah mereka umbar dalam masa-masa kampanye sirna begitu saja. Mengapa hal ini penting? Sederhana saja kita coba mengasumsikan dengan kondisi jika salah satu pasangan capres-cawapres tersebut terpilih nantinya maka mereka pastilah pada 100 hari pertama memerintah akan sangat disibukkan dengan pembentukan dan formasi kabinet, selanjutnya mereka akan disibukkan juga dengan menyusun agenda kerja pemerintahan ke depan plus pergeseran di seluruh lini departemen untuk diisi oleh “orang-orang kepercayaan dan yang berjasa kepada mereka”, belum lagi agenda kunjungan mereka ke luar negeri untuk menyapa para tetangga sekaligus untuk “stor” muka dan masih banyak lagi kesibukan lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sudah seperti itu maka kapan waktu mereka untuk menunaikan janji-janji yang pernah mereka dengungkan kepada masyarakat. Bisa jadi tidak ada waktu sama sekali karena alasan kesibukan yang luar biasa tersebut. Oleh karena itu, penting meskipun minimal dengan adanya kontrak politik yang ditandatangani oleh para capres-cawapres di saat masa kampanye dilakukan untuk menjadikan jaminan. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-5265262869437696209?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/5265262869437696209/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=5265262869437696209&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5265262869437696209'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5265262869437696209'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/06/capres-cawapres-pelayanan-publik-janji.html' title='Capres-Cawapres: Pelayanan Publik, Janji yang Terlewatkan'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8232733043308472056</id><published>2009-06-09T15:39:00.005+07:00</published><updated>2009-06-09T15:50:01.053+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><title type='text'>Fenomena Pemungutan Suara Ulang</title><content type='html'>Oleh: Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juni 2009 telah membacakan putusan selanya terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh enam pemohon dari enam partai politik peserta pemilu. Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD memutuskan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Salah satu yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah telah terjadi pelanggaran ketika rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah pemilihan di Kabupaten Nias Selatan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusan yang dibacakan tersebut, KPU diberikan waktu 90 hari kerja untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan putusan MK tersebut kita diingatkan kembali atas putusan MK terhadap pemilukada Jawa Timur lalu. Di mana MK juga memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang  hasil pemilukada di beberapa kabupaten di Jawa Timur (&lt;a href="http://warung-wacana.blogspot.com/2009/06/mahkamah-konstitusi-dan-pemilu.html"&gt;lihat tulisan Supriyani&lt;/a&gt;).  Akan tetapi, Putusan MK kali ini agak berbeda dibandingkan dengan putusan pemilukada Jawa Timur. Perbedaan terletak pada pemohon yang mengajukan perkaranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mencermati putusan MK tersebut maka dapat diketahui bahwa ternyata masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang terjadi di Indonesia. Sehingga patut menjadi catatan tersendiri bahwa pelaksanaan pemilu yang lebih baik masih jauh dari harapan kita. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pertanyaan ini semestinya dapat dijawab oleh penyelenggara pemilu maupun oleh pemerintah. Dalam melihat persoalan karut marutnya pelaksanaan pemilu ini dapat kita lihat dari beberapa hal, yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;pertama&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, dalam konteks peraturan perundang-undangan; bahwa dari beberapa kali pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan ternyata didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda. Pada pemilu 1999 didasarkan dengan UU No. 3 Tahun 1999 sementara Pemilu 2004 merujuk pada UU No. 4 Tahun 2000 dan Pemilu 2009 berdasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008. Dengan seringnya berubah tersebut menyebabkan pengaturan/mekanisme pelaksanaan pemilu tentu saja berubah sehingga dari ketiga pemilu itu masalah pelanggaran masih dapat dijumpai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kedua&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, imbas dari adanya perubahan atas peraturan yang mendasari pelaksanaan pemilu ternyata tidak cukup diantisipasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan kurangnya upaya sosialisasi mengenai prosedur dan mekanisme yang telah berubah. Lambatnya respon tersebut memang cukup beralasan karena dari pemilu satu ke pemilu lainnya selalu mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal prosedur dan mekanisme akibat perubahan peraturannya. Sehingga hal ini mestinya juga perlu disiapkan cara-cara yang tepat misalnya saja kenapa tidak bahwa sosialisasi prosedur dan mekanisme pemilu juga ditujukan kepada para calon anggota legislatif yang notabene umumnya mereka (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;red&lt;/span&gt;. caleg) adalah wajah-wajah baru. Pentingnya sosialisasi kepada caleg sudah seharusnya menjadi hal yang utama mengingat bahwa ternyata tidak sedikit caleg yang belum mengetahui bagaimana misalnya berperkara dalam hal perselisihan hasil pemilu ( terdapat  +/- 700 kasus yang didaftarkan ke MK baik itu dari parpol maupun dari calon anggota DPD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ketiga&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, kurangnya koordinasi antara stakeholders penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan seringkali terjadi salah paham dalam menafsirkan prosedur maupun mekanisme penyelenggaraan pemilu. Memang disadari bahwa KPU secara hirarkis memiliki wakil di daerah yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, KPPS. Sebetulnya dengan model rantai komando seperti itu, KPU dimudahkan dalam melakukan koordinasi. Akan tetapi, pada kenyataannya KPU tidak cukup memiliki “taring” dalam mengatur ritme KPU di daerah-daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga hal tersebut merupakan penilaian paling sederhana dalam melihat pelaksanaan pemilu saat ini. Banyak pelanggaran yang terjadi dan mungkin tidak terlaporkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan pelaksanaan pemilu berikut. Jika hal tersebut tidak cukup diupayakan untuk diubah maka walhasil fenomena pemungutan suara ulang seperti halnya putusan MK dapat terus terjadi di pemilu-pemilu berikutnya. Padahal kita tahu bahwa menyelenggarakan pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara masih banyak orang miskin, kelaparan, kedinginan, kebanjiran, kebakaran yang butuh bantuan dana. Mudah-mudahan kita dapat belajar dari pengalaman pemilu legislatif 2009 yang lalu sehingga pada pemilu presiden pada Juli 2009 mendatang menjadi jauh lebih baik. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wallahu’alam&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8232733043308472056?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8232733043308472056/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8232733043308472056&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8232733043308472056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8232733043308472056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/06/fenomena-pemungutan-suara-ulang.html' title='Fenomena Pemungutan Suara Ulang'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-5962642783462204822</id><published>2009-06-09T08:43:00.001+07:00</published><updated>2009-06-09T08:46:09.477+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Prasyarat Karakter Kepresidenan</title><content type='html'>Oleh Yudi Latif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada episentrum krisis kepemimpinan yang menimbulkan gempa krisis nasional bersemayam krisis karakter. Usaha kita keluar dari krisis tak bisa mengandalkan sekadar &lt;span style="font-style:italic;"&gt;politics as usual&lt;/span&gt;, melainkan perlu menempatkan persoalan karakter sebagai pusat ukuran kepemimpinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakter mencerminkan kepribadian seseorang atau sekelompok orang yang terkait dengan basis moralitas, kekhasan kualitas, serta ketegaran dalam krisis. Ia merupakan jangkar jati diri karena merupakan aspek evaluatif yang menentukan sikap dasar manusia terhadap diri dan dunianya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Meminjam ungkapan Franklin D Roosevelt, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;The presidency is preeminently a place of moral leadership&lt;/span&gt;. Keberhasilan seorang presiden ditentukan oleh modal moral serta kemampuannya berfungsi efektif dalam suatu budaya yang mencerminkan keragaman dan ketidakpastian moralitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moral dalam arti ini adalah kekuatan dan kualitas komitmen pemimpin dalam memperjuangkan nilai-nilai, keyakinan, tujuan, dan amanat penderitaan rakyat. Kapital di sini bukan sekadar potensi kebajikan seseorang, melainkan potensi yang secara aktual menggerakkan roda politik. Dengan begitu, yang dikehendaki bukan sekadar kualitas moral individual, tetapi juga kemampuan politik untuk menginvestasikan potensi kebajikan perseorangan ini ke dalam mekanisme politik yang bisa memengaruhi perilaku rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga pasang calon presiden-calon wakil presiden Indonesia saat ini memperlihatkan basis moralitas yang berbeda. Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menonjol pada moralitas ”keadilan”, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada moralitas ”kebersihan”, dan pasangan Mohammad Jusuf Kalla-Wiranto pada moralitas ”pelayanan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tindakan politik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, karena pemimpin politik dituntut menjadikan karakter moralitas perseorangan itu menjadi karakter moralitas rakyatnya, maka basis moralitas itu perlu diterjemahkan ke dalam ”tindakan politik”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menyangkut kinerja pemimpin dalam menerjemahkan nilai-nilai moralitasnya ke dalam ukuran-ukuran perilaku, kebijakan, dan keputusan politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena ukuran-ukuran perilaku itu juga masih abstrak, moralitas juga memerlukan ”keteladanan”; menyangkut contoh perilaku moral yang konkret dan efektif, yang menularkan kesan otentik dan kepercayaan kepada komunitas politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan menularkan keteladanan ini pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan ”komunikasi politik” untuk menyosialisasikan gagasan dan nilai moralitasnya dalam bahasa persuasif efektif yang mampu memperkuat solidaritas dan moralitas rakyatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh pun ketiga pasang, lewat berbagai iklan politik, mulai bisa diidentifikasi basis moralitasnya, publik politik masih meragukan kemampuan mereka menerjemahkannya ke dalam tindakan politik, keteladanan, dan komunikasi politik yang efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, pada titik konsistensi inilah kesejatian seorang pemimpin diuji, yakni dalam kesatuan antara janji dan perbuatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain basis moralitas, karakter pemimpin juga ditentukan oleh kualitas khasnya yang membedakan dirinya dari orang lain. Kekhasan ini menjadi titik keunggulan atau membuat kelemahan menjadi kekuatan, yang pada gilirannya harus diterjemahkan ke dalam perbedaan dalam menentukan prioritas nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli kepresidenan, Stephen Hess, menjelaskan, ”Ketimbang sebagai chief manager, presiden adalah chief political officer dari sebuah republik.” Sebagai pejabat politik, tanggung jawab utama seorang presiden adalah membuat sejumlah kecil keputusan politik yang amat signifikan, seperti menentukan prioritas nasional, yang diterjemahkan ke dalam anggaran dan proposal legislasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden juga dituntut bertindak sistematis untuk mendefinisikan mandat dan watak kepemimpinannya, selain harus menempatkan orang-orang yang loyal terhadap agendanya dalam posisi-posisi kunci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ideologi kerja&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mendefinisikan mandat kepemimpinannya, pertama-tama seorang presiden harus memiliki landasan ideologi kerja berupa seperangkat prinsip dasar sebagai haluan kebijakan. Ideologi kerja ini sudah harus dinyatakan dalam kampanye yang bisa memberikan semacam jangkar nilai dan suar arah kepada publik pemilih. Dalam hal ini, ideologi presiden terkait dengan ideologi partai politik yang mendukungnya. Situasi Indonesia hari ini justru tak menunjukkan kejelasan dalam basis ideologi partai dan pembentukan koalisi. Ketidakjelasan basis nilai koalisi bisa membuat presiden terpilih pun tak punya prinsip dasar dan watak yang jelas pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada kejelasan ideologis, sebuah platform bisa diturunkan dengan prioritas yang jelas. Karena presiden tidak bisa mengurus dan menyelesaikan semua urusan pemerintahan, agenda pemerintahannya harus jelas dan terbatas dengan arahan jelas. Presiden harus menunjukkan fokus dalam mendefinisikan, dan keefektifan dalam mengejar, agenda substantifnya, demi memudahkan mobilisasi sumber daya serta menawarkan sense of direction bagi aparat pemerintahan, publik, dan media. Ambisi menyelesaikan segala masalah sekaligus berisiko menangguk kegagalan di semua lini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberanian menentukan fokus terkait dengan karakter ketiga yang diperlukan seorang pemimpin, yakni ketegaran; kemampuan menghadapi kesulitan, ketidakenakan, dan kegawatan. Seorang pemimpin harus menjadi jangkar keyakinan dalam samudra ketidakpastian dan ketidakpercayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemimpin pada masa krisis memerlukan kecepatan dan ketepatan untuk membidik jantung krisis. Untuk itu, perlu keberanian menentukan pilihan dan menghadapi pihak-pihak antiperubahan. Namun, ada risiko besar bagi presiden yang terlalu berhati-hati mencari jalan aman: peluang lewat, momentum lenyap, sinisme menguat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan prasyarat karakter yang diperlukan, publik bisa menilai pasangan mana yang mendekati tipe ideal yang diidamkan. Selanjutnya terserah Anda!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/09/02531897/prasyarat.karakter.kepresidenan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-5962642783462204822?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/5962642783462204822/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=5962642783462204822&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5962642783462204822'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5962642783462204822'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/06/prasyarat-karakter-kepresidenan.html' title='Prasyarat Karakter Kepresidenan'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2820451124633708677</id><published>2009-04-22T15:12:00.006+07:00</published><updated>2009-06-02T17:17:21.273+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='komunikasi'/><title type='text'>Mengungkapkan Pendapat Secara Efisien (EP Vs O)</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak sedikit orang pandai yang pintar bicara tetapi juga tidaklah sedikit orang yang kurang pandaipun dapat berkomunikasi dengan baik. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Hari gini ngomong doang! Dah lewat lagi…”&lt;/span&gt;, mungkin itu ungkapan gaul yang bakal terlontar bila mendengar orang yang bisanya hanya mengobral omongan saja atau sering kita sebut &lt;span style="font-style:italic;"&gt;No Action Talk Only &lt;/span&gt;alias NATO. Apalagi saat ini memasuki masa-masa Pemilihan Umum (pemilu) sudah dapat dipastikan akan banyak orang seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya bisa tidak atau ada tidak cara yang pas (efisien) untuk berkomunikasi dengan orang lain apalagi dengan orang dalam jumlah banyak? Pertanyaan ini pantas disampaikan apabila mencermati kondisi riil seperti di atas mengingat banyak orang dengan jenis NATO tadi. Tetapi yang pasti jawaban dari pertanyaan tersebut seperti dideskripsikan Navinot.com dapat terjawab melalui &lt;span style="font-style:italic;"&gt;elevator pitch&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengutip &lt;a href="http://www.navinot.com/2009/04/21/elevator-pitch-tip-berbicara-efisien/"&gt;Navinot.com &lt;/a&gt;yang dimaksud dengan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;elevator pitch &lt;/span&gt;(EP) adalah penjelasan singkat tentang suatu produk atau layanan. Istilah EP seringkali digunakan dalam dunia bisnis, terutama untuk memberi penjelasan dalam bentuk presentasi oleh para penyaji atau sebutan kerennya (mengutip Navinot.com) para &lt;span style="font-style:italic;"&gt;entreprenuer&lt;/span&gt;. Merujuk pada arti &lt;span style="font-style:italic;"&gt;elevator pitch &lt;/span&gt;tersebut maka dapat disamakan atau setara dengan istilah yang juga sering kita dengar yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator&lt;/span&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Orator &lt;/span&gt;berarti orang yang melakukan orasi/ceramah/presentasi yang bertujuan untuk meyakinkan orang lain. Istilah lain untuk &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;adalah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;public speaker&lt;/span&gt;. Biasanya seorang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;dituntut harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas agar ia (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;red. orator&lt;/span&gt;) benar-benar dapat meyakinkan orang yang menjadi lawan bicaranya (obyek orasinya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;dapat dengan mudah kita jumpai ketika ada sebuah unjuk rasa atau demonstrasi. Selain itu, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;juga dapat kita temukan pada forum-forum ilmiah seperti seminar, sarasehan, lokakarya, dan sebagainya khususnya bila ada sesi orasi ilmiah. Secara umum dapat kita ketahui persamaan dan perbedaan antara EP dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator&lt;/span&gt;, sebagai berikut.&lt;br /&gt;Persamaan:&lt;br /&gt;- Pada umumnya jumlah obyek atau lawan bicaranya banyak atau melibatkan banyak orang;&lt;br /&gt;- Bertujuan untuk meyakinkan orang lain atau lawan bicaranya agar percaya dan yakin atas apa yang disampaikan;&lt;br /&gt;- Membutuhkan pengetahuan dan wawasan yang luas (semakin luas jangkauan pengetahuan dan wawasan semakin memberi keyakinan tersendiri) untuk mempengaruhi orang lain atau lawan bicaranya;&lt;br /&gt;- Media yang digunakan dapat berupa audio, visual, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;showcase&lt;/span&gt;, dan sebagainya.&lt;br /&gt;- Menggunakan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;dinamic pitch level &lt;/span&gt;(suara yang dinamis) –naik turun disesuaikan dengan suasana dan kondisi obyek atau lawan bicaranya–.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan:&lt;br /&gt;- Isi dari pesan EP singkat dan padat, isi dari pesan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;panjang dan lebar;&lt;br /&gt;- Bahasa yang dipakai EP lebih umum dan mudah dipahami, bahasa &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;biasanya ilmiah dan mendaki tidak mudah dipahami;&lt;br /&gt;- Metode penyampaian EP lebih interaktir (dua arah), metode penyampaian &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;satu arah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari persamaan dan perbedaan tersebut dapat dilihat bahwa antara EP dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;di satu sisi memiliki persamaan yang segaris tetapi di lain sisi terdapat perbedaan yang cukup signifikan sehingga tentunya mempengaruhi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;ouput &lt;/span&gt;dan kualitas dari pesan yang diterima. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas dan kelebihan dan kelemahan EP dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;orator &lt;/span&gt;maka sudah sepantasnya memilih EP sebagai metode dalam meyakinkan orang lain. Metode ini akan lebih tepat lagi bila dipakai oleh para politikus yang berkampanye menyampaikan program-program kerja mereka. Walhasil, kenapa tidak cara berkomunikasi para politisi calon penghuni senayan dan juga calon presiden/wapres menggunakan metode ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2820451124633708677?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2820451124633708677/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2820451124633708677&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2820451124633708677'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2820451124633708677'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/04/mengungkapkan-pendapat-secara-efisien.html' title='Mengungkapkan Pendapat Secara Efisien (EP Vs O)'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-9189044218971084853</id><published>2009-02-04T14:27:00.003+07:00</published><updated>2009-06-02T17:17:44.083+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Reforming the Parliament a Losing Momentum</title><content type='html'>By Cecep Effendi   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Members of the House of Representatives are currently debating whether to continue discussions on the revision of the Parliament Law (RUU SUSDUK DPR, DPD and DPRD) or delay it until after the establishment of the new House in September 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The debate is a reflection of the problems that House members have to deal with: The need to reform their very own institution, on the one hand, and the difficulty of assembling House members to attend the debate session, on the other.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;A commission chairman at the House complained recently about the difficulty of organizing a debate session due to the lack of participation from House members. A change in electoral legislation has forced House members to spend more time in their districts in the hopes of being elected again. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The low level of attendance has further exacerbated an image problem that the House as an institution has long suffered. Reportedly, out of 550 members, 119 did not attend the session in December last year. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The number of members who fail to show up to plenary session seems to increase as the date for the legislative elections draws closer. The lack of productivity in finishing the target of legislative products is another bad image of the House.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In 2005, out of 55 bills targeted, the House could only complete 14. In 2006, out of 43 bills targeted, only 39 were completed. Only in 2007 and 2008 could the House achieve its target of producing 40 and 64 legislative bills respectively. But the majority of bill approved by the House in 2007 and 2008 was mainly connected with regional division.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The current debate about the revision of the Parliament Law is regarded by many as the only opportunity for 2004-2009 House members to reform their institution. Members of a House working group assigned to produce a draft of reforming parliamentary institution have already completed their task. What should be the best way to reform and in what direction House reform should lead to is now available.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majority members of Commission II and III have shown their eagerness to reform the House for the better. Discussions with the Home Ministry, which is responsible for drafting the revision of the Parliament Law, have started and show positive developments.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Everything seemed to be on the right track until the Constitutional Court issued an edict defining a new parameter in deciding winners in the general elections. Legislators regarded the edict as a severe blow that narrowed their window of opportunity to regain their seats in their electoral districts.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;With no other alternative but to spend more time in electoral districts to convince their constituents amidst competition not only with candidates from other political parties, but also from colleagues of the same party in the same electoral district, legislators lost their eagerness to discuss parliamentary reform. They understand well that their political careers are at stake with the new system.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On the government’s side, the replacement of Sudarsono as director general of politics and national unity at the Home Ministry further complicates the debate about the future of reform. Though he is often regarded as ambitious and somewhat over-confident, his commitment to the importance of reforming the House is without doubt. His skill in legal drafting is unrivalled among many senior officials in the ministry. His departure has left a void in the ministry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The uncertainty over whether the debate about the revision of the Parliament Law should be continued or delayed and the question about who is in charge on behalf of the government in discussing the law, have left many reform agendas unfinished. It is not clear whether the authority of the Regional Representatives Assembly (DPD) should be strengthened to allow regional aspirations to influence policy-making processes at the House. What about the Regional Legislatives Councils (DPRD), should they be regarded as autonomous parliaments or simply an extension of local government under the control of the Home Ministry? What about deepening the relationship between legislators and their electoral districts to strengthen the legitimacy of House members as genuine representatives of the people? All these problematic issues need to be answered in the upcoming revision of the Parliament Law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The expectation that House members will commit to reforming their own institution is gradually diminishing as the date for the general elections gets closer. It is more likely that parliamentary reform will have to wait until the installment of new House members for the 2009-2014 period. Current House members seem to be losing their momentum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The writer  is a senior national adviser to the German Technical Cooperation Advisory Service Support for Decentralization (GTZ-ASSD) at the Home Ministry.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/04/reforming-parliament-a-losing-momentum.html&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-9189044218971084853?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/9189044218971084853/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=9189044218971084853&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/9189044218971084853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/9189044218971084853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/02/reforming-parliament-losing-momentum.html' title='Reforming the Parliament a Losing Momentum'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-3097014110349096963</id><published>2009-02-03T09:58:00.008+07:00</published><updated>2009-06-02T17:18:18.603+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='enviromental'/><title type='text'>Solusi Atasi Kemiskinan</title><content type='html'>Menghijaukan Hutan, Menyekolahkan Anak...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlalu banyak tokoh dan pejabat bicara kemiskinan dari dulu sampai sekarang. Lebih-lebih menjelang pemilihan umum. Kemiskinan itu memang sebuah kenyataan, tersuruk di desa-desa daerah pedalaman. Akan tetapi, kepedulian tentu tak sebatas wacana. Perlu dicermati apa akar persoalannya dan lalu bagaimana solusinya?&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Menyadari persoalan kemiskinan akan berentet ke persoalan kurang gizi dan gizi buruk, angka tidak sekolah atau putus sekolah, maka masa depan bangsa adalah taruhannya. Pemerintah mungkin sudah berupaya keras untuk menanggulangi kemiskinan warganya, tetapi kadang tidak tuntas. Serba terbatas. Karena itu, tidak jarang yang menjadi perhatian hanya yang dekat, yang mudah terlihat, agar dinilai telah berbuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat di daerah pedalaman? Bisa ditanya, apakah mereka pernah dikunjungi dan diketahui kondisinya oleh pemerintah daerah setempat? Jawabannya: Tidak pernah. Atau kalau pernah, dikunjungi sekali setahun. Begitulah kenyataan ketika &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kompas&lt;/span&gt; berkunjung ke desa-desa di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Balai Batangtarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Desember lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal kondisi hutan Kalimantan Barat yang rusak parah bukan isapan jempol. Mungkin ini salah satu akar persoalan kemiskinan itu. Karena itu, sejalan dengan semakin gencarnya negara-negara maju menyuarakan isu pemanasan global, Indonesia pun belakangan gencar menghijaukan kembali hutan-hutan dan lahan tidur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Untuk membantu pemerintah dan dunia mewujudkan hijaunya kembali hutan kita, World Vision Indonesia bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia Area Development Program (ADP) Sanggau sejak tahun 2002 memfasilitasi masyarakat pedalaman untuk membudidayakan karet,” kata Marketing Public Relation Manager World Vision Indonesia John Nelwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil evaluasi World Vision Indonesia, ada beberapa kerentanan utama dalam masyarakat, yaitu pendidikan rendah, yang ditunjukkan 3,5 persen tidak bersekolah, sedangkan 41,8 persen hanya menempuh pendidikan sekolah dasar. Angka kematian anak bawah lima tahun (balita) 39 per 1.000, masih cukup tinggi. Di wilayah program, 12,05 persen keluarga hidup di bawah garis kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Nelwan mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, hutan dibabat (sebagian kecil) oleh masyarakat untuk berladang lalu ditanami padi yang ditumpangsarikan dengan menanam karet varietas lokal yang kemudian ditinggalkan. Sistem pertanian masih tradisional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Dari situ timbul pemikiran bagaimana komoditas karet yang telah lama menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat pedalaman bisa ditingkatkan. Dengan hasil yang baik, kesejahteraan meningkat. Mereka pada akhirnya akan mampu menyekolahkan anak-anaknya,” ujarnya menjelaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dibekali pelatihan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kelompok-kelompok masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir, Balai Batangtarang, dan Nanga Mahap mengakui mendapat pelatihan budidaya tanaman karet dan bantuan bibit karet unggul dari World Vision Indonesia sejak tahun 2002.&lt;br /&gt;”Jika selama ini bertanam karet masih tradisional, pascapelatihan dari lembaga kemanusiaan World Vision Indonesia budidaya tanaman karet menjadi lebih baik,” kata Husein, petani karet di Kecamatan Balai Batangtarang, Kabupaten Sanggau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bermula dari 26 keluarga di Kecamatan Tayan Hilir (2002) dengan 11.650 batang karet yang ditanam, hingga tahun 2007 sudah 2.009 keluarga yang dilatih. Mereka tersebar di Kecamatan Tayan Hilir, Sekayam, Batangtarang, dan Nanga Mahap dengan jumlah karet yang ditanam 29.025 batang. Setiap keluarga memiliki sedikitnya satu hektar kebun karet unggul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut John Nelwan, World Vision Indonesia hanya mampu memberikan bibit untuk lahan seluas 0,5 hektar per keluarga atau sekitar 250 batang bibit karet unggul. Untuk kebutuhan bibit lainnya diharapkan dipenuhi oleh petani yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan cara mempraktikkan pelatihan, seperti melalui okulasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Selain menumbuhkan kemandirian juga untuk menjaga kemurnian dan mutu bibit karet unggul tersebut. Bibit unggul, yaitu biji karet varietas PB260 untuk tegakan (batang bawah), didatangkan dari Pusat Penelitian Karet Sungai Putih Medan, Sumatera Utara,” kata Manager ADP Sanggau I Made Sukariata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain berbagai pelatihan, dalam program itu World Vision Indonesia dan Wahana Visi Indonesia juga mengadakan pendampingan. Mereka telah mempunyai fasilitator untuk melakukan pembinaan di empat kecamatan wilayah layanan ADP Sanggau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penghasilan lumayan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengamatan di lokasi kebun karet masyarakat di Tayan Hilir, bibit karet yang ditanam tahun 2002 dan 2003 telah mencapai usia siap panen atau sadap. Tanaman karet usia empat tahun sudah dapat disadap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hasil sadap 111 batang dapat menghasilkan 3,5 kilogram getah karet kering. Hasilnya lebih banyak dibandingkan dengan karet bukan bibit unggul yang setiap 214 batang yang disadap menghasilkan sekitar 3,5 kilogram getah karet kering,” kata Miki, seorang ibu yang ditemui ketika tengah memanen karet di Tayan Hilir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani lainnya, Karim dan Aukar, menjelaskan, dari lahan seluas satu hektar (500 batang), lateks (karet) yang didapat 25-30 kg per pagi dengan lama pengerjaan 5 jam. Dengan asumsi rata-rata 25 kg dikalikan harga karet saat itu Rp 7.000 per kg, masyarakat setiap pagi memperoleh hasil Rp 175.000. Terdapat kenaikan sekitar 80 persen pendapatan masyarakat apabila dibandingkan dengan membudidayakan karet secara tradisional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hasil dari cara tradisional 2-3 kg per pagi. Penorehan biasanya dilakukan pada pagi hari saja,” ungkap Karim.&lt;br /&gt;I Made Sukariata menegaskan, dengan hasil bertanam karet, masyarakat miskin yang tadinya tidak bisa menyekolahkan anak, sejak tiga tahun terakhir telah terbukti mampu menyekolahkan anak. Tanaman karet telah menjadi andalan utama untuk menyekolahkan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Bahkan, bagi anak SLTA yang sekolahnya dekat perkampungan, sebelum sekolah jika masuk siang anak-anak menyadap karet dulu. Anak-anak yang sekolah harus meninggalkan kampung. Jika libur, mereka menoreh (menyadap) karet agar dapat biaya sekolah,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program pengembangan masyarakat jangka panjang (ADP) Sanggau di Kabupaten Sekadau dan Sanggau berakhir pada tahun 2011. Total populasi yang menjadi target program World Vision Indonesia adalah 75.022 orang di Sanggau dan 24.726 orang di Sekadau. Program mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan prasarana dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengorganisasian masyarakat untuk mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pola World Vision Indonesia membantu masyarakat miskin di daerah-daerah pedalaman Kalimantan Barat (dan 722 desa lainnya di 123 kecamatan, 34 kabupaten, dan 9 provinsi lainnya di seluruh Indonesia) untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Walau sepi dari publikasi, hal itu patut dan pantas diapresiasi. (YURNALDI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kompas&lt;/span&gt;, 3 Februari 2009&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-3097014110349096963?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/3097014110349096963/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=3097014110349096963&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/3097014110349096963'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/3097014110349096963'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/02/menghijaukan-hutan-menyekolahkan-anak.html' title='Solusi Atasi Kemiskinan'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-492922818550624523</id><published>2009-02-02T19:51:00.004+07:00</published><updated>2009-06-02T17:18:38.044+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerintahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Forestalling Asymmetrical Logic in Democracy</title><content type='html'>By Ignas Kleden&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is no more than a political commonplace if a ruling party claims the achievements of the government as their own. However, a political dispute occurred in Jakarta recently, when the Democratic Party, to which President Yudhoyono belongs, claimed that the achievements of President Yudhoyono’s administration were equal to the success of the Democratic Party. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;The decision of the government to reduce the fuel price for the third time within a relatively short space of time was believed by the Democratic Party to be the most spectacular action in the history of economic policy in Indonesia. &lt;br /&gt;This claim has given rise to strong disagreements from other political parties. We all know that Yudhoyono’s Cabinet is a called the Indonesia United Cabinet, in which many important positions are assumed by politicians from other parties such as the PAN, the PPP or the PKS. Vice President Jusuf Kalla comes from the Golkar Party and is still the chairman of that party. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is therefore an obviously inappropriate action – so the counter-argument goes – to gloss over the significant contributions of other parties to the achievements of the present government and to contend that all the success is owing to the genius of one single party, whose member happens to be the president of the country. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One might be tempted to ask: if the Democratic Party politicians dare to claim the government’s achievements as their own, will they be prepared and willing to take the failures of the present government as the fiasco of their own party? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Or will they say that the failures have resulted from the weaknesses of the whole government or even from the sloppy attitudes of the Indonesian people? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The habit of attributing success to one’s own strength while explaining away failures as the result of everybody else’s weakness reflects an obvious asymmetrical logic. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The sinking of the passenger ship Teratai Permai on Jan. 11, 2009, is a good example of this. From the 250 passengers there were only 35 who survived and 14 persons who were identified as dead. &lt;br /&gt;As of today, the rest are still lost. Ironically the first information about the accident only reached the local port authority 12 hours later thanks to one of the survivors who was rescued by a fishermen boat and was brought to the local authority. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transportation Minister Jusman Syafii Djamal, blamed the ship’s captain for being too reckless and leaving despite the bad weather. However, there have been too many boat accidents for it to be taken as merely the result of an individual error. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A press report says 80 percent of all the ships that are still operating in Indonesia are older than 30 years (Tempo magazine, Jan. 19-26, 2009). Of course this is not the mistake of the present government alone, but it reveals the hard fact that there are more complex factors troubling the maritime transportation industry. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On top of all this, had all the ships been operating well with no accidents, would the minister have acknowledged that everything was running well thanks to the individual ingenuity or personal discipline of the ship’s captain? Why is it that a success is treated as the result of a good system and an accident is attributed to individual error? Again we are faced with the bad habit of asymmetrical logic. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One has to be very careful in observing the economic behavior of retail traders. It is fairly easy to contend that the reduction of fuel prices does not necessarily lower the price of industrial goods or agricultural products. &lt;br /&gt;Trade Minister Mari Elka Pangestu says this is the case because gasoline is only one of the components of the production costs in industry and agriculture, and makes up no more than 7 to 11 percent of the total cost. If the price of gasoline is reduced by 15 percent it will lower the production cost by only 0.7 to 1 percent. The explanation is quite reasonable. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On the other hand, however, we should give special attention to whether or not the increase of fuel price leads to the price increase of industrial goods and agricultural products, some of which might not use gasoline as a component in the processing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;People are wondering: Why is it that each increase in fuel price brings about a price increase of many industrial goods and agricultural products, whereas the reduction of fuel price has very little effect on the price reduction of industrial goods and agricultural products? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;When the fuel price increased, the price of food and drink remained the same but the size of their packaging became smaller. Is asymmetrical logic also working in this case? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asymmetrical logic is a mental strategy to escape responsibility when there are problems, while claiming credit (or profit) when there is success. It reflects a sort of psychological reluctance to bear the consequences of what one has done or has not done. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A good test for responsibility is to see the extent to which one is prepared to stand for and to account for bad consequences of one’s action or inaction. Otherwise one is mired in asymmetrical logic, which is another term for moral retardation or political opportunism.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The writer, a sociologist, is the chairman of the Indonesian Community for Democracy (KID) &lt;br /&gt;Source: http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/02/forestalling-asymmetrical-logic-democracy.html&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-492922818550624523?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/492922818550624523/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=492922818550624523&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/492922818550624523'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/492922818550624523'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/02/forestalling-asymmetrical-logic-in.html' title='Forestalling Asymmetrical Logic in Democracy'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8717574651232393115</id><published>2009-01-27T17:15:00.006+07:00</published><updated>2009-06-02T17:19:01.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kerajaan'/><title type='text'>Sistem Tata Negara Kerajaan Mataram</title><content type='html'>Oleh Dr. Purwadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;ABSTRAK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Mataram Kingdom was built by Panembahan Senapati. This territory was once ruled by adipati Haryo Metaram his father, and centralized in Kota Gede. Since then Mataram has been being ruled by the descendents of Adipati Haryo Mataram as the Mataram dynasty. Sultan Agung combined pesantren (Islam) tradition and Javanese tradition in calculating year. Pesantren people used Hijriah year while Javanese used Saka. In 1633 Sultan Agung succeeded arranging and publishing the usage of a new calculating-year system for Mataram Kingdom. This system adapted Hijriah according to month calculation but the beginning of this Java year was still on Saka, that was 78 Masehi. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;In fact, Mataram dynasty was able follow Sultan Agungs message as the descendants became kings as well as poets. Besides being a king, Sultan Agung was also a poet. His famous mystical work was the book Sastra Gendhing. Meanwhile, Kitab Nitipraja was made in 1563 (Javanese year) or 1641 Masehi. Serat Sastra Gendhing was about high morality, mystycs, and the harmony of soul and body. Serat Nitipraja was about leaders morality in doing their deeds, ethics to the leaders and the relation between folks and governments to make society and nation in harmony. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keyword: Mataram, government, society&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan dalam pandangan budaya Jawa diperoleh melalui proses turunnya wahyu, pulung atau ndaru. Di desa-desa sewaktu terjadi pemilihan kepala desa (pilkades), para calon kepala desa (kades) itu biasanya saling berebut pulung. Mereka datang ke dukun-dukun, orang tua, atau tempat keramat semacam kuburan leluhur hanya demi mewujudkan impiannya untuk mendapatkan pulung kekuasaan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam birokrasi kraton jawa dikenal istilah ratu Ratu-binathara memiliki tiga macam wahyu, yaitu wahyu nubuwah, wahyu hukumah, dan wahyu wilayah. Yang dimaksud dengan wahyu nubuwah adalah wahyu yang mendudukkan raja sebagai wakil Tuhan. Wahyu hukumah menempatkan raja sebagai sumber hukum dengan wewenang murbamisesa, kedudukannya sebagai Sang Murbawisesa, atau penguasa tertinggi ini, mengakibatkan raja memiliki kekuasaan tidak terbatas dan segala keputusannya tidak boleh ditentang, sebab dianggap sebagai kehendak Tuhan. Wahyu wilayah, yang melengkapi dua macam wahyu yang telah disebutkan di atas, mendudukkan raja sebagai yang berkuasa untuk memberi pandam pangauban, artinya memberi penerangan dan perlindungan kepada rakyatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kraton bagi orang Jawa mempunyai makna yang sangat dalam. Orang Jawa menganggap kraton sebagai pusat kosmos. Mengungkap permasalahan kehidupan kraton tidak dapat dipisahkan dari persoalan sumber legitimasi kekuasaan raja. Pembahasan tentang hal ini haruslah melihat wujud kekuasaan tradisional Jawa dengan sejumlah konsep yang ada dalam kekuasaan itu sendiri, sesuai dengan kebudayaan politik mereka. Konsep negara gung yang harus dilihat sebagai pusat kosmologis pemerintahan dan manca negara yang merupakan subordinasi negara gung memperlihatkan bagaimana legitimasi kekuasaan seorang raja terhadap para kerabat dan rakyatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KONSEP KEKUASAAN MATARAM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Konsep ke-agungbinatara-an merupakan konsep kekuasaan raja-raja Mataram. Bahwa raja Mataram adalah pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, sekaligus sebagai hakim. Demikian kekuasaan raja-raja Mataram begitu besar, sehingga di hadapan rakyat, raja adalah sebagai pemilik segala harta maupun manusia sehingga dikatakan sebagai wenang wisesa ing sanagari ’memiliki kewenangan tertinggi di seluruh negeri’ (Soemarsaid, 1994:36). Dalam istilah pewayangan disebutkan gung binathara, bau dhenda nyakrawati, yaitu sebesar kekuasaan dewa, pemelihara hukum, dan penguasa dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukannya sebagai penguasa negara memberikan hak kepada raja untuk melakukan apa saja terhadap kerajaanya, termasuk harta dan manusia. Kalau ada pihak merasa berhak atas sesuatu itu, kemudian dia mempertahankannya, raja akan memeranginya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga, kalau ada orang yang dipandang tidak pantas berada dalam kedudukannya, dengan mudah raja akan mengambil kedudukan tersebut, bila perlu dengan membunuhnya (Moedjanto, 1994: 78). Dengan demikian implikasi dari konsep ajaran ke-agungbinatara-an tersebut bagi rakyat adalah rakyat harus tunduk dan patuh kepada raja. Jika berbicara atau mengajukan usul harus berkali-kali menyembah-nyembah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam konsep kekuasaan Jawa, kekuasaan raja yang besar tadi diimbangi dengan kewajiban yang dirumuskan dengan kalimat ber-budi bawa leksana, ambeg adil para marta, meluap budi luhur mulia, dan sifat adilnya terhadap semua yang hidup, atau adil dan penuh kasih. Dengan demikian konsep kekuasaan raja merupakan keseimbangan antara kewenangan yang dimiliki raja dengan kewajiban yang samasama besar. Ia boleh saja membunuh lawannya asal syarat rasa keadilan dipenuhinya. Raja boleh saja mengambil istri orang lain asal diberi ganti rugi yang seimbang. Terhadap orang-orang yang berjasa, raja harus memberikan ganjaran. Raja juga harus menindak orang lain yang bersalah meskipun anaknya sendiri bila ternyata melakukan kesalahan. Inilah yang disebut dengan konsep ke-agungbinatara-an. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raja merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi, pusat segala kekuasaan. Atas kebesarannya, kekayaan yang melimpah, istana yang indah megah, yang demikian itu, ia sangat dihormati oleh raja-raja lain dan menjadi populer di seantero negeri. Oleh karena itu, raja-raja dari berbagai negeri dengan kerelaan mengirimkan upeti, mempersembahkan putri taklukan memberikan apa saja yang dibutuhkan raja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya kekuasaan raja dapat juga dilihat dari acara paseban. Ukuran besarnya kekuasaan raja dapat dinilai dari banyaknya punggawa yang datang menghadiri paseban tersebut. Juga dapat dilihat dari banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan lengkap yang dimiliki. Ada pula raja yang takluk tanpa perlu diperangi, karena pengaruh besarnya kewibawaan raja penakluk. Besarnya kekuasaan raja dapat juga dilihat dari kesediaan para punggawa, baik bupati maupun yang lainnya. Maka secara garis besar kekuasaan besar raja, menurut Moedjanto (1994:79-80), dapat dicirikan dengan: &lt;br /&gt;1. Luasnya wilayah yang dikuasai kerajaan. &lt;br /&gt;2. Luas daerah taklukan dan berbagai barang upeti yang diberikan. &lt;br /&gt;3. Kesetiaan para bupati dan punggawa lainnya dalam menunaikan tugas kerajaan dan kehadiran mereka dalam paseban yang diselenggarakan pada hari-hari tertentu. &lt;br /&gt;4. Kebesaran dan kemeriahan upacara raja dan banyaknya pusaka dan perlengkapan upacara yang nampak pada upacara tersebut. &lt;br /&gt;5. Besarnya tentara dengan segala perlengkapannya. &lt;br /&gt;6. Kekayaan, gelar-gelar yang disandang, dan kemashuran raja. &lt;br /&gt;7. Seluruh kekuasaan menjadi satu di tangannya, tanpa ada yang menyamai dan menandingi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan konsep ke-agungbinatara-an yang tepat dan lengkap akan menciptakan negeri yang ingkang apanjang-apunjung, pasir wukir loh jinawi, gemah ripah, karta tur raharja ‘negeri yang tersohor karena kewibawaan yang besar, luas wilayahnya ditandai oleh pegunungan sebagai latar belakangnya, sedang di depannya terdapat hamparan sawah yang sangat luas, sungai yang selalu mengalir, dan di depannya terdapat pantai dengan pelabuhan yang besar’ (Moedjanto, 1994:80). Raja yang konsisten menjalankan konsep ke-agungbinatara-an selalu memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, bersikap murah hati. Dengan demikian raja telah melaksanakan kewajibannya anjaga tata tentreming praja, itulah raja yang wicaksana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, tanda lain dari konsep ke-agungbinatara-an tampak dalam bentuk pengunaan gelar, misalnya panembahan, sunan, sultan, atau gelar Senopati ing alaga sayidin panatagama khalifatullah. Seperti terdapat dalam beberapa kitab antara lain Wulangreh, Serat Centhini dan Babad Tanah Jawi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa raja memiliki kekuasaan mutlak, segala sesuatu di tanah Jawa; bumi tempat kita hidup; air yang kita minum; daun, rumput dan lain-lain yang ada di atas bumi; adalah milik raja. Raja juga bertindak sebagai warana ning Allah ‘penjelmaan Tuhan, wakil’. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Serat Centhini digambarkan pan ki dhalang sejati jatining ratu, sang ratu gantyaning nabi, nabi gantyaning Hyang Agung, ratunabi prasasting, Hyang Maha Gung kang katulat ‘dalang sejati itu raja sendiri, ia sendiri adalah wakil nabi, nabi adalah wakil Allah yang Maha Agung, raja nabi adalah perwujudan dari Allah yang dapat  dilihat’. Raja sebagai dalang sejati, yang berhak mengatur kehidupan dengan menerima mandat dari Allah. Apa yang dikerjakan raja pada hakikatnya adalah apa yang menjadi kehendak Allah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang dalam Wulangreh, raja dikatakan sebagai penguasa yang kinarya wakiling Hyang Agung. Raja bertugas memelihara ditegakkannya hukum dan keadilan. Untuk itu semua rakyat harus taat kepada raja, barang siapa -berani menentang perintah raja berarti mbalela ing karsaning Hyang Agung (menentang kehendak Tuhan Yang Maha Besar). Karenanya pengabdi raja harus taat kepadanya tanpa syarat. Dikenal istilah kawula-gusti, kawula untuk menyebutkan rakyat dan gusti untuk menyebut raja. Juga istilah jumbuhing kawula-gusti ‘menyatunya rakyatraja’. Konsep ini bukan saja untuk menunjuk pada persatuan antara Tuhan dan Manusia, namun juga untuk menyebutkan persatuan antara rakyat dengan rajanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raja-raja Mataram menggunakan konsep ke-agungbinatara-an yang diwujudkan dengan keunggulan dan mempunyai kesanggupan untuk menunjukkan keunggulan itu terhadap semua orang dalam banyak segi. Di antara keunggulan memimpin (superior in leadership), keunggulan militer, keunggulan fisik dan mental sehingga nampak di mata semua orang bahwa sang pemimpin mempunyai kekuatan luar biasa, yang oleh kebanyakan orang disebut sebagai kesaktian. Juga akan sangat bermanfaat jika pemimpin sanggup mendemonstrasikan keunggulan darah seperti terdapat dalam ungkapan trahing kusuma, rembesing madu, wijining atapa tedhaking andana warih ‘jenis bunga menghasilkan madu, benih pertapa menurunkan bangsawan’. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum diberlakukannya penggunaan gelar yang baku, di kalangan elit kerajaan Mataram, penggunaan gelar masih tidak menentu. Hal ini disebabkan oleh belum terumuskannya konsep kekuasaan yang jelas dan definitif. Barulah pada jaman kekuasaan Sultan Agung mulai digambarkan ke-agungbinatara-an dalam konsepsi yang jelas dan tegas. Sultan Agung memerintahkan untuk menulis Babad Tanah Jawi, mengembangkan kebudayaan kraton, juga mengembangkan bahasa Jawa dalam tataran ngoko krama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaman kekuasaan Sultan Agung semua orang tidak terkecuali pinisepuh dan pendahulunya harus menggunakan bahasa krama terhadap raja. Pada mulanya karena pengaruh wali yang begitu besar sehingga para raja Jawa sebelumnya, baik Demak, Pajang, maupun permulaan Mataram memerlukan restu dan bantuannya. Karenanya para raja Jawa menaruh hormat kepada para wali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun lain halnya dengan Sultan Agung, pada saat berkuasa Sultan Agung menyerang Giri dan menundukkannya (1635) karena dianggap sebagai pesaing yang dapat mengancam kekuasaan raja. Dalam konsepsi ke-agungbinatara-an mengandung arti kekuasaan raja yang utuh dan tunggal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“... Sultan Agung adalah rajaMataram yang menggagas konsep ke-agungbinatara-an, yaitu doktrin tentang kekuasaan raja Mataram merupakan ketunggalan yang utuh dan bulat.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VISI POLITIK KENEGARAAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Aparatur negara ialah orang yang berfungsi sebagai alat negara, seperti pegawai, anggota tentara atau prajurit, dan sebagainya. Baik prajurit maupun pegawai, selaku alat negara, agar dapat bekerja sebaik mungkin maka perlu adanya sikap disiplin yang tinggi kepada negara. Disiplin di sini mengandung pengertian sikap, taat dan patuh kepada peraturan dan tata tertib. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang politik Sultan Agung adalah raja Mataram yang menggagas konsep ke-agungbinatara-an, yaitu doktrin tentang kekuasaan raja Mataram merupakan ketunggalan yang utuh dan bulat. Kekuasaan itu tidak tertandingi, tidak tersaingi, tidak terkotak-kotak atau terbagibagi, dan merupakan keseluruhan. Dalam pemikiran yang demikian maka tidak mustahil bagi Sultan Agung untuk menyatukan seluruh wilayah tanah Jawa di bawah kekuasaan Mataram. Dalam catatan sejarah wilayah kekuasan Mataram meliputi seluruh Jawa Tengah, Jawa Barat sampai Karawang, Jawa Timur sampai wilayah Jember dan Madura, kecuali Blambangan. Sedangkan wilayah Banten belum sempat ditaklukkan (Moedjanto, 1994:161). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1619, VOC datang ke Jawa dan berhasil menguasai Batavia. VOC menjadi pesaing baru kekuasaan Mataram. Di wilayah timur, Surabaya merupakan pesaing utama Mataram. Surabaya telah menjalin hubungan mitra dagang dengan Sukadana di Kalimantan Barat. Surabaya juga telah berhasil menjalin hubungan dengan VOC. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1625 melalui serangan yang ke-6, Mataram baru berhasil menundukkan Surabaya (De Graaf, 1987: 27). Sementara itu kondisi politik luar Jawa, Kerajaan Banjarmasin bersaing dengan kerajaan Martapura. Ekspansi VOC di Maluku menjadi ancaman kerajaan Makasar, dan Palembang menjadi bawahan Banten. Perkembangan konstelasi politik yang rumit tersebut mengharuskan Mataram menjalin kerjasama dengan kerajaan-kerajaan lain di luar Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pesaing utama Mataram di sebelah barat ialah Banten, yang membawahi Palembang. Kerajaan Palembang tidak senang dengan statusnya sebagai bawahan Banten. Karena itu, Mataram memberikan bantuan Palembang menyerang Banten. Demikian juga Mataram membantu kerajaan Banjarmasin melawan Martapura. Kerjasama ini berdasarkan motif adanya kesamaan antara Banjarmasin dengan Mataram; keduanya memiliki lawan yang sama yakni Belanda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pemikiran politik Sultan Agung dalam memenangkan hegemoni kekuasaannya di dalam negeri, atas kerajaan yang dianggap menjadi pesaing utama yang dapat merongrong kekuasan kerajaan Mataram, maupun di negeri manca menghadapi kekuatan VOC-Belanda (Soemarsaid, 1984:17). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai strategi Sultan Agung menghadapi VOC, pada dasarnya selama VOC tidak mengganggu dan tidak bertentangan dengan prinsip ketunggalan, Sultan Agung tidak menolak bekerja sama dengan VOC. Dengan kata lain, Mataram tidak berkeberatan selama kedatangan VOC memberi keuntungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila seseorang dengan ketetapan hati memasuki dinas militer, ia terkena aturan disiplin prajurit sejak dilantik dan diambil sumpah janji setia di hadapan pembesar negara. Maka hendaklah ia tidak berkhianat yang akan menjatuhkan nama baik dirinya dan orang tuanya, dan bukan mustahil ia dikeluarkan dari dinas militer dengan tidak hormat, lalu hidup nista dan menderita rasa malu. Dalam buku Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, S. Margana memberi informasi tentang seluk-beluk birokrasi Mataram.Naskah nomor satu berupa catatan tentang pembagian wilayah kerajaan, struktur birokrasi, dan nama-nama kesatuan prajurit Mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disebutkan dalam naskah ini, pada tahun Jawa 1555 (Masehi 1636), Sultan Agung Hanyakrakusuma mulai membentuk dan mengatur birokrasi kerajaan yang terdiri dari 16 pejabat Bupati Nayaka Jawi-Lebet, serta membagi tanah pedesaan di luar wilayah negara agung bukan tanah mancanegara: tanah di Bagelen dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Sewu, sebelah timur disebut Siti Numbak Anyar. Penduduk di kedua wilayah ini diberi kewajiban menyediakan bau suku, disertai Abdi Dalem Tyang Gowong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah di Kedu dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Bumi, sebelah timur disebut Siti Bumijo. Penduduknya diberi tanggung jawab menyiapkan perkakas lumpang dan lesung, daun, kayu, sapit-sujen, ancak, dan sebagainya, disertai Abdi Dalem Galadhag. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah Pajang dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Penumping, sebelah timur disebut Siti Panekar. Penduduknya diberi tugas menyiapkan beras, padi dan perlengkapannya, disertai abdi Dalem Narawita dan abdi Dalem Narakuswa. Tanah yang berada di antara Demak dan Pajang disebut Siti Ageng. Diberi kewajiban mempersembahkan inya (perempuan), disertai Abdi Dalem Pinggir dan Abdi Dalem dua orang. Wilayah-wilayah tersebut di atas menjadi tanah gadhuhan Abdi Dalem delapan orang Bupati Nayaka beserta para panekar-nya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang birokrasi Mataram dijelaskan Margana (2004) berdasarkan naskah dan arsip. Naskah berupa undang-undang yang mengatur tentang gelar dan pangkat untuk keluarga Kerajaan Mataram dibuat oleh Susuhunan Amangkurat 1 (1645-1677). Undang-undang ini terdiri dari lima bab: para putra Susuhunan disebut Gusti apabila berasal dari permaisuri raja (Kanjeng Ratu); apabila anak sulung laki-laki sebelum dewasa bergelar Raden Mas Gusti atau Gusti Timur, setelah dewasa bertahta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Apabila anak sulung perempuan sebelum dewasa bergelar Gusti Raden Ayu, setelah dewasa bergelar Kanjeng Ratu Pembayun. Apabila bukan anak sulung, yang laki-laki sebelum dewasa bergelar Raden Mas Gusti, setelah dewasa bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya. Apabila perempuan sebelum dewasa bergelar Gusti Raden Ayu, setelah dewasa bergelar Kanjeng Ratu Timur atau bergelar Kanjeng Ratu, gelar selain itu harus atas izin raja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;STRUKTUR PEMBAGIAN WILAYAH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Struktur wilayah pemerintahan Kerajaan Mataram dibagi atas empat bagian: &lt;br /&gt;1. Negara, kota tempat kediaman raja atau ibukota. &lt;br /&gt;2. Negara Agung, daerah di sekitar kota. &lt;br /&gt;3. Mancanegara, daerah-daerah yang jauh letaknya &lt;br /&gt;4. Pesisir, daerah-daerah yang berada di kawasan utara pulau Jawa. &lt;br /&gt;Pembagian teritorial itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi, sehingga tercipta pemerintahan yang efektif dan efisien. Lungguhlungguh pegawai-pegawai raja terdapat hanya di Negara Agung dan tidak di Mancanegara. Dalam lingkungan Negara Agung, di mana hanya terdapat lungguh-lungguh dari pegawai-pegawai raja, termasuk Pajang, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumi Gede dan Semarang (Soekanto, 1952 : 27).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di luar lingkungan itu terdapat Mancanegara, yaitu Banyumas, Madiun, Kediri, Jipang, Japan, Grobogan Kaduwang, Jogorogo, Ponorogo, Pacitan, Kediri, Blitar, Srengat, Lodaya, Pace, Nganjuk, Berbek, Wirosobo, Magetan, Caruban, Kertosono, Kalangbret, Ngrowo, Teras Karas, Sela, Kuwu dan Wirasari. Mancanegara ini tak terbagi dan dikuasai oleh bupatibupati. Pembayaran pajak itu pada akhirnya dikembalikan bagi kelancaran kepentingan para pembayarnya sendiri. Sultan Agung mengerahkan semua daya dan dana untuk kemakmuran di wilayahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan letak kekuasaan yang berada di daerah pedalaman, maka sumber pendapatan dan mata pencaharian masyarakat adalah bercorak agraris. Masyarakat di dalam kerajaan Mataram diatur berdasarkan cara pandang agraris, yang kemudian melahirkan masyarakat feodal. Masyarakat disusun atas dasar penguasaan tanah yang terpusat pada raja. Untuk mendukung kekuasannya raja membagikan tanah kepada para pembantunya dengan memberikan lungguh yang luasnya diukur dalam hitungan karya atau cacah (Ricklefs, 1974:23). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaca mata Sultan Agung pertanian adalah sumber ekonomi, sekaligus sebagai sumber kejayaan. Karena itu penguasaan tanah yang luas dengan menaklukkan atau penyatuan banyak daerah lain adalah mutlak. Jadi penguasaan tanah yang luas harus dilakukan untuk kepentingan ekonomi dan politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan sarana tanah, masyarakat dibentuk menjadi masyarakat agraris dan feodal. Kemudian dari masyarakat ini lahir para ksatria yang menganggap dirinya lebih utama dibandingkan dengan para pedagang. Corak kehidupan pedagang, yang menjadi profesi para bupati di daerah pesisir yang dicirikan dengan kebebasan, para bupati dapat bebas berdagang, berlayar kemana saja. Sultan Agung tidak menyukai hal tersebut. Kebebasan yang dimiliki para bupati pesisir ini dianggapnya sebagai ancaman bagi ke-agungbinatara-an. Untuk itu, para bupati pesisir harus ditundukkan. Satu persatu mulai dari Surabaya, Tuban, Gresik, dan kemudian Sedayu ditaklukkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daerah Mataram sendiri adalah penghasil beras. Pada abad XVII Mataram merupakan penyedia beras yang sangat besar bagi VOC di Jakarta dan Portugis di Malaka. Beras adalah komoditi utama Mataram. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan beras, Mataram dapat ganti mengimpor berbagai barang keperluan seperti kain, sutera, permata, dan sebagainya. Dengan beras pula Mataram membeli senjata meriam. &lt;br /&gt;Begitu penting arti beras bagi Mataram, maka Mataram memberlakukan monopoli atas perdagangan beras. Beras merupakan barang dagangan kerajaan, sehingga setiap daerah penghasil beras diwajibkan menyetor ke Mataram lewat pelabuhan beras di Jepara. Dengan demikian, maka arus keluar-masuk beras dapat dikendalikan (Hazeu, 1987:207). &lt;br /&gt;Tugas para pejabat Mataram diterangkan secara rinci oleh S. Margana seperti di bawah ini. Naskah berupa deskripsi tentang tugas dan kewajiban para pejabat kerajaan dan pejabat di daerah pesisir, yang dikeluarkan oleh Susuhunan Pakubuwana II pada tahun Jawa 1655 (1726 Masehi). Pejabat yang dipercaya untuk mengatur tugas dan kewajiban pejabat-pejabat ini adalah Raden Demang Ngurawan, yaitu wedana yang menjabat sebagai Nayaka Kaparak Tengen, dan Patih-Dalem Adipati Danureja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan dalam naskah ini antara lain: raja memberi kekuasaan mengatur dan menjaga bang-bang pangalum-alum (ketentraman kerajaan) kepada putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Pejabat kedua yang diberi kekuasaan bang-bang pangalum-alum di seluruh wilayah Jawa adalah patih yang berwenang melaporkan baik buruknya Abdi Dalem di seluruh wilayah Jawa (Soemarsaid, 1985:90). Saat itu patihnya bernama Adipati Danureja. Pangkat kedudukannya disamakan dengan para putra dan keluarga raja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susuhunan tidak boleh membantah apa yang dikatakan oleh patih karena sudah dianggap benar apa yang dikatakan, maka disebut memiliki bang-bang pangalum-alum dhedhak merang amis bacin. Di seluruh wilayah Jawa hanya ada dua orang, di dalam Pangeran Adipati (putra mahkota), di luar Raden Adipati (patih kerajaan) yang disebutkan dalam surat pegangan patih untuk semua Abdi Dalem di wilayah Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para putra dan keluarga raja menyebut lurah bagi kedua orang tersebut karena sudah mempunyai sifat yang paling mulia. Abdi Dalem Nayaka Kaparak Tengen ada dua, Raden Demang Urawan dan Raden Mangkupraja, tugasnya ahli dalam segala ketrampilan kasar halus, mempunyai keberanian, dapat menata busana para prajurit atau menata nama prajurit, ahli kesusastraan Jawa-Arab, dapat menguasai semua bahasa, pandai bertutur kata, serta taat beragama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;LEGITIMASI POLITIK KRATON&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sultan Agung merupakan seorang raja yang piawai dalam melakukan rekayasa sosial bukan hanya di bidang politik dan ekonomi melainkan juga dalam hal kebudayaan. Dalam proses perkembangannya, masyarakat Mataram telah mengenal tradisi-tradisi yang bersumber dari Agama Hindu dan Budha yang berasal dari India. Masyarakat Mataram telah memilih secara selektif pengaruh kebudayaan dari luar tersebut dan melakukan perpaduan budaya dengan kebudayaan Islam yang dibawa oleh para wali. Bahkan ketika bangsa barat datang membawa agama Kristen dan kebudayaan Barat, orang Jawa tetap terbuka pada periode belakangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sultan Agung memiliki wawasan yang luas dengan selalu menerima unsur budaya luar dalam rangka memperkaya kebudayaan yang telah ada. Pembuatan silsilah raja-raja Mataram sebagai legitimasi kekuasaan. Raja-raja Mataram diakui sebagai keturunan orang-orang hebat. Disebutkan nama Brawijaya, raja Majapahit, juga ada nama-nama tokoh dalam dunia pewayangan, sampai ada juga Nabi Adam. Selain itu, Sultan Agung masih mempertahankan tulisan Jawa tidak digantikan dengan tulisan Arab (Drewes, 1977:11). Dalam penulisan babad misalnya dilakukan dengan tulisan Jawa. Sering diketemukan juga dalam babad istilahistilah Islam dengan gaya Jawa seperti kata sarak (syara’), syarengat (syariah), pekih (fikh), kadis (hadits), Ngusman (Usman), Kasan (Hasan), Kusen (Husein) (Moedjanto, 1994:168). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuatan makam untuk orang yang meninggal, (budaya) Islam biasanya menempatkan makam di belakang masjid. Untuk keluarga raja, Sultan Agung memerintahkan dibuatkan makam di atas bukit Imogiri. Diperintahkannya juga membuat bentuk bangunan masjid dengan atap meru dan dikembangkannya seni kaligrafi tulisan Arab. Serta menyelenggarakan ritual sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sultan Agung juga berjasa dalam mengembangkan kalender Jawa dengan memadukan tarikh Hijriyah dengan tarikh Saka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pengembangan kebudayaan Jawa tidak berhenti sampai di situ. Sultan Agung juga menaruh minat dengan pengembangan bahasa Jawa, termasuk menciptakan tataran bahasa ngoko-krama. Sultan Agung memerintahkan pujangga kraton untuk menulis babad. Strategi-strategi tersebut dimaksudkan untuk mengokohkan dan mengagungkan diri Sultan Agung sebagai raja Mataram. Margana menjelaskan struktur kepegawaian negeri Mataram sebagai berikut: Abdi dalem gandhek melaksanakan semua perintah raja sedangkan dua wadana gedhong tengen dan dua wadana gedhong kiwa, beserta semua panekar-nya berkewajiban menerima upeti dari para raja dan pajak dari semua Bupati Pasisir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sultan Agung juga membentuk abdi dalem prajurit sabinan, dikelompokkan menjadi kabupaten Keparak Kiwa, Keparak Tengen, dan Keparak Tengah dipimpin oleh Kyai Tumenggung Prawira Mantri, dan Kyai Tumenggung Prawiraguna. Para prajurit itu antara lain abdi dalem prajurit saragni yang menggunakan senjata api berjumlah 54 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem nirbaya yang artinya pemberani dan tidak bimbang. Tugasnya menangkap orang yang bersalah. Senjatanya adalah tampar sinabukaken (tali yang dililitkan pada tubuh), jumlahnya 44 orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdi dalem brajanata, artinya berperasaan tajam. Tugasnya menjaga pintu gerbang utara dan selatan, jumlahnya 22 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem wisamarta yang artinya meredakan bisa/racun. Tugas abdi dalem wisamarta yang berjumlah 22 orang menjaga pintu gerbang sebelah utara di luar atau selatan. &lt;br /&gt;Abdi dalem sangkraknyana, artinya sangat waspada. Tugas mereka, 22 orang, menjaga pintu Srimanganti utara dan Srimanganti selatan. Senjatanya tameng dan lameng (pedang pendek dan lebar). &lt;br /&gt;Abdi dalem kanoman adalah abdi dalem yang berusia muda, berjumlah 34 orang. Bersenjatakan tameng towok mereka menjaga pintu Mandhungan. &lt;br /&gt;Abdi dalem martalulut adalah abdi dalem yang sabar, bersahabat erat, penuh cinta kasih dan adil. Tugasnya memenggal leher orang yang sudah dijatuhi hukuman pancung. Jumlah abdi dalem ini 15 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem singanagara diartikan sebagai abdi dalem macaning negara (harimau kerajaan). Tugasnya memenggal leher dengan wedhung (pisau besar bersarung), mengikat tangan dan kaki, memberangus, memicis, merajam orang yang dijatuhi hukuman pancung. Jumlah harimau negara ini 15 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem priyantaka adalah abdi dalem laki-laki yang berani mati. Tugasnya menyiapkan upacara nyawat dan sebagainya. Abdi dalem ini berjumlah 44 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem sarasja, artinya mengutamakan ketajaman. Terdiri dari 44 orang dengan tugas menjaga pintu di Saraseja selatan. &lt;br /&gt;Abdi dalem panyutra, artinya panah atau prajurit pemanah. Tugas prajurit pemanah adalah mendampingi. Pemanah ini berjumlah 44 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem maudara artinya prajurit karaket. Jumlah abdi dalem maudara 24 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem mandhung, artinya abdi dalem berkenaan urusan (per)ikan(an). Abdi ini berjumlah 11 orang tanpa senjata. &lt;br /&gt;Abdi dalem miji pinilih, artinya tanpa satu pendamping. Tugasnya adalah menabuh jam ageng (arloji besar). Penabuh jam ini berjumlah 12 orang. &lt;br /&gt;Abdi dalem tanan astra, abdi dalem ini tidak mempan dipanah. Berjumlah 11 orang, mereka berjaga di Srimanganti selatan. &lt;br /&gt;Abdi dalem nrangbaya nrangpringga, artinya bersama-sama menerjang rintangan. Empat puluh empat orang tanpa senjata tersebut dikelompokkan dalam dua kamantren (Margana, 2004 : 69). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;STRATEGI AKULTURASI KEBUDAYAAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kalender yang merupakan perpaduan Jawa asli dan Hindu, dengan nama tahunnya Saka, dipakai oleh orang Jawa sampai tahun 1633 M. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat Sultan Agung Hanyakrakusuma bertahta, raja Mataram yang terkenal patuh beragama Islam itu mengubah kalender di Jawa secara revolusioner (Kamajaya, 1992 : 24). Pada waktu itu kalender Saka sudah berjalan sampai akhir tahun 1554. Angka tahun 1554 itu diteruskan dalam kalender Sultan Agung dengan angka tahun 1955, padahal dasar perhitungannya sama sekali berlainan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalender Saka mengikuti sistem syamsiyah, yaitu perhitungan perjalanan bumi mengitari matahari. Sedangkan kalender Sultan Agung mengikuti sistem komariyah, yakni perjalalan bulan mengitari bumi seperti pada kalender Hijriyah. Perubahan kalender di Jawa itu dimulai hari Jum’at legi, tanggal 1 Sura tahun Alip 1555 bertepatan dengan tanggal 1 Muharam tahun 1043 Hijriyah, atau tanggal 8 Juli 1633. Kebijakan Sultan Agung itu dipuji sebagai tindakan seorang muslim dengan kemahirannya yang tinggi dalam ilmu falak. Kalender Sultan Agung adalah suatu karya raksasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan mengubah kalender Saka menjadi kalender Jawa ..., Sultan Agung bermaksud memusatkan kekuasaan agama kepada dirinya.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan Sultan Agung tidak hanya didorong oleh maksud memperluas pengaruh agama Islam. Tetapi didorong pula oleh kepentingan politiknya. Dengan mengubah kalender Saka menjadi kalender Jawa yang berdasarkan sistem komariyah seperti kalender hijriyah, Sultan Agung bermaksud memusatkan kekuasaan agama kepada dirinya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di samping itu, tindakan mengubah kalender pun mengandung maksud untuk memusatkan kekuasaan politik pada dirinya dalam memimpin kerajaan. Sejak keruntuhan kerajaan Majapahit, berdirilah kerajaan Demak dengan Raden Patah sebagai raja yang bergelar Sultan Syah Alam Akbar (Ricklefs, 1995:167). Sang prabu yang beragama Islam itu dinobatkan oleh Sunan Giri, seorang waliyullah yang tertua di Jawa. Bahkan dengan dalih pengamanan, Sunan Giri mengawali kerajaan Demak dengan memegang tampuk pimpinan selama 40 hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya raja-raja di Jawa ditradisikan memperoleh restu Sunan Giri atau dinobatkan oleh wali tertua ini. Gelar Sunan Giri itu turun temurun. Yang menobatkan Raden patah menjadi Raja Demak adalah Sunan Giri I. Restu atau penobatan raja-raja Jawa seterusnya dilakukan oleh Sunan Giri pula, keturunan langsung dari Sunan Giri I. Di jaman Sultan Agung, kewalian Giri sudah sampai dengan yang keempat di bawah pimpinan Sunan Giri IV. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewalian Sunan Giri sebagai pemimpin Islam tertinggi di pulau Jawa diakui sepenuhnya oleh masyarakat, bahkan pengaruhnya sampai di luar pulau Jawa. Pada tahun 1629 di jaman Sultan Agung, masih ada utusan Sunan Giri yang datang di pulau Hitu untuk melestarikan persahabatannya dengan rakyat di kepulauan Maluku itu. &lt;br /&gt;Pengaruh Sunan Giri itu diketahui oleh Sultan Agung. Meskipun demikian, pada waktu beliau naik tahta kerajaan Mataram, beliau tidak mohon restu kepada raja pendeta di Giri itu seperti halnya sultan-sultan terdahulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sultan Agung sejak bertahta selalu menghadapi pemberontakanpemberontakan. Para adipati dan bupati di Jawa Timur sampai Blambangan yang berkiblat pada Sunan Giri, tidak mau tunduk kepada Sultan Agung. Maka, Sultan Agung adalah raja Jawa yang paling banyak mendapat lawan dengan berperang, termasuk dalam usahanya menyerang VOC Belanda di Jakarta pada tahun 1628 dan 1629. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memimpin kerajaan Mataram dan menghadapi pemberon-takan-pemberontakan, Sultan Agung bersiasat mengupayakan agar kepercayaan rakyat terpusat penuh kepada dirinya. Usaha ini tidak saja dengan memenangkan perang dan menindas para pemberontak, tetapi juga meliputi kekuasaan di dalam agama Islam yang amat dipatuhinya. Sultan Agung menggalang kekuasaan mutlak agar kekuasaan keagamaan pun berpusat pada dirinya. &lt;br /&gt;Siasat itu dilancarkan dengan memerangi kewalian Giri yang diakui seluruh negeri sebagai pimpinan agama Islam tertinggi. Dengan bantuan Pangeran Pekik dari Surabaya dengan istrinya Ratu Pandansari yang adik Sultan Agung, tentara Giri dapat dikalahkan kemudian keluarganya diboyong ke Mataram (Asdi Dipojoyo, 1994:67). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindak lanjut dari Sultan Agung dalam memusatkan kepercayaan rakyat kepada dirinya adalah dengan mengubah kalender di Jawa, disesuaikan dengan kalender Hijriyah. Ide raksasa itu didukung oleh para ulama dan abdi dalem, khususnya yang menguasai ilmu falak atau perbintangan. Maka diciptakanlah kalender Jawa yang disebut juga kalender Sultan Agung atau Anno Javanico. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dipojoyo, Asdi. 1994. Menentukan Pranatamangsa Kalender Jawa. &lt;br /&gt;Yogyakarta: Anindita. Drewes. 1977. Ranggawarsita, the Pustaka Raja Madya and the Wayang &lt;br /&gt;Madya. Oriens Extremus. Graff, 1987. Awal Kebangkitan Mataram Masa Pemerintahan Senapati. &lt;br /&gt;Jakarta: Grafiti Pers. &lt;br /&gt;Hazeu, G.A.J. 1987. Kawruh Asalipun Ringgit sarta Gegepokanipun Kaliyan Agami ing Jaman Kina. Jakarta:Balai Pustaka. Kamajaya. 1992. Kalender Sultan Agung:Perpaduan Islam dan Jawa. Yogyakarta: Centhini. Margana 2004. Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Moedjanto, 1994. Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya oleh Raja-Raja Mataram. Yogyakarta: Kanisius. &lt;br /&gt;Ricklefs, 1974. Yogyakarta under Sultan Mangkubumi 1749-1792 A History of the Division of Java. London:Oxford University Press. ______. 1995. Sejarah Indonesia Modern. Terjemahan Dharmono &lt;br /&gt;Hardjowidjono. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Soekanto, 1952. Sekitar Perjanjian Giyanti. Jakarta: Jatayu. Soemarsaid, 1984. Budi dan Kekuasaan dalam Konteks Kesejarahan. &lt;br /&gt;Jakarta: Sinar Harapan. &lt;br /&gt;______, 1985. Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau, Studi Tentang Masa Mataram II Abad XVI sampai XIX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Jurnal Konstitusi&lt;/span&gt;, Vol. 4 Nomor 1&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8717574651232393115?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8717574651232393115/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8717574651232393115&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8717574651232393115'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8717574651232393115'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/01/sistem-tata-negara-kerajaan-mataram.html' title='Sistem Tata Negara Kerajaan Mataram'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2563866860557000207</id><published>2009-01-07T19:49:00.002+07:00</published><updated>2009-01-07T19:52:16.635+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemilu'/><title type='text'>Sambut 2009: (Me)manusia(kan) Manusia</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki tahun 2009, mungkin bukan masyarakat Indonesia saja tetapi juga masyarakat dunia internasional yang menaruh harapan terhadap datangnya tahun baru tersebut. Harapan itu wajar adanya. Mengingat selama tahun 2008, tidak sedikit masyarakat dunia ataupun masyarakat Indonesia ada yang kecewa dan juga ada yang bahagia. Berbagai macam nuansa yang terjadi sepanjang tahun 2008 tentunya berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Namun, dengan tahun yang baru –gembira maupun kecewa terhadap tahun sebelumnya— sudah pasti berharap di tahun 2009 akan ada perubahan yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu harapan masyarakat Indonesia pada 2009 nanti adalah berhasilnya mereka (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;red&lt;/span&gt;. masyarakat) memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum (pemilu) yang bakal di gelar pada April 2009 (pemilihan calon anggota legislatif) dan Juni 2009 (pemilihan calon presiden dan wakil presiden) nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilu merupakan momentum rekrutmen kepemimpinan nasional yang secara rutin dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi. Sesuai perkembangan yang ada, pemilu di Indonesia telah mengalami kemajuan luar biasa. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD, serta pemilu untuk Presiden/Wakil Presiden yang diselenggarakan secara langsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat sedikitnya akan melakukan dua kali pemilihan, yaitu pertama, masyarakat melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupataten/kota. Selain itu, masyarakat juga melakukan pemilihan calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi wakil daerah (provinsi) di MPR. Kedua, adalah pemilihan terhadap calon presiden/wakil presiden secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;Pada Pemilu 2009, setidaknya ada dua perubahan mendasar dari format pemilu yang ada. Pertama, semakin menguatnya sistem proporsional terbuka. Hal ini merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; kedua, terbukanya peluang yang sama di antara partai-partai politik peserta pemilu, terutama di antara para calon anggota legislatif yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 di mana menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU aquo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi berdasarkan nomor urut tetapi didasarkan pada perolehan suara atau dukungan rakyat paling banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Pemilu 2009 juga masih menyimpan berbagai persoalan salah satunya yaitu tentang cara memberikan suara/memilih. Cara memberikan suara pada Pemilu 2009 dilakukan dengan memberikan tanda contreng pada gambar partai dan nama calon anggota legislatif yang akan dipilih. Hal ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya di mana pemilih dalam menentukan pilihannya dilakukan dengan cara mencoblos kertas suara. Dengan cara yang baru sama sekali tersebut menjadi suatu kendala tersendiri bagi pemilih sehingga kemungkinan suara tidak sah dan salah pilih akan semakin besar dibandingkan dengan Pemilu 1999 di mana terdapat 6,1% suara tidak sah padahal hanya memilih tanda gambar dan pada Pemilu 2004 di mana suara tidak sah sebanyak 6,8% untuk pemilu legislatif. Persoalan lain yang juga cukup krusial dan membutuhkan perhatian ekstra yaitu kemungkinan terjadinya kecurangan berupa intimidasi kepada pemilih dan money politic. Hal ini harus disikapi agar hak-hak politik para pemilih tidak ternodai pada Pemilu 2009 nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan kemungkinan semakin banyaknya golput(?). Hal ini tentu bukan menjadi sesuatu yang “mengancam” pelaksanaan pemilu 2009. Mengingat bahwa golput tidaklah memiliki hubungan signifikan terhadap hasil pemilu itu sendiri. Malahan apabila masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya alias golput maka jelas-jelas akan merugikannya sebab dari hasil pemilu yang akan diperoleh, masyarakat yang golput sekalipun akan menuai dampak dan imbas dari hasil pemilu berupa terpilihnya anggota legilslatif maupun presiden/wakil presiden. Oleh karena itu, betapa pentingnya menggunakan hak pilih ini harus sungguh-sungguh disadari oleh seluruh komponen bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi ketika momen pemilu digelar, masyarakat terutama wong cilik selalu berada di garis depan menjadi “korban” politik para elit politik atas nama kepentingan. Dan sayangnya, para politisi yang bakal menjadi anggota legislatif di 2009 belum tentu dapat “menyuarakan” apalagi memperjuangkan hak-hak para pemilihnya. Contoh yang paling tampak bahwa ketika penentuan daftar calon anggota legislatif dari parpol, ternyata banyak nama-nama yang bukan berasal dari daerah pilihan yang bersangkutan. Misalkan orang yang berdomisili di Jakarta ternyata masuk daftar calon legislatif di daerah yang jauh dan bukan asalnya. Nah, bagaimana mereka (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;red&lt;/span&gt;. calon anggotal legislatif) mengetahui keinginan dan kebutuhan konstitutennya sementara mereka tidak pernah tinggal ataupun tahu seluk beluk masyarakat di mana dia dicalonkan. Bukan ingin mengatakan hal tersebut adalah ironis, tetapi sungguh itulah kenyataannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, betapa di tahun 2009 ini sudah selayaknya kita harus dapat (me)manusia(kan) manusia. Artinya bahwa masyarakat Indonesia sebagai seorang manusia harus ditempatkan dan diperlakukan selayaknya manusia, bukan hanya dijadikan obyek pesakitan manusia-manusia lainnya. Sukses Pemilu 2009 = sukses memanusiakan manusia.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2563866860557000207?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2563866860557000207/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2563866860557000207&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2563866860557000207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2563866860557000207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/01/sambut-2009-memanusiakan-manusia.html' title='Sambut 2009: (Me)manusia(kan) Manusia'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-9086841466674717815</id><published>2008-12-10T19:00:00.004+07:00</published><updated>2009-01-30T10:06:09.766+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='korupsi'/><title type='text'>Satu Hari Tanpa Korupsi</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KORUPSI. Kata ini bagaikan “hantu” yang ditakuti oleh banyak orang. Terutama oleh mereka yang akan ataupun telah melakukan korupsi. Lain halnya apabila kata tersebut didengar oleh orang yang sama sekali tidak pernah melakukannya, pastilah “nyantai” saja tidak perlu takut apalagi terbirit-birit bersiap lari tunggang langgang. Berdasarkan indeks pemberantasan korupsi, Indonesia mencapai nilai 2,6 pada tahun 2008 ini. Angka ini sebetulnya masih jauh dari ideal. Namun, upaya pemberantasan korupsi yang sistemik sudah “lumayan” terbukti meskipun masih perlu terus digenjot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak sedikit kasus korupsi yang berhasil diungkap dan para pelakunya pun mampu dijebloskan ke penjara. Tentunya upaya KPK ini harus didukung total oleh seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan adanya tindakan tegas terhadap berbagai cara, upaya, metode, dan aksi-aksi korupsi. Keberadaan KPK yang kurang lebih telah berusia enam tahun sudah mampu mengembalikan harapan rakyat bagi penanganan kasus-kasus korupsi yang ada. Korupsi bukan kejahatan biasa, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;extra ordinary crime&lt;/span&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan rakyat yang mulai terbangun kembali tersebut, sangat sayang bila tidak dijaga dan dipelihara. Rakyat sudah sepatutnya menaruh harapan tersebut kepada KPK. Namun perlu juga disadari bahwa KPK tidak akan dapat bekerja sendirian. Mengingat korupsi katanya sudah menjadi budaya di Indonesia selama ini. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat membantu dan mendukung KPK dalam wujud melaporkan kepada KPK terkait hal-hal yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi di setiap level.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;Mengapa rakyat harus juga aktif? Sebelum menjawab hal itu, perlu diingat adagium yang menyatakan bahwa secanggih apapun teknologi, masih lebih canggih pembuat teknologinya. Begitu pula dengan korupsi, bisa jadi, sehebat apapun pemberantas korupsi masih lebih hebat pelaku korupsinya. Berdasarkan hal itu, kita tidak dapat hanya mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi. Peran masyarakat dalam melihat, mengawasi, dan melaporkan setiap upaya korupsi yang ada sehingga KPK dapat terbantu. Dengan demikian, masyarakat perlu menjadi mata dan telinga dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Penjelasan UU No. 30 Tahun 2002, menyebutkan bahwa KPK juga berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;trigger mechanism&lt;/span&gt;). Fungsi ini telah di”mainkan” dengan cukup baik dan cantik oleh KPK. Sayangnya UU aquo dapat dikatakan masih jauh dari sempurna karena keseluruhan isi UU aquo tidak secara eksplisit menyebutkan untuk menindak, mencegah, dan memberantas unsur K dan N lainnya dalam KKN. Unsur K dan N dimaksud adalah Kolusi dan Nepotisme, padahal kita tahu bahwa rumus korupsi adalah kolusi + nepotisme = korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai rakyat jelata, si Fulan sebagai seorang petani penggarap di desanya, pastilah memimpikan bahwa Indonesia negeri tercinta ini dapat menjadi tumpuan bagi perbaikan hidupnya. Dan tentunya harapan si Fulan itu tidaklah berlebihan karena Indonesia ini adalah milik rakyat bukan milik satu orang, sekelompok orang, apalagi sebuah perusahaan. Maka sudah seharusnya ketika kita menetapkan hati untuk memberantas korupsi haruslah diniatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan, bila semua komponen bangsa ini untuk tidak melakukan korupsi dalam satu hari, berapa besar kerugian negara yang dapat dihindari. Dan dengan satu hari itu, berapa rakyat Indonesia yang bisa dibantu untuk hidup lebih layak. Jangan bicara Indonesia dengan 34 provinsi dan ratusan kabupaten/kota yang dimiliki, cukup bicara satu kota saja misalnya Jakarta, berapa juta rakyat yang tinggal di kolong jembatan bisa diberikan penghidupan yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walhasil, satu hari tanpa korupsi di Indonesia hanya menjadi angan-angan saja. Sekali lagi bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi niscaya tidak bakal berhasil dengan baik bila masih meninggalkan upaya pemberatasan kolusi dan nepotisme. Karena memberantas korupsi itu harus sampai ke akar-akarnya. Wallahu’alam bishawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumi Jayakarta, 10 Desember 2008&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-9086841466674717815?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/9086841466674717815/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=9086841466674717815&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/9086841466674717815'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/9086841466674717815'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/12/satu-hari-tanpa-korupsi.html' title='Satu Hari Tanpa Korupsi'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-4330311648483802242</id><published>2008-12-02T09:27:00.005+07:00</published><updated>2008-12-02T09:39:38.029+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='busway'/><title type='text'>Analisis Kebijakan Busway dalam Mengatasi Kemacetan di Jakarta</title><content type='html'>Oleh Budi H. Wibowo, dkk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Latar Belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Masalah transportasi di Jakarta adalah masalah yang sangat pelik. Sebagai pengguna kendaraan umum di Jakarta, tentunya setiap kali mengalami ketidaknyamanan dan kepenatan yang harus kita hadapi dalam aktivitas sehari-hari. Keadaan lalu lintas yang makin hari makin semrawut merupakan pemandangan umum lalu lintas Ibukota. Ketidaktertiban pengguna jalan serta kepadatan yang dikarenakan tidak seimbangnya antara volume kendaraan dengan jumlah ruas jalan dan kesemrawutan mengakibatkan satu keadaan puncak yaitu kemacetan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Beberapa hal yang dapat diidentifikasikan sebagai penyebab kemacetan yaitu arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan, terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas, terjadi banjir sehingga memperlambat kendaraan, ada perbaikan jalan, bagian jalan tertentu yang longsor, kemacetan lalu lintas yang disebabkan huru hara atau demonstrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak atau akibat yang ditimbulkan dari kemacetan antara lain kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah, pemborosan energi karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah, keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi, meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal, meningkatkan stress pengguna jalan, mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Jakarta yang mengalami masalah kemacetan lalu lintas luar biasa sudah menjadi pengetahuan umum. Secara gampang orang bisa memperkirakan bahwa kemacetan yang terjadi di Jakarta disebabkan tidak memadainya ruas jalan yang ada dengan jumlah kendaraan pribadi maupun angkutan kota yang berlalu lalang di jalanan. Hal ini masih diperparah lagi oleh mentalitas pengemudi mobil pribadi maupun angkutan umum yang sangat egois dan cenderung tidak beradab. Sebab, mereka mengendarai mobil dengan mengabaikan peraturan lalu lintas, main serobot dan seenaknya parkir di tempat-tempat terlarang yang dapat menimbulkan kemacetan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini, masyarakat tampaknya masih belum jelas dengan tujuan yang hendak dicapai dengan pengoperasian busway dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengannya. Sekilas masyarakat hanya melihat bahwa tujuan dari kebijakan busway adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan bisnis Thamrin-Sudirman, yang kemudian diperluas menjadi Blok M-Kota. Jika benar bahwa tujuan pengoperasian busway untuk memperlancar ruas jalan Blok M-Kota, dapat dikatakan kebijakan semacam ini adalah suatu kebijakan parsial, yang sifatnya hanya memindahkan kemacetan dari wilayah Blok M-Kota ke wilayah-wilayah lain di sekitarnya. Lebih parah lagi, kebijakan yang bersifat parsial itu justru dapat diduga bakal makin memperparah dan memperluas wilayah kemacetan ke hampir seluruh jalan- jalan arteri di sekitar Blok M-Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan kebijakan transportasi yang berkaitan dengan busway selain substansi permasalahannya dianggap terlalu prematur, secara prosedural hal ini juga mengecewakan masyarakat. Karena, mereka sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam masalah yang berkaitan dengan busway ini, peran serta masyarakat (public participation) terlihat sangat minim karena tampaknya Pemprov DKI sudah bertekad, apa pun kata orang, proyek busway harus jalan terus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, ada kesan kuat bahwa dalam proyek busway ini, Pemprov DKI menggunakan pendekatan "pokoknya". Karena itu, agak sulit bagi pemerintah untuk menerima keluhan masyarakat luas yang bakal mengalami dampak langsung dari pelaksanaan proyek "pokoknya" busway itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, masalah manajemen transportasi perkotaan adalah suatu masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan suatu perencanaan yang matang, komprehensif, dan terintegrasi dengan kebijakan perkotaan lainnya. Prof Anthony Chin dari National University of Singapore dalam makalahnya yang berjudul "Land Use Planning and Transport Integration: The Experience of Singapore" (World Bank Urban Transport Strategy Review, 2000) menyatakan, kriteria yang harus dipenuhi dalam perumusan suatu kebijakan transportasi perkotaan yang baik adalah efisien, efektif, mudah dipahami, besarnya biaya penegakan aturan minimum, adil, dan biaya yang ditanggung pihak ketiga minimum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita kaji kebijakan busway dengan kriteria akademik tersebut di atas, apakah kebijakan mengenai busway memenuhi syarat untuk disebut sebagai suatu kebijakan yang direncanakan dengan matang, komprehensif, dan terintegrasi. Dari sudut efisiensi dan efektivitas, rasanya dapat diterima bahwa busway akan efektif dalam memperlancar arus lalu lintas dalam koridor Blok M-Kota, tetapi apakah hal tersebut dapat disebut efisien jika memperparah dan memperluas kemacetan di wilayah Jakarta lainnya. Dari segi biaya yang harus dikeluarkan untuk menegakkan aturan yang berkaitan dengan busway, jelas terlihat bahwa biayanya sangat besar. Hal ini disebabkan Pemprov DKI konon akan menempatkan ratusan petugas hansip dan linmas di setiap halte busway. Dari segi keadilan, kebijakan busway ini terasa tidak adil karena masyarakat pemilik mobil pribadi akan dipaksa untuk naik busway, sementara busway hanya beroperasi di wilayah-wilayah tertentu saja di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini kebijakan soal busway tampaknya sudah sampai pada titik "point of no return". Jalur khusus sudah dibuat dan busway juga sudah diproduksi dan telah dioperasikan bahkan diperluas lagi. Oleh karena itu, bila masyarakat meminta agar proyek busway dibatalkan, merupakan suatu permintaan yang tidak realistis. Meski demikian merupakan tindakan yang bijaksana jika Pemprov DKI dapat mempertimbangkan menunda pemberlakuan three in one yang diperluas, maupun peliburan mobil pribadi sekali dalam seminggu, sambil membuat suatu perencanaan manajemen transportasi perkotaan yang lebih adil dan akomodatif terhadap kepentingan orang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu manajemen transportasi haruslah direncanakan secara komprehensif dan integratif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, pendekatan command and control lewat peraturan-peraturan hukum bisa tidak efektif jika aparat penegakan hukum yang ada terlalu lemah atau mudah dibeli. Oleh karena itu, pendekatan lain, seperti economic incentives/disincentives, perlu dipertimbangkan guna mendorong masyarakat untuk mendukung kebijakan publik yang diterapkan pemerintah. Sebagai contoh, rakyat Singapura mendukung program pemerintah untuk lebih memilih angkutan umum daripada mobil pribadi. Sebab, secara ekonomis mereka diberi insentif jika naik angkutan umum (yang murah dan nyaman) dan sebaliknya diberi disinsentif jika naik mobil pribadi karena harus membayar pajak jalan (road tax), pajak kendaraan yang sangat mahal, retribusi parkir yang tinggi, dan pungutan-pungutan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Identifikasi Permasalahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kondisi kemacetan di DKI Jakarta sudah mencapai titik akumulasi yang tidak mudah untuk diubah dalam waktu sekejab. Berbagai faktor yang mempengaruhi secara langsung dan tidak terhadap kemacetan di Jakarta seperti soal kepadatan penduduk, jumlah ruas jalan yang tidak seimbang dengan jumlah kendaraan bermotor, dan lain-lain. Hal ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari tahun ke tahun. Menyikapi hal tersebut, kebijakan busway yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menjawab masalah kemacetan tersebut. Terkait dengan itu, dalam paper ini secara khusus akan membahas sejauhmana efektivitas kebijakan busway tersebut. Seiring dengan itu, dapat diidentifikasikan permasalahan apakah kebijakan Busway  sudah efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Identifikasi Stakeholders&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui pihak-pihak yang terkait sebagai stakeholders dalam penyusunan kebijakan mengatasi kemacetan di DKI Jakarta dapat diidentifikasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Pemerintah Pusat; dalam hal ini memberikan kebijakan khusus tentang pelaksanaan kebijakan tertib berlalu lintas.&lt;br /&gt;2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; bersama pemerintah kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal mengatasi kemacetan lalu lintas.&lt;br /&gt;3. DPRD DKI Jakarta sebagai wakil rakyat yang mengawasi dan mengevaluasi jalannya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.&lt;br /&gt;4. Dinas Lalu Lintas dan Jalan Raya Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan dan penanggungjawab pengelolaan kemacetan lalu lintas.&lt;br /&gt;5. Pihak swasta dalam hal penyediaan sarana infrastruktur kebijakan seperti penyediaan bus, pembangunan jalan, pembangunan halte, dan lain-lain.&lt;br /&gt;6. Masyarakat Jakarta sebagai obyek yang terkena dampak kebijakan yang harus mematuhi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.&lt;br /&gt;7. Masyarakat sekitar Jakarta yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang juga menerima dampak sekaligus yang juga menjadi penyebab kepadatan pengguna kendaraan bermotor.&lt;br /&gt;8. Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan pihak yang berfungsi memberikan sarana dan masukan mengenai dampak lingkungan dalam pelaksanaan kebijakan mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Analisis SWOT tentang Kebijakan Mengatasi Kemacetan di DKI Jakarta  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selama ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat “cetak biru” transportasi publik Jakarta hanya memandang dari sisi “pendanaan” saja. Kenyamanan dan kepentingan masyarakat hanyalah nomor sekian. Salah satu bentuk kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu dengan adanya busway. Busway diterapkan di seluruh Jakarta, dengan cara: jalan raya yang ada harus dipotong sebagian untuk busway, pemberhentian (bus stop/halte) yang jaraknya pendek-pendek, biaya murah (Rp. 3.500,- untuk sekali jalan tanpa keluar dari halte), tempat duduk terbatas, kenyamanan (air conditioner dan satpam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menganalisa kebijakan busway dari Pemprov DKI Jakarta maka dilakukan melalui analisa SWOT sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kekuatan&lt;br /&gt;Bahwa program busway diharapkan dapat menjawab bahwa transportasi yang nyaman itu tidak harus mahal. Hal ini dapat diketahui dari harga tiket busway yang terjangkau. Selain itu, jangkauan pelayanan busway lebih luas  dan lebih ramah lingkungan. Di samping itu, busway juga merupakan bentuk transportasi yang “anti macet” jalur busway yang memang dibangun khusus bukan untuk kendaraan umum. Dengan adanya jalur khusus tersebut maka waktu yang ditempuh oleh pengguna busway lebih cepat dibanding kendaraan umum lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kelemahan&lt;br /&gt;Mengingat keterbatasan armada yang ada maka sementara ini busway masih belum meng-cover seluruh daerah di Jakarta. Di samping itu, untuk fasilitas lainnya terutama di halte busway belum ada toilet umum yang disediakan bagi pengguna busway. Daya angkut busway juga masih relatif sedikit meskipun saat ini telah ada busway model gandeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Peluang&lt;br /&gt;Busway merupakan alternatif solusi dari transportasi di Jakarta yang menawarkan keamanan dan kenyamanan serta waktu tempuh yang relatif singkat. Di samping itu, menjadi solusi menjawab kemacetan yang ada selama ini sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan. Peluang lainnya adalah masing dimungkinkannya dibuat titik-titik pelayanan yang lebih banyak lagi sehingga masyarakat dapat lebih mudah menggunakan fasilitas busway.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kendala&lt;br /&gt;Dengan beroperasinya busway selama ini ternyata dijumpai beberapa fasilitas yang rusak karena tidak terawat dan terjaga seperti halte busway yang rawan dirusak oleh masyarakat. Selain itu, disadari pula bahwa dengan adanya kebijakan busway tersebut menimbulkan kemacetan di tempat lain atau memindahkan kemacetan ke tempat lainnya. Hal ini memang perlu dipikirkan jalan keluarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Matrik Analisis SWOT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis&lt;br /&gt;Lingkungan&lt;br /&gt;Internal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRENGTH &lt;br /&gt;• Harga tiket yang terjangkau &lt;br /&gt;• Jangkauan pelayanan luas&lt;br /&gt;• Ramah Lingkungan&lt;br /&gt;• Anti macet&lt;br /&gt;• Waktu tempuh dapat diandalkan&lt;br /&gt;• Lebih nyaman ketimbang bus reguler &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WEAKNESS&lt;br /&gt;• Keterbatasan armada&lt;br /&gt;• Daya angkut relatif sedikit&lt;br /&gt;• Jarak waktu antar Bus masih lambat&lt;br /&gt;• Kurang perawatan terhadap fasilitas&lt;br /&gt;• Tidak ada fasilitas toilet umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis&lt;br /&gt;Lingkungan&lt;br /&gt;Eksternal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OPPORTUNITY &lt;br /&gt;• Titik pelayanan diperbanyak sepanjang ibukota&lt;br /&gt;• Mengurangi kemacetan&lt;br /&gt;• Menjadi sarana transportasi yang utama di jakarta &lt;br /&gt;• Menghubungkan ujung-ujung ibukota&lt;br /&gt;• Aman &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;THREAT &lt;br /&gt;• Fasilitas pendukung banyak yang rusak karena tidak terawat&lt;br /&gt;• Penumpang kurang tertib &lt;br /&gt;• Pelanggaran terhadap jalur busway membuat sering terjadi kecelakaan&lt;br /&gt;• Kecelakaan akibat penumpang saling berdesakan&lt;br /&gt;• Memindahkan kemacetan pada tempat lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Opportunity-Strenght&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Transportasi murah yang dapat diandalkan&lt;br /&gt;• Pembuatan fasilitas parkir umum untuk menitipkan kendaraan calon pengguna busway pada terminal induk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Opportunity-Weakness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Perawatan kendaraan dan fasilitas pendukung lebih ditingkatkan&lt;br /&gt;• Penambahan armada untuk mengurangi penumpukan calon penumpang&lt;br /&gt;• Peningkatan selang waktu antar bus&lt;br /&gt;• Penambahan fasilitas seperti toilet umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Threat-Strength&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pengaturan calon penumpang&lt;br /&gt;• Penertiban jalur busway bersama dengan aparat kepolisian&lt;br /&gt;• Peningkatan pemeliharaan fasilitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Threat-Weakness&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Sosialisasi penertiban penumpang dan penggunaan busway&lt;br /&gt;• Koordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan jalur busway&lt;br /&gt;• Pelatihan terhadap sopir busway dan petugas lainnya&lt;br /&gt;• Memperketat peraturan dalam antrean&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan matrik SWOT di atas dapat ditentukan strategi dalam memperbaiki kebijakan busway dengan memanfaatkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada dengan langkah-langkah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Mengadakan fasilitas parkir umum untuk menitipkan kendaraan calon pengguna busway pada terminal induk.&lt;br /&gt;2. Perawatan kendaraan dan fasilitas pendukung lebih ditingkatkan.&lt;br /&gt;3. Penambahan armada untuk mengurangi penumpukan calon penumpang.&lt;br /&gt;4. Peningkatan selang waktu antar bus.&lt;br /&gt;5. Penambahan fasilitas seperti toilet umum.&lt;br /&gt;6. Pengaturan calon penumpang.&lt;br /&gt;7. Penertiban jalur busway bersama dengan aparat kepolisian.&lt;br /&gt;8. Sosialisasi penertiban penumpang dan penggunaan busway.&lt;br /&gt;9. Pelatihan terhadap sopir busway dan petugas lainnya.&lt;br /&gt;10. Memperketat peraturan dalam antrean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masalah kebijakan busway, Pemprov DKI Jakarta guna mengatasi kemacetan juga dapat merumuskan suatu rencana yang komprehentif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Peningkatan kapasitas&lt;br /&gt; Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti: memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan, merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah, mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan, meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover, mengembangkan inteligent transport sistem. &lt;br /&gt;b. Keberpihakan kepada angkutan umum&lt;br /&gt; Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain: pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum, pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura, subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.&lt;br /&gt;c. Pembatasan kendaraan pribadi&lt;br /&gt; Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, &lt;br /&gt;- Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi. &lt;br /&gt;- Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KESIMPULAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain sebagai pendukung kebijakan utama, dalam hal ini yang menjadi kebijakan utama adalah “kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta” diikuti oleh kebijakan three in one, pembatasan kendaraan dan lain lain yang berkaitan dengan cara mengatasi kemacetan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab masalah kemacetan di DKI Jakarta, pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan busway. Meskipun di sana-sini kebijakan tersebut masih menuai pujian sekaligus kritik. Namun pada dasarnya kebijakan busway sudah dapat dinilai efektif meskipun kebijakan dimaksud masih perlu disempurnakan sehingga masalah tranportasi dan kemacetan dapat diatasi secara lebih komprehensif.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-4330311648483802242?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/4330311648483802242/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=4330311648483802242&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4330311648483802242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4330311648483802242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/12/analisis-kebijakan-busway-dalam.html' title='Analisis Kebijakan Busway dalam Mengatasi Kemacetan di Jakarta'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-5895575153096912261</id><published>2008-11-26T16:28:00.003+07:00</published><updated>2008-11-26T16:46:08.220+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerintahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><title type='text'>Sistem Negara Kerajaan Majapahit</title><content type='html'>Oleh: Dr. Purwadi, M.Hum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;This research aim to describes governance system of Majapahit Kingdom. Intellectuals of Majapahit give a lot of cultural herritage. One of idiomatic expressions from Majapahit Kingdom that fills morality and spirituality is Bhinneka Tunggal Ika. This slogan becomes world view of the Indonesian Country.  That mean is unity in diversity referring to the unity of Nusantara as the national and its ethnic diversity. This idiom is taken from the Kitab  Sutasoma, created by Sang Pujangga Agung Empu Tantular. Its interpretation are indicated of the perception and imagined by ancient Javanese community in the Kraton Majapahit. The old Javanese literature has full wisdom and traditional education that can be considered as one of the edutainment local genius. Pujangga Empu Prapanca writes Kitab Negara Kertagama that consist about governance, law, art, and society system completely.&lt;br /&gt;Key words: governance system, Majapahit, Negara Kertagama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A. Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kerajaan Majapahit sangat berpengaruh di nusantara. Ketika nusantara dipersatukan  kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, gagasan warisan Majapahit tampil dalam konsep kepemimpinan nasional. Ciri kepemimpinan nasional pun terpengaruh ide-ide kerajaan nasional kedua itu. Dengan demikian, dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, kebudayaan Majapahit memberikan sumbangsih yang besar maknanya. Misalnya saja, semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika, adalah berasal dari kata mutiara yang dirangkai oleh Empu Tantular, seorang pujangga istana Majapahit pada abad ke-13 Masehi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Majapahit perkembangan kitab-kitab kesusasteraan pesat sekali. Misalnya Parthayadnya, Nitiçastra, Nirarthaprakrêta, Dharmaçunya, Hariçraya, Tantu Panggêlaran, Calon Arang, Tantri Kamandaka, Korawaçrama, Pararaton, Déwaruci, Sudamala Kidung Subrata, Panji angrèni dan Sri Tanjung (Brandes, 1896). Karya sastra pada zaman Majapahit itu terdiri dari kitab-kitab Jawa Kuno yang tergolong muda dan sebagian lagi berbahasa Jawa Tengahan. Kitab-kitab ini juga memberi pedoman tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan moralitas kenegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filsafat kenegaraan yang hingga kini tetap populer adalah motto kebangsaan bhinneka tunggal ika yang dikutip dari kitab Sutasoma buah karya Empu Tantular. Menurut kajian Toru Aoyama (1991), ahli sastra Jawa Kuno berkebangsaan Jepang dikatakan sebagai berikut,   “Bhinneka tunggal ika”, a national slogan of the Republic of Indonesia, is customarily translated into English as “unity in diversity” referring to “the unity of Indonesia as the national and its ethnic diversity”. The phrase is taken from the kakawin Sutasoma, composed by the fourteenth century poet mpu Tantular. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerajaan Majapahit terletak di lembah sungai Brantas di sebelah tenggara kota Majakerta di daerah Tarik, sebuah kota kecil di persimpangan Kali Mas dan Kali Porong. Pada akhir tahun 1292 tempat itu masih merupakan hutan belantara, penuh dengan pohon-pohon maja seperti kebanyakan tempat-tempat lainnya di lembah sungai Brantas. Berkat kedatangan orang-orang Madura, yang sengaja dikirim ke situ oleh Adipati Wiraraja dari Sumenep, hutan itu berhasil ditebangi untuk dijadikan ladang yang segera dihuni oleh orang-orang Madura dan dinamakan Majapahit (Brandes, 1904). &lt;br /&gt;Tulisan ini bermaksud mengkaji aspek sistem tata pemerintahan, hukum dan sosial kemasyarakatan kerajaan Majapahit. &lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Teritorial Keraton Majapahit&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada permulaan tahun 1293, ketika tentara Tartar di bawah pimpinan Shih-pi, Kau Hsing dan Ike Mesa datang ke situ, kepala desa Majapahit bemama Tuhan Pijaya, yakni Nararya Sanggramawijaya. Setelah Daha runtuh dalam bulan April 1293 berkat serbuan tentara Tartar dengan bantuan Sanggramawijaya, desa Majapahit dijadikan pusat pemerintahan kerajaan baru, yang disebut kerajaan Majapahit (Slamet Mulyono, 1979). Pada waktu itu wilayah kerajaan Majapahit meliputi daerah kerajaan lama Singasari, hanya sebagian saja dari Jawa Timur. Sepeninggal Rangga Lawe pada tahun 1295, atas permintaan Wiraraja sesuai dengan janji Sanggramawijaya, kerajaan Majapahit dibelah dua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian timur, yang meliputi daerah Lumajang, diserahkan kepada Wiraraja. Demikianlah pada akhir abad ke-13 kerajaan Majapahit itu hanya meliputi daerah Kediri, Singasari, Jenggala (Surabaya) dan pulau Madura. Dengan penumpasan Nambi pada tahun 1316 daerah Lumajang bergabung lagi dengan Majapahit seperti tercatat pada Prasasti Lamongan.. Sejak tahun 1331 wilayah Majapahit diperluas berkat integrasi Sadeng, di tepi sungai Badadung dan Keta di pantai utara dekat Panarukan. Pada waktu itu wilayah kerajaan meliputi seluruh Jawa Timur dan pulau Madura. Setelah seluruh Jawa Timur dikuasai penuh. Majapahit mulai menjangkau pulau-pulau di luar Jawa, yang disebut Nusantara. Menurut pararaton politik perluasan wilayah ke Nusantara bertalian dengan program politik Gajah Mada yang diangkat sebagai patih Amangkubumi pada tahun 1334. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai implementasi program politik itu, pembesar-pembesar Majapahit yang tidak menyetujui, disingkirkan oleh Gajah Mada. Namun pelaksanaannya baru berjalan mulai tahun 1343 dengan integrasi Bali, pulau yang paling dekat pada Jawa. Antara tahun 1343 dan 1347 Empu Adityawarman meninggalkan Jawa untuk mendirikan kerajaan Malayapura di Minangkabau, Sumatra, seperti diberitakan dalam Prasasti Sansekerta pada arca Amoghapasa, 1347. Pada Prasasti itu Adityawarman bergelar Tuhan Patih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1377 Suwarna Dwipa diserbu oleh tentara Jawa. Tarikh integrasi Suwarna Dwipa  di sekitar tahun 1350; keruntuhannya mengakibatkan jatuhnya daerah-daerah otonomnya di Sumatra dan di Semenanjung Tanah Melayu ke dalam kekuasaan Majapahit. Dua belas daerah otonom Suwarna Dwipa; 1. Pahang; 2. Trengganu; 3. Langkasuka; 4. Kelantar; 5. Woloan; 6. Cerating; 7. Paka; 8. Tembeling; 9. Grahi 10. Palembang 11. Muara Kampe; 12. Lamuri. Hampir semua daerah itu disebut dalam daftar daerah-daerah otonom Majapahit. Daftar itu juga menyebut nama-nama daerah otonom lainnya. Rupanya Palembang dijadikan batu loncatan bagi tentara Majapahit untuk menundukkan daerah-daerah lainnya di sebelah barat pulau Jawa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di daerah-daerah ini tidak dijumpai prasasti sebagai bukti adanya kekuasaan Majapahit. Hikayat-hikayat daerah, yang ditulis kemudian, menjelaskan adanya hubungan antara berbagai daerah dengan Majapahit dalam bentuk sejarah, tidak sebagai catatan sejarah khusus. Sejarah-sejarah itu menunjukkan sekadar kekaguman terhadap keagungan Majapahit. Tentang kejayaan serbuah Tumasik oleh tentara Majapahit berkat belot seorang pegawai kerajaan, yang bernama Rajuna Tapa (Prijana, 1938). Memang setelah peperangan Rajuna Tapa dan terkena umpat sebagai balasan pengkhianatannya, berubah menjadi batu di sungai Singapura, rumahnya roboh, dan beras simpanannya menjadi tanah. Sejarah itu mengingatkan serbuan Tumasik oleh tentara Majapahit di sekitar tahun 1350, karena Tumasik termasuk salah satu pulau yang harus ditundukkan dalam program politik Gajah Mada, dan tercatat dalam daftar daerah otonom Majapahit. Negara Islam Samudra di Sumatra Utara juga tercatat sebagai daerah otonom Majapahit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pulau-pulau di sebelah timur Jawa pertama-tama di sebut pulau Bali, yang ditundukkan pada tahun 1343 berikut pulau lombok atau Gurun yang dihuni oleh suku Sasak. Kedua pulau ini hingga sekarang menunjukkan adanya pengaruh kuat dari Majapahit, sehingga penguasaan Majapahit atas Bali dan lombok tidak diragukan. Kota Dompo yang terletak di pulau Sumbawa menurut Negara Kertagama dan Pararaton ditundukkan oleh tentara Majapahit di bawah pimpinan Empu Nata pada tahun 1357 (Bratadiningrat, 1990). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penemuan Prasasti Jawa dari abad empat belas di pulau Sumbawa memperkuat pemberitaan Negara Kertagama dan Pararaton di atas, sehingga penguasaan Jawa atas pulau Sumbawa tak dapat lagi disangsikan. Prasasti itu adalah satu-satunya yang pernah dijumpai di kepulauan di luar Jawa. Rupanya Dompo dijadikan batu loncatan bagi Majapahit untuk menguasai pulau-pulau kecil lainnya di sebelah timur sampai Wanin di pantai barat Irian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan di Sumatra dan Kalimantan di daerah sebelah timur Jawa, kecuali di Bali dan Lombok, tidak ada hikayat-hikayat daerah, oleh karena itu juga tidak ada sejarah tertulis tentang hubungan Majapahit dengan daerah-daerah tersebut. Daerah-daerah di luar Jawa yang dikuasai Majapahit pada pertengahan ahad empat belas, yaitu di Sumatra: Jambi, Palembang, Darmasraya, Kandis, Kahwas, Siak, Rokan, Mandailing, Panai, Kampe, Haru, Temiang, Parlak, Samudra, Lamuri, Barus, Batan, Lampung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kalimantan: Kapuas, Katingan, Sampit, Kota Lingga, Kota Waringin, Sambas, Lawai, Kandangan, Singkawang, Tirem, Landa, Sedu, Barune, Sukadana, Seludung, Solot, Pasir, Barito, Sawaku, Tabalung, Tanjung Kutei, Malano. Di Semenanjung Tanah Melayu: Pahang, Langkasuka, Kelantan, Saiwang, Nagor, Paka, Muar, Dungun, Tumasik, Kelang, Kedah, Jerai. Sebelah timur Jawa: Bali, Badahulu, Lo Gajah, Gurun, Sukun, Taliwung, Dompo, Sapi, Gunung Api, Seram, Hutan Kadali, Sasak, Bantayan, Luwuk, Makasar, Buton, Banggawi, Kunir, Galian, Salayar, Sumba, Saparua, Solor, Bima, Banda, Ambon atau Maluku, Wanin, Seran, Timor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C. Desentralisasi Pemerintahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengertian daerah otonom pada abad empat belas berbeda dengan pengertian koloni dalam zaman modern. Persembahan pajak yang tidak banyak nilainya, oleh daerah tertentu kepada Majapahit sudah dapat dianggap sebagai bukti pengakuan kekuasaan Majapahit atas daerah yang bersangkutan dan karenanya daerah itu dianggap sebagai daerah otonom. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditinjau dari sudut politik timbulnya Majapahit sebagai kekuasaan besar di Asia Tenggara yang sanggup menghimpun berbagai daerah dan kepulauan di bawah lindungan satu negara, merupakan peristiwa sejarah yang belum pernah terjadi (Darusuprapta. 1984). Penyatuan Jawa dan Nusantara di bawah kekuasaan Majapahit menyebabkan timbulnya kuasa besar yang ditakuti oleh negara-negara tetangga di daratan Asia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertumbuhan itu membawa banyak akibat, di antaranya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Bertambah luas wilayahnya, bertambah sukar memerintahnya dan bertambah besar jumlah alat pemerintahannya (Slamet Mulyono, 1979). Di Jawa ada sebelas daerah otonom, masing-masing diperintah oleh raja dan lima daerah atau propinsi yang disebut mancanegara, masing-masing diperintah juru pangalasan atau adipati, yakni: 1. Daha, diperintah oleh Bre Daha alias Dyah Wiyat Sri Rajadewi; 2. Wengker, diperintah oleh raja Wijayarajasa; 3. Matahun, diperintah oleh raja Rajasa  Wardana; 4. Lasem, diperintah oleh Bre Lasem; 5. Pajang, diperintah oleh Bre Pajang; 6. Paguhan. diperintah oleh raja Singa Wardana; 7. Kahuripan, diperintah oleh Tribuwana Tunggadewi; 8. Singasari, diperintah oleh raja Kerta  Wardana; 9. Mataram, diperintah oleh Bre Mataram alias Wikrama Wardana; 10. Wirabumi, diperintah oleh Bre Wirabumi; 11. Pawanuhan, diperintah oleh putri Surawardani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pemegang kuasa di daerah otonom adalah keluarga raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat, yakni utara, timur, selatan barat dan pusat, masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan. Baik daerah otonom maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat. Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih sama dengan pemerintahan pusat, di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara. Itulah sebabnya para patih jika datang ke Majapahit mengunjungi gedung kepatihan amangkubumi yang dipimpin oleh Gajah Mada. Administrasi pemerintahan Majapahit dikuasakan kepada lima pembesar yang disebut sang panca ri Wilwatikta yakni, patih seluruh negara, demung, kanuruhan, rangga dan tumenggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka itulah yang banyak dikunjungi oleh para pembesar daerah otonom dan daerah untuk urusan pemerintahan. Apa yang direncanakan di pusat, dilaksanakan di daerah oleh para pembesar tersebut. Dari patih perintah turun ke wedana, semacam pembesar distrik; dari wedana turun ke akuwu, pembesar sekelompok desa, semacam lurah zaman sekarang; dari akuwu turun ke buyut, pembesar desa dari buyut turun kepada penghuni desa (Meinsma, 1903. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat; pedesaan. Di samping mengumpulkan pajak mereka membuat laporan tentang keadaan tempat-tempat yang mereka kunjungi. Dengan jalan demikian pemerintah pusat mengetahui seluk-beluk keadaan daerah. Dapat dipastikan bahwa Empu Prapanca sebagai darmadyaksa kasogatan memanfaatkan laporan-laporan para pendeta yang pernah berkunjung ke daerah-daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;D. Diplomasi Politik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Nama beberapa negara yang memang mempunyai hubungan persahabatan dengan Majapahit seperti Syangka, Ayudaputra, Darmaanagari, Marutama, Rajaputra, Campa, Kamboja dan Yawana (Slamet Mulyono, 1979). Daftar nama itu hampir serupa dengan nama-nama yang disebut tentang tamu-tamu asing yang sering berkunjung ke Majapahit, terutama para pedagang dan para pendeta. Banyak di antara para pendeta asing yang menetap di Majapahit berkat pelayanan yang baik. Mereka itu adalah penyebar kebudayaan india. Berkat usahanya hinduisme di Majapahit bertambah kuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan persahabatan itu didasari atas kunjungan para pedagang dan pendeta bukan karena perwakilan asing timbal balik di negara-negara yang bersangkutan seperti sekarang. Tali persahabatan itu dimaksudkan sebagai usaha untuk menghindarkan serbuan tentara asing ke daerah otonom Majapahit di seberang lautan, terutama di Semenanjung Tanah Melayu karena negara-negara tetangga itu kebanyakan berbatasan atau berdekatan dengan daerah bawahan tersebut. Lagipula sebagian besar negara itu menganut agama Hindu/Budha seperti Majapahit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan Sri Langka dengan Majapahit telah dimulai sejak pemerintahan Jayanagara, karena dalam Prasasti Sidateka, 1323, raja Jayanagara menggunakan nama abiseka Sri Sundarapandya Adiswara, sedangkan unsur Pandya mengingatkan dinasti Pandya di Sri Langka. Nama Sri Langka sudah dikenal sejak abad tigabelas sebagai daerah otonom Sriwijaya. Persahabatan antara Sri Langka dan Majapahit. Hubungan antara Ayuda dan Majapahit bertarikh disekitrar tahun 1350, setelah Ramadipati berhasil menyerbu Sukhothai dan menawarkan raja Lu Thai pada tahun 1349 kemudian mendirikan kerajaan Dwarawati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;E. Tata Birokrasi Keraton &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan tata negara di sini adalah tata pemerintahan negara Majapahit yang terjadi pada zaman pemerintahan Prabu Hayamwuruk. Karena Nagara Kertagama menjelaskan tata negara, untuk memperoleh gambaran yang agak jelas. Negara mempunyai pertalian erat dengan wilayah yang terbatas. Pada tahun 1292 negara Majapahit hanya merupakan desa di sebelah timur sungai Brantas yang dibangun dengan pembukaan hutan Tarikh oleh Sanggramawijaya. Desa itu diberi nama Majapahit. Semula para penduduknya hanya orang-orang Madura yang dikirim oleh Adipati Wiraraja untuk menebang hutan Tarikh, kemudian bertambah dengan orang-orang Singasari yang bersimpati kepada Nararya Sanggramawijaya. Nararya Sanggramawijaya  menjadi kepala desa tersebut pada permulaan tahun 1293 setelah ia meninggalkan Daha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah pada permulaan  tahun 1293 Majapahit masih berupa desa kecil, dengan jumlah penduduk yang sangat terbatas, dikepalai oleh Nararya Sanggramawijaya. Itulah pengertian Majapahit pada tahun 1293. Setelah Nararya Sanggramawijaya berhasil mengalahkan raja Jayakatwang dari Kediri dengan perantara tentara Tartar pada akhir bulan Maret dan kemudian mengusir tentara Tartar pada akhir bulan Maret dan kemudian mengusir tentara Tartar pada tanggal 24 April maka ia mengambil-alih kekuatan raja Jayakatwang dan wilayah kerajaan Kediri. Majapahit ditingkatkan menjadi ibukota kerajaan, wilayahnya diperluas dan dan kepalanya diwisuda sebagai raja. Majapahit berubah dari desa menjadi kerajaan dan desa Majapahit menjadi pusat kerajaan Majapahit. Wilayah Majapahit semakin luas dengan adanya Patih Gajah Mada yang melakukan ekspedisi ke pulau-pulau luar Jawa yang biasa disebut Nusantara. Dengan integrasi berbagai pulau nusantara sesudah tahun 1334 wilayah kerajaan Majapahit bertambah luas meliputi dari pantai barat Irian sampai Langkasuka di Semenanjung Tanah Melayu (Slamet Mulyono, 1979). Seluas itulah wilayah kerajaan Majapahit pada zaman pemerintahan Prabu Hayamwuruk. Pulau-pulau nusantara yang tunduk pada Majapahit menjadi bawahan kerajaan Majapahit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raja-raja di pulau Jawa yang mempunyai hubungan dengan Prabu Hayamwuruk dan masing-masing mempunyai kekuatan penuh di negaranya seperti Tri Buwana Tungga Dewi di Kahuripan, Kerta  Wardana di Singasari, Wijaya Rajasa di Wengker, Dyah Wyah Rajadewi di Daha, Bre Wirabumi di Wirabumi, Dyah Suwawardani di Pawawanuhan, Bre Lasem di Lasem, Rajasa Wardana di Matahun, Bre Panjang di Panjang, Singa  Wardana di Paguhan. Mereka itu semuanya tunduk kepada Majapahit. Negaranya adalah bawahan Majapahit. Para raja di pulau Jawa masing-masing mempunyai negara dan Wilwatikta tempat mereka bersama menghamba raja (Priyohutomo, 1934).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang datang di tanah Tarikh untuk menebangi hutan dan ilalang. Ketika mereka lapar mereka masuk ke dalam hutan untuk mencari buah-buahan, mereka bertemu dengan banyak pohon yang sedang berbuah. Segera buah dipetik lalu dimakan. Namun rasanya pahit sekali. Mereka yang tidak suka melepehnya sedangkan yang makan karenanya mabuk. Buah itu adalah buah maja. Daerah hutan Tarikh yang sedang dibuka itu diberi nama Majapahit. Suatu kenyataan bahwa pohon maja banyak tumbuh di daerah sungai Brantas hingga sekarang. Itu sebabnya beberapa tempat di daerah sungai Brantas mengandung nama maja: Majakerta, Majawarna, Majaagung, Majajejer, Majasari, Majarata. Singkatnya nama di atas didasarkan atas nama pohon yang tumbuh di daerah yang bersangkutan. Pembentukan nama yang demikian adalah peristiwa biasa (Ricklefs, 1995). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Negara Kartagama nama Majapahit sering diganti dengan nama Wilwatika, Tiktawilwa atau Tiktasripala. Peristiwa demikian adalah peristiwa biasa dalam rangka kakawin. Nama-nama yang sebenarnya adalah Majapahit. Pada Prasasti Penanggungan 1296 terdapat persamaan antara susunan pemerintahan Majapahit dan daerah otonom Daha seperti berikut :&lt;br /&gt;Rakryan patih : Empu Tambi &lt;br /&gt;Rakryan patih Daha : Empu Sora&lt;br /&gt;Rakryan Demung : Empu Renteng&lt;br /&gt;Rakryan Demung Daha : Empu Rakat&lt;br /&gt;Rakryan Kanuruhan : Empu Elam&lt;br /&gt;Rakryan Kanuruhan Daha : Empu Iwar&lt;br /&gt;Rakryan Rangga : Empu Sasi&lt;br /&gt;Rakryan Rangga Daha : Empu Dipa&lt;br /&gt;Rakryan Tumenggung : Empu Wahana&lt;br /&gt;Rakryan Tumenggung Daha : Empu Pamor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patuh daerah otonom dan daerah mempunyai tanggung jawab langsung dalam pemerintahan di daerah. Wilayah daerah dibagi dalam beberapa bagian, masing-masing dipimpin oleh wadana. Satu Kewadanan dibagi dalam beberapa kelompok desa, masing-masing dipimpin oleh akuwu. Tiap pakuwuan terdiri dari beberapa desa masing-masing dipimpin oleh buyut atau ketua desa. Demikianlah pembagian wilayah Majapahit dalam pemerintahan yang dikendalikan dari pusat oleh patih amangkubumi sebagai pembantu utama raja dalam soal pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;F. Posisi Kepala Negara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kepala negara Majapahit adalah seorang raja yang memperoleh kekuasaan berkat keturunan kecuali raja Kertarajasa Jaya Wardana, raja pertama (Moedjanto, 1994). Di samping memegang pucuk pimpinan dalam pemerintahan, raja Majapahit juga merupakan kepala dalam lingkungan kerabat raja, berkat kedudukannya. Pada umumnya gelar Majapahit ialah baginda maharaja seperti tercatat pada Prasasti Penanggungan baginda maharaja, Sri Yawabwana-parameswara, pada Prasasti Kertarajasa Jaya Wardana tahun 1305 maharaja Naraya Sanggramawijaya; pada prasasti Lamongan baginda maharaja, pada prasasti Sidateka 1323 baginda maharaja rajadiraja parameswara sri Wiralandagopala; baginda maharaja Sri Wisnuwardani; pada prasasti Nglawang baginda maharaja (Suyamto, 1992).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelar baginda maharaja tidak disebut, misalnya pada prasasti Trowulan 1358 paduka Sri Tiktawilwa Nareswara, Sri Rajasa Nagara. Sebutan maharaja terbukti tidak semata-mata diperuntukkan bagi raja Majapahit saja (Slamet Mulyono, 1979). Raja-raja daerah otonom terbukti juga menggunakan gelar maharaja seperti tercatat pada Prasasti: Sri Barata Kerta  Wardana maharaja, Batara Sri Wijayarajasa maharaja. Raja wanita juga menggunakan gelar maharaja bukan maharani seperti terbukti dari Prasasti di atas. Tribuwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani bergelar maharaja. Pada Prasasti tercatat baginda maharaja Sri Wisnuwardani. Dalam sejarah Majapahit kedudukan raja tidak semata-mata di peruntukkan bagi pria. Seorang wanita juga dapat menjadi raja seperti terbukti dalam prasasti tersebut di atas. Tri Buwana Tungga Dewi adalah raja wanita (rani) pertama di Majapahit yang memerintah dari tahun 1328 sampai dengan 1351. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raja wanita yang kedua ialah Khusumawardani yang disebut prabu stri dalam pararaton; memerintah dari tahun 1427 sampai dengan 1429 menggantikan suaminya Wikrama-Wardana. Berdasarkan adat keturunana Kusuma Wardani adalah ahli waris tahta kerajaan Majapahit karena beliau adalah putri Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara, lahir dari permaisuri Indudewi. Bre Wharabumi juga putra Sri Rajasa Nagara, lahir dari selir, tidak pernah menjadi raja Majapahit. Setelah raja Sri Rajasa Nagara mangkat pada tahun 1389 kemudian yang menjadi raja Majapahit adalah suami putri Kusuma Wardani bernama Wikrama Wardana putra Bre Pajang seorang kemanakan Hayamwuruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wikrama Wardana mengambil alih hak atas tahta dari tangan putri mahkota Khusumawardani. Penyerahan hak atas tahta oleh putri Kusumawardani kepada Wikrama antara Kusuma Wardani dan Bre Wirabumi. Peperangan antara Wikrama Wardana dan Bre Wirabumi meletus pada tahun 1406. Raja yang ketiga adalah Dewi Suhita, putri Wikrama Wardana dalam pernikahanya dengan Kusuma Wardani; memerintah dari tahun 1492 sampai dengan 1447 (Pigeaud, 1924). Penobatan Tribuwana Tungga Dewi sebagai raja Majapahit berlangsung sepeninggalan raja Jayanagara pada tahun 1328. Beliau adalah salah seorang di antara dua wanita ahli waris tahta kerajaan Majapahit. Kedua-duanya lahir dari Sri Rajapatni bukan dari permaisuri Tribuana, sedangkan Jayanagara adalah putra raja Kertarajasa lahir dari putri Indreswari alias Dyah Dara Petak. Berdasarkan Prasasti kertajasa tahun 1305, Jayanagara putra permaisuri Tribuwana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;G. Dewan Penasehat Raja&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tanggung jawab negara sepenuhnya ada di tangan raja. Dalam melaksanakan pemerintahan raja dibantu oleh berbagai pejabat berbagai bidang yang diangkat oleh Ingkang Sinuwun Prabu. Dalam menetapkan kebijaksaanaan pemerintah dan mengambil keputusan yang penting seperti misalnya pengangkatan patih amangkubumi atau pejabat penting lainnya raja dibantu oleh para kerabat karena urusan negara dalam kerajaan adalah urusan kerabat raja. Sebelum mengambil keputusan mengenai perkara yang penting Ingkang Sinuwun mengadakan musyawarah dengan para kerabat. Mengenai pengangkatan calon pengganti Patih Gajah Mada pada tahun 1364. Yang hadir pada musyawarah tahun 1364 ialah Ingkang Sinuwun sebagai kepala negara dan kepala kerabat, Tri Buwana Tungga Dewi dan Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi dan Sri Wijayarajasa, Bre Lasem dan Sri Rajasa Wardana, Bre Pajang dan Sri Singa Wardana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerabat raja itu dapat di sebut Dewan Pertimbangan Agung pemerintah Majapahit. Pada tahun 1364 terdiri dari sembilan orang, termasuk Ingkang Sinuwun. Jumlah keanggotaannya bergantung kepada jumlah anggota kerabat yang ada. Rupanya dewan pertimbangan agung itu bersidang setiap kali Ingkang Prabu akan mengambil keputusan mengenai perkara penting yang menghendaki kebulatan pendapat dari para kerabat. Namun tidak semua keputusan musyawarah Dewan Pertimbangan Agung itu sampai kepada kita. Prasasti Singasari 1351.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prasasti tersebut menguraikan tentang pembangunan candi pasareyan Empu Prapancasara yang dibuat oleh Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani sebagai kepala negra dan kepala kerabat (Poerbatjaraka, 1964). Jumlah kerabat raja yang disebut dalam prasasti di atas hanya lima orang yakni, Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani, Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi, Sri Wijayarajasa dan Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara yang telah diangkat sebagai raja muda di kahuripan. Prasasti itu telah menyebut nama Empu Mada sebagai patih Majapahit. Jadi Prasasti itu harus dikeluarkan sesudah tahun 1334. Pada waktu itu Prabu Hayamwuruk masih kanak-kanak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1351, pembangunan candi Singasari untuk memperingati maha brahmana dan bekas patih Singasari yang gugur bersama-sama dengan Prabu Kerta Negara. Keputusan membangun candi singasari diambil oleh tujuh kerabat raja yang dikepalai oleh Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani. Pengemban keputusan ialah patih amangkubumi Empu Mada. Pelaksanaannya diserahkan kepada patih Jirnodara. Pada Prasasti itu disebutkan dengan jelas bahwa Empu Mada, patih Majapahit saksat pranala kta de batara sapta prabu: perintah tujuh prabu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua orang kerabat raja itu adalah dua orang adinda wanita Prabu Hayamwuruk, yang disebut dalam Nagara Kertagama, yakni Bre Lasem dan Bre Pajang. Kedua-duanya belum lagi kawin (Slamet Mulyono, 1979). Demikianlah jumlah anggota kerabat raja dalam Dewan Pertimbangan Agung pada taun 1351 adalah tujuh orang yaitu, Tri Buwana Tungga Dewi, Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi, Sri Wijayarajasa, Prabu Hayamwuruk, Sri Rajasa Nagara, Bre Lasem dan Bre Pajang. Setelah Bre Lasem kawin dengan raja Matahu Sri Rajasa Wardana, dan Bre Pajang kawin dengan Sri Singa Wardana dari paguhan, jumlahnya menjadi sembilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;H. Hierarki Jabatan dan Pangkat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Majapahit para pegawai pemerintahan disebut tanda, masing-masing diberi sebutan atau gelar sesuai dengan jabatan yang dipangkunya. Dalam pembahasan soal kepegawaian dan gelar sebutannya kita harus membatasi diri sampai zaman Majapahit saja karena pangkat dan gelar sebutan itu berubah dari zaman Mataram dan Majapahit, misalnya gelar rakai atau rake, berbeda maknanya. Demikian pula jabatan mangkubumi pada zaman Majapahit berbeda maknanya dengan mangkubumi pada zaman Surakarta dan Yogyakarta. Ditinjau dari gelar sebutannya seperti yang terdapat pada berbagai Prasasti, para tanda Majapahit dapat di bagi atas tiga golongan yaitu, 1). golongan rakryan; 2). golongan arya; 3). golongan dang acarya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Golongan rakryan. Beberapa Prasasti, di antaranya Prasasti Surabaya meggunakan gelar reka yang maknanya sama tepat dengan rakrira. Jumlah jabatan yang disertai gelar rakrira terbatas sekali. Pada tanda yang berhak menggunakan rakrira atau reka seperti berikut, Mahamantri Kartini. Tiga saja jumlahnya yakni, mahamantri Hino, mahamantri Sirikan, dan mahamantri Halu. Misalnya pada Prasasti Kudadu: rakryan mantri Hino, Dyah Pamasi; rakryan mantri Sirikan, Dyah Palisir; rakryan mantri Halu, Dyah Singlar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasangguhan. Jabatan ini dapat disamakan dengan hulubalang. Pada zaman Majapahit hanya ada dua jabatan pasungguhan yakni, pranaraja dan narapati. Misalnya pada Prasasti kudadu, 1294: mapasanggahan sang pranaraja, rakryan mantri Empu Sina. Pada zaman awal Majapahit ada empat orang pasangguhan yakni dua orang tersebut di atas ditambah rakryan mantri dwipantara sang Arya Adikara dan pasangguhan sang arya Wiraraja. Sang panca Wilwatikta yakni lima orang pembesar yang diserahi urusan pemerintahan Majapahit. Mereka itu ialah patih seluruh negara atau patih Majapahit, demung, kanuruhan, rangga, dan tumenggung. Misalnya Prasasti Penanggungan menyebutkan: rakria apatih: Empu Tambi; rakria demung: Empu Renteng; rakria kanuruhan: Empu Elam; rakria rangga: Empu Sasi; rakria tumenggung: Empu Wahana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juru pengalasan yakni pembesar daerah mancanegara. Prasasti penanggungan menyebut raja Majapahit sebagai rakryan juru Kertarajasa Jaya Wardana atau rakryan mantri Sanggramawijaya Kertarajasa Jaya Wardana. Prasasti Bendasari menyebut reka juru pengalasan Empu Petul. Para patih negara-nesara bawahan. Misalnya pada Prasasti Sidateka 1323: rakryan patih Kapulungan: Empu Dedes; rakryan patih Matahun: Empu Tanu. Prasasti penanggungan, 1296, menyebut sang panca ri Daha dengan gelar sebutan rakria karena Daha dianggap sejajar dengan Majapahit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Golongan Arya. Pada tanda arya mempunyai kedudukan lebih rendah dari pada golongan rakryan dan disebut dalam prasasti-prasasti sesudah sang panca wilwatikta. Ada berbagai jabatan yang disertai gelar sebutan arya. Tentang hal ini sebutan Prasasti Sidateka memberikan gambaran yang agak lengkap, misalnya:&lt;br /&gt;Sang arya patipati : Empu Kapat&lt;br /&gt;Sang arya wangsaprana : Empu Menur&lt;br /&gt;Sang arya jayapati : Empu Pamor&lt;br /&gt;Sang arya rajaparakrama : Panji Elam&lt;br /&gt;Sang arya suradiraja : Empu Kapasa&lt;br /&gt;Sang arya rajadikara : Empu Tanga&lt;br /&gt;Sang arya dewaraja : Empu Aditya&lt;br /&gt;Sang arya diraraja : Empu Narayana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena jasa-jasanya seorang arya dapat dinaikkakn menjadi wredramantri atau mantri sepuh. Baik sang arya dewaraja Empu Aditya maupun sang arya diraraja Empu Narayana mempunyai kedudukan wredramantri dalam Prasasti Surabaya. Golongan dang acarya. Sebutan ini diperuntukkan khusus bagi para pendeta Siwa dan Buda yang diangkat sebagai darmadyaksa: hakim tinggi, atau upapati: pembantu darmayaksa alias hakim (Zoetmulder, 1985). Jumlah darmayaksa ialah dua yakni darmayaksa dalam ke Siwa-an dan darmayaksa dalam ke Buda-an. Jumlah upapati semua hanya lima, semua dalam ke Siwa-an, kemudian ditambah dua upapati kebudaan di Kandanganm Tuha dan Kandanga Rare sehingga jumlahnya menjadi tujuh dalam pemerintahan Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Darmayaksa Kasaiwan : Dang Acarya Darmaraja&lt;br /&gt;Darmayaksa Kasogatan : Dang Acarya Nadendra &lt;br /&gt;Pamegat Tirwan : Dang Acarya Siwanata&lt;br /&gt;Pamegat Manghuri : Dang acarya Agreswara&lt;br /&gt;Pamegat Kandamuhi : Dang acarya jayasmana&lt;br /&gt;Pamegat Pamwatan : Dang acarya Widyanata&lt;br /&gt;Pamegat Jambil : Dang acarya Siswadipa&lt;br /&gt;Pamegat Kandangan Tahu : Dang acarya Srigna&lt;br /&gt;Pamegat Kandangan Rare : Dang acarya Matajnyana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembesar-pembesar pengadilan ini biasanya disebut sesudah para arya. Contoh susunan pengadilan di atas disebutkan dalam Prasasti Trowulan, 1358, yang menyebut dua orang darmayaksa dan tujuh orang upapati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;I. Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kitab Hukum Negara Kertagama adalah karya Empu Prapanca pada zaman Keraton Majapahit. Dari segi maknanya, Negara Kertagama berarti kisah pembangunan negara. Isinya menguraikan keagungan Prabu Hayam Wuruk khususnya dan keagungan negara Majapahit pada umumnya. Selain itu juga menguraikan kebesaran raja-raja leluhurnya. Oleh karena kerajaan Majapahit dianggap sebagai lanjutan kerajaan Singasari (1222 -- 1292), maka kitab ini juga meliputi sejarah raja-raja Singasari dari pendirinya Raja Rajasa sampai Sinuwun Prabu Kerta Negara, raja terakhir Singasari yang mangkat pada tahun 1292. Atas dasar itu judul Negara Kertagama jauh lebih berkesan dari pada judul Desa Warnana artinya: uraian tentang desa-desa, yang disarankan oleh Sang Pujangga Besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empu Prapanca adalah putra seorang Darmadyaksa Kasogatan yang diangkat oleh Sri Rajasa Nagara sebagai pengganti ayahnya. Nama aslinya terdiri dari lima aksara: pancaksara. Tentang alasan penyamarannya diuraikan dalam karya sang pujangga Lambang, 1366. Karya Lambang dimulai sebelum penggubahan Negara Kertagama, namun baru siap sesudahnya. Dikatakan bahwa sang pujangga sengaja mengambil nama samaran dan diam di suatu desa sunyi-sepi, karena takut kalau-kalau diketahui namanya yang benar. Beliau akan tetap tinggal di sana sampai akhir hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sungguh berterima kasih kepada Sang Pujangga, sehingga pada akhir abad ke-21 ini, kita masih bisa memahami Tata Pemerintahan dan Peradilan yang pernah berlaku di nusantara. Bagi para penyelenggara pemerintahan, baik yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta masyarakat umum di negeri ini, bisa menjadikan Kitab Negara Kertagama sebagai bahan referensi yang penting.&lt;br /&gt;Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Jurnal Konstitusi &lt;/span&gt;Vol. 3 Nomor 4 Tahun 2006. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Brandes, 1896. Pararaton at het Boek der Koningen van Tumapel en van Majapahit.&lt;br /&gt;______. 1904.  Negara Kertagama. Lofdicat van Prapantja op Koning Radjasanagara Hayam Woeroek van Majapahit.&lt;br /&gt;Bratadiningrat, 1990, Asalsilah Warna Warni, Surakarta.&lt;br /&gt;Darusuprapta. 1984. Babad Blambangan Pembahasan, Suntingan Naskah, Yogyakarta: Disertasi UGM.&lt;br /&gt;Meinsma. 1903. Serat Babad Tanah Jawi, Wiwit Saking Nabi Adam Dumugi ing Tahun 1647. S’Gravenhage&lt;br /&gt;Moedjanto, 1994. Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya oleh Raja-raja Mataram. Yogyakarta: Kanisius.&lt;br /&gt;Pigeaud, 1924. De Tantu Panggelaran Uitgegeven, Vertaald en Toegelicht. Disertasi Leiden.&lt;br /&gt;Poerbatjaraka, 1964. Kapustakan Jawi, Jakarta : Djambatan.&lt;br /&gt;Prijana, 1938. Sri Tanjung, een dud Javaansch Verhaal. Disertasi Leiden.&lt;br /&gt;Priyohutomo, 1934. Nawaruci. Groningen: JB. Wolters Uitgevers Maatschapij.&lt;br /&gt;Ricklefs, 1995. Sejarah Indonesia Modern. Terjemahan Dharmono Hardjowidjono. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.&lt;br /&gt;Slamet Mulyono, 1979. Negara Kertagama dan Tafsir Sejarahnya. Jakarta: Bhatara.&lt;br /&gt;Suyamto, 1992. Refleksi Budaya Jawa dalam Pemerintahan dan Pembangunan. Semarang: Dahana Prize.&lt;br /&gt;Toru Aoyama, 1991, Kitab Sutasoma. Canberra : Australisan National University.&lt;br /&gt;Zoetmulder, 1985. Kalangwan: Sastra Jawa Kuna Selayang Pandang. Jakarta: Djam-batan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-5895575153096912261?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/5895575153096912261/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=5895575153096912261&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5895575153096912261'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/5895575153096912261'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/11/sistem-negara-kerajaan-majapahit.html' title='Sistem Negara Kerajaan Majapahit'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-6339408598418094005</id><published>2008-10-22T15:00:00.002+07:00</published><updated>2008-10-22T15:07:51.123+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Asean'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><title type='text'>Menuju ASEAN yang Solid</title><content type='html'>Oleh&lt;br /&gt;Faustinus Andrea&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntas sudah perdebatan seputar ratifikasi Piagam ASEAN. Setidaknya, setelah senat Thailand pertengahan September 2008 mengeluarkan legislasi ratifikasi Piagam ASEAN, disusul parlemen Filipina 7 Oktober 2008 dan DPR 8 Oktober 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, ketujuh negara ASEAN—Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar— lebih dulu telah meratifikasi Piagam ASEAN pascapenandatanganan piagam oleh para kepala negara ASEAN pada KTT Ke-13 ASEAN di Singapura, November 2007. Sementara, DPR membawa RUU Piagam ASEAN ke Rapat Paripurna DPR, disahkan menjadi undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Isu amandemen&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menlu RI Hassan Wirajuda mengatakan, ratifikasi ini merupakan langkah awal transformasi ASEAN untuk mencapai integrasi penuh sebagai Komunitas ASEAN tahun 2015 dan kontribusi penting bagi stabilitas keamanan di kawasan (Kompas, 9/10). Melalui komunitas, ASEAN berjuang mengubah status dari sekadar ”perhimpunan bangsa-bangsa” menuju kesatuan ”masyarakat” yang terdiri atas bangsa-bangsa. Artinya, ASEAN memulai transformasi dari kumpulan negara yang berasosiasi menuju komunitas kawasan yang terintegrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dalam mencapai cita- cita integrasi ASEAN, banyak masalah mendasar, seperti praktik junta militer Myanmar yang tidak mengubah kehidupan demokrasi, penahanan tokoh prodemokrasi Aung San Suu Kyi, sengketa perbatasan Kamboja-Thailand terkait candi Preah Vihear, dan kisruh politik di Thailand.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Meski dampak masalah itu menjadi perhatian, ASEAN kurang serius mengatasinya. Padahal, rencana aksi ASEAN Security Community (ASC) menjamin penyelesaian dalam mekanisme kelembagaan ASEAN. ASC merupakan salah satu pilar Komunitas ASEAN 2015.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab ASEAN karena Piagam ASEAN menyebutkan jaminan untuk menjaga, meningkatkan perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, dan memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piagam ASEAN juga mengedepankan aturan hukum dan menegakkan hak asasi manusia. Namun, bagaimana ASEAN menjadi kesatuan legal jika sejumlah pasal Piagam ASEAN tidak memberi kerangka jelas, menetapkan prinsip dan aneka macam peraturan anggotanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme pengambilan keputusan (Pasal 20), sanksi atas pelanggaran Piagam ASEAN, mandat badan HAM ASEAN, dan kejelasan kriteria serta tugas badan HAM, tanpa ada kejelasan sesuai keinginan rakyat (Pasal 14) merupakan masalah. Tak mengherankan, kini muncul isu amandemen atas piagam itu. Isu amandemen sebetulnya tidak perlu muncul jika ASEAN merespons secara lebih baik pasal-pasal yang belum jelas dengan mengintensifkan persoalan secara proaktif. Mengingat kompleksnya pasal itu, penyelesaian komprehensif dan sistematis perlu menjadi perhatian utama guna menekan efek negatif isi piagam. Aspek politik, hukum, keamanan, dan ekonomi perlu diperjelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Organisasi ASEAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Para pemimpin ASEAN juga perlu menyadari apa yang dipertaruhkan dalam perdebatan dan pembahasan Piagam ASEAN terkait aturan hukum, nasional maupun internasional. Piagam ASEAN juga mengatur penegasan secara hukum, eksistensi organisasi ASEAN, termasuk tujuan, lingkup kerja sama, struktur organisasi, dan cita-cita bersama kawasan. Juga disadari, Piagam ASEAN dapat menjadi ukuran kemajuan dan pencapaian kiprah ASEAN sebagai penggerak di tengah perubahan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, eksistensi dan masa depan ASEAN yang terintegrasi berarti mengurangi jurang pembangunan; penguatan institusi demokrasi; perlindungan HAM; serta pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiba saatnya ASEAN memiliki mekanisme yang jelas dan tidak lagi mengandalkan ASEAN Way. Di tengah krisis keuangan global, jatuhnya pasar saham dan makin kompetitifnya China, India, dan Korea Selatan, Piagam ASEAN dapat menjadi modal status hukum dan struktur organisasi yang jelas serta menjadi sarana ASEAN diterima di PBB karena memiliki legal personality.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja proses sosialisasi Piagam ASEAN jangan mengarahkan ASEAN berpusat pada negara (supranasional), tetapi berpusat ke masyarakat, partisipasi masyarakat, baik dalam bentuk perwakilan politik, perwakilan masyarakat umum, serta perwakilan para pengusaha dalam konteks domestik maupun regional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengarahkan ASEAN untuk menjadi supranasionalitas hanya akan menghadapi banyak masalah dan tantangan. Peran pemimpin ASEAN untuk mewujudkan Piagam ASEAN sebagai perekat integrasi dan respons terhadap KTT Ke-14 ASEAN di Bangkok, Desember 2008, menjadi penting saat tuntutan soliditas ASEAN menjadi taruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Pengelola Jurnal Analisis CSIS, Jakarta. Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kompas&lt;/span&gt;, 21 Oktober 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-6339408598418094005?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/6339408598418094005/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=6339408598418094005&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6339408598418094005'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6339408598418094005'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/10/menuju-asean-yang-solid.html' title='Menuju ASEAN yang Solid'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-315936883736167642</id><published>2008-06-06T10:05:00.001+07:00</published><updated>2008-06-06T10:09:53.608+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='enviromental'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Environmental Crisis, Democracy and Morality</title><content type='html'>By Yansen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The world will celebrate World Environmental Day on June 5. This day highlights the importance of conserving our environment for the future of this planet. The increased awareness of global environmental challenges is a positive signal toward better action to prevent environmental damage. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Do we really care about the environment? And are we responding adequately to environmental problems including climate change and natural disasters? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Climate change has undeniably become a major environmental issue today. After the 1992 Earth Summit in Rio de Janeiro, it took people more than a decade to wake up to the certainty of climate change. Global campaigns on climate change and its possible impacts have increased people's awareness of the issue. Today, more people believe that severe droughts in many parts of the world are the direct impact of the climate changes. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alterations to climate patterns has led to many natural catastrophes. Australia, for example, is aware of the need to react adequately to climate change given the future of the country's water supply is threatened. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Climate change is the most severe problem we face today, more serious than the threat of terrorism", said David King, a leading UK scientist. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;About 2,300 scientists, in the first section of the Intergovernmental Panel on Climate Change report, which was released in February 2007, agreed that there had been severe changes to the environment compared to the report in 2001 and that the world must respond immediately. However, this is not the only problem. A lack of disaster management in many countries, including Indonesia, has made us unable to prevent huge devastation caused by natural disasters. The condition is worsened still by politics. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Why politics? Recently, the Myanmar military junta failed to anticipate Cyclone Nargis' impact. It is believed that the Myanmar authority was in a state of denial and, therefore, did not take any preemptive actions before the cyclone hit. The junta then rejected international hands offering help. The death toll increased because the post-disaster response was inadequate. It shows that dictatorships fail to save its citizens from tragedies. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Authoritarian governments also have suffered environmental abuses. The Chernobyl disaster is a leading example of environmental abuse by the ambitious agenda of an authoritarian government, the Soviet Union. Indonesia's repressive New Order regime also had a bad record of environmental management, some of which are still problems now. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;David Shearman and Joseph Wayne Smith, however, in Climate Challenges and the Failure of Democracy (2007), insist that liberal democracy has also failed to conserve and nurture better future environments. Liberal democracy even triggers worse environmental conditions than caused by dictatorships. Is this true? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Democracy has two fundamental values: Individual freedom and liberalism. Each person is free to choose to do whatever they want. These values are then reflected by the market and capitalism. The development of the market and capitalism has caused the world to grow rapidly. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The market has turned into market fundamentalism, says Johan Galtung. With capitalism, the market is only for capitalists. The market is only aimed to feed most people in democratic welfare societies. Hence, there is no global justice. A lack of access to the market has caused millions of people to live in poverty and around 100,000 people to die every day due to famine. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Democracy offers freedom, but what is missing is collective responsibility, argues Shearman and Smith. This freedom has to be defended. Threats to the individual freedoms and welfare enjoyed by democratic states, even though they are sometimes ambiguous, should be dismissed. Things that are good for the rest of the world, but not good enough for developed democratic countries must be refused. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This is the reason why the United States declines to ratify the Kyoto Protocol. Democracy is also manipulated as mechanism for powerful nations to control the world. Building a democratic Iraq was used as an excuse to invade that country, which has caused huge devastation including environmental damage. We then see liberal democracy metamorphoses, slowly but surely, to authoritarianism, which potentially abuses power and the environment. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is true that poverty has led to environmental destruction. This is the story of the third world. Poor people, for example, cut down the forest and cause forest degradation. The wealthy, nevertheless, causes more problems to the environment. More resources are needed to supply the demand of wealthy people. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The ecological footprints of people in welfare democratic societies need more resources than they have. These ecological deficits are filled from outside their countries, that is, from developing countries. More reserves are exploited in the third world just to meet this demand. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If poverty causes localized environmental destruction, wealth has global impacts. Consequently, poor countries are in a dilemmatic position. They face environmental destruction due to poverty on the one hand and they suffer from the indirect impacts of supplying the developed countries' demand on the other hand. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This condition is not getting better as consumption becomes higher. People consume more than they need. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In short, this global imbalance is not only causing global poverty, but also environmental degradation. Therefore, we need a new morality toward the environment. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We have to build collective responsibility to save our earth. We have to nurture global consciousness and encourage global justice. We have to reassert control over the market and capitalism. Politics should not be viewed as who gets what share of the pie, but about how and what the power is to be used. Politics and power have to be used to foster global justice. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Finally, we have to ask ourselves: are we really ready to think more about our future? This must begin with the individual. Without collective consciousness and responsibility, our hope for a better future for the earth will remain a dream. Are you ready? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The writer is a lecturer at the School of Forestry, University of Bengkulu, and a doctoral candidate at James Cook University, Australia. He can be reached at yansen.yansen@jcu.edu.au. Source: &lt;em&gt;The Jakartapost&lt;/em&gt;, June 6, 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-315936883736167642?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/315936883736167642/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=315936883736167642&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/315936883736167642'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/315936883736167642'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/06/environmental-crisis-democracy-and.html' title='Environmental Crisis, Democracy and Morality'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2971522552746826697</id><published>2008-05-27T14:37:00.001+07:00</published><updated>2008-05-27T14:39:34.019+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='analisis ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='bbm'/><title type='text'>Janji Presiden dan Masyarakat Pelupa</title><content type='html'>Oleh Laode Ida&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan mengingatkan dan sekaligus bergaya kampanye Jenderal TNI (Purn) Wiranto di berbagai media massa agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menepati janjinya untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak telah membuat pihak Istana merasa terusik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reaksi keras dan seolah lepas kontrol pun dilontarkan. Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, misalnya, tegas menyatakan bahwa Presiden tidak pernah berjanji untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), seraya menyerang balik Wiranto sebagai sangat tendensius. Namun, Wiranto bukan saja tak mau mundur, melainkan justru semakin bersemangat dengan mengeluarkan ”iklan baru” berupa imbauan terhadap Presiden SBY agar tidak menaikkan harga BBM dengan beberapa alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata memang peringatan dan kritik Wiranto itu memiliki bukti kuat. Janji Presiden SBY untuk tidak menaikkan harga BBM ditemukan, baik dalam situs resmi Presiden maupun dari dokumen pemberitaan berbagai media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, mengapa pihak Istana secara tergesa-gesa mengeluarkan bantahan terhadap pernyataan Wiranto dan sejumlah pihak itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kredibilitas Presiden&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya tidak sederhana, sekadar melakukan pembelaan terhadap atasan. Mengapa? Pertama, terkait erat dengan kredibilitas Presiden SBY. Kata-kata, kalimat, atau pernyataan yang keluar dari mulut seorang pejabat, apalagi setingkat presiden, pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang sudah pasti dinantikan perwujudannya oleh rakyat. Oleh karena itu, seorang pejabat tidak boleh mudah dan boros mengeluarkan kata-kata manis berupa janji, juga akan menjadi ukuran apakah yang bersangkutan bertindak konsisten dan dapat dipercaya atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, berkait dengan profesionalisme dan moralitas para pembantu presiden. Mereka yang berwenang untuk menyampaikan keterangan kepada publik seharusnya tetap menunjukkan keprofesionalannya berdasarkan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena, kita semua percaya bahwa pihak Istana tidak kekurangan sumber data dan teknologi serta tenaga dan dana untuk mengumpulkan segala informasi yang terkait dengan kebijakan, termasuk pernyataan atau janji-janji pemerintah/presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pembantu presiden, termasuk juru bicara, memang tak salah jika melakukan pembelaan terhadap pimpinannya. Namun, harus juga tidak disalah mengerti bahwa presiden bukan hanya merupakan atasan langsung mereka, melainkan sudah menjadi pemimpin semua lapisan masyarakat bangsa ini. Karena itulah, ia harus dilindungi dengan cara menghindarkannya untuk tidak disebut ”tak konsisten dengan janji-janjinya” atau ”bohong”.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tepatnya, para pembantu seharusnya sekaligus juga bertindak sebagai penasihat yang bisa setiap saat dari dekat memberikan saran atau langsung mengingatkan presiden. Bukan seperti sekarang ini yang hanya menjadi ”juru bela”, padahal sesungguhnya sudah melakukan kebohongan kepada publik yang ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pihak memang memahami bahwa tensi politik sekarang ini sedang meninggi. Tensi politik seperti itu dipicu oleh para figur ataupun kelompok politik yang satu sama lain bersaing bahkan berlawanan. Utamanya, dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Presiden/Wapres 2009, setiap pihak berupaya menunjukkan diri bahwa mereka akan lebih baik memimpin bangsa ini ketimbang presiden atau pemerintahan yang sedang eksis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, perilaku para pembantu presiden seperti itu kemungkinan terkait dengan beberapa faktor. Pertama, terkait dengan watak atau budaya asal bos/bapak senang (ABS) penyelenggara birokrasi kita. Kedua, kemungkinan juga karena kita sudah telanjur menganggap bahwa masyarakat kita pelupa, memori sosial politik rakyat terhadap janji-janji pejabat tidak mampu lagi tertampung, apalagi problem yang dihadapi bangsa ini kian hari kian banyak dan rumit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, masyarakat kita juga dianggap berwatak pemaaf (permisif) sehingga, meskipun para pejabat atau pemimpin berbuat salah dan ingkar janji, toh, masyarakat akan dengan gampang memaafkannya. Makanya, tak perlu heran kalau pada akhirnya janji presiden untuk tidak menaikkan harga BBM tak ditepati juga tak dianggap sebagai dosa karena dianggap sebagai hal biasa saja. Para pejabat dan pemimpin bangsa ini bukan mustahil akan terus memanfaatkan watak masyarakat kita yang permisif ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laode Ida Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kompas&lt;/span&gt;, 27 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2971522552746826697?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2971522552746826697/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2971522552746826697&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2971522552746826697'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2971522552746826697'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/05/janji-presiden-dan-masyarakat-pelupa.html' title='Janji Presiden dan Masyarakat Pelupa'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-6094260161738702294</id><published>2008-05-19T16:23:00.001+07:00</published><updated>2008-05-19T16:26:05.661+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='analisis ekonomi'/><title type='text'>Perlindungan Kelompok Miskin</title><content type='html'>Oleh M Chatib Basri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahatma Gandhi pernah menulis dengan nada lirih, kemiskinan adalah kekerasan dalam bentuk yang paling buruk. Orang miskin memang seperti sebuah representasi nasib buruk. Mereka bukanlah sebuah kesudahan yang tragis, melainkan keseharian yang harus dijalani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana mereka mesti dilindungi, terutama ketika harga pangan dunia melonjak? Kenaikan harga makanan akan sangat memukul mereka yang miskin. Itu sebabnya, bantuan atau subsidi kepada penduduk miskin harus dilakukan. Sayangnya, anggaran terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonom Faisal Basri dalam tulisan di Kompas (16/5/2008) menulis betapa subsidi BBM 70 persen cenderung dinikmati kelompok 20 persen pendapatan teratas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat ilustrasi ini: jika rata-rata pemakaian bensin per mobil pribadi adalah 10 liter per hari, sedangkan subsidi BBM per liter sekitar Rp 4.100 (selisih antara harga internasional premium yang sekitar Rp 8.600 dan harga premium domestik sebesar Rp 4.500), subsidi premium kepada pemilik mobil adalah Rp 41.000 per hari. Sebulan berarti lebih dari Rp 1.200.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan kelompok miskin? Mereka yang miskin praktis tak memiliki mobil atau motor. Subsidi BBM mereka nikmati melalui transportasi yang murah. Artinya proporsinya jauh lebih rendah. Lalu salahkah jika dari subsidi yang lebih dari Rp 1.200.000 itu dialokasikan Rp 100.000 bagi penduduk miskin, ditambah dengan alokasi untuk beras miskin, program padat karya, kredit usaha rakyat (KUR)?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Di sini saya kira kita perlu melihat soal itu dengan lebih dingin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, perlindungan untuk masyarakat miskin harus dilihat dalam jangka panjang. Artinya, ia tak bisa sekadar reaksi terhadap kejutan dalam perekonomian. Ke depan, program jaminan sosial harus jadi tujuan utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, saat ini program itu belum bisa dijalankan segera. Padahal, kita tahu, dampak kenaikan harga BBM 30 persen secara umum akan menaikkan tambahan inflasi 1,8-2,5 persen. Ini artinya daya beli penduduk miskin juga akan terpukul. Karena itu, harus ada kompensasi langsung segera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenang Nobel Ekonomi Amartya Sen menulis, kemiskinan dapat terjadi karena penurunan daya beli. Ini akan menghambat akses seseorang untuk memperoleh makanan. Dalam kondisi ini, upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan transfer untuk mengembalikan daya beli, dengan uang, subsidi raskin, minyak goreng, dan kedelai. Jadi, ini bukanlah sebuah konsep yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efektifkah? Salah satu kritik terhadap program ini adalah ia memberikan ikan dan bukan kail sehingga menimbulkan kemalasan. Agaknya di sini kita harus hati-hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok di dalam jumlah jam kerja antara masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan masyarakat bukan penerima BLT. Selain itu, proporsi terbesar digunakan untuk membeli beras dan minyak tanah. Artinya memang digunakan oleh keluarga miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, saya kira kita harus adil untuk melihat kenyataan bahwa program ini masih memiliki kelemahan, terutama kemungkinan salah sasaran. Karena itu, sasaran harus terus diperbaiki. Di samping perbaikan yang dilakukan pemerintah, peran pers dan kritik yang masuk menjadi penting. Jika pers melaporkan di daerah mana dana kompensasi tak sampai, tugas monitoring amat bisa dibantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang disebut Amartya tentang pentingnya peran demokrasi dan kebebasan dalam menanggulangi kemiskinan. Karena itu, walau mengandung kelemahan, dalam jangka sangat pendek kompensasi untuk mempertahankan daya beli harus dilakukan. Rakyat tak bisa menunggu sampai pekerjaan tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keynes menyebut, in the long- run we are all dead (dalam jangka panjang kita semua mati). Maka kita harus memilih program yang tak sempurna di antara alternatif lain yang lebih buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam jangka lebih dari satu tahun perlindungan terhadap penduduk miskin tak bisa hanya pada BLT. Program padat karya dan bantuan tunai bersyarat misalnya harus lebih diutamakan di dalam jangka menengah. Di sini pemerintah menyediakan lapangan kerja—dalam periode waktu tertentu— bagi penduduk miskin sehingga memberikan tambahan pendapatan pekerja pertanian dalam periode off-season, ketika mereka yang tergolong miskin dan nyaris miskin harus mencari kerja untuk menyambung hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menjamin pekerjaan itu hanya akan dinikmati oleh yang miskin dan membutuhkan? Kompensasi yang diberikan pemerintah dalam program padat karya ini harus berada di atas garis kemiskinan, tetapi di bawah upah sektor pertanian atau upah minimum. Implikasinya: hanya mereka yang miskin dan benar-benar tidak memiliki pekerjaan yang akan bekerja dalam proyek padat karya (cash for work ). Saya kira, skema ini dapat dilakukan dalam kerangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, langkah pemberdayaan ini harus diikuti upaya pemberian akses kepada usaha kecil. Saya melihat peranan KUR amat penting. Program kredit mikro Bank Rakyat Indonesia, misalnya, dinilai banyak pihak efektif guna membantu usaha sangat mikro dalam perluasan usahanya, khususnya untuk pinjaman di bawah Rp 5 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, dan yang terpenting, agaknya kita tidak bisa terus terbelenggu dengan program kompensasi ad hoc seperti ini. Perlindungan terhadap mereka yang miskin dalam bentuk jaminan sosial harus merupakan bagian yang permanen dari kebijakan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya sistem ini, kita tak perlu ingar-bingar setiap kali harga minyak atau harga pangan mendera kita. Orang miskin memang seperti sebuah ilustrasi hidup tentang nasib buruk. Ironisnya, sampai saat ini kita tak tahu persis bagaimana mereka mesti dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M Chatib Basri &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pengamat Ekonomi&lt;/span&gt;. Sumber: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kompas&lt;/span&gt;, 19 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-6094260161738702294?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/6094260161738702294/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=6094260161738702294&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6094260161738702294'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6094260161738702294'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/05/perlindungan-kelompok-miskin.html' title='Perlindungan Kelompok Miskin'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-4725297333296142677</id><published>2008-05-13T16:26:00.001+07:00</published><updated>2008-05-13T16:31:02.115+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Asean'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='internasional'/><title type='text'>Thoughts for ASEAN's rights body</title><content type='html'>By Jonny Sinaga &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;From a human rights perspective, ASEAN has moved to a higher ground by signing the ASEAN Charter on Nov. 20, 2007. The charter includes a provision on the establishment of the ASEAN human rights body (AHRB).While welcoming this positive development, there are some factors to be considered in order to guarantee the new body will be useful and have a positive impact on the ASEAN Economic Community, to be formed by 2015. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It goes without saying the issue of human rights is universally important, yet it must be acknowledged that around the world it has been implemented in different, sometimes controversial, ways. To minimize unnecessary complications, there is much to be considered before forming the body. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The ASEAN community must establish the body based on its own common and shared principles and values. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASEAN member countries has indeed many shared values. Historically, the human rights of most of these countries have at some point been denied by other powers. During difficult colonial times, people in Southeast Asia by and large suffered from all gross violations of human rights: civil, political, social, economic and cultural. Freedom of expression was denied, freedom from torture was rejected and the right to self-determination was also violated. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In this regard, it is still relevant to refer to Ernest Renan of France, who, in his lecture at Sorbonne on March 11, 1882, entitled Qu'est-ce qu'une nation? (What is a Nation?), stated "A nation is a soul, a spiritual principle. Two things, which in truth are but one, constitute this soul or spiritual principle. One lies in the past, one in the present." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Renan continued "One is the possession in common of a rich legacy of memories; the other is present-day consent, the desire to live together, the will to perpetuate the value of the heritage that one has received in an undivided form." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Citizens of ASEAN member countries felt the same during colonial times.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;In reality, the implementation of human rights in all 10 ASEAN member countries might differ, for example, only four countries (Indonesia, Malaysia, the Philippines and Thailand) have national human rights commissions. However, we shall not assume the other six countries (Brunei Darussalam, Cambodia, Laos, Myanmar, Singapore, and Vietnam) do not respect human rights. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The AHRB must be able to assure all human rights will not be denied; this is much more important than debating sanctions against those who violate human rights. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The notion that human rights are from the West must be totally abandoned. ASEAN member countries have long recognized the idea of human rights, not only during the colonial era, but long before it. It is recognized in Hindu, Islamic, Christian and Buddhist teachings across ASEAN's territory. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASEAN should learn from other bodies, like the Third Committee of the UN General Assembly, the Commission of Human Rights and its replacement, the Human Rights Council. The politicization of human rights will only create more problems, instead of solving them. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The focus of the AHRB should be on the promotion of human rights in ASEAN region so all people will have their human rights well-protected. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ASEAN should express to the world that indeed the issue of human rights is not only important, but can be openly and objectively discussed to improve the lives all people in ASEAN member countries. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The writer is a human rights observer and graduate from Tulane Law University, New Orleans, and is an ASEAN citizen. The views expressed are the author's only. Source: http://www.thejakartapost.com/news/2008/05/12/thoughts-asean039s-rights-body.html&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-4725297333296142677?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/4725297333296142677/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=4725297333296142677&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4725297333296142677'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4725297333296142677'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/05/thoughts-for-aseans-rights-body.html' title='Thoughts for ASEAN&apos;s rights body'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8299942406520699843</id><published>2008-04-15T21:52:00.002+07:00</published><updated>2008-04-15T21:56:07.795+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='informasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Guarding the Freedom of Information Act</title><content type='html'>By Warief Djajanto Basorie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia will have the law on access to public information several weeks after the House of Representatives (DPR) passed the bill on April 3. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The new law requires all public bodies to disclose public information at least every six months. They must also announce immediately information concerning threats to public safety. This may relate to natural or man-made calamities. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;They must also provide timely information relating to the work plan of projects, including outlay estimates. Within 10 days of receiving a request for information, the public body is required to give a written response saying whether the requested information is in its custody. If it is not, the public body must state what public body possesses the information. State-owned enterprises, businesses owned by local governments and other businesses owned by the state are obligated to provide public information. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Information exempted from disclosure includes information on strategy, intelligence, operations, tactics and techniques relating to defense and state security, military installations and encoding/decoding systems. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Any public body that intentionally withholds public information that should be disclosed is liable to a maximum one-year prison sentence and/or a fine of Rp 5 million (US$550). Further, any person who deliberately destroys a public information document or causes its disappearance can receive a maximum two-year jail sentence and/or a Rp 10 million fine. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Any person who uses public information illegally is liable to a maximum one-year jail sentence and Rp 5 million fine. The point on illegal use of public information has to be clarified, perhaps in an implementing regulation. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Public information is defined as information produced, stored, managed, sent and received by a public body that relates to public officials and the conduct of state affairs. It is also any other information that relates to the public interest. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A public body is defined as any executive, legislative or judicial institution or any other body whose main function relates to the conduct of state affairs operating partially or wholly from the central or local government budget. Public bodies also cover nongovernment organizations that receive funding from the state budget, public donations and foreign sources. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;This apparently pro-public law may face resistance from the bureaucracy, the keepers of the public information. Changing mindsets may be an initial task in the two-year transition period when the government will draw up a slew of implementing regulations and guidelines. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agus Sudibyo, coordinator of the Freedom of Information Coalition, said the new bill should be welcomed with a critical attitude and caution. From the standpoint of a right-to-know advocate, he cited two lapses in the act. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One is Article 51 that makes it a crime for people who use public information illegally. The act should only regulate access and not the use of public information, he argues. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A second issue is the forming of an information commission to resolve disputes on public information access. Article 30 assigns the government to recruit the commissioners. This article rules out the commission of ever becoming independent and indicates the government's reluctance to have an information commission at all. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Information freedom advocates are also concerned with the pending state secrets bill that may stifle the Access to Public Information Act. Our legislators will have to work hard to keep the provisions in the act intact. They should demand the state secrets bill should in no way deform and debilitate the Access to Public Information Act. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The act benefits researchers and reporters. Public officials will realize the new law will also be to their advantage. Prosecuting agencies, for instance, have had difficulties in procuring documents from public bodies that the authorities are investigating. So have tax officials in assessing the taxable assets of public officials and institutions. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Other public officials can gain from the act. Finance officials frequently face difficulty in gathering information from line ministries to audit their budget and nonbudget funds. The state planning agency, Bappenas, often is unable to secure information for the accounting of the use of foreign grants and loans in government offices. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The public office that stands to benefit the most may well be the Corruption Eradication Commission (KPK). It already has the power to prosecute. The new act lends the independent agency added legal clout to bust graft. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If the purpose of the new law is to promote public openness, a first step is for the DPR and the ministry of communication and information technology to post the full text of the act on their websites. As of this writing, website visitors have not found it yet. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The writer is a freelance writer in Jakarta. He can be reached at wariefdj@yahoo.com. source: &lt;a href="http://www.thejakartapost.com/news/2008/04/15/guarding-freedom-information-act.html"&gt;the jakarta post, April 15, 2008&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8299942406520699843?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8299942406520699843/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8299942406520699843&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8299942406520699843'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8299942406520699843'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/04/guarding-freedom-of-information-act.html' title='Guarding the Freedom of Information Act'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-1956116247392842632</id><published>2008-04-13T10:50:00.001+07:00</published><updated>2008-04-13T10:53:44.551+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Judgment on Democracy</title><content type='html'>By Ignas Kleden&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Democracy, as a political system, is faced with many objections, be they economic, political or cultural. This article will deal with one such cultural objection that is usually reiterated time and again in non-western countries. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It contends that democracy basically originates from western cultural values, and that treating such values as universal and trying to implement them in countries outside of the western hemisphere that already have their own cultures and traditions is the same as endorsing new cultural imperialism or western hegemony. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Singaporean cultural offensive, armed with a proclamation of Asian values, launched by Lee Kuan Yew in early 1990s, has something to do with this objection. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There is no denying democracy has western origins, but what is wrong with that? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In politics, no one argues anymore about the republic form of the Indonesian state, the implementation of Trias Politica in the sense of Montesquieu, the functioning of the presidency as the embodiment of national leadership, the role of the ministerial cabinet as a governing body, the implementation of civil law and criminal law, or the use of mass-media as the fourth estate -- all things that are obviously the products of western ideology. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In technology, almost everything that we use today is of Western origin: from transportation to medical care, from war technology to communication, from production to processing techniques. If one looks at lifestyles, one can hardly miss the conspicuous embrace of western products: From fashion to dressing patterns, from table manners to house interiors, or from cinematographic preference to the use of leisure time. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This short description does not aim to defend or advocate Western cultures. Instead, it aims to show the embracement of foreign cultural patterns is something natural in everyday life. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is rare to meet somebody who rejects wearing shoes or neckties simply in disapproval of their western roots. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In fact, when discussing cultural development, origin is only of secondary importance. The main question is whether or not certain spreading cultural values are relevant and acceptable to the societies embracing them. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relevance and suitability have nothing to do with cultural origins, but rather relate to the cultural needs of the recipients.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;To put it more formally: the genealogy and origin of cultural values can never become the basis on which to judge their acceptability or desirability. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A set of values is not good because it originates in the East or bad because it is pregnant of western culture. Both in the East and the West there are values worth maintaining and cherishing and those that should be better left out. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One can only say that democracy pertains good and bad values, not that it matters where those values come from, just as one can enjoy or not enjoy a piece of pizza, regardless of whether it was made in Italy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judgment on democracy must be made in relation to a nation's needs and to the problems it faces. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On the other hand, one is not obliged to defend democratic values assumed to be indigenous. One has to be critical enough to examine which values are worth sustaining and defending and which ones should be abandoned. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the case of Indonesia, corruption, which increases at an astronomical rate, should be eliminated once and for all, regardless of whether it is indigenous to the nation's culture. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One need not be a post-modernist to understand the dialectical relationship between a particular culture and its cultural bearers. A man or a woman will become Javanese because the Javanese culture has made him or her Javanese. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, it is equally true that Javanese culture is made by the Javanese, who are in the position to change and renew their culture. Culture is never final or ontological. Instead, it is constructed and reconstructed. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Everybody is in the position to make his or her culture and society more democratic in the firm belief that the universal values of democracy can help protect and foster human dignity in any country, regardless of where one lives or to which social class one belongs. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The writer, a sociologist, is chairman of the Indonesian Community for Democracy (KID), Jakarta. Source: &lt;a href="http://www.thejakartapost.com/node/165976"&gt;The Jakarta Post, April, 10 2008&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-1956116247392842632?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/1956116247392842632/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=1956116247392842632&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1956116247392842632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1956116247392842632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/04/judgment-on-democracy.html' title='Judgment on Democracy'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-1856981112093298138</id><published>2008-04-13T10:42:00.003+07:00</published><updated>2008-04-13T10:47:20.262+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ekonomi'/><title type='text'>Foreign ministry, BI mutual assent</title><content type='html'>By Bantarto Bandoro&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Our Foreign Ministry conducted its own "domestic diplomacy" by embracing the Central Bank (BI) in an attempt to improve the country's economic diplomacy (The Jakarta Post, April 3). Such initiative is considered a step forward in the ministry's strategy of total diplomacy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The initiative is assumed to have been dictated by the fact that one of the dynamics of foreign diplomacy is economic diplomacy. In a globalized and interconnected world, economics is more important than ever as a determining element in international affairs. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The move by these two state bureaucracies clearly shows integrating foreign affairs with bank-related issues is not only necessary, but also imperative, particularly when the world economy has become even more liberalized and integrated and where Indonesia is in dire need to boost its economic leverage on global and regional levels. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The recently signed cooperation between the Foreign Ministry and the central bank underscored economics as a vital and often dominant component of Indonesia's bilateral and global relations. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The discussion of Indonesia's economic diplomacy reminds us of the time when the New Order government, during its first five years after the demise of the Sukarno administration, launched a quite extensive international diplomacy push in an attempt to rebuild the country's ailing economy, leading to the establishment of the Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is not clear, however, whether the central bank at the time played a part in the country's diplomacy, but the idea was to create a constant capital mobility in which investors could transfer funds into the country to reduce the surging inflation at the beginning of the 1970s. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Government emphasis was on diplomacy and development, the two arms of our foreign policy that we continue to see as relevant today. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;The agreement between the Foreign Ministry and the central bank is assumed to have been based on the belief that traditional state-to-state diplomacy is being fragmented and made more complex due to participation in international economic relations by a growing number of non-state actors and, in particular, an increasing number of other government ministries, including the central bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The central bank serves as an arm of the government in the field of monetary, banking and payment matters, but it cannot act alone to promote the state's interest in those matters. It therefore needs to work in tandem with the Foreign Ministry to be able to adapt to growing economic and political inter-dependencies of world markets and states. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is through such "collaboration" that the central bank will benefit from information received from the Foreign Ministry about activities of host countries. In addition, the ministry will also have to gather intelligence on business and market opportunities in host countries. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The exchange of data and information between these two state bureaucracies will help the government mitigate the repercussions of a sluggish global economy and possible monetary crisis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Professionalism in the country's economic diplomacy will not become a reality if it is actually absent from the vocabulary of our diplomacy, unless our diplomatic officers demonstrate their ability to effectively manage result-oriented economic diplomacy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As the agreement between the Foreign Ministry and the central bank is now in place, there exists a compelling reason for these state agencies to visualize their common perspectives so as to make our economic diplomacy more effective and meaningful. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;While the contents of economic diplomacy are viewed through a changing domestic and international climate, its objective remains to strengthen and expand our economic relations with friendly countries and international institutions in areas of trade, finance, banking and private investment and economic cooperation for the promotion of our national interest. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;With the agreement, we have come to expect our diplomats specializing in economic diplomacy, commercial diplomacy and monetary diplomacy to be more effective in serving the country's interests in the economic and monetary spheres. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Foreign Ministry needs to expand its institutional capabilities in dealing not only with the central bank, but also other government ministries conducting diplomatic activities external to the traditional prerogatives of the Foreign Ministry. Otherwise, the ministry might as well accept the fact that it has to play a secondary role at international meetings. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The writer is the chief editor of The Indonesian Quarterly, published by the Centre for Strategic and International Studies. He is also a lecturer in the International Relations Post-graduate Studies Program at the School of Social and Political Science, University of Indonesia. He can be reached at bandoro@csis.or.id. Source: &lt;a href="http://www.thejakartapost.com/node/165969"&gt;The Jakarta Post, April, 10 2008&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-1856981112093298138?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/1856981112093298138/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=1856981112093298138&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1856981112093298138'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/1856981112093298138'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/04/foreign-ministry-bi-mutual-assent.html' title='Foreign ministry, BI mutual assent'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-4969937973341888778</id><published>2008-04-04T17:50:00.002+07:00</published><updated>2008-04-04T17:53:03.193+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='peacekeeping'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='internasional'/><title type='text'>U.N. Peacekeeping Vital to International Security</title><content type='html'>By Merle D. Kellerhals, Jr.&lt;br /&gt;Staff Writer&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Washington -– U.N. peacekeeping operations serve as crucial tools in addressing a wide array of threats to international peace and security, especially where direct military involvement by the United States is not necessary or appropriate, says a senior U.S. diplomat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Bush "administration considers United Nations peacekeeping to be in the direct national security interest of the United States. It deserves and it receives both our political and financial support," says Assistant Secretary of State for International Organization Affairs Kristen Silverberg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; In the current fiscal year (FY 2008) which ends on September 30, Congress has appropriated $1.69 billion for international peacekeeping, Silverberg testified April 2 at a congressional oversight hearing.  President Bush has asked Congress for $1.49 billion in fiscal year 2009, which begins October 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The House Foreign Affairs Subcommittee on International Organizations, Human Rights, and Oversight conducted a hearing into the role of the United States in supporting and funding U.N. peacekeeping operations.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;"The international community has been giving the United Nations more and more assignments – particularly in the area of peacekeeping.  But these assignments rarely get the necessary level of funding," said Subcommittee Chairman Bill Delahunt.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delahunt said he was interested in discussing the role the United States is playing in the U.N. missions and in understanding funding levels.  He noted that under the U.N. formula for assessing dues for peacekeeping, the United States pays 26 percent of all peacekeeping costs, while in comparison China pays about 3 percent and Russia just 1 percent.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"These levels should be adjusted to reflect today's global economic realities," Delahunt said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silverberg noted that, over the past 20 years, U.N. peacekeeping missions have been characterized by great fluctuations in size and cost.  "As a result, specific figures for each peacekeeping operation are notional estimates that are likely to be adjusted throughout the budget process, and throughout the year," she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;And as a consequence, Silverberg said that what is appropriated often has been increased later with supplemental funding.  In FY 2006 the United States paid just over $1.02 billion in assessments to the United Nations for peacekeeping operations, and was assessed for $1.465 billion in FY 2007, she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, the FY 07 funding includes supplemental funds added during the course of the year for additional operations in Timor and expanded operations in Lebanon and in Sudan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In fiscal year 2008 (FY 2008), the $1.69 billion appropriated by Congress through the State Department budget includes $550.4 million in regular and emergency funds intended for use to support the U.N.-African Union mission in Darfur.  "Just over $1 billion of this amount has already been transferred to the U.N. to meet outstanding obligations for 15 peacekeeping operations," she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The tasks given to U.N. peacekeepers can be varied, ranging from the separation of opposing forces on Cyprus or the Golan Heights to complex civilian protection and stabilization missions in countries such as Sudan , Cote d'Ivoire , the Democratic Republic of the Congo , Haiti and Liberia , Silverberg said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"And U.N. peacekeeping is in most cases a comparatively effective, efficient, and successful means of addressing security and stabilization challenges," she said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silverberg noted that the United States also has spent more than $800 million over the past five years through other appropriations that contribute directly or indirectly to multilateral peacekeeping missions such as the U.S.-sponsored Global Peacekeeping Operations Initiative and the related African Contingency Operations and Training Assistance program.  These programs help to train and equip peacekeeping forces from other countries to participate in United Nations and other international peacekeeping operations, Silverberg said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(USINFO is a product of the Bureau of International Information Programs, U.S. Department of State.  Web site: http://usinfo.state.gov) NNNN&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-4969937973341888778?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/4969937973341888778/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=4969937973341888778&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4969937973341888778'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4969937973341888778'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/04/un-peacekeeping-vital-to-international.html' title='U.N. Peacekeeping Vital to International Security'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-7777582166897773419</id><published>2008-02-27T16:29:00.004+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:42.308+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='simbol'/><title type='text'>Antara Simbol dan Perilaku</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R8Uu8jAKiYI/AAAAAAAAAEA/wlsoroT-fzM/s1600-h/3d_hand.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R8Uu8jAKiYI/AAAAAAAAAEA/wlsoroT-fzM/s200/3d_hand.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5171591364827842946" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari zaman ke zaman, simbol acapkali digunakan dalam berbagai bidang kehidupan. Simbol atau tanda, dikenal oleh banyak orang sebagai suatu hal yang mengandung banyak makna lebih dari sekadar benda, huruf, dan arti harfiahnya. Dengan simbol kita mendapat nilai tambah yang tidak bisa begitu saja dikonversi dengan nilai uang, karena simbol memungkinkan yang tidak tersentuh menjadi tersentuh; sesuatu yang tidak tampak menjadi tampak kembali, dan sebagainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita mengetahui dari sejarah yang ada bahwa setiap bangsa di dunia atau setiap kebudayaan yang ada, pastilah memiliki simbol-simbol dengan arti yang penting bagi setiap orang yang ada dalam komunitasnya. Misalkan motif hias pada menhir merupakan perlambangan tentang filosofi hidup masyarakat yang sekaligus merupakan ungkapan rupa motif hias dengan perilaku kehidupan dalam struktur masyrakat Minang.2 Contoh lainnya yang juga dapat kita jumpai dan temui dalam keseharian adalah simbol-simbol yang ada dalam setiap agama. Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu dan lain-lain masing-masing memiliki simbol yang sarat dengan makna.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut Nurcholis Madjid, penggunaan simbol-simbol diperlukan adanya kesadaran tentang hal-hal yang lebih substantif, yang justru mempunyai nilai intrinsik. Dan hal ini harus ditumbuhkan lebih kuat dalam masyarakat. Agama tidak mungkin tanpa simbolisasi, namun simbol tanpa makna adalah absurd, muspra dan malah berbahaya. Maka agama ialah pendekatan diri kepada Allah dan perbuatan baik kepada sesama manusia, sebagaimana keduanya itu dipesankan kepada kita melalui shalat kita, dalam makna takbir (ucapan “Allah-u Akbar”) pada pembukaan dan dalam makna taslim (ucapan, “assalamu'alaikum...”) pada penutupannya.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemakaian simbol telah lama ada dan terus berlangsung hingga saat ini. Dalam buku yang diterjemakan oleh A. Widyamartaya, F.W. Dillistone The Power of Symbols (Kanisius, 2002) menggarisbawahi konsep simbol dengan terminologi “pola hubungan rangkap tiga”, yakni adanya suatu entitas kecil, adanya suatu keterwakilan, dan adanya suatu entitas besar. Entitas kecil itu dapat berupa kata, ucapan, benda, peristiwa, pola, drama, atau pribadi. Sementara itu, entitas besar dapat berupa makna, realitas, cita-cita, nilai-nilai, keadaan, lembaga, atau konsep. Adapun keterwakilan dapat berupa represenasi, ilustrasi, isyarat, ingatan, rujukan, acuan, atau corak (yang bersifat arbitrer).4 &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam tataran konseptual, Dillistone mengkomparasikan telaahnya dengan mendiskusikan konsep-konsep simbol dari beberapa pakar, baik antropolog sosial, teolog, maupun filsuf. Mereka adalah Raymond Firth, Mary Douglas, Victor Turner, Clifford Geertz, Ernst Cassirer, Paul Tillich, Paul Ricoueur, Karl Rahner, Bernard Lonergan, Austin Farrer, Mircea Eliade, dan Ernst Gombrich. Clifford Geertz, misalnya, sebagaimana diulas Dillistone, memahami simbol dalam konteks kebudayaan, terutama menyangkut dimensi religi. Bagi Geertz, menafsirkan suatu kebudayaan adalah menafsirkan sistem bentuk simbolnya sehingga membuahkan makna yang otentik.5 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Komersialisasi Simbol &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan perkembangan masyarakat dan zaman, simbol turut pula hadir hampir dalam setiap bidang kehidupan. Kecenderungan penggunaan simbol untuk kepentingan-kepentingan kelompok, perusahaan, pemerintah, organisasi, dan lain-lain dapat kita jumpai di setiap levelnya masing-masing. Guru besar komunikasi Universitas Padjajaran, Deddy Mulyana berpendapat bahwa hubungan antara simbol, termasuk nama atau merek, dengan rujukannya memang rumit, antara lain karena makna simbol terikat oleh budaya. Tanpa pemahaman ini, nama bisa menjadi bumerang. Misalnya, meski nama Nova indah dan enak didengar, Chevrolet gagal total ketika memasarkan model Nova di Amerika Latin. Penjualan mobil itu menyedihkan karena Chevrolet tidak menyadari bahwa Nova (no va) berarti ”tidak jalan” dalam bahasa Spanyol.6 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deddy juga menyebutkan bahwa ahli-ahli komunikasi pemasaran dan periklanan paham bahwa nama atau merek yang sudah melekat di hati masyarakat, apalagi jika menguntungkan, tak perlu diutak-atik lagi. Sulit membayangkan Mercedes, Levi’s atau Coca Cola diganti dengan nama-nama lain, meski kualitas produknya tetap sama atau bahkan lebih baik lagi. Deddy mencontohkan dalam semiotika ala Roland Barthes, makna suatu simbol memang liar. Makna apa pun yang dilekatkan oleh sumbernya terhadap simbol tidak lagi mengikat pihak mana pun di luar si sumber. Ibaratnya si pengarang telah mati, artinya tidak lagi mampu mengontrol makna yang ia maksudkan semula. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, komersialiasi terhadap simbol-simbol telah lama terjadi terutama di wilayah yang menjadi pusat urban (misalnya Jakarta). Ronny Agustinus7 menyebutkan produk cetak urban lebih kepada pendekatan komersialisasi simbol-simbol yang pernah ada pada masyarakat kota. Sering juga merupakan plesetan, sindiran, desakralisasi nilai kepada sebuah simbol-simbol besar di masyarakat Indonesia, seperti presiden, idola, penyanyi, simbol-simbol magis dalam keagamaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat komersialiasi simbol ini tak jarang, banyak orang atau kelompok tertentu menjadi tersinggung terhadap penggunaan simbol-simbol, terutama simbol-simbol yang berasal dari agama. Walhasil, simbol yang dipakai demi keuntungan komersil dengan alasan tutuntan zaman menjadi perdebatan tersendiri baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat awam. Jika kita coba mengamati perdebatan bahkan perbedaan yang substantif tentang suatu simbol, dapat kita jumpai dalam ruang obrolan —serius atau sekadar gosip— di pasar, warung atau kios, terminal, stasiun, pangkalan ojek, meski apa yang diobrolkan masih "kira-kira" (makna sesungguhnya dari simbol yang diobrolkan bisa jadi benar ataupun salah sama sekali). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pemakaian simbol bagi kepentingan komersial sudah seharusnya tetap mengedepankan dan mempertimbangkan faktor penerimaan simbol yang dikomersialkan tersebut oleh masyarakat, sekalipun komersilasasi simbol diperuntukkan atas dasar alasan strategis, ekonomis, politis, ataupun yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Bersimbol Secara Arif &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pilihan untuk menggunakan simbol tentunya tidak tanpa dasar. Simbol merupakan media yang sangat efektif untuk mempengaruhi secara masif. Mengingat akibat atau efek samping —positif maupun negatif— dari sebuah simbol maka penggunaannya perlu didasarkan dengan kearifan, kecerdasan sekaligus ketepatan dari penggunanya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menurut Mohamad Surya adanya simbol-simbol keagresifan tertentu, seperti pakaian, kendaraan, tanda-tanda (misalnya tato, logo, dan sebagainya) dan senjata yang dimiliki atau dibawa, secara tidak langsung dapat mempengaruhi timbulnya perilaku agresif baik bagi yang membawanya atau bagi orang lain yang mengetahuinya.8 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan itu, Sumadi Dilla mencontohkan perilaku para elite di hampir setiap pelaksanaan momen politik (pemilu dan pilkada), penuh aroma perang wacana, simbol, warna dan citra secara berlebihan. Sebuah fenomena yang selalu menjadi bumbu ajaib. Perilaku yang demikian, menjadi bahasa politik dan pola komunikasi politik yang dianggap mujarap dilakukan. Tak terkecuali para aktor politik (elit) baik itu birokrat, politisi, dan para aktivis sibuk dengan propaganda dan kampanye politik yang dilakukan.9 Dalam konteks hubungan simbol dan perilaku ini sudah selayaknya pengguna/pemakai simbol —biasanya dimanfaatkan terutama oleh pemimpin dalam sebuah komunitas, kelompok, organisasi, dan lain-lain— dengan tujuan memotivasi secara positif yang dipimpinnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bass dan Avolio (1994) menemukan bahwa kepemimpinan transformasional memiliki empat komponen perilaku, yaitu: idealized influence, inspirational motivation, intellectual stimulation, and individualized consideration. Inspirational Motivation, adalah upaya pemimpin transformasional dalam memberikan inspirasi para pengikutnya agar mencapai kemungkinan-kemungkinan yang tidak terbayangkan. Biasanya pemimpin ini menggunakan simbol-simbol dan metafora untuk memotivasi karyawannya. Diajaknya para karyawan menemukan makna mendalam dalam bekerja. Agar karyawan mau mengikutinya secara suka rela, ia menempatkan dirinya sebagai tauladan bagi para pengikutnya tersebut.10 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sampai kapanpun, simbol pastilah masih selalu digunakan oleh siapapun juga apalagi dalam masyarakat yang tingkat peradabannya seperti sekarang ini. Tuntutan zaman mau tidak mau menjadikan simbol sebagai salah satu media efektif dalam komunikasi, interaksi, sosialisasi, bahkan bisa jadi akibat penggunaan simbol menimbulkan sebuah peradaban baru dan perilaku baru yang lahir atas kombinasi dari simbol-simbol yang pernah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simbol, yang tentunya mengandung makna dan memang digunakan bagi kepentingan strategis, ekonomis, politis atau apapun juga perlu mempertimbangkan kearifan, kecerdasan, dan ketepatan dari pengguna/pemakainya agar tidak timbul ketersinggungan yang tak diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Bacaan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dwi Suryanto, "Komponen Perilaku Kepemimpinan Transformasional", http://www.pemimpin-unggul.com/buku/ komponen.html &lt;br /&gt;Heru S.P. Saputra, “Simbol, Analogi, dan Alegori”, Humaniora, Volume XV, No. 1/2003. &lt;br /&gt;Sumadi Dilla, "Menyingkap Perilaku Elite dan Kenaifan Kedua dalam Pilkada", http://kendariekspres.com/news.php?newsid=3647 &lt;br /&gt;“Antara Simbol dan Harapan”, Pikiran Rakyat, 20 Maret 2006. &lt;br /&gt;"Kekerasan di IPDN", Pikiran Rakyat, 11 April 2007. &lt;br /&gt;http://belanak.wordpress.com/2007/03/21/ekspedisi-megalitikum-dan-sebingkai-film/ &lt;br /&gt;http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SimbolismeN2.html &lt;br /&gt;http://www.karbonjournal.org/content/?p=140&amp;language=en &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endnote:&lt;br /&gt;1 Pemerhati masalah sosial tinggal di Jakarta. &lt;br /&gt;2 Penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti dari Universitas Negeri Padang yang terdiri dari Drs. Syafwandi, M.Sn, Drs. Zubaidah, M.Sn dan Drs. Ariusmedi, M.Sn. Tim ini mencoba menelusuri kembali sejarah masyarakat Minangkabau yang berangkat dari peninggalan benda-benda terutama pengkajian bahasa rupa atau simbol. Lihat, http://belanak.wordpress.com/2007/03/21/ekspedisi-megalitikum-dan-sebingkai-film/. Penelitian tersebut bertujuan untuk menyibak makna simbol yang terdapat pada batu tagak (menhir) serta hubungannya dengan kebudayaan dan perilaku sosial masyarakat Minangkabau. &lt;br /&gt;3 http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/SimbolismeN2.html &lt;br /&gt;4 Heru S.P. Saputra, “Simbol, Analogi, dan Alegori”, Humaniora, Volume XV, No. 1/2003, hlm. 115. &lt;br /&gt;5 Ibid., hlm. 116. &lt;br /&gt;6 Lihat, “Antara Simbol dan Harapan”, Pikiran Rakyat, 20 Maret 2006. &lt;br /&gt;7 http://www.karbonjournal.org/content/?p=140&amp;language=en &lt;br /&gt;8 "Kekerasan di IPDN", Pikiran Rakyat, 11 April 2007. &lt;br /&gt;9 Sumadi Dilla, "Menyingkap Perilaku Elite dan Kenaifan Kedua dalam Pilkada", http://kendariekspres.com/news.php?newsid=3647 &lt;br /&gt;10 Dr. Dwi Suryanto, Ph.D., "Komponen Perilaku Kepemimpinan Transformasional", http://www.pemimpin-unggul.com/buku/komponen.html &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: &lt;em&gt;Jurnal Keluarga&lt;/em&gt;, Vol. 3 Nomor 3 Tahun 2008.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-7777582166897773419?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/7777582166897773419/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=7777582166897773419&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7777582166897773419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7777582166897773419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/02/hubungan-simbol-dan-perilaku.html' title='Antara Simbol dan Perilaku'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R8Uu8jAKiYI/AAAAAAAAAEA/wlsoroT-fzM/s72-c/3d_hand.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-7992659008446802089</id><published>2008-02-19T11:14:00.003+07:00</published><updated>2008-02-19T11:23:42.933+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='terorisme'/><title type='text'>Terrorism, What Creature (?): Portrait Failure of New World Disorder</title><content type='html'>By Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;International political dynamics, especially at period of world war of II until cold war, more influenced by conventional issues and more at trade-offs importance of ideologies between United States of America as capitalist ideology direction Soviet Union which is communist. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;During a period of world war of II, when Germany and Japan becomes enemy with, relation Soviet Union and United States of America can be told chummy. That thing is shown with their involvement is assisted by English fight Germany, and also the existence of isn't it between Stalin, Roosevelt, Churchill, concerning Europe configuration of after made war in Yalta on February 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But, ad for it is only whereas, when greed of Stalin intending to grab Europe West finally make United States of America performed to release threat in the form of usage of nuclear weapon. The above is true, cold war between United States of America and of Soviet started. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;World start to see better future of cold war moment after, marked collapsed him brick up to have Line year 1989 and disband him of Soviet early year 1992, what was later; then followed the by form of Monetary Economic Union and in 1991 Europe passing agreement of Maastricht. Medley of history do not get out of role of America which partake incised important note in a arrangement of world system. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, United States of America immediately after cold war end, continue to launch his program, like world economic liberalization, democratization, human being basic rights, and issue of non-conventional other, including terrorism.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Global Issue Terrorism &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Term "terrorism" put into use by the end of 18 century, especially to show actions hardness of government meant to guarantee adherence of people (Charles Thomas, &lt;em&gt;International Terrorism and Political Crimes&lt;/em&gt;, 1975). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This concept, ad for him, enough profit to all perpetrators of state terrorism which because having command of, staying in position control mind system and feeling. Thereby, meaning of the genuine of falling into oblivion, and term "terrorism" applied last especially for the "terrorism of retaliation" by group or individual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Even, fight to terrorism have time to peep out pros and contra in international organization, like UN as well as in each state which will do not want to ratify into internal code of him, but, most national greet warmness in the form of support. &lt;br /&gt;War fight against global terrorism, have got extraordinary greeting. In diplomacy level, the example, have signed by security council of UN resolution 1368 and 1373, obliging the member of 189 of to terminate all terrorist actions and aid to terrorist, and also bring perpetrator terrorize to be judged. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Collin Powell, Overseas Minister of US, telling more important nothing that than pioneer resolution, terrorist without fund source and protection, finally is equal to facing deadlock. On the contrary, Brian Becker, activist of International Answer (Act Now to End War and Racism) calling upon, "war is not answer, because attack September 11 is not war attack, but have happened escalation in hardness circle".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruination of WTC is a hard criticism of discourse of hegemonic which developed in long period, coherent to at the same time repeat that grind, anything its for, have to be discontinued. Herewith, many states, specially third world state isn't it disappointment impressing suing to lame him of systems unsuccessful answer various human problem. Capitalism --brother liberalism twin-- even also follow to challenge is sameness of problem which is being face by mankind. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thesis of Francis Fukuyama get review in idea dialectic. Capitalism symbiosis with democracy not solely the failure indication of as history of end the, but at the same time reconstruct understanding which during the time expand in global world system.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In many facets, human tragedy --both for falling effect of attack of WTC and effect of unfair global-- will alter many matters. Is not merely re-questioning understanding which have standard overdue before all, but then led mankind look for new form which more can fulfill mankind sense of justice. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In consequence, biggest challenge for Government of US nowadays is not wreak the enragement of emotionally. Besides disagree with character is which during the time claimed by him, rational, that thing nor express character of reflective of accident which is just happened. Besides, US is nowadays given on to enemy which do not have region (territory) but having the character of international.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Indonesia - America &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Indonesia in this time stay in danger area or red area/zone from a nation state (state nation) peripatetic weak to unsuccessful nation state, is such as expressed by Robert I. Rotberg (&lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 28 March 2002). This statement not groundless and analyses at fact faced of Indonesia in this time. As known that endless crisis have forced is happened. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Commutation of leadership of national in the reality not guarantee up at better change, cause, becoming note that other factor also follow share in succeeding or Indonesia  not overcome problem. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Among that problem, like issue of disintegration nation, this matter is shown with conflict in areas which not yet complete; straightening of ambivalent law; eradication of KKN (corruption, collusion, nepotism) which halfheartedly; and effort repair of economics which not yet designated efficacy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Despitefully, influence of overseas side pressure to policy of Indonesia felt progressively weigh against various area, like politics, economic, commerce, even military. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;US as activator motor position to guard area of Trans-Atlantic (North America and Europe West), specially political dimension and military. Then RRC and Japan as locomotive in Asian area of Pacific at economic trade area. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;And English as unifier symbol Europe Union, even not use Euro as currency him. When above multi polar which formed, hence question, where position and as what nations expand (Indonesia) which is as well as of amount of him more than states categorize to go forward?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To answer him required instrument as indicator measure him. First, based on level of income per capita. Clear Indonesia still far from standard earnings of world mean, beside debt which is big so. Both, democratization climate which still far from good. This matter is shown still the strength of state domination in all sides; political, economics, human rights, law and military. Third, which more specifics, that his ill defined of overseas political concept of Indonesia. Bebas-Aktif (active-free) as choice model, pursuing Indonesia to conduct strategic alliance with selected nations. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So-Called last, becoming to draw, when related to concept of new order world of ala American. Even proven Mega have got support of Bush junior, specially for project fight to global terrorism, and also good progressively relation him of Indonesia-RRC with his visit, not at moment's notice bring Indonesia at peaceful region. But on the contrary, this matter generate negative prejudice of America "Mega use political style of his father (read: Soekarno)" although assumed strategic in perspective of Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, must be conducted by overseas political model re-interpretation of Indonesia, for the sure of world as for Indonesia attitude and position. And that insufficient even made him of only with UU Pemberatasan Terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Global grand design what to be design by US, placing nations expand, including Indonesia as supporter component state for importance of him. This matter is parallel with configurations of multi polar. But, frankly visible in a flash of ambigu, because, US more wish model of uni polar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ambition become single hegemon, see cold war end. This also can be seen from some events like war of Vietnam, war of Bay (Iraq-US), and last of war of Afghanistan. Domination US in international organization, for example UN so jell, forced security council release the resolution of to fight terrorism. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intensively war campaign him fight against global terrorism, insisting on each; every state to express his support, even RRC even if, for the benefit of market, finally give bless, that way also Russia, ascertaining rear American, because relation which start good between both. Ad for change and growth that happened, can be said that concept of balance power of which wish to be woke up by natural after cold war of disorientation, because in reality, US become the single unsurpassed strength up this moment until now. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Despitefully, circulating also assumption that, world condition in this time disagree with US obsession, because have gone out from especial principle of US to protect all the importance of national of and maintain US  as leader of world.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warren Christopher in the article of America's Leadership, America's Opportunity (&lt;em&gt;Journal of Foreign Policy&lt;/em&gt;, No. 95, Spring 1995) laying open, there is 4 especial principle of overseas politics of US after cold war. First, maintaining global leadership of US in political area, economics and security. Principal this is all important in the effort forming to arrange better new world. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Second, maintaining constructive interaction pattern with other strong state, in Europe area, Asian of Pacific, Mid-East and Latin America, specially for importance of US economics. Third, strengthening international institutions as mechanism is solving of international conflict in peace, and fourth, socializing values democratize to whole world as especial prerequisite of international peace creation.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;The program that can be translated as overseas political strategy of US. In wide of meaning, overseas political strategy according to Lovell (1975) is plan from an state to reach importance of national prevented other state actor in reaching for the importance. This matter become relevantly, when emerging nations " traitor", just mention like Iraq and North Korea, opposing each; every policy of US. Not to mention, nations which on the quiet and pragmatic exploit US. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;All that, becoming serious consideration for US, for the classification of nations; enemy, semi enemy semi closed friend, or closed friend. When assessment of US, that world constellation in this time more not to the advantage of the future of him as leader of world, hence by degrees but surely, US will launch next action to revolutionize world. Because, US tend to assume to arrange world wanted by have failed, and become a undoubtedly that terrorism issue as correct angle to conduct that.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-7992659008446802089?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/7992659008446802089/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=7992659008446802089&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7992659008446802089'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7992659008446802089'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/02/terrorism-what-creature-portrait.html' title='Terrorism, What Creature (?): Portrait Failure of New World Disorder'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2555259561703250444</id><published>2008-02-06T18:30:00.000+07:00</published><updated>2008-02-06T18:39:07.051+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='peace'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='war'/><title type='text'>PEACE AS A PROCESS</title><content type='html'>By Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;During 50 the last year, conflict have snatched victim counted 45 million people. In the year 1994, about 43 million earthling have to evacuate, most is from them forced to leave their residences is caused armed conflict. Although conflict still is especial characteristic of era of after cold war, efforts to discontinue war have reached efficacy of partial in nations like Angola, Bosnia-Herzegovina, Cambodia, El Salvador, Ethiopia, Haitian, Mozambique, Namibia, and Nicaragua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Most of the conflicts take place during old ones and bother social structure, economics of area or state where the conflict take place. Millions of human being reality killed, injure or forced to leave their residence and evacuate to other place. Meanwhile, economics cannot fulfill requirement of political structure and society have to be rebuilt from early. To comprehend term “peace”, starting from three simple principle, that is: (a) peace term will be utilized by many people, although not all, to the target of socials, (b) the target over this social is difficult and complicated possible, but is not mean unattainable, (c) statement that peace mean hardness inexistence, will be considered by statement which is truth.1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Theory utilized to support statement that peace is a process and can be pushed to through role of institution, hence we will use theory told by Nicole Ball and of Tommy Halevy, assuming that the peace is an process. While theory supporting that peace can be pushed to pass institution entangling, told by John W. Burton. Burton lay open how to create a[n effective institution to finish conflict, one of them [is] to develop conflict resolution procedure which in it there are: (1) effort to develop of facility  process, (2) designing involvement of third party, and (3) starting structural change process which needed to eliminate basic causes of conflict.2 &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Process peace told by Nicole Ball and of Tommy Halevy itself can be divided to become two levels, that is: conflict resolution storey; level, and storey; level peace of building. Conflict resolution aim to come to agreement issues lock to be encounter can end. This level is consist of two step that is negotiation and stop of hostility formally. In this level of international actors have to assist parties conflicting to be able to lessen existing difference, depressing parties conflicting diplomatic, and also give technical aid in have negotiation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;While level peace of building consist of two phase that is, consolidation and transition. Both of this phase aim to strengthen political institution, and also re-developing social and economic structure an state. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But, before century of 19, conception peace more interpret as condition where fight to end in absolute military victory from a state to other state or when one of the parties surrender because various reason. Sometime if conflict which is expanding to be assessed as threat to stronger nations security or stability, an solution will be applied externally and war of itself will be forced to reach final phase.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;These days, negotiation more and more used as a means of to terminate wars. Can be taken for example between year 1800 and year 1980, from 60 war of inter-states 2/3 him of terminated with negosiasi.3 But, there’s no process becoming standard in negotiation to terminate a conflict or proposed and happened forthwith – world war of I— in other case of discussion take place during through years before process early in the form of phase drive a bargain to regarding conditions which is specific to be started (war of Vietnam year 1962-1971).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In a few cases, negotiation started almost at the same time with war (Suez) but experience of impasse when both parties conduct preparation for the escalation of conflict (Falklands/Malvinas). But, phase in course of negotiation constantly require to be identify. In every phase, the key decisions have to earn to be reached. Phase process negotiation can identify is:4 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). The Decision to Negotiate: this phase of parties to concerned in conflict study possibility finish their difference through negotiation or can be referred (pre-negotiation). Activity of the negotiation pre can in the form of activity conducted by takers of leader and decision to question do war really need or some sacrifices and also loss which must be suffered to continue war. Other activity can in the form of growth and accepted of source about new information regarding strength, enemy target and motif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2). Getting The Belligerents to the Table: this phase is phase where all out for leader and diplomats specify time, agenda and place for an meeting. Negotiation to terminate a war can take place in way which different each other and in immeasurable location. For example, specified place for a meeting can in the form of transient building which founded the near by encounter line or can in the form of permanent building in a neutral state. Diplomatic representative can live in a place during meeting take place or they earn to go about from state one to other state. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3). The Decisions Required Break Deadlocks Bargaining: in negotiation to terminate war very rare take place fluently, often also happened where closer all tired consultants of agreement, progressively difficult to protect final agreement. Consultation earn annoyed if war happened to return or if credibility all consultants minimized by governances leaders. One of the parties also can exploit negotiation process to test opponent attitude negotiate him. Most in course of negotiations, there is moment where both parties not wish or cannot continue negotiation process. This impasse have to earn to be solved if war will terminate to through negotiation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Many expectations which emerge if a approval of tired by peace after existence of signing a approval of peace and agreement of cease-fire. Matter a kind of this seen many as signs that any problems will immediately finish and respect to approval which have reached will yield idea that approval of peace are complete guide up at endless peace. But, practically the idea is not correctness. Very difficult for all involved in parties of conflict to accept pickings approval of peace. Approval of peace only providing framework for terminating of guide and conflict to handle early stage of situation of after conflict. After approval of peace agreed on, discussion still require to be conducted by concerning how decision which there are the in agreement can isn't it and how critical issue which not covered in agreement will be able to be rehashed. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The implementations of limited decision which have agreed on in agreement just peace eat time one or two years. With consideration to the number of problems which must be discussed and length process and also duration required to reach to rehabilitate, reconstruct, and reconciliation, can be estimated that international community have to remain to involve during 10 year, catching up signing of approval of peace. Nature of intensity of involvement will very along with time.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So that can succeed, a peace process need immeasurable involvement of institution in continuous international community and each actor of external play role the specific in course of peace. The International community consist of government bodies of bilateral, Overseas Departmental as Department of Defense and Department of Judgment, multilateral institution like UN, organizational of regional like NATO and ASEAN, member of international community development, and international human right  organization. One of the phases in peace of building, that is transition phase, efforts conducted to found a governance owning legitimacy last for governing. Many approvals of peace as in Cambodia, El Salvador, and Mozambique include; cover period of transition that goes on during one or two year and end in general election. While during consolidation phase, process peace continued told problem causing itself conflict. This matters require to be conducted so that a situation which is conducive can be created for solution of conflict in peace in the future.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Become needed the international institutions aid of not merely at the time of negotiation approval of peace, but also in maintaining and isn't it peace. For the implementation approval of peace, involved in parties of conflict have to earn to conduct some matters like disarming weapon and withdraw combat troops, upholding respect to human right, re-returning economics, and others. In executing domestic ability the mentioned limited which for example because of institutional weakness, limitation of human resource and of financial. Therefore need international institution to give that good aid in the form of aid of financial, technical, and political support.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On April 2, 1982, world have been surprised by news that military team of invasive Argentina and occupy archipelago of Falkland, a English country isle in side Atlantic sea south which populate 1.800 people. In Buenos Aires, governmental of Argentina happily; gladly express that claimed a new archipelago region, named by previous of archipelago of Malvinas. On the country in London, governmental of English surprised and feel to be mortified by news. Government of English announce to return the region by possibilities including by hardness. While very strong reaction felt by government of United States, where the dispute can influence overseas policy of him. Because both state have good relation with United States. English is one of the eldest ally of United States and a world power in NATO. While Argentina is most trusted by ally state in Latin America area by United States. passed to Support one of them will destroy with the other. At event United States choose to become mediator [done/conducted] the efforts to prevent and terminate the conflict. Although finally the mediation do not fully walk better, but the efforts succeed to extenuate English attitude, this matter happened when proposal raised by United States concerning a governance of interim to be run by English and of Argentina with United States participation is in it agreed by English.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endnote:&lt;br /&gt;1Johan Galtung, ”Violence, Peace and Peace Research”, Journal of Peace Research No. 3, 1969, p. 167-169&lt;br /&gt;2John W. Burton, ”The Procedures of Conflict Resolution”, of Edward E. Azar and John Burton, International Conflict Resolution: Theory and Practice, Sussex: Wheatsheaf, 1986, p. 101&lt;br /&gt;3Paul R. Pillar, ”Negotiating Peace: War Termination as a Bargaining Process”, Princeton University Press, 1983, p. 9-25&lt;br /&gt;4Allan E. Goodman and Sanra Clemens Bogart, ”Making Peace, The United State and Conflict Resolution”, 1992, p. 6-7&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2555259561703250444?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2555259561703250444/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2555259561703250444&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2555259561703250444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2555259561703250444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/02/peace-as-process.html' title='PEACE AS A PROCESS'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-6414623634630494149</id><published>2008-01-22T12:42:00.000+07:00</published><updated>2008-01-22T12:45:58.864+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='parpol'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Parpol, Oligarki, dan Plutokrasi</title><content type='html'>Oligarki (kekuasaan di tangan segelintir orang) dan plutokrasi (pemerintahan oleh sekelompok orang kaya) adalah penumpang gelap berbahaya sistem demokrasi yang sering luput dari perhatian. Tanpa disadari, oligarki dan plutokrasi melekat pada sistem demokrasi, baik secara manifes maupun laten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang sering tidak hirau terhadap pertumbuhan oligarki dan plutokrasi intraorganisasi atau malah dalam sistem negara yang berskala luas karena mekanisme pengisian pengurus atau pemimpin telah melalui proses pemilihan secara demokratis. Oligarki dan plutokrasi sering dimaknai sebagai ”jebakan demokrasi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sindroma&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini tidak satu partai politik (parpol) pun di Indonesia—yang sudah mapan dan baru berdiri—terbebas dari sindroma oligarki dan plutokrasi. Disadari atau tidak, persekongkolan, kroniisme, dan nepotisme kini melanda hampir seluruh parpol. Orang-orang berduit juga berperan penting karena tidak satu parpol pun di Indonesia yang memiliki kemampuan keuangan mandiri dan hidup dari iuran anggota. Juga sudah menjadi rahasia umum bila parpol—utamanya yang ikut dalam pemerintahan—berupaya menempatkan orang-orangnya pada posisi ”basah” di lembaga pemerintahan dan BUMN guna menghimpun dana politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapor merah parpol telah dimanfaatkan oleh mereka yang antipartai untuk mendesak pembolehan calon perseorangan dalam pemilu. Keberhasilan kelompok antipartai mengegolkan calon perseorangan sebagai peserta pemilu kepala daerah (pilkada) jika dicermati tidak memberi sumbangan bagi pengembangan sistem demokrasi, tetapi disadari atau tidak malah ikut mendorong tumbuhnya plutokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar pembolehan perseorangan sebagai peserta pilkada ada pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Munculnya tuduhan terhadap parpol yang loba kekuasaan seiring usulan yang membolehkan calon asal partai politik menjadi calon anggota DPD dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR bisa dimaknai sebagai pandangan kurang tepat. Anggota parpol selaku warga negara juga memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Tanpa bermaksud membela parpol yang belum berkinerja baik bahwa labelisasi calon perseorangan pasti lebih baik mengandung sesat pikir. Pendapat itu perlu diluruskan karena tidak semua orang parpol memiliki kualitas dan kapabilitas lebih rendah ketimbang calon perseorangan . Sebaliknya, tidak semua calon perseorangan memiliki kapasitas dan kapabilitas lebih baik dari orang parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesuburan pertumbuhan oligarki dan plutokrasi dapat dihambat dengan membangun sistem kepartaian yang sederhana dan tidak kompleks sehingga rakyat mudah mengawasinya. UU Parpol yang baru juga masih memberi peluang tumbuhnya oligarki dan plutokrasi. UU Parpol juga tidak secara spesifik mengatur transparansi dan akuntabilitas karena hal itu dianggap bagian kemandirian partai mengurus rumah tangganya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membesarnya batas sumbangan yang dapat diberikan perseorangan dan korporasi serta ringannya sanksi bagi pelanggaran terhadap UU menjadi petunjuk masih adanya celah bagi pemanfaatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keringat politik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak adanya sanksi bagi parpol yang tidak menjalankan demokrasi internal organisasi menjadi petunjuk bahwa partai dapat digunakan sebagai alat kekuasaan oleh pengurusnya. Penerapan demokrasi internal partai diharapkan dapat menjamin peran dan fungsi utama parpol sebagai sarana pendidikan politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik, serta agregasi kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi demokrasi internal partai diharapkan dapat melahirkan politisi dan pemimpin berkualitas. Demokrasi internal partai menjadi pendorong pengembangan kader dengan mempertimbangkan merit system. Artinya, partai dapat mengembangkan kader untuk menduduki posisi eksekutif, lembaga perwakilan, pekerja partai, atau sekadar administratur organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, parpol dapat menempatkan kadernya secara tepat untuk mengisi jabatan publik sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Artinya, mereka dapat menempati posisinya sesuai ”keringat”, bukan karena kedekatan hubungan dengan petinggi partai atau karena kemampuan keuangan. Dengan demikian, orang yang ingin sekali lancung ke ujian tanpa ”berkeringat” tidak memiliki tempat di lingkungan parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem negara demokrasi modern kemampuan para politis lebih menjadi ukuran ketimbang label partai karena partai hanya menjadi wadah bagi mereka yang kebetulan memiliki cita-cita, platform, dan ideologi yang sama. Para pemilih yang rasional akan memilih partai yang mencalonkan orang-orang berkualitas daripada yang sekadar mengandalkan karisma atau pesona pemimpinnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam waktu dekat, kondisi ideal ini memang sulit terwujud. Untuk itu diperlukan kerja keras, utamanya dari kalangan parpol sendiri. Partai harus bersedia dikritik dan dikoreksi minimal oleh kalangan internal dan konstituennya. Jika hal itu dapat diwujudkan, label sebagai organisasi yang penuh penumpang gelap oligarki dan plutokrasi dapat berkurang meski tak dapat dihapus sama sekali. Parpol sejati adalah wadah bagi mereka yang mau memeras keringat, bukan yang hanya ongkang-ongkang saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rachmad Bahari &lt;/strong&gt;Peneliti pada Institute for Policy and Community Development Studies (IPCOS) Jakarta. &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 22 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-6414623634630494149?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/6414623634630494149/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=6414623634630494149&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6414623634630494149'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6414623634630494149'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/parpol-oligarki-dan-plutokrasi.html' title='Parpol, Oligarki, dan Plutokrasi'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8637534201936167290</id><published>2008-01-14T09:29:00.000+07:00</published><updated>2008-01-14T09:34:31.664+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='analisis ekonomi'/><title type='text'>Optimisme Bersyarat 2008</title><content type='html'>Dinamika eksternal telah memberi banyak aksentuasi pada perekonomian 2007 dan diperkirakan masih akan berlanjut pada 2008. Gejolak perekonomian suatu negara besar kini kian cepat ditransmisikan ke seluruh dunia karena pada dasarnya "dunia sudah mendatar"—sebagaimana tesis Thomas L Friedman (The World is Flat, 2005). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus krisis subprime mortgage mendemonstrasikan, betapa integrasi ekonomi dalam perekonomian global bisa membawa volatilitas yang lebih lebar, yang berpotensi memperlebar jurang ketidakmerataan ekonomi antarnegara, sebagaimana sinyalemen Joseph E Stiglitz (Making Globalization Work, 2006: 292). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, ada dua kejadian dalam perekonomian dunia yang masih berpotensi memberi dampak terhadap perekonomian Indonesia pada 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, harga minyak yang cenderung naik dan sulit diprediksi karena banyak faktor terlibat, baik obyektif (supply and demand) maupun subyektif (sentimen). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, imbas dari krisis subprime mortgage yang sewaktu-waktu masih bisa muncul kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua faktor ini menyebabkan banyak lembaga ekonomi internasional meyakini akan terjadinya perlambatan perekonomian dunia pada 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlambatan pertumbuhan ekonomi global ini, antara lain, ditandai dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi negara-negara besar, seperti Amerika Serikat (dari 2,1 persen pada 2007 menjadi 2,0 persen atau lebih rendah pada 2008); China (dari 11,5 persen menjadi sekitar 10 persen), kawasan euro (dari 2,6 persen menjadi 1,9 persen), Jepang (dari 1,9 persen menjadi 1,7 persen). Perlambatan ini disebabkan oleh kemungkinan tekanan inflasi yang masih tinggi (sebagai dampak kenaikan harga minyak) dan belum pulihnya confidence terhadap perekonomian AS setelah terkena krisis subprime mortgage. Beberapa investment banks raksasa (Citigroup, Merril Lynch, dan lain-lain) bahkan menderita kerugian besar, mencapai total ratusan miliar dollar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski secara umum perekonomian global akan mengalami perlambatan, negara-negara emerging markets (negara berkembang yang perekonomiannya tumbuh pesat) diyakini masih memiliki daya tahan untuk tidak melambat. Perekonomian Indonesia termasuk yang diyakini mempunyai daya tahan tidak mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi 2008.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Faktor minyak&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teka-teki terbesar tahun 2008 yang paling sulit dijawab adalah, apakah harga minyak dunia akan terus melonjak di atas 100 dollar AS per barrel, atau dapat dikendalikan? Sebagian pihak meyakini, harga minyak tidak mungkin dapat dikendalikan karena pergerakannya sudah menyerupai harga saham, yang bisa naik ke level berapa saja, the sky is the limit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, banyak pula yang optimistis, harga minyak akan bergerak sebatas mekanisme pasar, yang ditentukan oleh tarik menarik supply dan demand. Dewasa ini, supply dan demand minyak dunia berimbang pada level 84 juta barrel sehari. Kombinasi antara (1) penghematan, (2) upaya lebih agresif untuk mengeksplorasi sumur-sumur minyak baru, dan (3) penggunaan energi alternatif merupakan basis optimisme penganut skenario harga minyak masih bisa dijinakkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingginya konsumsi minyak ini, selain secara tradisional karena konsumsi AS yang amat besar (20 juta barrel sehari), juga didorong tingginya pertumbuhan ekonomi emerging countries, yang dipimpin China (11,5 persen) dan India (8 persen). Perekonomian Indonesia yang tumbuh 6,3 persen termasuk moderat. Negara-negara yang termasuk kategori ini adalah Malaysia (6,0 persen), Korea Selatan (5,0 persen), dan Vietnam (8,4 persen). Sementara Thailand hanya tumbuh 4,5 persen akibat instabilitas politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Proyeksi 2008 &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perekonomian Indonesia dapat melalui tahun 2007 dengan cukup baik, tercermin dari indikator pertumbuhan ekonomi (6,3 persen), inflasi (6,59 persen), neraca perdagangan (surplus 40 miliar dollar AS), dan cadangan devisa di BI (rekor 56 miliar dollar AS). Pencapaian ini diakui baik karena perekonomian Indonesia harus struggling terhadap guncangan eksternal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bantuan "sedikit keberuntungan" dari harga minyak, akibat kesadaran seluruh dunia untuk berupaya agar harga minyak stabil di level harga yang masuk akal, perekonomian Indonesia berpeluang tumbuh minimal sama dengan pencapaian 2007. Seperti 2007, pertumbuhan ekonomi 2008 akan berasal dari sumber yang sama, yakni meningkatnya investasi dan kuatnya surplus perdagangan internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontribusi investasi terhadap pembentukan PDB kini mencapai 24 persen, atau naik secara gradual dari level sebelumnya (20 persen) dalam beberapa tahun terakhir. Ini menggembirakan karena semakin tinggi sumbangan investasi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, yang pada giliran meningkatkan daya beli dan mendorong permintaan agregat (aggregate demand). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan segala hambatan yang selalu menjadi bagian dinamika perekonomian Indonesia, termasuk kemungkinan terimbas gejolak eksternal yang ditandai perlambatan perekonomian global, pertumbuhan ekonomi 2008 minimal sama dengan pencapaian 2007, 6,3 persen. Bahkan bukan mustahil bisa lebih tinggi, di level 6,5 persen (target pemerintah 6,8 persen). Untuk inflasi, tampaknya kita masih akan berkutat pada masalah klasik yang belum terpecahkan, yakni kuatnya dorongan inflasi musiman (seasonal inflation), sehingga inflasi tahun 2008 diprediksi 6,5 persen (pemerintah menginginkan 6 persen). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kurs rupiah masih akan bergolak dengan volatilitas agak lebar antara Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per dollar AS. Kurs yang lebih kuat dari Rp 9.000 per dollar AS akan menyebabkan rupiah terlalu mahal (overvalued) sehingga eksportir tidak kompetitif. Sedangkan kurs yang lebih lemah dari Rp 9.400 per dollar AS akan menyebabkan hilangnya kredibilitas rupiah dan perekonomian nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah suku bunga juga masih berpeluang turun, meski dengan ruang gerak penurunan yang kian terbatas. Jika inflasi terkendali (maksimal 6,5 persen), rupiah kuat dan stabil (Rp 9.200-Rp 9.300 per dollar AS), dan suku bunga luar negeri rendah (Fed Rate berpeluang turun di bawah 4,0 persen), maka BI Rate masih bisa diturunkan hingga 7,5 persen, meski tidak harus dilakukan segera, dan mungkin baru tercapai pada semester kedua 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara keseluruhan, dengan bekerja keras dan "sedikit keberuntungan", perekonomian Indonesia masih bisa memiliki asa lebih baik pada 2008—semacam optimisme yang bersyarat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: A Tony Prasetiantono, Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM; Chief Economist BNI. Sumber: &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 14 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8637534201936167290?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8637534201936167290/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8637534201936167290&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8637534201936167290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8637534201936167290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/optimisme-bersyarat-2008.html' title='Optimisme Bersyarat 2008'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2532598907590459310</id><published>2008-01-08T17:00:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:42.601+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='rusia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Demokrasi ala Rusia</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R4NLfhu3JqI/AAAAAAAAAD4/UtdSjcsO4O8/s1600-h/107_cover_1231.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R4NLfhu3JqI/AAAAAAAAAD4/UtdSjcsO4O8/s200/107_cover_1231.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5153045403644929698" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2007 mungkin dianggap tahun kemenangan Rusia. Pada 2007 Rusia dianggap lulus ujian dan kembali diakui sebagai negara adidaya lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpilihnya Presiden Putin sebagai Person of the Year 2007 oleh majalah Time bisa dikatakan pengakuan internasional bahwa kepemimpinan Putin dinilai mampu mengangkat kembali Rusia sebagai negara kelas satu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, bertahun-tahun para pimpinan negara dan pengamat Barat mengecam Putin yang dianggap makin otoriter. Lembaga pengamat demokrasi seperti Freedom House sejak 2006 malah menggolongkan Rusia sebagai negara yang "tidak bebas". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, rakyat Rusia tampaknya tidak peduli. Dalam pemilu Majelis Rendah (Duma) awal Desember 2007, Partai Rusia Bersatu yang didukung Putin menang telak dengan mengantongi 64 persen suara. Dalam pemilu itu untuk pertama kali Putin secara terbuka mendukung Rusia Bersatu dengan menjadi calon urut pertama partai itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan itu menyiratkan, dalam kondisi tertentu masyarakat lebih memilih stabilitas dan kesejahteraan daripada demokrasi. Artinya, perut dianggap lebih penting dibanding kebebasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi masyarakat Rusia mendorong hal itu. Selama ratusan tahun, Rusia diperintah dinasti otoriter Romanov. Tsar Nicholas II lalu dijatuhkan oleh Revolusi Bolshevik dan selama 74 tahun rezim Komunis (yang otoriter) memerintah Rusia. Ambruknya Uni Soviet tahun 1991 membuat Rusia berantakan dan hampir menjadikannya negara yang gagal. Inflasi meroket, ekonomi nyaris ambruk dan dikuasai segelintir oligarch, kriminalitas dan mafia kejahatan merajalela. Sistem sosial berantakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Perdana Menteri Vladimir Putin yang mantan letnan kolonel KGB ditunjuk Presiden Boris Yeltsin sebagai calon penggantinya pada 1 Januari 2000, mayoritas rakyat Rusia tidak mengenalnya. Tetapi, Putin ternyata bukan hanya pemimpin yang hebat. Ia juga ahli strategi.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keberhasilan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada dua hal yang membuat Putin berhasil. Pertama, kenaikan harga minyak dunia di atas 90 dollar AS per barrel membuat keuntungan Rusia berlimpah, apalagi produksi minyaknya 10 juta barrel per hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kepemimpinan Putin yang tegas, tidak ragu, dan sikapnya susah ditebak membuat hampir semua kebijakannya berhasil. Ini berbeda dengan Yeltsin yang anak dan menantunya ikut campur dalam politik. Putin dikelilingi orang-orang kepercayaan yang kebanyakan berasal dari St Petersburg seperti dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dua kali masa jabatan (delapan tahun), sekitar 20 juta orang Rusia dientaskan dari kemiskinan, sistem pendidikan dan kesehatan diperbaiki, sejumlah industri strategis dinasionalisasi, pengangguran dikurangi, mata uang rubel menjadi kuat, korupsi berkurang, jumlah pembayar pajak meningkat, cadangan devisa menjadi 450 miliar dollar AS (nomor tiga di dunia). Utang luar negeri lebih dari 200 miliar dollar AS dilunasi lebih cepat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, yang membahagiakan rakyat Rusia adalah Putin dinilai berhasil membangun kembali Rusia Raya yang disegani dunia internasional, martabatnya dipulihkan lagi. Tingkat kepuasan publik terhadap Putin stabil: 80 persen pada 2000, 84 persen (2001), 86 persen (2002), dan 85 persen (2003). Survei The Wall Street Journal November lalu menunjukkan, dukungan terhadap Putin sekitar 85 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan itu bisa diartikan, rakyat Rusia yang sudah "terbiasa" dengan pemerintahan otoriter dan takut kacau kembali seperti era 1990-an kurang peduli dengan sistem yang diterapkan Putin apakah demokratis atau tidak. Yang penting rakyat kian sejahtera dan negara Rusia makin terpandang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin karena warisan sejarah, partisipasi politik masyarakat Rusia sejak 1991 minimal dan bersifat elitis. Diperkirakan sekitar dua pertiga rakyat Rusia kini tidak pernah langsung berpartisipasi dalam politik. Bisa dimaklumi jika hingga kini belum muncul civil society di Rusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, reformasi Putin menjadikan Rusia super centralized state, dengan presiden yang mahakuat, yang menjalankan dictatorship of law diterima mayoritas rakyat. Menurut konsep Putin, Rusia memerlukan negara kuat yang bisa menjamin hak individu dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak individu dan humanisme liberal, menurut Putin, tidak berakar kuat di Rusia. Sebaliknya, bentuk kolektivisme dan korporasi selalu di atas hak-hak individu. Maka, paternalisme negara menempatkan masyarakat di atas hak-hak individu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putin sering menegaskan, "Dalam sebuah negara tanpa hukum, dengan sendirinya menjadi negara yang lemah, individu tidak bebas dan tak bisa mempertahankan diri. Semakin kuat negara akan kian bebas pula individu." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Demokrasi model Rusia &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putin tampaknya sedang melakukan demokrasi model Rusia, yang berbeda dengan demokrasi liberal Barat. Ada yang menyebut demokrasi model Putin sebagai managed democracy. Tetapi, beberapa pakar Rusia menyebutnya souvereign democracy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah pertama reformasi Putin dalam melaksanakan demokrasi ala Rusia adalah mempreteli kekuasaan gubernur (yang sebelumnya memerintah bak raja kecil) dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi ditunjuk langsung oleh presiden, yang bisa disetujui atau ditolak DPRD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah itu dianggap negara-negara Barat sebagai otoriter. Kebijakan Putin menaikkan electoral threshold dari lima menjadi tujuh persen menyebabkan hampir semua partai kecil, termasuk yang proliberal dan didukung negara Barat, tersisih dan dimasukkan "daftar dosa" Putin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak tudingan miring ke arah Putin, termasuk kontrol negara terhadap media dan misteri tewasnya wartawati kritis Anna Politkovskaya pada 2005 yang hingga kini belum terkuak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi mengenal checks and balances. Hal ini belum terwujud di Rusia. Kekuasaan Presiden, menurut Konstitusi, amat dominan, di atas kekuasaan eksekutif (dijalankan perdana menteri dan kabinet), dan kekuasaan legislatif (Duma dan Majelis Tinggi/Dewan Federasi), sedangkan kekuasaan yudikatif yang dulu lebih bebas kini juga dikontrol presiden. Presiden langsung membawahi, antara lain, angkatan bersenjata, kepolisian, kejaksaan agung, dinas rahasia (FSB), dan perang melawan terorisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dicatat, selain kian makmur, kini rakyat Rusia bebas ke luar negeri dan melakukan kegiatan bisnis, yang di zaman Komunis dulu dilarang. Di bawah prinsip dictatorship of law (bukan supremasi hukum seperti di Indonesia) hukum ditegakkan, meski belum sepenuhnya berhasil, dan kriminalitas serta "Mafia Rusia" masih kuat. Tetapi, setidaknya telah tercipta stabilitas di Rusia di bawah Putin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembela Putin mengatakan, jika penunjukan gubernur oleh presiden dianggap tidak demokratis, ternyata banyak negara Barat yang dikenal demokratis melakukan hal sama, seperti Belgia, Finlandia, dan Portugal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Putin berkuasa tanpa saingan hingga bulan lalu memastikan calon penggantinya sebagai presiden (meski pemilu kepresidenan baru Maret 2008) adalah Dmitri Medvedev, yang kini menjabat wakil PM. Desember lalu, Medvedev mengatakan, sebagai presiden, ia akan meminta Putin menjadi PM. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menimbulkan spekulasi, meski "hanya" sebagai PM, Putin akan tetap menjadi orang paling berkuasa di Rusia. Di antara lawan Putin kini sudah beredar lelucon. Konon Medvedev memiliki lampu Aladin. Saat ia menggosoknya, sang jin keluar dan bertanya; "Apa yang harus saya kerjakan, Tuanku?" Jawab Medvedev, "Jangan tanya saya, tanyakan kepada Putin." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Susanto Pudjomartono Dubes RI untuk Rusia (2004-2007). Sumber: &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 8 Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2532598907590459310?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2532598907590459310/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2532598907590459310&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2532598907590459310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2532598907590459310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/demokrasi-ala-rusia.html' title='Demokrasi ala Rusia'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R4NLfhu3JqI/AAAAAAAAAD4/UtdSjcsO4O8/s72-c/107_cover_1231.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-4511864370008327353</id><published>2008-01-04T09:24:00.001+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:42.729+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='analisis ekonomi'/><title type='text'>Analisis Ekonomi Indonesia Tahun 2008</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R32baxu3JpI/AAAAAAAAADw/_9iR47d67wc/s1600-h/header.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R32baxu3JpI/AAAAAAAAADw/_9iR47d67wc/s200/header.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5151444433110509202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Bagian yang besar dari berbagai kejadian ekonomi tahun 2008 adalah warisan dari tahun 2007 dan sebelumnya walaupun perhatian kita cenderung semakin terpusat pada perubahan terkini dan futuristik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesama peramal ekonomi ada sejenis konsensus bahwa kinerja ekonomi dunia dalam 2008 akan melemah dibandingkan dengan tahun 2007. Krisis kredit perumahan Amerika Serikat menyeret banyak ekonomi negara lain ke dalam krisis serupa dan resesi berat investasi perumahan memperburuk dampak kenaikan harga komoditas primer, terutama minyak bumi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ekonomi dunia seperti itu, Indonesia mencatat dalam 2007 kinerja yang secara keseluruhan patut disebut sebagai kinerja sedang. Sangat mungkin kinerja sedang itu akan bertahan pada 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa undang-undang memang sudah disahkan, tetapi pelaksanaannya dihambat oleh macam-macam inersia dalam pemerintah dan birokrasi, parlemen ataupun masyarakat legal. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menguat, tetapi kalah cepat &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa alasan untuk menyebut tahun 2007 sebagai tahun kinerja sedang. Pertumbuhan ekonomi memang membaik, tetapi hanya sedikit menjadi 6,5 persen dari 5,48 persen dalam tahun 2006 dan masih tetap jauh di belakang negara China, India, dan kini Vietnam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti sebelumnya, pertumbuhan terkuat terjadi dalam pengangkutan, telekomunikasi dan listrik, yaitu sektor-sektor nondagang internasional. Sumbangan ekspor bersih memang naik, tetapi berasal terutama dari komoditas primer. Investasi sebagai sumber pertumbuhan hari depan memang menunjukkan tanda-tanda kebangkitan yang menggembirakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai persentase produk domestik bruto, ia naik menjadi 24,4 persen dalam triwulan ketiga 2007. Impor mesin-mesin naik tajam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu lintas keuangan dan modal asing menunjukkan surplus biarpun tidak besar. Harga saham naik tajam seraya mendorong produksi aset produktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kredit perbankan juga naik 15 persen meski penanaman dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang mengindikasikan intermediasi terbalik juga naik dengan kecepatan yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai Agustus 2007, persetujuan penanaman modal dalam negeri sudah naik 51 persen dibandingkan dengan masa yang sama tahun 2006 dan persetujuan penanaman modal asing naik 213 persen dalam sembilan bulan pertama 2007. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inflasi bertahan pada tingkat yang jauh di atas tingkat inflasi negara tetangga karena inflasi Indonesia melaju lebih cepat ke arah 7 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cadangan devisa sudah di atas 50 miliar dollar AS, menandakan neraca pembayaran yang sehat, terutama karena bagian yang lebih besar dari kenaikan ini berasal dari surplus transaksi berjalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, citra yang dikesankan oleh angka-angka di atas harus dikeruhkan karena beberapa hal. Pertama, Indonesia menderita pengangguran yang parah, terutama pengangguran terselubung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, warga miskin dan warga di pinggir kemiskinan di Indonesia masih tetap sangat banyak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, inersia pemerintahan pusat dan daerah, manajemen BUMN dan BUMD, parlemen dan masyarakat hukum masih lebih kuat dibandingkan dengan terobosan-terobosan kebijakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, dalam perlombaan pembangunan Asia Timur, Indonesia masih ditinggal semakin jauh oleh negara tetangga yang paling relevan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ekonomi dunia melemah &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih ada dua faktor yang akan memengaruhi kinerja ekonomi Indonesia tahun 2008 di samping kinerja tahun 2007. Salah satunya adalah melemahnya kinerja ekonomi dunia dan ketidakpastian tentang akhir dari ketimpangan makroglobal dewasa ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan bisa memburuk jika jatuhnya sektor perumahan ternyata lebih buruk dari yang diperkirakan atau kalau harga minyak bumi naik ke 100 dollar AS per barrel dan bertahan di situ. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum krisis kredit perumahan ini pun, dunia sudah dihantui oleh ketimpangan makro yang struktural. Amerika Serikat di satu pihak hidup selalu dengan pasak yang lebih besar daripada tiang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Defisit transaksi berjalan AS naik ke 5,6 persen dalam 2007 atau jauh di atas batas 2,5 persen yang dianggap aman. Mendanai defisit ini dengan utang tentu ada batasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, Asia Timur umumnya, serta Jepang dan "China Raya" di lain pihak, memupuk surplus yang membesar terus. Surplus transaksi berjalan China akan naik menjadi 11,25 persen dari produk domestik bruto tahun 2007. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarpun ekonomi dunia melemah, Indonesia dapat saja mengurangi dampak pelemahan itu melalui inovasi kebijakan. Ruang gerak masih terbuka bagi kebijakan fiskal yang lebih ekspansif digabung dengan kebijakan moneter yang juga lebih ekspansif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, perubahan besar dalam profil kebijakan makro tampak tidak leluasa. Di kalangan menteri-menteri ekonomi tampaknya ada kekhawatiran bahwa kebijakan makro yang lebih ekspansif tidak menolong banyak karena daya serap yang dibatasi oleh inersia dalam politik dan birokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gunung yang semakin menjulang tidak dapat dipindahkan dengan cangkul yang semakin tumpul. Dengan sentuhan manajemen, kota-kota utama Indonesia dapat dikoneksi ke kota utama lain dunia pada umumnya dan di Asia Timur khususnya untuk menjadi bagian dari sistem produksi global dan aneka ragam bisnis wisata yang tumbuh pesat di Asia Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia tidak mempunyai pilihan kecuali menyerang persoalan-persoalan struktural ini kalau hendak memasuki kembali lajur pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluangnya tidak besar bahwa persoalan-persoalan struktural itu akan ditangani secara besar-besaran dalam 2008. Karena itu, peluang sukses kebijakan makro yang lebih ekspansif di tengah ekonomi dunia yang melambat juga adalah kecil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profil dasar kebijakan Indonesia tahun 2008 tampaknya akan sama saja dengan profil dasar tahun 2007. Jika demikian, guncangan yang dapat datang dari kenaikan harga minyak bisa menjadi pukulan berat bagi Indonesia dengan saldo ekspor migasnya yang sudah mendekati nol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan ekonomi AS-China dapat memburuk, tetapi tidak sedemikian jauh hingga Indonesia mendapat durian runtuh berupa relokasi besar-besaran industri-industri Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang yang sekarang mengekspor besar-besaran ke AS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bawah lingkungan global, regional, dan lokal yang disketsakan di atas, Indonesia akan tumbuh sedang-sedang lagi. Tetapi karena ukurannya yang sudah cukup besar, ekonomi yang tumbuh dengan sedang itu akan dipersaingkan dengan semakin tajam sesama peserta lokal, regional, dan global. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk bertahan di dalamnya, para pelaku harus bekerja semakin keras dan kreatif seperti "Ratu Merah".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Djisman S. Simanjuntak. Sumber: &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 31 Desember 2007&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-4511864370008327353?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/4511864370008327353/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=4511864370008327353&amp;isPopup=true' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4511864370008327353'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4511864370008327353'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/analisis-ekonomi-indonesia-tahun-2008.html' title='Analisis Ekonomi Indonesia Tahun 2008'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R32baxu3JpI/AAAAAAAAADw/_9iR47d67wc/s72-c/header.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-566161822216235191</id><published>2008-01-03T15:07:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:42.940+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perdamaian'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='internasional'/><title type='text'>Perdamaian Sebagai Sebuah Proses</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3yZVBu3JoI/AAAAAAAAADo/mPtSKZ8Pio8/s1600-h/suse-drop.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3yZVBu3JoI/AAAAAAAAADo/mPtSKZ8Pio8/s200/suse-drop.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5151160660326295170" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selama 50 tahun terakhir, konflik telah merenggut korban jiwa sebanyak 45 juta orang. Pada tahun 1994, sekitar 43 juta penduduk dunia harus mengungsi, kebanyakan dari mereka dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka disebabkan karenan konflik bersenjata. Walaupun perselsihan masih merupakan karakteristik utama dari era pasca perang dingin, usaha-usaha untuk menghentikan perang telah mencapai keberhasilan parsial di negara-negara seperti Angola, Bosnia-Herzegovina, Kamboja, El Savador, Ethiopia, Haiti, Mozambique, Namibia, dan Nikaragua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan dari konflik tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan mengganggu struktur sosial, ekonomi dari negara atau kawasan di mana konflik tersebut berlangsung. Jutaan nyata manusia terbunuh, terluka atau dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka dan mengungsi ke tempat lain. Sementara itu, perekonomian tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan struktur politik harus dibangun kembali dari awal.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Untuk memahami istilah “perdamaian”, bertolak dari tiga prinsip sederhana, yaitu: (a) istilah perdamaian akan dipergunakan oleh banyak orang, walaupun tidak semuanya, untuk tujuan-tujuan sosial, (b) tujuan-tujuan sosial ini mungkin rumit dan sulit, namun bukanlah berarti tidak dapat dicapai, (c) pernyataan bahwa perdamaian berarti tidak adanya kekerasan, akan dianggap sebagai pernyataan yang benar.1 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori yang dipergunakan untuk mendukung pernyataan bahwa perdamaian adalah suatu proses dan dapat didorong melalui peranan institusi, maka kami akan menggunakan teori yang dikemukakan oleh Nicole Ball dan Tommy Halevy, menganggap bahwa perdamaian tersebut merupakan suatu proses. Sedangkan teori yang mendukung bahwa perdamaian dapat didorong melalui pelibatan institusi, dikemukakan oleh John W. Burton. Burton mengungkapkan bagaimana menciptakan suatu institusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik, salah satunya adalah mengembangkan prosedur resolusi konflik yang di dalamnya terdapat: (1) upaya untuk mengembangkan proeses fasilitasi, (2) merancang keterlibatan pihak ketiga, dan (3) memulai proses perubahan struktural yang diperlukan untuk menghilangkan sebab-sebab fundamental konflik.2 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses perdamaian yang dikemukakan oleh Nicole Ball dan Tommy Halevy itu sendiri dapat dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu: tingkat resolusi konflik, dan tingkat peace building. Resolusi konflik bertujuan untuk mencapai persetujuan isu-isu kunci agar pertempuran dapat berakhir. Tingkat ini terdiri dari dua tahapan yaitu negosiasi dan penghentian permusuhan secara formal. Dalam tingkat ini aktor-aktor internasional harus membantu pihak-pihak yang bertikai untuk dapat mengurangi perbedaan yang ada, menekan pihak-pihak yang bertikai secara diplomatik, serta memberikan bantuan teknis dalam bernegosiasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan tingkat peace building terdiri dari dua tahap yaitu, transisi dan konsolidasi. Kedua tahap ini bertujuan untuk memperkuat institusi politik, serta membangun kembali struktur ekonomi dan sosial suatu negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sebelum abad ke-19, konsep perdamaian lebih diartikan sebagai kondisi di mana perang berakhir dengan kemenangan militer mutlak dari suatu negara terhadap negara lain atau ketika salah satu pihak menyerah karena berbagai alasan. Kadang-kadang jika konflik yang sedang berkembang dinilai sebagai ancaman terhadap stabilitas atau keamanan negara-negara yang lebih kuat, suatu penyelesaian akan diterapkan secara eksternal dan perang itu sendiri akan dipaksa untuk mencapai tahap akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini, negosiasi semakin banyak digunakan sebagai alat untuk mengakhiri perang. Dapat diambil contoh misalnya antara tahun 1800 dan tahun 1980, dari 60 peperangan antar negara 2/3-nya diakhiri dengan negosiasi.3  Namun, tidak ada proses yang menjadi standart dalam negosiasi untuk mengakhiri sebuah konflik atau diusulkan dan terjadi pada saat itu juga –perang dunia I— dalam  kasus lainnya pembicaraan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum proses awal berupa tahap tawar menawar mengenai syarat-syarat yang spesifik dimulai (perang Vietnam tahun 1962-1971).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa kasus, negosiasi dimulai hampir bersamaan dengan perang (Suez) namun mengalami kebuntuan ketika kedua belah pihak melakukan persiapan untuk mengeskalasi konflik (Falkands/Malvinas). Namun, tahap-tahap dalam proses negosiasi tetap perlu diindentifikasi. Dalam setiap tahapnya, keputusan kunci harus dapat dicapai. Tahap-tahap proses negosiasi dapat diidentifikasi sebagai berikut:4 &lt;br /&gt;1). The Decision to Negotiate: pada tahap ini pihak-pihak yang terlibat konflik mempelajari kemungkinan menyelesaikan perbedaan-perbedaan mereka melalui negosiasi atau dapat disebut pra negosiasi. Kegiatan-kegiatan pra negosiasi tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengambil keputusan dan pemimpin untuk mempertanyakan apakah perang benar-benar diperlukan atau beberapa pengorbanan serta kerugian yang harus diderita untuk meneruskan peperangan. Kegiatan-kegiatan lainnya dapat berupa perkembangan dan diterimanya sumber-sumber informasi baru mengenai kekuatan, motif dan sasaran musuh.&lt;br /&gt;2). Getting the Beligerents to The Table: pada tahap ini adalah tahap di mana para diplomat dan pemimpin berusaha untuk menetapkan waktu, tempat dan agenda bagi suatu pertemuan. Negosiasi untuk mengakhiri sebuah perang dapat berlangsung dalam cara yang berbeda-beda dan dalam lokasi yang beragam. Misalnya, tempat yang ditetapkan bagi sebuah pertemuan dapat berupa bangunan temporer yang didirikan dekat garis pertempuran atau dapat berupa bangunan permanen di sebuah negara netral. Perwakilan-perwakilan diplomatik dapat tinggal di suatu tempat selama pertemuan berlangsung atau mereka dapat berpindah-pindah dari negara satu ke negara lainnya.&lt;br /&gt;3). The Decisions Required to Break Deadlocks in Bargaining: dalam negosiasi untuk mengakhiri perang sangat jarang berlangsung lancar, sering pula terjadi di mana semakin dekat para perunding mencapai kesepakatan, semakin sulit untuk mengamankan kesepakatan akhir tersebut. Perundingan dapat terganggu jika peperangan terjadi kembali atau jika kredibilitas para perunding dikecilkan oleh para pemimpin pemerintahan. Salah satu pihak juga dapat memanfaatkan proses negosiasi untuk menguji sikap lawan berundingnya. Kebanyakan dalam proses negosiasi, ada saat di mana kedua belah pihak tidak menginginkan atau tidak dapat melanjutkan proses negosiasi. Kebuntuan ini harus dapat dipecahkan jika perang akan diakhiri melalui negosiasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak harapan yang muncul jika sebuah persetujuan perdamaian tercapai setelah adanya penandatanganan sebuah persetujuan perdamaian dan kesepakatan gencatan senjata. Hal semacam ini banyak dilihat sebagai tanda bahwa semua permasalahan akan segera selesai dan penghormatan terhadap persetujuan yang telah dicapai akan menghasilkan pemikiran bahwa persetujuan perdamaian merupakan petunjuk lengkap ke arah perdamaian abadi. Namun, pada kenyataannya pemikiran tersebut tidaklah benar. Sangat sulit bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menerima hasil-hasil persetujuan perdamaian. Persetujuan perdamaian hanya menyediakan kerangka kerja bagi pengakhiran pertikaian dan petunjuk untuk menangani tahap-tahap awal dari keadaan pasca konflik. Setelah persetujuan perdamaian disepakati, pembicaraan-pembicaraan masih perlu dilakukan tentang bagaimana ketetapan-ketetapan yang terdapat dalam persetujuan tersebut dapat diimplementasikan dan bagaimana isu-isu kritis yang tidak tercakup dalam persetujuan akan dapat dibicarakan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implementasi ketetapan-ketetapan terbatas yang telah disepakati dalam persetujuan perdamaian saja memakan waktu satu atau dua tahun lamanya. Dengan pertimbangan banyaknya masalah-masalah yang harus dibicarakan dan panjangnya proses serta jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi, dapat diperkirakan bahwa komunitas internasional harus tetap terlibat selama 10 tahun,  menyusul penandatanganan persetujuan perdamaian. Sifat dan intensitas dari keterlibatan akan bervariasi seiring dengan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar dapat berhasil, sebuah proses perdamaian memerlukan keterlibatan beragam institusi dalam komunitas internasional yang terus menerus dan masing-masing aktor eksternal memainkan peranan yang spesifik dalam proses perdamaian. Komunitas internasional tersebut terdiri atas badan-badan pemerintah bilateral, sperti Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan dan Departemen Kehakiman, institusi multilateral seperti PBB, organisasi regional seperti NATO dan ASEAN, anggota international development community, dan organisasi HAM internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada salah satu tahap dalam peace building, yaitu tahap transisi, usaha-usaha dilakukan untuk mendirikan suatu pemerintahan yang memiliki legitimasi cukup untuk memerintah. Banyak persetujuan perdamaian seperti di Kamboja, El Savador, dan Mozambique mencakup periode transisi yang berlangsung selama satu atau dua tahun dan berakhir dengan pemilihan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan selama tahap konsolidasi, proses perdamaian dilanjutkan dengan mengemukakan masalah-masalah yang menyebabkan konflik itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar suatu keadaan yang kondusif dapat diciptakan bagi penyelesaian konflik secara damai di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi institusi-institusi internasional diperlukan bantuannya bukan hanya pada saat menegosiasikan persetujuan damai, tetapi juga dalam mempertahankan dan mengkonsolidasikan perdamaian. Untuk mengimplementasikan persetujuan perdamaian, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus dapat melakukan beberapa hal seperti melucuti senjata dan menarik mundur pasukan-pasukan tempur, menegakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, memulangkan kembali perekonomian, dan lain-lain. Dalam melaksanakan hal tersebut kemampuan domestik terbatas yang antara lain disebabkan oleh kelemahan institusional, keterbatasan sumber daya manusia dan finansial. Oleh karena itu, diperlukan institusi internasional untuk memberikan bantuan baik itu berupa bantuan finansial, teknis, maupun dukungan politis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 2 April 1982, dunia telah dikejutkan dengan berita bahwa pasukan tentara Argentina menyerbu dan menduduki kepulauan Falklanda, sebuah pulau kecil jajahan Inggris di sebelah selatan laut Atlantik yang berpenduduk 1.800 jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Buenos Aires, pemerintah Argentina dengan gembira menyatakan bahwa telah mengklaim suatu wilayah kepulauan baru, yang sebelumnya dinamakan kepulauan Malvinas. Sebaliknya di Londong, pemerintah Inggris terkejut dan merasa dipermalukan dengan berita tersebut. Pemerintah Inggris mengumumkan untuk mengembalikan wilayah tersebut dengan berbagai kemungkinan termasuk dengan cara kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan reaksi yang sangat kuat dirasakan oleh pemerintah Amerika Serikat, di mana sengketa tersebut dapat mempengaruhi kebijakan luar negerinya. Karena kedua negara mempunyai hubungan yang baik dengan Amerika Serikat. Inggris merupakan salah satu sekutu tertua Amerika Serikat dan sebuah negara besar dalam NATO. Sedangkan Argentina merupakan negara sekutu yang paling dipercaya di kawasan Amerika Latin oleh Amerika Serikat. Dukungan yang diberikan kepada salah satunya akan merusak dengan yang lainnya. Pada peristiwa tersebut, Amerika Serikat memilih untuk menjadi mediator dengan melakukan usaha-usaha untuk mencegah dan mengakhiri konflik tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun akhirnya mediasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, namun usaha-usaha tersebut berhasil memperlunak sikap Inggris, hal ini terjadi ketika proposal yang diajukan oleh Amerika Serikat menyangkut sebuah pemerintahan interim yang akan dijalankan oleh Inggris dan Argentina dengan partisipasi Amerika Serikat di dalamnya disetujui oleh Inggris.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Budi H. Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Endnote:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1Johan Galtung,”Violence, Peace and Peace Research”, dalam Journal of Peace Research No. 3, 1969, h. 167-169&lt;br /&gt;2John W. Burton,”The Procedures of Conflict Resolution”, dalam Edward E. Azar and John Burton, International Conflict Resolution: Theory and Practice, Sussex: Wheatsheaf, 1986, h. 101&lt;br /&gt;3Paul R. Pillar,”Negotiating Peace:War Termination as a Bargaining Process”, Princeton University Press, 1983, h. 9-25&lt;br /&gt;4Allan E. Goodman and Sanra Clemens Bogart,”Making Peace, The United State and Conflict Resolution”, 1992, h. 6-7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-566161822216235191?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/566161822216235191/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=566161822216235191&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/566161822216235191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/566161822216235191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/perdamaian-sebagai-sebuah-proses.html' title='Perdamaian Sebagai Sebuah Proses'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3yZVBu3JoI/AAAAAAAAADo/mPtSKZ8Pio8/s72-c/suse-drop.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-6678339307495372369</id><published>2008-01-03T11:54:00.000+07:00</published><updated>2008-01-08T17:30:33.497+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Demokrasi Tidak, Sejahtera Tidak</title><content type='html'>Kembali Wapres Jusuf Kalla melontarkan pernyataan yang memicu komentar negatif. Banyak sekali tulisan atau wawancara yang menyalahkan pendapat JK itu dan intinya, demokrasi berjalan seiring dengan kesejahteraan. Hanya tulisan Amich Alhumami, "Mitos Demokrasi untuk Kesejahteraan" (Kompas, 27/12/2007), yang memahami pernyataan JK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikutipnya pendapat Lee Kuan Yew (LKY): "I believe what a country needs to develop is discipline more than democracy. The exuberance of democracy leads to indiscipline and disorderly conduct, which are inimical to development." Kita bisa menolak pendapat LKY, tetapi ternyata apa yang dikatakannya itu memang sesuai dengan kondisi rakyat Singapura dan betul-betul mampu mewujudkan kesejahteraan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Demokrasi uang &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi liberal umumnya digambarkan sebagai demokrasi terbaik yang pernah diterapkan di Indonesia. Tetapi, sebenarnya era saat itu tidaklah sebagus yang digambarkan. Silih berganti kabinet berdiri dan sekitar setahun kemudian harus bubar. Stabilitas politik tidak ada sehingga tidak memungkinkan berjalannya program yang sinambung. Bung Hatta dalam pidato perpisahannya saat akan mengundurkan diri (1956) mengecam perilaku partai-partai yang didasarkan atas kepentingan pribadi yang sempit. Gemas terhadap jatuh-bangunnya kabinet, Bung Karno menunjuk Juanda (tokoh nonpartai) sebagai PM pada April 1957, yang merupakan awal dari Demokrasi Terpimpin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam era Demokrasi Terpimpin, banyak tokoh yang berjasa besar pada bangsa ditangkap dan ditahan sampai akhir 1965, antara lain Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Mohammad Natsir, Hamka, Mochtar Lubis, dan Imron Rosyadi. Ketua MPR, ketua DPR, dan ketua MA dimasukkan ke dalam kabinet, yang bertentangan dengan prinsip checks and balances. Era Demokrasi Terpimpin sebenarnya adalah rezim otoriter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Era Demokrasi Pancasila tak banyak berbeda. Banyak tokoh mahasiswa yang ditangkap, seperti Syahrir, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Marsillam, Mahbub Djunaedi, Hariman Siregar, dan Fadjroel Rachman. Tindakan kekerasan yang dapat dianggap melanggar HAM berat terjadi terutama di Aceh dan Irian Jaya. Peristiwa penculikan tahun 1997, kerusuhan di banyak tempat yang kuat diduga sebagai rekayasa pemerintah, kasus 27 Juli 1997, dan kerusuhan Mei 1998 adalah sejumlah contoh dari betapa rawannya situasi politik dalam rezim otoriter Orde Baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pidato pengukuhan guru besar di UGM, Riswandha Imawan menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai bergerak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi telah menjadi kendaraan efektif bagi elite untuk mempertahankan kekuasaan, bukan lagi diikhtiarkan untuk rakyat. Kalaupun ada konsep ikhtiar untuk rakyat, semua hanya lips service. Para pedagang tradisional yang tergusur dan korban Lapindo merasa bahwa partai dan tokoh politik tidak memerhatikan mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta menunjukkan bahwa biaya pemilu, pilkada, dan pilpres amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak seimbang. Reaksi yang muncul, ada yang mengatakan bahwa demokrasi dapat dinomorduakan, yang penting kesejahteraan. Reaksi lain, gubernur sebaiknya ditunjuk oleh presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus berjalan bersama. Jika perekonomian hanya memberi kesempatan berkembang kepada kelompok tertentu yang jumlahnya sedikit dan mengabaikan nasib sebagian besar rakyat (contohnya pembangunan pasar di banyak kota, seperti Pasar Tanah Abang dan Pasar Blok M, pemberian HPH kepada sejumlah kroni), demokrasi tidak akan berumur panjang. Kalaupun ada, prosesnya masih demokratis tetapi sebenarnya tidak, prosedural tetapi tidak substansial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara rakyat dapat dibeli sebagaimana kita lihat contohnya dalam pemilu dan pilkada di banyak tempat. Maka, yang muncul sebagai calon dalam pilkada dan pilpres adalah mereka yang punya uang dalam jumlah amat besar, walaupun mereka tidak punya integritas. Tokoh yang punya kemampuan dan karakternya baik tak bisa muncul karena tidak punya uang. Maka, demokrasi kita adalah demokrasi uang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tercampaknya rasa keadilan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari keberanian lembaga-lembaga hukum. Pemerintah yang demokratis tidak bisa dipisahkan dari konsep dasar hak asasi dan kesetaraan individu yang dijunjung tinggi. Lumpuhnya demokrasi pada 1957-1965 tidak bisa dilepaskan dari lumpuhnya rule of law dan lembaga-lembaga hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1950-an, menurut Daniel S Lev, dunia hukum Indonesia masih punya integritas. Jaksa sangat kukuh dan tidak memberi ruang untuk kompromi. Ketua MA punya wibawa tinggi dan menempatkan diri sejajar dengan presiden. Lembaga MA mulai hancur saat Bung Karno mengangkat Ketua MA Wiryono Prodjodikoro sebagai Menteri Penasihat Hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era Orde Baru, kondisi lembaga hukum secara struktural ditempatkan posisinya sesuai UU, tetapi secara umum tidak diisi oleh pribadi-pribadi yang punya keberanian. Wakil Jaksa Agung Priatna Abdur Rasyid, yang berani menentang perintah Pak Harto untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Dirut Pertamina, diberhentikan. Kepala Polri Hugeng yang ke rumah Pak Harto di Jalan Cendana untuk melaporkan rencana menindak pengusaha backing penyelundup ternyata berjumpa sang pengusaha itu di sana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga hukum saat ini masih jauh dari harapan masyarakat, walaupun sudah ada kemajuan. Banyak keputusan hakim yang dianggap masyarakat tidak memenuhi rasa keadilan, seperti yang terkait pembalakan liar. Ketidaksediaan MA diperiksa oleh BPK dan adanya rekening liar MA membawa citra kurang baik. Komisi Yudisial yang tugasnya mengawasi para hakim justru seorang anggotanya tersangkut kasus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang guru besar ilmu hukum menulis bahwa teori tentang hukum sebagai peranti rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as a tool of corruption engineering). Itu adalah salah satu kesimpulan dari forum Experts Meeting saat membedah PP No 37/2006 di Pusat Studi Antikorupsi FH UGM. Menurut dia, paham natural law yang menekankan bahwa hukum harus berdasar moral, memuat budi baik, dan penuh rasa keadilan telah tercampak dari proses pembuatan hukum dan digantikan oleh aliran positivisme yang mengatakan bahwa hukum adalah apa pun yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang membuatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kenyataan pahit &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amich Alhumami menyimpulkan bahwa hubungan demokrasi-kesejahteraan tidak bersifat linier-kausalistik, melainkan nonlinier-kondisional yang melibatkan banyak faktor, seperti pengalaman sejarah, basis sosial, struktur masyarakat, pendidikan penduduk, penegakan hukum, kemantapan/kelenturan institusi politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah catatan di atas membenarkan kesimpulan Amich Alhumami itu. Kita masih perlu banyak belajar dan memperbaiki banyak hal untuk bisa mewujudkan demokrasi. Kalau harus menjawab mana yang dipilih kalau kita harus memilih demokrasi atau kesejahteraan, JK mengikuti LKY dan memilih kesejahteraan. Banyak tokoh lain tetap bersikeras bahwa kita tidak harus memilih, kita bisa memperoleh keduanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang kenyataan pahit menunjukkan bahwa kita justru tidak memperoleh keduanya. Kita tidak memperoleh demokrasi dan kita tidak memperoleh kesejahteraan. Tetapi, kita tidak mungkin kembali kepada otoritarianisme karena sejarah menunjukkan bahwa sistem itu tidak mampu memberi kesejahteraan. Jadi, kita harus terus memperjuangkan demokrasi dengan memenuhi syarat-syaratnya, yaitu penegakan hukum dan keadilan secara nyata dan memperbaiki kehidupan kepartaian dengan menampilkan politisi yang berkarakter, berbudaya, bertanggung jawab, dan punya rasa malu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Salahuddin Wahid Pengasuh Pesantren Tebuireng. Sumber: &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 3 Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-6678339307495372369?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/6678339307495372369/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=6678339307495372369&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6678339307495372369'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/6678339307495372369'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/demokrasi-tidak-sejahtera-tidak.html' title='Demokrasi Tidak, Sejahtera Tidak'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2415288235707432429</id><published>2008-01-02T17:35:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:43.091+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tokoh'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><title type='text'>John Marshall</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3tprBu3JnI/AAAAAAAAADg/6v7KCP19kfo/s1600-h/john+marshall.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3tprBu3JnI/AAAAAAAAADg/6v7KCP19kfo/s200/john+marshall.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5150826786748573298" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Marshall adalah negarawan Amerika Serikat yang berperan besar dalam pembentukan hukum konstitusi dan membangun Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA) sebagai salah satu pusat kekuasaan negara. Dilahirkan di sebuah pondok kayu di wilayah Germantown yang sekarang dikenal sebagai Fruquier County (dulunya adalah Prince William County), Virginia, pada 24 September 1755. Orang tuanya adalah Thomas Marshall, seorang pemilik perkebunan, dan Mary Randolph Keith. Keduanya keturunan dari Inggris. Ibu dari John Marshall adalah keponakan dari Thomas Jafferson. John Marshall adalah saudara tertua dari 15 saudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa remaja, John Marshall belajar literatur Inggris sambil bekerja sebagai tutor privat. Selain itu juga bekerja untuk Pendeta James Thompson. Pada Usia 14 tahun, dia dikirim ke akademi di Westmoreland County. Di akademi itu Marshall belajar bersama James Monroe, yang kemudian menjadi presiden kelima Amerika Serikat. Marshall belajar di akademi tersebut selama satu tahun dan kembali belajar dengan Pendeta James Thompson.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat perang revolusi dimulai pada 1775, Marshall bergabung dengan Culpeper Minutemen dan diangkat sebagai Letnan. Dia bertempur di Great Bridge dan mengalahkan tentara Inggris yang dipimpin Lord Dunmore sehingga mengakhiri kekuasaan Inggris atas Virginia. Pada 1776, pasukan John Marshall digabungkan ke dalam Resimen Kesebelas Virginia. Pertempuran yang pernah dilaluinya antara lain Brandywine, Germantown, Monmouth, Stony Point, dan Paulus Hook di bawah komando Mayor Henry Lee. Dia pernah bertempur bersama Jenderal George Washington pada 1777-1778 di Valley Forge. Selama waktu inilah John Marshall berhubungan secara personal dengan Washington. Marshall kembali ke Virginia pada 1779 setelah mencapai pangkat Kapten dan melanjutkan pendidikannya.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Marshall mengenyam pendidikan hukum di the College of William and Mary dan melakukan studi mandiri hingga memperoleh izin praktik pada 1780. Namun karena Inggris kembali menginvansi Virginia, dia kembali ke medan perang bersama Baron von Steuben hingga 1781.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia kemudian memulai praktik hukumnya dan sukses dalam berbagai perkara besar. Perkara-perkara yang sempat ditangani diantaranya adalah kasus Hite v. Fairfax (1786), mewakili Lord of Fairfax. Kasus itu merupakan satu kasus penting di Mahkamah Agung Virginia tentang tanah yang sangat luas di bagian utara Virginia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Marshal menikah dengan Mary Willis Ambler, gadis berusia 17 tahun, pada 1783. Pernikahan itu dikaruniai 10 orang anak, namun empat diantaranya meninggal dunia sebelum dewasa. Setelah menikah inilah, Marshall menetap di Richmond, ibu kota negara bagian Virginia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain karier hukum, di bidang politik Marshal terpilih sebagai anggota Majelis Umum Virginia mewakili Fauquier County 1782 serta menjadi anggota Council of State dari 1782 hingga 1784. Pada 1784 hingga 1787, dia menjadi anggota House of Delegation mewakili Henrico County.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1785, Marshall tinggal di Richmon dan mengajukan diri sebagai kandidat anggota dewan kota. Hasil pemilihan tersebut membuat Marshall diangkat menjadi city recorder, suatu posisi yang membuatnya bertindak sebagai magistrate di Pengadilan Richmond Hustings dengan kewenangan menangani kasus pidana dan perdata yang bersifat minor. Walaupun pendidikan hukumnya hanya sebentar, namun dia mengembangkan kemampuan berdasarkan pengalamannya serta mampu mengemukakan pendapat dan pemikiran dalam bahasa yang jelas. Kemampuan tersebut tidak terlepas dari kebiasaan John Marshall mengunjungi pertunjukan teater di Richmond dan kegemarannya membaca novel, terutama karya Jane Austen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa itu, selain kemampuan bermain catur, John Marshall juga dikenal di lingkungan Richmond sebagai pemain quoits yang hebat. Quoits adalah suatu permainan kuno yang dilakukan dengan cara melempar kalung kuningan atau besi ke sebatang besi yang dipancangkan di atas tanah (meg). Marshall adalah anggota the Buchanan Spring Quoits Club di mana banyak tokoh-tokoh berpengaruh berkumpul, seperti Marshall, John Wickham, William Wirt, Benjamin Watkins Leigh, John Buchanan, dan John D. Blair. Selain itu, Marshall adalah anggota Barbecue Club yang terkenal sebagai peminum brandy, rum, dan madeira.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Juni 1788, dia terpilih sebagai delegasi konvensi Negara bagian untuk meratifikasi Konstitusi Amerika serikat. Pada 1797, dia menerima penugasan selama tiga tahun sebagai utusan diplomatik ke Perancis. Sebelumnya, pada 1796 dia menolak jabatan tersebut. Utusan diplomatik tersebut adalah sebuah komisi yang terdiri dari 3 orang, yaitu John Marshall, Charles Pinckney, dan Elbridge Gerry. Namun ketika utusan tersebut sampai di Perancis, ternyata pihak Perancis menolak untuk melakukan negosiasi kecuali Amerika Serikat mau membayar dalam jumlah yang besar. Skandal diplomatik ini kemudian dikenal dengan sebutan XYZ Affair yang meningkatkan sentimen anti Perancis di Amerika Serikat. Sentimen tersebut semakin tinggi pada saat pemimpin Perancis mengusir Marshall dan Pinckey dari Perancis. Kasus ini ikut mempopulerkan Marshall di mata publik Amerika saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karya tulis John Marshall dimulai pada 1800 ketika menyetujui untuk menulis biografi George Washington. Karya ini didasarkan pada tulisan-tulisan Washington yang diberikan kepada keponakannya, Bushrod Washington, yang kemudian mendekati Marshall untuk menulis biografi tersebut. Marshall adalah teman dekat dari presiden pertama Amerika ini. Dialah yang mengumumkan kematian Washington pada 1799, memimpin panitia yang mengatur upacara pemakaman, dan mendorong pembentukan komisi yang merencanakan pembangunan monumen di ibu kota negara. Marshall mulai menulis pada 1801 dan terus melakukannya hingga lima tahun. Biografi tersebut kemudian terwujud dalam lima volume dengan total halaman lebih dari 3.200 halaman. Biografi ini saat itu telah terjual 7.000 eksemplar dengan harga 1 dolar per volume. Volume pertama karya tersebut diterbitkan kembali pada 1824 dengan judul A History of the American Colonies. Marshall menjadi Ketua dari komisi untuk melakukan survey sungai James dari hulu hingga hilir untuk menentukan jalan yang menghubungkan antara bagian timur dan barat daratan pada 1812. Komisi ini beranggotakan 20 orang yang dipilih oleh Majelis Umum setempat. Marshall terpilih sebagai ketua karena reputasinya sebagai ahli hukum yang jujur dan adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marshall juga menjadi delegasi Virginia Constitutional Convention pada 1829-1830 bersama dengan James Monroe dan James Madison. Marshall adalah salah satu pemimpin partai Federalist yang dalam forum tersebut menyuarakan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman. John Marshall telah ditawari untuk menjadi hakim agung Amerika Serikat pada 1798, namun dia menolak dan memilih tetap praktik sendiri. Marshall justru merekomendasikan Bushrod Washington, yang kemudian menjadi teman setia Marshall di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Marshall juga ditawari oleh Presiden Washington untuk menjadi Jaksa Agung Amerika Serikat pada 1795, namun ia menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marshall kemudian terpilih sebagai anggota House of Representative dari 4 Maret 1799 hingga 7 Juni 1800. Dia meninggalkan jabatan sebagai anggota parlemen dan mendukung Patrick Henry. Pada 7 Mei 1799, ia dinominasikan oleh Presiden Adam sebagai Secretary of States, namun nominasi ini dicabut diganti dengan mengangkat John Marshall sebagai Secretary of States menggantikan Timothy Pickering. Pengangkatan ini disetujui oleh Senat pada 13 Mei 1800. Jabatan Secretary of States dipegangnya dari tanggal 6 Juni 1800 sampai 4 Maret 1801. Semasa menjadi Secretary of States, Marshall mengarahkan negosiasi Konvensi 1800 yang menimbulkan ketegangan dengan Perancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun berikutnya, 1801, Presiden Adams menominasikan John Marshall sebagai Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat menggantikan Oliver Ellsworth. Nominasi ini mendapatkan persetujuan Senat pada 27 Januari 1801 sehingga menjadi Ketua MA Amerika Serikat yang keempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi ini sebelumnya ditawarkan kepada mantan Ketua Mahkamah Agung John Jay, namun ditolak karena melihat Mahkamah Agung kekurangan energi, bobot, dan martabat. Sebagai Ketua Mahkamah Agung, saat itu John Marshall merangkap jabatan sebagai Secretary of States hingga masa kepresidenan John Adams berakhir, dan untuk beberapa waktu atas permintaan Presiden Thomas Jafferson. Marshall menjadi Ketua MA selama 34 tahun yang merupakan Ketua MA terlama di Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segera setelah menjadi Ketua MA, Marshall mengubah cara pembuatan keputusan. Semula, setiap hakim membuat dan mengumumkan pendapat secara terpisah (seriatim opinion). Di bawah kepemimpinan Marshall, MA mengadopsi praktik membuat satu opini tunggal dan pendapat berbeda jika ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa kepemimpinan John Marshall, MA menegaskan prinsip judicial review, yaitu MA memiliki kewenangan menyatakan tidak berlaku suatu ketentuan dalam undang-undang yang dibuat oleh Kongres dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Selain itu juga berkembang doktrin bahwa pengadilan negara bagian dapat mengesampingkan undang-undang negara bagian jika bertentangan dengan konstitusi federal. Dengan doktrin tersebut, kewibawaan MA meningkat sebagai satu cabang kekuasaan dari pemerintah federal, menekankan peran pengadilan negara bagian, dan menegaskan supremasi pemerintahan federal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doktrin judicial review dikukuhkan dalam putusan kasus Marbury v. Madison (1803) di mana MA membatalkan ketentuan dalam Judiciary Act of 1789 karena bertentangan dengan Konstitusi. Kasus lain adalah McCulloh v. Maryland (1819) yang menegaskan bahwa negara bagian tidak dapat memungut pajak atas institusi federal dan menguatkan kewenangan Kongres untuk membentuk Second Bank of United States walaupun tidak secara tegas ditentukan dalam Konstitusi. Kasus Cohens v. Virginia (1821) yang menentukan bahwa lembaga judikatif Federal dapat menerima upaya hukum atas putusan pengadilan negara bagian baik perdata maupun pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kasus sulit dan bernuansa politik yang dihadapi oleh Marshall saat menjabat sebagai Ketua MA adalah kasus yang terkait dengan Aaron Burr, Wakil Presiden dari Thomas Jefferson pada masa jabatan pertama (1801-1905). Burr, pada 1805 mencoba membeli lebih dari satu juta hektar lahan di wilayah Orleans. Dia juga bertemu dengan Brigadir Jenderal James Wilkinson, gubernur Lousiana dan agen rahasia Ratu Spanyol. Oleh karena itu, Burr dituduh terlibat dalam rencana pemisahan wilayah kepulauan dari Amerika Serikat dan akan menguasai Mexico. Permasalahan ini mengakibatkan Burr diadili di Mississippi dengan tuduhan telah melakukan pengkhianatan. Namun dia diputus bebas. Namun, Wilkinson kemudian memberikan salinan kiriman Burr kepada Jefferson dan pada November 1806 Jefferson mengumumkan penahanan Burr. Dengan perintah Jefferson, Burr dibawa ke Richmond untuk diadili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Burr didakwa pada 24 Juni 1809 karena tindakan pengkhianatan terhadap Amerika Serikat dan penghasutan perang melawan Spanyol. Walaupun penuntut mengakui bahwa Burr tidak hadir dalam pertemuan konspiratif, namun dinyatakan bahwa dukungannya terlihat secara tidak langsung. Marshall menyatakan bahwa Burr tidak melakukan tindakan yang secara jelas merupakan pengkhianatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marshall menjadi Ketua MA dalam enam masa kepresidenan, yaitu John Adams, Thomas Jefferson, James Madison, James Monroe, John Quincy Adams, dan Andrew Jackson. Selama itu, John Marshall tetap menjadi pendukung federalisme dan mempraktikkan pemerintahan Jaffersonian di masa kejayaannya. John Marshall berpastisipasi dalam lebih dari 1000 putusan serta menulis sendiri 519 opini putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat kembali dari Washington D.C. musim semi 1835 dia menderita memar karena kecelakaan berolahraga. Kesehatannya semakin menurun. Pada Juni 1835 ia melakukan pengobatan di Philadelphia, Pensylvania. John Marshall meninggal pada 6 Juli 1835 pada usia 79 di Philadelphia. Marshall dikebumikan dekat istrinya, Mary Ambler Marshall di Shockhoe Hill Cemetary Richmond. Saat ini, rumah John Marshall berada di belakang perpustakaan Virginia menjadi rumah museum bersejarah yang terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama John Marshall selalu dikenang di Amerika Serikat hingga saat ini. Patungnya ditempatkan di dalam gedung MA Amerika Serikat. Bahkan, hingga saat ini terdapat lima sekolah hukum yang menggunakan namanya, yaitu; The Marshall-Wythe School at the College of William and Marry di Williamsburg, Virginia; The Cleveland-Marshall College of Law di Cleveland, Ohio; John Marshall Law School di Atlanta, Georgia; The John Marshall Law School di Chicago, Illionis; dan Franklin and Marshall College. Tempat kelahiran Marshall saat ini menjadi taman dengan nama John Marshall Birthplace. Fauquier County juga menjadi bagian dari John Marshall Soil and Water Conservation District.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;John Marshall, www.wikipideafoundation.org.&lt;br /&gt;John Marshall, www.supremecourthistory.org.&lt;br /&gt;John Marshall, www.lva.lib.va.us.&lt;br /&gt;John Marshall (1755-1835), www.let.rug.nl.&lt;br /&gt;The Marshall-Case, www.let.rug.nl.&lt;br /&gt;Marshall, John, www.barlebay.com.&lt;br /&gt;John Marshall, www.ushistory.org.&lt;br /&gt;John Marshall, eee.oyez.org&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: M. Ali Safa’at, Dosen Fakultas Hukum Unibraw. Sumber: &lt;em&gt;Jurnal Konstitusi&lt;/em&gt;, Vol. 4 No. 1, Maret 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2415288235707432429?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/download/BOOK_Volume4nomor1Maret2007.pdf' title='John Marshall'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2415288235707432429/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2415288235707432429&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2415288235707432429'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2415288235707432429'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/john-marshall.html' title='John Marshall'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3tprBu3JnI/AAAAAAAAADg/6v7KCP19kfo/s72-c/john+marshall.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8627288284577096103</id><published>2008-01-02T16:39:00.000+07:00</published><updated>2008-01-08T17:33:26.590+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pemerintahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><title type='text'>Struktur Pemerintahan dan MPR</title><content type='html'>Ada perbedaan kerangka berpikir antara penyusun UUD 1945 yang asli dan para anggota MPR yang mengamendemen UUD 1945. Para penyusun UUD 1945 yang asli ingin menyusun sistem pemerintahan berdasar budaya politik Indonesia. Beliau-beliau itu berpendapat bahwa perbuatan meniru sistem pemerintahan dari negara lain seperti Belanda, Inggris, Amerika Serikat ataupun Jepang adalah suatu kebijakan yang tidak bijaksana.  Sebaliknya, kebanyakan anggota MPR yang mengamendemen UUD 1945 sangat getol untuk meniru sistem presidensial di Amerika Serikat yang memakai trias politika (separation of powers, yaitu pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif). Mereka mengubah sistem pemerintahan kita yang khas, yang tidak memakai asas trias politika menjadi sistem presidensial seperti di Amerika Serikat. Mereka tidak sadar bahwa menurut penelitian Riggs , negara berkembang yang memakai sistem presidensial lebih banyak yang gagal dibanding negara berkembang yang menggunakan sistem kabinet yang menggabungkan kekuasaan legislatif dan eksekutif (fusion of powers). Penelitian Riggs yang dilakukan di 76 negara itu menunjukkan bahwa sistem presidensial yang ditiru oleh anggota MPR kita, ternyata tidak lebih unggul daripada sistem kabinet seperti di Inggris yang di Indonesia lebih dikenal sebagai sistem parlementer.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, sebelum tahun 1950, dunia hanya mengenal sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Tetapi kalau kita menyimak sejarah konstitusi Indonesia, maka akan terlihat bahwa upaya Pendiri Negara untuk menyusun sistem pemerintahan sendiri tidak terbatas di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) saja. Pada masa Perang Kemerdekaan, kita telah mengembangkan sistem semi-presidensial seperti terlihat dari adanya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Sejak kabinet Sjahrir, sistem pemerintahan kita telah beralih dari single executive ke sistem semi presidensial (plural executive), yaitu kepala negara bertanggung jawab ke MPR, bukan ke DPR, sedangkan kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP adalah DPR Sementara).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran sistem pemerintahan sendiri yang khas Indonesia  adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Presiden adalah Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan (single executive) .&lt;br /&gt;2. Lama jabatan presiden ditentukan oleh UUD (fixed government) agar pemerintahan stabil.&lt;br /&gt;3. Presiden tidak dapat dilengserkan oleh DPR. Imbangannya, DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden. &lt;br /&gt;4. Presiden bertanggung jawab kepada MPR, tidak bertanggung jawab kepada DPR. &lt;br /&gt;5. Presiden dipilih oleh MPR, bukan dipilih secara langsung oleh rakyat. Artinya hanya satu lembaga, yakni DPR yang dipilih langsung oleh rakyat. &lt;br /&gt;6. Presiden adalah mandataris MPR, artinya presiden harus menjalankan kebijakan tertinggi yang ditentukan oleh MPR. Kebijakan yang digariskan Presiden bukan kebijakan tertinggi. Presiden harus menjalankan kebijakan MPR yang telah ditentukan di Garis Besar Haluan Negara (GBHN).&lt;br /&gt;7. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, dalam arti menjalankan GBHN , kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the president).  &lt;br /&gt;8. Menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.&lt;br /&gt;9. Menteri bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif). Menteri dapat mewakili pemerintah di DPR.&lt;br /&gt;10. Menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.&lt;br /&gt;11. Dalam menentukan APBN, kedudukan DPR lebih kuat daripada Presiden.&lt;br /&gt;12. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5). Artinya, lembaga pembuat undang-undang (legislatif) terdiri dari 2 Badan yaitu Pemerintah dan DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Amendemen terjadi perubahan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR.&lt;br /&gt;2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu berarti bahwa setelah Amendemen ada dua lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.&lt;br /&gt;3. Presiden boleh membuat kebijakan sendiri yang berstatus kebijakan tertinggi, yang mungkin berbeda dengan suara pemegang kedaulatan rakyat di MPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibandingkan dengan sistem presidensial Amerika Serikat, persamaan UUD 1945 yang asli ada empat yaitu: &lt;br /&gt;1. Kepala Negara merangkap sebagai Kepala Pemerintahan &lt;br /&gt;2. Lama jabatan presiden ditentukan oleh UUD &lt;br /&gt;3. Presiden dapat dipilih kembali selama rakyat menghendaki  &lt;br /&gt;4. Menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah amendemen, presiden hanya boleh menjabat selama dua kali masa jabatan, sama dengan Amendemen XXII tahun 1951 Konstitusi Amerika Serikat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang hampir sama, dengan nuansa yang berbeda, ada dua yaitu: &lt;br /&gt;1. Pemilihan presiden dilaksanakan secara tidak langsung ; di Amerika oleh lembaga elektoral (electoral college), bukan oleh Congress, sedangkan di Indonesia oleh MPR, bukan oleh DPR &lt;br /&gt;2. Di Amerika Serikat maupun di Indonesia, pengangkatan menteri (secretary) merupakan hak prerogatif presiden dengan perbedaan sebagai berikut: Di Amerika harus mendapat nasehat (advice) dan persetujuan (consent) dari Senat sedangkan di Indonesia hanya tergantung kepada Presiden. Selain itu, secretary tidak diperkenankan hadir di ruang sidang congress, apalagi mewakili presiden. Sedangkan di Indonesia, menteri dapat mewakili presiden dan secara rutin mengadakan rapat kerja bersama DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah amendemen, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung. Di Amerika Serikat tetap dilaksanakan oleh Electoral College. Presiden Amerika Serikat dipilih berdasar electoral vote, bukan popular vote.      &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan dengan UUD 1945 yang asli ada enam yaitu:&lt;br /&gt;1. Indonesia Negara Kesatuan, Amerika Serikat Negara Federal, &lt;br /&gt;2. Indonesia tidak memakai trias politika, Amerika memakai trias politika. Menurut asas trias politika, lembaga yang membuat undang-undang. Legislatif, harus berbeda dengan lembaga yang melaksanakan undang-undang (Eksekutif).&lt;br /&gt;3. Indonesia mengikuti ajaran Jean Bodin bahwa kedaulatan (sovereingnty) tidak bisa dibagi, sedangkan Amerika mengikuti ajaran Madison yang menyatakan bahwa kedaulatan bisa dibagi, baik secara vertikal (pembagian secara teritorial, yaitu antara pemerintah pusat (states) dan pemerintah negara gagian (federal) maupun secara horisontal, yaitu antara legislatif, eksekutif dan judisial,&lt;br /&gt;4. Di Indonesia, Badan Perancang Undang-Undang, Legislatif, terdiri dari dua lembaga yaitu Lembaga Perwakilan dan Lembaga Kepresidenan. Rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani dan kemudian diundangkan, dimuat di Lembaran Negara. Pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan asas trias politika.  &lt;br /&gt;5. Di Amerika Serikat yang dinamakan legislatif hanya satu lembaga, yaitu congress. Rancangan undang-undang hanya dibahas oleh congress yang terdiri dari House of Representative dan Senate; presiden atau menteri-nya tidak boleh hadir di ruang sidang congress. Presiden hanya diperkenankan merekomendasikan rancangan undang-undang setiap permulaan tahun yang dinamakan State of the Union Address. Presiden punya hak veto. Rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan bersama House dan Senate sebelum diserahkan kepada presiden. Bila presiden setuju maka rancangan undang-undang ditanda tangani oleh presiden dan sah menjadi undang-undang. Bila presiden tidak setuju, presiden berhak memveto rancangan undang-undang. Tetapi veto presiden bisa dibatalkan oleh congress bila dua pertiga anggota congress menolaknya (two third rule). Bila veto presiden dibatalkan oleh congress maka rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang meskipun tidak ditanda tangani oleh presiden.&lt;br /&gt;6. Amerika Serikat tidak mempunyai lembaga tertinggi sedangkan Indonesia mempunyai lembaga tertinggi, yaitu MPR, yang khas Indonesia, dan agak berbeda dengan lembaga tertinggi di Inggris serta juga berbeda dengan lembaga tertinggi di negara sosialis/komunis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Amendemen, pembuatan undang-undang berubah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”, berubah menjadi: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20 ayat (1) yang semula berbunyi: “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR”, berubah menjadi 4 ayat yaitu: ayat 1) “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”; ayat (2): “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”; ayat (4): “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang” dan ayat (5): “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 20 ayat (2) yang semula berbunyi: “Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat pesetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”, berubah menjadi ayat (3) yang berbunyi: “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan itu nampaknya besar, tetapi pada kenyataannya asasnya tidak beralih ke trias politika. Pembuatan undang-undang tetap dilakukan oleh dua lembaga karena Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, dimentahkan oleh ayat (2) yang berbunyi: “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Jadi, asasnya tetap sama, rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. &lt;br /&gt;Kiranya perlu dikemukakan bahwa ada kemungkinan ketentuan itu akan menimbulkan kemacetan (deadlock). Bila Presiden tidak menyetujui suatu rancangan undang-undang maka persetujuan bersama yang bersifat materiil tidak akan tercapai, apalagi persetujuan formil. Hal itu akan mengakibatkan ayat 5 yang berbunyi: “Dalam hal undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”, tidak dapat dijalankan. Klausul untuk memecahkan kebuntuan perlu diadakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amendemen UUD 1945 telah menimbulkan kontroversi karena perubahan distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara kita hanya didasarkan pada teori yang berasal dari Amerika Serikat . Kontroversi antara lain tentang lembaga tertinggi yang tidak dikenal di sistem pemerintahan Amerika Serikat tetapi dikenal di sistem pemerintahan Inggris. Konsep MPR tidak tercipta dari “ruang hampa”. Tokoh penyusun UUD 1945 mendapat ilham dari sistem pemerintahan Inggris yang mempunyai lembaga tertinggi, yaitu parlemen, tempat kedaulatan rakyat (locus of sovereignty) berada. Penyusun UUD 1945 tidak punya niat sedikitpun untuk menjiplak struktur pemerintahan negara lain, sebab itu keberadaan MPR disesuaikan dengan budaya politik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lembaga Tertinggi di Indonesia adalah MPR&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di rancangan UUD 1945 yang pertama, ada tiga pasal tentang MPR yaitu: Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Souvereigniteit berada di tangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat terdiri dari angauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, dan ayat (2) berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di Ibu kota negara”. Pasal 19 berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat menetapkan UUD dan garis-garis besar dari haluan negara. Pasal 1 berdiri sendiri sedang Pasal 18 dan 19 tergabung bersama Pasal 20 sampai dengan 23 dan diberi judul “Tentang Badan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah dibahas di Panitia Penyusun UUD terjadi perubahan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kata “souvereigniteit” diganti menjadi “kedaulatan”.&lt;br /&gt;2. Kata “Badan” diganti menjadi “Majelis”.&lt;br /&gt;3. Rumusan Pasal 1 ayat (2) menjadi: “Kedaulatan adalah (“berada” diganti “adalah”) dan (“yang diganti “dan”) dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 yang terdiri dari 2 ayat menjadi Bab 1 dengan judul “Bentuk dan kedaulatan negara”.&lt;br /&gt;4. Kata “Badan” di Pasal 18 dan 19 diganti menjadi “Majelis” dan pasal-pasal tersebut berubah menjadi Pasal 17 dan 18 karena Pasal 14 yang berbunyi “Presiden menetapkan pembikinan uang” dihilangkan.&lt;br /&gt;5. Pasal 17 ditambah dengan ayat (3) yang berbunyi: “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak”.&lt;br /&gt;6. Pasal 17 dan 18 tetap tergabung di Bab VI bersama dengan pasal tentang DPR dengan judul “MPR dan DPR”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan UUD 1945 kedua itu diajukan ke sidang pleno BPUPK pada 15 Juli 1945 dan pada 16 Juli 1945 terjadi pemisahan Pasal 17 dan 18 tentang MPR dari Bab VI menjadi Bab II dengan judul MPR sedangkan Pasal VI hanya berisi empat pasal tentang DPR. Rancangan ketiga UUD 1945 bertambah satu ayat yang berbunyi: “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rancangan ketiga BPUPK itulah yang diajukan ke sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan menjadi UUD 1945. Tidak ada perubahan redaksi dari rancangan BPUPK yang ketiga.&lt;br /&gt;Kiranya perlu dikemukakan bahwa sebelum rancangan ketiga itu disetujui, telah terjadi perdebatan sengit mengenai kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perdebatan itu berlangsung sampai larut malam dan setelah dicapai kompromi tidak ada waktu bagi Prof. Supomo untuk menjelaskan struktur pemerintahan yang meletakkan locus of sovereignty di MPR.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Perbandingan Lembaga Tertinggi di Inggris dan Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Tertinggi di Inggris adalah parlemen. Sistem pemerintahan Inggris didasarkan pada dua asas pokok yaitu: Rule of Law dan Souvereignty of Parliament.  Di Inggris, setiap undang-undang yang dibuat oleh parlemen (Act of Parliament) selalu dapat menghapuskan undang-undang sebelumnya. Act of Parliament selalu menjadi undang-undang yang tertinggi (supreme law of the land). Asas Lex posterior derogat legi priori selalu berlaku. Inggris tidak mempunyai UUD Tertulis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MPR dapat dianggap lembaga tertinggi karena fungsinya adalah membuat atau mengubah UUD (supreme law of the land). Undang-undang, yang hirarkhi-nya di bawah UUD, dibuat oleh DPR, suatu lembaga legislatif yang “lebih rendah” daripada MPR dalam arti bila undang-undang yang dibuatnya tidak selaras dengan UUD maka akan terkena asas lex superiori derogat lex infiriori. Selain itu, MPR mempunyai kemampuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan cara membuat ketentuan baru yang dapat memberikan keputusan terakhir (final say).  Demikian pula dalam masalah melengserkan presiden. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presiden bersalah, tetapi keputusan akhir berada di MPR. Kata “sepenuhnya” dari kalimat “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR” artinya MPR yang mempunyai final say. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Inggris, supreme law of the land setiap waktu bisa berubah. Di Indonesia, menurut UUD 1945 yang asli, UUD (supreme law of the land) dapat diubah setiap lima tahun, bukan setiap waktu seperti di Inggris. Budaya politik di Inggris sudah mantap. Jadi, meskipun menurut ketentuan setiap waktu undang-undang bisa diubah tetapi rakyat Inggris memahami asas kepastian hukum yang menolak asas undang-undang setiap waktu bisa berubah jika parlemen memutuskannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parlemen di Inggris terdiri dari tiga lembaga yaitu: raja/ratu (kepala negara), House of Lords dan House of Commons. Selain itu, kepala pemerintahan (perdana menteri) juga menjadi bagian dari parlemen. Artinya unsur eksekutif menjadi bagian dari parlemen.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga tertinggi Indonesia, MPR, tidak mengandung unsur eksekutif. MPR terdiri dari anggota-angota, bukan lembaga. Menurut UUD 1945 yang asli, MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Setelah amendemen, terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Alrasid, Harun, 1982. Kuliah Hukum Tata Negara dari Prof. Mr. Djokosutono,  Jakarta:Ghalia Indonesia.&lt;br /&gt;_______, 2004. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali diubah oleh MPR, Jakarta, Universitas Indonesia Press.&lt;br /&gt;Asshiddiqie, Jimly, 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Tata Negara.&lt;br /&gt;Bagehot, Walter, 1952. The English Constitution, London.&lt;br /&gt;Barend, E,1998. An Introduction to Constitutional Law, London:Oxford University Press.&lt;br /&gt;Berman,Larry, Bruce Allan Murphy, 1999. Approaching Democracy, New Jersey: Prentice-Hall Inc.&lt;br /&gt;Burns, James MacGregor, J.W.Peltason, Thomas E.Cronin, 1989. Government By The People, New Jersey: Prentice-Hall Inc.&lt;br /&gt;Corwin, Edward S., J.W.Peltason. 1967. Undestanding the Constitution, New York: Holt, Rinehart and Wilson.&lt;br /&gt;Dicey, A.V. 1952. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.&lt;br /&gt;Friedrich, Carl J. 1967. Constitutional Government and Democracy, Massachusets: Blaishdell Publishing Company.&lt;br /&gt;Hague, Rod, Martin Harrop. 2001. Comparative Government and Politics, New York: PALGRAVE.&lt;br /&gt;James, Simon. 1999. British Cabinet Government. New York: Ruthledge.&lt;br /&gt;Jennings, Ivor. 1969. Parliament. London: Cambridge University Press.&lt;br /&gt;_______, 1946. The Law and The Constitutions, London: University of London Press. &lt;br /&gt;Kusuma, RMAB, 2004. Lahirnya UUD 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakulas Hukum Universitas Indonesia.&lt;br /&gt;Lijphard, Arend, 1984. Democracies. New Haven:Yale University Press.&lt;br /&gt;_______, 1999. Pattern of Democracies, New Haven: Yale University Press.&lt;br /&gt;Lijphard, A. Ed. 1992. Parliamentary versus Presidential Government, Oxfod and New York: Oxford University Press.&lt;br /&gt;Manuel, Paul Christofer, Anne Marie Camissa. Checks and Balances. Boulder, Colorado: Westview Press. &lt;br /&gt;Nasution, A.B. 2001. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.&lt;br /&gt;Padmo Wahjono. Ed. 1984. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia.&lt;br /&gt;Sekretariat Negara, 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta.&lt;br /&gt;Soepomo, R. 1950. Undang-Undang Dasar Sementara Sementara Republik Indonesia. Jakarta: Noordhoff- Kolff.&lt;br /&gt;Strong, C.F. 1967. Modern Political Constitutions. London: Sidgwick &amp; Jackson.&lt;br /&gt;Sumantri, Sri, Bintan Saragih Eds. 1993. Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.&lt;br /&gt;Yamin, M. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945. Jakarta: Yayasan Prapantja.&lt;br /&gt;_______, 1951. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Jambatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: R.M.A.B. Kusuma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. sumber: &lt;em&gt;Jurnal Konstitusi&lt;/em&gt;, Vol. 4 No. 2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8627288284577096103?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8627288284577096103/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8627288284577096103&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8627288284577096103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8627288284577096103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/struktur-pemerintahan-dan-mpr.html' title='Struktur Pemerintahan dan MPR'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2244021773933287503</id><published>2008-01-02T15:11:00.000+07:00</published><updated>2008-01-08T17:34:39.741+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Fragmentasi Kekuasaan</title><content type='html'>Satu dekade reformasi menciptakan kondisi terbaginya kekuasaan politik ke dalam fragmen- fragmen kekuasaan secara "liar". Fragmentasi kekuasaan yang mencolok adalah "keterbelahan kekuasaan" (split of power) antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang cenderung dilihat oleh berbagai kalangan bukan sebagai sharing of power dalam mengurus negara, tetapi sebuah medan "pertarungan simbolik" dalam mendapatkan perhatian, simpati, dan penerimaan publik (public consent). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui frekuensi penampilan di muka publik yang lebih tinggi; ucapan, komentar, dan opini publik yang lebih "keras"; perintah, koordinasi, dan pengaturan aneka urusan publik yang lebih "cekatan", serta pengusulan peraturan dan kebijakan publik yang lebih "ngotot", ada kesan umum bahwa wakil presiden tidak sekadar memosisikan dirinya "membantu" presiden, tetapi sedang membangun "kekuatan simbolik" (symbolic power) sebagai "bahan baku" dalam medan perebutan kekuasaan di dalam pemilu presiden mendatang. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Fragmentasi kekuasaan politik bahkan tidak hanya pada tingkat puncak kekuasaan, tetapi jauh menyebar ke dalam wilayah politik yang lebih luas dan kompleks. Angin kebebasan yang dibawa reformasi memberikan "adrenalin" pada diri setiap orang atau kelompok untuk menunjukkan "taring kekuasaan" pada tingkat politik mikro: daerah-daerah, kelompok suku, kelompok agama, aliran "kepercayaan", kelompok subkultur (punk, underground), mahasiswa, buruh, bahkan geng-geng motor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi meninggalkan sebuah ruang kekuasaan yang di dalamnya bermunculan "bola liar kekuasaan", yang tanpa kendali. Tanpa pengelolaan struktural dan formal, kekuasaan-kekuasaan mikro itu berkembang menjadi fragmen-fragmen kekuasaan plural yang "mengelola dirinya sendiri" (self-organizing system). Dengan semakin susutnya ruang kekuasaan negara di dalam era otonomi dan globalisasi, berbagai fragmen kekuasaan itu (seperti suku, subkultur, aliran kepercayaan) berupaya memaksimalkan ruang kekuasaannya di dalam negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Fragmen-fragmen kekuasaan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan Hobbes, bahwa "kekuasaan itu tak terbagi" (power ough not to be divided), mungkin adalah pengalaman kelam bangsa ini di masa lalu ketika kekuasaan dipegang oleh rezim "totaliter". Akan tetapi, angin reformasi telah membawa perubahan radikal, yaitu ketika gelombang kebebasan berembus sangat kencang sehingga tidak saja kekuasaan terbagi seperti "liliput-liliput kekuasaan" sebagaimana dikatakan Rousseau, malahan berkembang biak bagai "bola liar kekuasaan", yang setiap orang ingin menjadi bagian dari kekuatan liarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi menciptakan "bilik-bilik kekuasaan" berupa kekuasaan-kekuasaan mikro yang terbagi, terbelah, atau terpecah. Fragmentasi kekuasaan yang terbentuk adalah "fragmentasi berlapis" (stratified fragmentation). Pada tingkat makro ada fragmentasi kekuasaan menjadi kekuasaan-kekuasaan otonomi daerah yang plural dan desentralistik. Pada tingkat lebih mikro ada fragmentasi kekuasaan ke tangan para pemangku kekuasaan mikro (individu, kelompok, subkultur, kelas, golongan) yang mengembangkan ruang "kekuasaan" masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dikatakan Foucault di dalam Power/Knowledge (1980), bahwa "kekuasaan atas tubuh" (power over body) yang bersifat represif dan membungkam kini diambil alih oleh "kekuasaan dari tubuh" (power of body) yang subversif dan membebaskan, baik tubuh individu maupun tubuh sosial. Bila dulu kekuasaan merupakan sebuah metode represif dalam "pendisiplinan tubuh" (pikiran, kesadaran) yang menghasilkan tubuh yang patuh (docile body), kini kekuasaan-kekuasaan mikro (individu, kelompok, golongan) menjadi alat perlawanan terhadap segala bentuk pendisiplinan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, hasrat berlebihan menampakkan taring kekuasaan itu dapat menjadikan kuku kekuasaan itu kehilangan dimensi-dimensi sublimnya, yaitu dimensi-dimensi "kebaikan" (goodness), "keadilan" (justice), dan "kebajikan" (virtue), sebagaimana dilukiskan para pemikir politik klasik. Terbuai dalam pesona kekuasaan menjadikan orang melupakan "etika kekuasaan", yaitu pandangan baik/buruk atau pantas/tak pantas dari setiap tindak penggunaan kekuasaan. Kekuasaan menjadi cara untuk memuaskan ego dan melupakan orang akan fungsi sosial kekuasaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengelola kekuasaan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sesat pikir yang tumbuh di kalangan masyarakat bahwa setelah berlangsung fragmentasi kekuasaan, setelah kue kekuasaan dibagi-bagi ke dalam fragmen-fragmen kekuasaan yang plural, maka proses demokratisasi dianggap telah selesai. Padahal, demokrasi bukan sekadar pembagian kekuasaan oleh penguasa pada demos, tetapi bagaimana mengelola fragmen- fragmen kekuasaan itu sehingga jelas teritorial, batas, dan otoritas di dalamnya. Membiarkan "fragmen-fragmen kekuasaan" tanpa batas sama artinya dengan "anarkisasi demokrasi". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman pembagian kekuasaan pada tingkat puncak kekuasaan sejauh ini tidak menunjukkan hasil yang positif, konstruktif, dan produktif. Di dalam rezim Orde Baru, kekuasaan wakil presiden terbatas pada "mewakili presiden" dalam kondisi darurat, genting, atau berhalangan. Di dalam era Reformasi, wakil presiden semestinya diposisikan sebagai "mitra" presiden dalam mengurus negara. Akan tetapi, alih-alih menjadi mitra, kini ia cenderung menjadi "pesaing" presiden dalam hal penggunaan otoritas kekuasaan, pembentukan kekuatan simbolik, dan penggalangan penerimaan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelolaan kekuasaan di dalam era Reformasi menghadapkan bangsa ini pada sebuah situasi dilematis: bila kekuasaan dikembalikan sebagai "kekuasaan tak terbagi" sebagaimana dikatakan Hobbes, ketakutan akan taring "totalitarianisme baru" akan menghantui setiap orang. Sebaliknya, membiarkan kekuasaan menjadi medan "pertarungan bebas" akan membuka ruang bagi persaingan tak sehat, tak konstruktif, dan tak produktif karena jiwa demokratis "lebih mendahulukan kepentingan negara" (bukan ego dan golongan) itu belum kunjung terbangun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi belum adanya "kedewasaan demokrasi", ada baiknya konsep Hobbes tentang "kekuasaan tak terbagikan" dilirik kembali secara parsial, paling tidak pada tingkat pucuk pimpinan negara. Konkretnya, di dalam pemilu presiden mendatang, sebaiknya yang dipilih bukan lagi "pasangan presiden" (presiden dan wakil presiden), tetapi "hanya" presiden, yang setelah terpilih menunjuk wakilnya, yang dianggap cakap dan dapat diajak bekerja sama. Membagi kekuasaan pada presiden dan wakil presiden sejauh ini cenderung menjadikan kekuasaan menjadi "gadis rebutan". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Yasraf Amir Piliang Ketua Forum Studi Kebudayaan (FSK) FSRD-Institut Teknologi Bandung. Sumber: &lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 2 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2244021773933287503?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2244021773933287503/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2244021773933287503&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2244021773933287503'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2244021773933287503'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2008/01/fragmentasi-kekuasaan.html' title='Fragmentasi Kekuasaan'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-4195015157454701785</id><published>2007-12-31T13:36:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:43.298+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='survei'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='konstitusi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='mahkamah konstitusi'/><title type='text'>2007: Pengetahuan Masyarakat tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3iPChu3JmI/AAAAAAAAADY/SBJSHWUbi8A/s1600-h/MK.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3iPChu3JmI/AAAAAAAAADY/SBJSHWUbi8A/s200/MK.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5150023447475594850" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 mengenai pengetahuan masyarakat tentang konstitusi dan Mahkamah Konstitusi terhadap 5.000 responden menyimpulkan bahwa sekitar 45 dari 100 responden usia 15-60 tahun di 33 ibukota provinsi di Indonesia pernah mendengar adanya Mahkamah Konstitusi. Proporsi di kalangan laki-laki yang pernah mendengar Mahkamah Konstitusi lebih tinggi (49,5 persen) dibanding perempuan (41,2 persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei yang dilakukan tersebut melalui pendekatan rumah tangga. Jumlah responden sebanyak 5.000 orang yang berusia 15-60 tahun dengan komposisi 47,9 persen laki-laki dan 52,1 persen perempuan. Sekitar 49,8 persen berpendidikan SMA atau lebih tinggi, SMP sebanyak 21,4 persen, SD sebanyak 17,8 persen, dan yang tidak mempunyai ijazah SD sebanyak 10,9 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum proporsi responden yang mendengar keberadaan Mahkamah Konstitusi berbanding terbalik dengan umur, semakin tua umur semakin kecil proporsi responden yang mendengar adanya Mahkamah Konstitusi. Proporsi terbesar terdapat pada kelompok usia 15-19 dan 20-24 tahun yaitu sekitar 53 dari 100 orang pada kelompok usia tersebut mendengar tentang adanya Mahkamah Konstitusi. Dari aspek pendidikan, semakin tinggi pendidikan proporsi responden yang mendengar adanya Mahkamah Kostitusi semakin besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan Mahkamah Konstitusi banyak dikenal di kalangan apara pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Proporsi terendah terdapat di kalangan TNI yang hanya mencapai 77,8 persen. Ironisnya survey ini mengungkapkan masih ada Polisi, sebagai aparat penegak hukum yang belum mendengar tentang keberadaan Mahkamah Konstitusi. Sementara di lingkungan kerja non pemerintah, proporsi tertinggi terdapat di kalangan karyawan swasta yaitu separuh lebih sedikit (52,3 persen) yang mendengar adanya Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebanyak 73,4 persen atau hampir tiga dari empat orang menyatakan pertama kali mendengar adanya Mahkamah Konstitusi bersumber dari televisi. Televisi menjadi sumber informasi pertama kali mendengar Mahkamah Konstitusi paling tinggi disbanding media massa lain. Urutan kedua adalah sekolah yang mencapai 13,3 persen, sementara yang membaca langsung hampir 2 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir seperempat (24,5 persen) dari responden yang mengetahui adanya Mahkamah Konstitusi, menjawab secara tepat bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan presiden. Sedangkan yang mengetahui kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar Mahkamah Agung dengan benar relatif lebih tinggi yaitu hampir mencapai sepertiga (32,2 persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak orang yang mendengar keberadaan Mahkamah Konstitusi akan tetapi belum mengetahui wewenang Mahkamah Konstitusi. Hal ini terbukti sebanyak 70,3 persen responden yang mendengar keberadaan Mahkamah Konstitusi menyatakan “tidak tahu” wewenang Mahkamah Konstitusi. Adapun yang menjawab tepat mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi relatif sangat kecil, yaitu hanya 0,6 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil survei menunjukkan dari jumlah responden yang pernah mendengar tentang Mahkamah Konstitusi, sebanyak 3-4 persen di antaranya yang mengetahui dengan tepat tentang empat kategori pemohon yang dapat mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang dapat menjawab keempat kategori dengan tepat, berpendidikan minimal SMA/sederajat. Sementara responden yang berpendidikan kurang dari SMA/sederajat belum ada yang mengetahui keseluruhan kategori pemohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah responden yang pernah mendengar keberadaan Mahkamah Konstitusi, sebagian besar belum tahu siapa ketuanya (76,2 persen) sedangkan yang menjawab Ketua Mahkamah Konstitusi adalan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, sebanyak 18,8 persen. Responden yang menjawan nama Ketua Mahkamah Konstitusi benar sebagian besar (86,8 persen) berpendidikan minimal SMA/sederajat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar (76,0 persen) dari responden yang pernah mendengar tentang keberadaan Mahkamah Konstitusi, tidak tahu jumlah hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun yang mengetahui jumlah hakim Mahkamah Konstitusi dengan benar sekitar 8,4 persen. Sekitar 81 persen yang mengetahui jumlah hakim Mahkamah Konstitusi adalah mereka yang berpendidikan minimal SMA/sederajat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah responden yang pernah mendengar tentang keberadaan Mahkamah Konstitusi, 57 persen tidak tahu lembaga mana yang berhak mengajukan hakim, 1,6 persen menjawab benar dan selebihnya menjawab salah. Responden yang dapat menjawab ketiga lembaga dengan tepat, sebagian besar (85,3 persen) adalah mereka yang berpendidikan minimal SMA/sederajat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: &lt;em&gt;Pengetahuan Masyarakat tentang Mahkamah Konstitusi: Survei Pengetahuan Masyarakat tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi 2007&lt;/em&gt;, No. Publikasi 04200.0702, Penerbit: BPS dan Mahkamah Konstitusi, 2007.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-4195015157454701785?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/4195015157454701785/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=4195015157454701785&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4195015157454701785'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/4195015157454701785'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2007/12/2007-pengetahuan-masyarakat-tentang.html' title='2007: Pengetahuan Masyarakat tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R3iPChu3JmI/AAAAAAAAADY/SBJSHWUbi8A/s72-c/MK.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-2934503860059453821</id><published>2007-12-29T11:51:00.000+07:00</published><updated>2007-12-29T12:39:34.536+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='sejarah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Demokrasi dan Trauma Sejarah</title><content type='html'>Demokrasi punya banyak musuh: korupsi, kolusi, nepotisme, ekstremisme, sifat tidak peduli kepada kaum miskin, dan salah mengartikan inti demokrasi. Tetapi, juga luka jiwa berat seluruh bangsa sebagai akibat malapetaka sejarah bisa membahayakan konsolidasi demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian Lembaga Survei Indonesia sudah membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia belum terkonsolidasi. Walaupun secara rata-rata 72 persen warga Indonesia mendukung demokrasi, dibandingkan dengan negara Eropa persentase itu masih rendah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa demokrasi di Indonesia belum terkonsolidasi? Masih ada banyak kasus korupsi, kolusi, nepotisme, dan ketidakadilan hukum. Juga masih terlalu besar jumlah orang miskin. Adalah korelasi sangat kuat antara kemiskinan, korupsi, dan kelemahan demokrasi. Kebanyakan negara berpenghasilan rendah masuk kelompok negara yang dinilai amat korup dan kurang demokratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Demokrasi itu tujuan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi bukan hanya alat atau cara untuk mencapai sesuatu. Demokrasi adalah tujuan itu sendiri. Nilai-nilai demokrasi mengandung pada pokoknya keadilan hukum, tanggung jawab sosial, dan pembelaan hak-hak asasi manusia untuk semua warga negara, kaya atau miskin, sipil atau militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi tak ada gading yang tak retak. Tiada demokrasi yang sempurna. Apa mungkin sistem politik yang diciptakan oleh kaum manusia bisa lengkap, tanpa kelemahan dan tanpa kesalahan? Bahkan demokrasi Amerika Serikat (AS) bisa melahirkan presiden pembohong dan penghasut perang seperti Bush, presiden korup yang didalangi oleh perusahaan minyak bumi AS. Dan warga kaya raya AS punya seribu kemungkinan untuk menghindarkan diri dari pengadilan. Walaupun begitu, di luar demokrasi, tiada sistem politik yang secara sama efisien bisa menjaminkan hak-hak asasi manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi hanya bisa berhasil baik jika empat susunan keamanannya bekerja tanpa hambatan: pemerintah (eksekutif) yang merasa bertanggung jawab kepada seluruh bangsa, parlemen (legislatif) yang bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang memilih anggotanya, lembaga-lembaga pengadilan (yudikatif) yang setia kepada keadilan hukum dan pers bebas dan berani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik pada bangsa yang sudah mengakui semua fakta masa lalunya, termasuk kesalahan buruknya. Sebaliknya, menekan hal-hal buruk ke bawah sadar tidak bisa membebaskan dari rasa bersalah. Sampai sekarang AS belum mau mengakui kejahatan-kejahatan perangnya di Vietnam dan di negara lain. Hal itu dianggap sebagai salah satu sumber kasus kekerasan yang berulang-ulang terjadi di AS. Negara yang tidak mengutuki kekerasan dalam sejarahnya sendiri tidak punya dasar bersusila untuk melawan kekerasan sekarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Trauma kekerasan &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi Indonesia masih sangat muda, tetapi sudah menderita beberapa trauma kekerasan. Yang paling berat tentu saja pembunuhan massal orang Indonesia berhubungan dengan G30S. Pembantaian itu terjadi setelah pembunuhan enam pejabat tinggi Angkatan Darat. &lt;br /&gt;Sampai sekarang tidak jelas siapa dalang pembunuhan enam perwira itu. Ada yang menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI), ada juga yang menuduh badan intelijen AS (CIA). Sangat jelas bahwa hanya Washington yang menarik keuntungan dari G30S. AS pada waktu itu sedang terlibat dalam perang dingin Uni Soviet dan perang panas Vietnam dan takut sekali Indonesia akan jatuh ke tangan komunisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam enam bulan setelah peristiwa G30S, banyak anggota dan pendukung PKI, ormas buruh dan petani lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp tahanan di mana sebagian mereka disiksa sampai mati. Juga banyak orang yang hanya dianggap sebagai anggota atau simpatisan PKI dan juga warga Tionghoa dibantai. Di samping itu, ada orang yang menuduh tetangganya sebgai PKI hanya untuk meraih istri atau hartanya, atau membalas dendam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua orang itu dibunuh tanpa perkara pengadilan. Semuanya dibantai tanpa bukti-bukti bahwa mereka sudah melakukan kejahatan. Banyak di antara mereka, kaum buruh atau petani, yang tidak tahu siapa Karl Marx atau apa komunisme itu, apalagi tentang G30S. Kebanyakan korban pembantaian tidak pernah melakukan kejahatan apa-apa terhadap pemerintah atau masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai hari ini jumlah korban pembunuhan massal tidak jelas. Diduga setidak-tidaknya satu juta orang atau lebih menjadi korban dalam malapetaka itu. Jika begitu, jumlah korban pembantaian selama enam bulan pasca-G30S lebih banyak dari jumlah korban pembantaian oleh kolonialis Belanda selama tiga setengah abad. Itulah trauma sejarah Indonesia paling berat yang juga mempersulit konsolidasi demokrasi di negara ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa itu sudah terjadi lebih dari 40 tahun lalu. Mungkin sudah terlambat untuk menghukum semua pembunuh yang dipesan atau yang sukarela itu. Juga, dalam demokrasi dewasa ini, kurang cocok memikirkan pembalasan dendam. Hanya jika ditemui bahwa ada dalang Indonesia di belakang peristiwa G30S, dia sekarang harus diadili tanpa memerhatikan umurnya dan tanpa ampun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi sangat lain dengan kaum korban. Masih pada waktunya menunjukkan rasa keadilan kepada semua mereka. Tahap pertama adalah mendaftarkan semua nama korban, umur mereka, dan kapan mereka dibunuh. Hanya dengan begitu orang bisa mengetahui berapa persis jumlah korban dan siapa saja mereka. Jauh lebih sulit meneliti apakah alasan pembunuhan mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerusuhan Mei 1998 merupakan malapetaka lebih kecil, tetapi yang lebih baru. Sampai hari ini belum jelas siapa yang menunggangi massa yang mengamuk. Tetapi dengan nyata kerusuhan itu terarah dan terorganisasi. Banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa menjadi sasaran amuk dan toko-toko serta perusahaan-perusahaan mereka dihancurkan. Tak sedikit perempuan yang diperkosa, tetapi fakta ini selalu disangkal oleh pemerintah dan sebagian masyarakat lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusun dan pelaku aksi-aksi kejahatan ini barangkali masih punya jabatan tinggi dan tugas yang berpengaruh. Mereka merupakan bahaya serius untuk demokrasi Indonesia. Itu alasannya mereka harus dituntut ke muka pengadilan secepat mungkin. Dalam demokrasi sejati, anggota militer yang melakukan kejahatan sipil harus tunduk pada yurisdiksi sipil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan antidemokrasi pada zaman pasca-G30S dan pada Mei 1998 tidak hanya merupakan lembaran hitam sejarah Indonesia. Itu adalah utang jiwa yang belum terbayar, sebuah trauma yang tidak disembuhkan. Hanya dengan mengakui semua fakta pahit sejarah, Indonesia bisa menghindarkan lanjutan kekerasan dan mengonsolidasikan demokrasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peter Rosler Garcia Ahli Politik dan Ekonomi Luar Negeri, Hamburg, Jerman&lt;br /&gt;(&lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 29 Desember 2007)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-2934503860059453821?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/2934503860059453821/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=2934503860059453821&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2934503860059453821'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/2934503860059453821'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2007/12/demokrasi-dan-trauma-sejarah.html' title='Demokrasi dan Trauma Sejarah'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-7707169069392437455</id><published>2007-12-28T17:44:00.000+07:00</published><updated>2007-12-28T17:49:10.448+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='demokrasi'/><title type='text'>Demokrasi dan Kesejahteraan</title><content type='html'>Memang ada pendapat yang menyatakan keraguan mereka atas demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Mereka menyatakan, demokrasi kurang, bahkan tidak, membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat sehingga dapat saja diabaikan dulu demi menjangkau peningkatan dan pencapaian kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keraguan itu wajar saja mengingat perkembangan politik pascareformasi, negara atau pemerintah menemui kesulitan dalam menggerakkan sumber daya ekonomi dan politik untuk memajukan kesejahteraan umum atau rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, keraguan itu tanpa didasarkan langkah untuk mendalami persoalan. Apa saja kesulitan yang dihadapi? Siapa yang paling menghalangi upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat? Pernahkah diatasi faktor-faktor penghalang bagi pencapaian kesejahteraan rakyat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat lainnya justru berpandangan bahwa demokrasi dapat membuka jalan menuju kesejahteraan. Meski begitu, harus diakui bahwa kesejahteraan rakyat yang diharapkan memang belum tercapai karena banyak halangan yang membendung pencapaian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Teruskan demokratisasi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kita perlu memetik pelajaran pahit dari masa lalu. Lebih dari 32 tahun Orde Baru mendominasi politik tanpa demokrasi—didukung penghasilan migas yang melimpah dan kekayaan alam lain ataupun investasi asing dan utang luar negeri—tetap saja gagal mencapai kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang diderita sebagian rakyat di antaranya kesejahteraan pegawai, polisi, dan prajurit TNI yang minim, upah buruh yang rendah, penggusuran yang memiskinkan penduduk, gagalnya industrialisasi, kesenjangan pusat dan daerah, utang luar negeri yang menumpuk, serta pencemaran dan perusakan lingkungan dan hutan yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rezim otoriter saat itu bukanlah cara, alat, atau proses untuk peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat. Pengekangan dan penghukuman atas kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul mengakibatkan rezim otoriter tak dapat dikontrol. Parlemen pun tak dapat berbuat apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan otoritarianisme telah gagal untuk memajukan kesejahteraan umum karena segelintir orang menikmati "kue ekonomi" yang sangat besar. Mereka berkerumun di sekitar Istana Cendana di bawah pola hubungan patronase bisnis (business patronage) yang sangat protektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini terbentang jalan menuju demokrasi dan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah bisa dikontrol parlemen. Tak hanya itu, partai-partai juga terbuka melancarkan kritik, bahkan rakyat pun dapat berpartisipasi dalam proses politik dan peletakan kebijakan pemerintah di pusat ataupun daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haruskah demokrasi dirampas demi mencapai kesejahteraan? Apa benar tujuan yang dikumandangkan berkomitmen kuat demi kesejahteraan rakyat dan tidak pemupukan kekayaan untuk segelintir orang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa jaminan kesejahteraan secara konkret, demokrasi justru sangat berguna untuk menyuarakan orang kelaparan, kemiskinan, pengangguran, tanpa perumahan, dan anak putus sekolah untuk diatasi. Namun, tanpa demokrasi, bagaimana menyuarakan semua itu dan mengusulkan langkah untuk mengatasinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, jalan demokrasi haruslah diteruskan. Jalan ini dapat digunakan untuk mempersoalkan: apa kesulitan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat? Apa halangan yang dihadapi? Siapa saja penghalangnya? Apakah ada upaya untuk mengatasinya? Dapatkah semua itu diungkapkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menggandeng kesejahteraan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi memang mendorong pemerintah lebih transparan agar bisa menjalankan fungsi dan mengemban tugas secara bertanggung jawab. Dalam kaitan ini termasuk proses penegakan hukum di mana "mafia peradilan"—korupsi, suap, dan pemerasan—menjadi faktor penghalang bagi pencapaian keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, demokrasi tak bisa hanya diprosedurkan setiap lima tahun sekali melalui pemilu atau pilkada. Proses demokratisasi terus berlanjut setiap hari. Terkadang ia diperlemah karena pendangkalan dan sebaliknya, dapat pula berjalan lebih maju karena terjadi pendalaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, proses politik yang dapat meningkatkan partisipasi rakyat memperdalam demokratisasi. Ia melampaui demokrasi sekitar elite politik belaka karena partisipasi yang lebih luas dapat menggali dan mengaktualkan berbagai sumber daya politik yang masih terpendam. Lambat laun memajukan kecerdasan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, demokratisasi yang dijalankan haruslah menggandeng tujuan mencapai kesejahteraan rakyat. Cara seperti ini memperkuat komitmen untuk menentang jalan pendek yang mementingkan kepentingan segelintir orang. Partisipasi rakyat juga dapat menunjang pencapaian kesejahteraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, demokratisasi juga dapat memberikan jalan pengawasan oleh nonnegara untuk mengungkap berbagai penyelewengan anggaran, penyaluran proyek investasi, dan eksploitasi sumber daya alam yang tak jujur, hingga "mafia peradilan". Lagi-lagi partisipasi rakyat dan LSM dapat berguna untuk memperbaiki tanggung jawab pemerintah dan para pejabat, baik di pusat maupun daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benny K Harman Pendiri SETARA Institute dan Anggota Komisi III DPR&lt;br /&gt;(&lt;em&gt;Kompas&lt;/em&gt;, 27 Desember 2007)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-7707169069392437455?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0712/27/opini/4101725.htm' title='Demokrasi dan Kesejahteraan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/7707169069392437455/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=7707169069392437455&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7707169069392437455'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/7707169069392437455'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2007/12/demokrasi-dan-kesejahteraan.html' title='Demokrasi dan Kesejahteraan'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-8306771721102825144</id><published>2007-12-17T10:06:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:43.579+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='resensi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pendidikan anak'/><title type='text'>Mimpi Anak Jadi Naga</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R2XpKhu3JjI/AAAAAAAAAC4/SZ4sOPOIA1g/s1600-h/images.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5144774516403545650" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R2XpKhu3JjI/AAAAAAAAAC4/SZ4sOPOIA1g/s200/images.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;strong&gt;Bedah Buku&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Judul Buku: Mimpi Anak Jadi Naga (Orang Tua Mana yang Tak Ingin Anaknya Sukses dan Bahagia); Penulis: Joseph Landri; Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama, Januari 2007; Tebal Buku: i-viii+260 hlm.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Siapa orang tua yang tidak menginginkan sang anak bisa terbang, bisa hidup di darat maupun di air, gagah, kokoh dan disegani bak naga. Maka, berbagai cara dilakukan orang tua bahkan tak sedikit mereka membatasi diri dari kesibukan di luar rumah untuk lebih maksimal dalam mendidik, membina dan menjaga sang buah hati. Fenomena menjamurnya sekolah anak pra-Taman Kanak-Kanak atau preschool hingga penitipan anak seperti model day care yang lebih dulu menjamur di negara-negara maju menunjukkan bahwa betapa orang tua selalu menginginkan yang terbaik buat anaknya. Di tengah munculnya kesadaran akan tantangan ke depan bagi warga perkotaan, di antara himpitan kesibukan orang tua, anak tetap haru memperoleh pembinaan yang terbaik. Namun, tak jarang pada fenomena lain, anak justru merasa mendapat tekanan-tekanan secara mental, psikis, dan fisik atas keinginan orang tuanya. Maka, janganlah anak dipaksa menjadi naga jika kemampuannya sebatas menjadi bebek. Kenapa harus menjadi naga? Jika ia menjadi yang terbaik di antara bebek-bebek lainnya, bukankah itu lebih bagus?&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Naga adalah keperkasaan yang sempurna dan hanya ada dalam dunia fiksi. Mitos tentang naga barangkali dianggap dapat mengilhami semangat dan kerja keras orang. Tapi, siapapun tak akan pernah bisa menjadi naga. Begitu juga fenomena relasi antara orang tua dengan anak. Keinginan kuat orang tua untuk menjadikan anaknya seperti naga hanyalah keinginan. Anak tetaplah individu lain yang memiliki kemampuan sekaligus keterbatasan masing-masing. Mereka memiliki kehidupannya sendiri dan bukan pengganti orang tua dalam kehidupan nyata. Ikatan biologis, psikis, dan tradisi budaya menjadi kodrat yang tak bisa dipungkiri bahwa orang tua dan anak memiliki ikatan yang begitu erat dan kuat. Lalu, siapakah anak? Mereka adalah individu lain yang memiliki cerita kehidupan berbeda dengan orang tuanya. Mereka tidak bisa kita miliki seutuhnya sebagaimana harta benda kita. Maka, mimpi orang tua agar anaknya menjadi naga akan salah kaprah jika anak dipaksa mengikuti kehendak orang tuanya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Buku ini ditulis dengan narasi dan contoh yang sederhana, membuat pembaca mudah mencerna. Berbagai peristiwa nyata ditarik dalam dunia filsafat dan dituturkan dalam bahasa yang lugas. Tak lepas dari aspek religiusitas untuk meyakinkan pembacanya bahwa pembinaan dan perlakukan terhadap anak merupakan bentuk tanggungjawab semua umat manusia. Penulis nampak berada sebagai orang yang moderat dan penuh kehati-hatian. Ia berulang kali menulis kata "biarkan anak..." dan tak lepas menambahkan kata-kata bijak dalam uraiannya. Meski tidak begitu tampak adanya tawaran gagasan baru dalam buku ini, tapi kemampuannya dalam mengurai berbagai cerita nyata yang hampir bisa dipastikan dialami oleh kebanyakan orang tua terhadap anaknya membuat pembaca tertarik merenungi perkalimat bahkan mengulanginya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Buku bergambar naga dan kerap dengan kaligrafi huruf kanji ini lebih fokus mengulas tema-tema tentang perlakuan orang tua terhadap anak dalam konteks kekinian. Uniknya lagi, buku ini tidak hanya cocok dibaca oleh orang dari daerah tertentu saja. Wajar saja kalau buku ini menyandang predikat cukup diminati masyarakat dan kini memasuki cetakan kedua. Sang penulis, Joseph Landri yang dikenal sebagai motivator di beberapa radio memiliki kecenderungan untuk mengajak pembaca sebagai orang tua bijak dan bagi anak agar terbangun motivasi diri lebih baik. Melalui 58 topik ia mengurai persoalan demi persoalan yang dihadapi orang tua terhadap anaknya dengan sederhana dan penuh optimis.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Penulis mengenali kesadaran orang tua pada umumnya dalam menatap beratnya tantangan ke depan, sehingga tak jarang ditemui pemaksaan dan paksaan kepada anak mereka. Bagi keluarga yang berkecukupan, pagi hari anak mereka harus sekolah, siangnya mereka harus mengikuti kegiatan ekstra sekolah seperti kursus bahasa asing, kesenian, keterampilan hingga olahraga. Malam harinya anak mereka harus belajar mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolahan. Bagi keluarga kaya anak mereka harus bepergian dengan sopir khusus. Bagi yang ingin anaknya tidak terlalu banyak ke luar rumah, belajar bisa di rumah, private dengan memanggil guru private. Kini mulai berkembang model sekolah di rumah home schooling dengan kurikulum yan distandarkan dengan sekolahan. Di sinilah penulis menyadari betapa anak mereka terteka oleh sederet jadual yang dibuat orang tuanya. Merekapun akhirnya mencuri-curi waktu untuk bermain dan berusaha memerdekakan diri. Keinginan yang begitu kuat untu lolos dari jadual orang tuanya tidak jarang kemudia menyebabkan anak memilih obyek pelampiasan yang tak pernah diduga orang tua mereka. Dampak yang ekstrim, banyak anak ditemukan melalukan tindakan yang melanggar norma susila, agama maupun hukum. Namun, bagi anak yang merasa ketakutan sehingga tetap menjalani setumpuk kegiatan dengan keterpaksaan, maka tak jarang juga anak mengalami keanehan-keanehan seperti kurang pergaulan, kurang bisa bersosialisasi bahkan anak bisa menjadi individualis.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tema dalam buku ini mengulas bagaimana anak diberikan waktu dan kesempatan untuk belajar sendiri di luar kendali orang tua agar kepekaannya lebih terasah untuk mengembangkan pengetahuannya, keterampilannya dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama dan lingkungannya. Penulis mengibaratkan dengan pembelajaran mobil. Bagaimana anak bisa menyetir mobil dengan baik, lincah dan peka terhardap segala kemungkinan dalam hal menyetir mbil jika dia hanya dituntut belajar mondar-mandir di halaman rumah. Ia butuh mengembangkan diri dalam kondisi, medan dan cuaca. Biarkan suatu saat ia pun belajar pada medan terjal, menanjak, miring. Iapun perlu belajar ketika cuaca hujan lebat, iapun harus belajar dalam keadaan macet dan jalanan sempit. Ia pasti akan memilih cara mana yang efektif untuk mengatasi semua tantangan yang dihadapinya. Selain itu, ia pun harus menghadapi semua tantangan itu dengan sendiri dalam keadaan sulit, sedih dan letih tanpa pertolongan orang lain. Agar tertanam bahwa orang tua bukanlah satu-satunya faktor dalam memecahkan persoalan yang dihadapi.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Bukan tidak penting memberi banyak kesibukan pada anak. Mereka memiliki banyak energi untuk mencoba dan meraih keinginan. Apa benar anak-anak menginginkan kesibukan seperti yang telah difasilitasi orang tuanya? Mungkin saja mereka ingin yang lain. Di luar kurikulum sekolah dan aneka pelatihan di luar sekolah, anak ingin bermain dengan teman seusianya (peers group). Buku ini menjelaskan perlunya mendidik anak untuk dihadapkan secara langsung dengan realitas kehidupan. Bagaimana menggunakan uang dengan tepat dan bertanggungjawab, bagaimana menyadarkan anak bahwa setiap keinginan itu harus didahului dengan kerja keras dan lainya. Cukup banyak yang harus dipelajari anak dalam mengarungi kehidupan nyata. Sedini mungkin pada diri anak harus ditanamkan kemandirian, tanggungjawab, kesederhanaan, dan toleransi. Inilah yang menurut penulis buku ini banyak tidak disadari oleh orang tuanya, sehingga belajar keras anak hanya ditukar dengan nilai-nilai angka dan peringkat juara tau rengking di sekolahannya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Penulis mengingatkan bahwa anak jangan dipaksa jadi naga jika memang kapasitasnya sebatas bebek. Menjadi bebek jauh lebih baik bila ia bebek yang terbaik dari bebek lainnya. Daripada ia menjadi naga tapi lemah dan tak dapat diandalkan. Artinya, sejuta keinginan orang tua terhadap anaknya tak akan mungkin dapat terpenuhi karena anak memiliki tantangan dan cara sendiri untuk mengatasinya. Harapan hanyalah harapan dan harapan harus berkaca pada kenyataan.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Sopan santun tidak lepas dari bahasan Landri. Ia menjelaskan bahwa kesopanan sesuai adat masyarakat setempat, sikap menghargai orang lain khususnya kepada orang yang kurang beruntung tak kalah pentingnya untuk diajarkan kepada anak sedini mungkin. Ia beranggapan bahwa keteraturan sikap dan tingkah laku anak terhadap nilai budaya setempat menjadi salah satu kunci sukses bagi perkembangan anak, hingga dewasa kelak. Namun, Landri tidak pernah mempersandingkan dengan jelas antara kapan pemberontakan anak menjadi penting ketia ia harus simetris dengan nilai-nilai kesopanan. Ia hanya membahasnya secara terpisah dalam topic yang berlainan. Ia menganggap kesopanan itu penting, tapi ia empatik pemberontakan anak terhadap keinginan-keinginan orang tuanya. Namun, patut diacungi jempol ketika ia menekankan bahwa anak perlu dilatih untuk menghargai orang-orang di sekitarnya yang kurang beruntung.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Landri menolak mentah-mentah perlakuan kasar yang diperlihatkan oleh seorang ibu kepada pembantunya dengan disaksikan langsung anaknya. Suatu saat ketika si anak merasakan bahwa kopi bikinan pembantunya kurang manis, tak segan-segan ia pun menyiramkan kopi panas itu ke tubuh pembantunya. Tindakan kasar anak itu tentu tidak lepas dari kekerasan yang dipertontonkan orang tuanya selama ini. Cerita tragis dengan pelaku kekerasan majikan dan anak majikan itu dikritik habis oleh Landri. Jelas, Landri tidak pilih-pilih dalam memilih contoh kasus. Ia sangat terbuka tidak memanipulasi pengetahuannya atas kasus demi kasus yang diangkatnya. Landri mengingatkan, jika penanaman nilai-nilai kesopanan tidak diajarkan sejak dini, anak dalam kelanjutan hidupnya akan mengalami kesulitan dalam melakukan beradaptasi dan berhubungan dengan orang lain. Penanaman nilai-nilai tersebut harus disertai dengan sikap tegas orang tua. Jangan memberikan dukungan kepada anak yang bertindak kasar terhadap temanya. Orang tua harus segera memberi arahan ketika melihat sang anak melakukan kekerasan. Jika keseringan anak bertindak kasar akan jadi kebiasannya dan akan merugikannya di kemudian hari.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Selain perlunya menghargai orang lain, anak juga harus dilatih untuk biasa melayani. Konon, anak perempuan lebih cenderung mudah diajari melayani daripada anak laki-laki. Maka, terdapat semacam pandangan di masyarakat bahwa anak perempuan harus segera belajar melayani dan membantu orang tua dan bagi anak laki-laki wajar baginya lebih sibuk bermain hingga berantem. Anggapan semacam ini begitu melekat di masyarakat. Padahal menurut Landri, anak laki-laki maupun perempuan menghadapi bahaya jika tidak memiliki kemampuan melayani, khususnya melayani diri sendiri. Manusia hidup pasti ada susah dukanya. Dalam menghadapi susah dan duka itu seseorang tidak bias selalu bergantung pada orang lain, sehigga kemampuan diri untuk melayani segala kebutuhan pribadinya menjadi amat diperlukan. Ketidakmandirian anak akan menjadi problem utama dalam kehidupan anak hingga dewasa nanti.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Anak dari keluarga kaya seringkali mendapat perlakuan manja dari keluarganya. Dalam kemanjaan itu, anak tidak memiliki kemandirian yang cukup. Setiap mau makan anak dilayani, cuci pakaian dicucikan dan seterusnya. Lebih-lebih jika anak sudah menginjak usia remaja. Bisa ditebak, anak dengan perlakuan seperti itu akan mengalami kegamangan dalam hidupnya. Karena selalu difasilitasi, katakanlah dibelkan motor atau mobil sendiri dan uang jajan yang tidak pernah telah, maka godaan pun silih berganti membayangi si anak. Anak dari keluarga kaya, godaannya lebih besar daripada anak dari keluarga kurang punya. Si anak kaya menggantungkan diri pada kekuatan materi. Dengan mudah ia bias menuruti keinginannya dan di situlah ia mengalami lepas control, berfoya-foya, tak mau ketinggalan mode, suka jajan dan belanja. Tak sedikit juga yang menggunakan uang mereka ke jalan yang dilarang hukum dan agama seperti nge-drug, pergaulan bebas, party-party liar dan semacamnya. Sementara, anak dari keluarga kurang berada dia kesulitan memperoleh sesuatu yang diinginkan. Ia lebih terjaga dan terbatasi oleh keterbatasan materi.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Landri mengingatkan, anak dan orang tua tidak boleh bangga dengan keterbatasan yang ada. Meski keterbatasan tidak bisa dipungkiri, tapi motivasi dan daya juang anak harus selalu dipompakan, bukan provokasi. Kalau motivasi lebih merupakan pemberian wawasan dan semangat untuk bergerak lebih maju. Tapi, provokasi membuat anak emosional dan agresif-destruktif. Pentingnya membina mentalitas fighting spirit anak membutuhkan keteladanan dari orang tua dan lingkungan karena ia menjadi kunci suksesnya perkembangan seorang anak. Orang tua yang cuek terhadap mas depan anak pada akhirnya mereka akan disepelekan anaknya. Namun, bagi orang tua yang protektif dan suka memaksakan kehendaknya kepada anak juga akan mendapat perlawanan dari anak mereka. Maka, yang lebih diperlukan adalah memberikan motivasi agar anak memiliki daya juang tinggi. Kerja keras menjadi istilah penting yang harus dihayati dan diteladani setiap anak. Tanpa kerja keras, apapun keberhasilan yang diperoleh, kekayaan yang bisa dikumpulkan akan terkikis oleh kemalasan dan keborosan.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Sadar atau tidak jika dalam diri anak tertanam kuat komitmen kerja keras itu, mak anak tidak mudah meremehkan persoalan juga tidak panik dengan persoalan. Di sinilah anak bisa memaknai apapun hasil dari kerja kerasnya. Rasa bersyukur dan rendah hati juga akan muncul dalam jiwanya yang mantap. Ia pun akan sadar mengenai pentingnya harga diri seseorang. Tanpa kerja keras seseorang tidak akan merasakan pentingnya harga diri. Tanpa kerja keras berarti seseorang menjadi malas. Orang malas dekat dengan kemiskinan dan kebodohan. Orang seperti itu bisa dipastikan bahwa harga dirinya akan jatuh. Orang malas tidaklah memiliki harga diri, tapi hanya gengsi. Namun, orang malas dengan gengsi tinggi itu orang aneh dan menjadi cibiran masyarakat. Maka anak harus dilatih kerja keras sehingga mengerti arti pentingnya harga diri. Tanpa harga diri seseorang tidak akan dihargai di lingkungannya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hukuman terhadap anak. Mereka boleh dihukum untuk belajar kedisiplinan. Tapi, jangan sampai hukuman itu justru menimbulkan masalah baru bagi anak. Hukuman fisik maupun psikis jangan sampai menyudutkan dan memperkecil nyali anak. Kerap terjai salah kaprah ketika orang tua memberi hukuman kepada anak dengan harapan anak tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Tapi, anak justru merasa tersudut oleh perkataan orang tuanya yang mengejek dan mengolok-oloknya. Misalnya dengan ungkapan "dasar anak bodoh" atau "mama malu punya anak kamu" dan lain sebagainya. Umpatan seperti itu berdampak negative pada psikis anak. Landri mengajak pembaca untuk memposisikan diri bukan sebagai "musuh" anak ketika anak melakukan kesalahan, tapi merupakan teman atau sahabat bagi anak. Kenapa sebagai teman? Karena anak tidak selalu suka digurui.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Reward maupun punishment pada anak janganlah berlebihan agar tidak memberkas hingga mereka dewasa sebagai sisa-sisa persoalan. Anak harus kembalikan otoritas kehidupannya kepada anak itu sendiri. Memberikan sesuatu yang berlebihan ataupun menghukum secara berlebihan sama-sama akan berdampak buruk bagi perkembangan jiwa, mental, dan fisik anak. Landri mengingatkan, kunci pendidikan anak itu pada kepedulian dan bijaknya orang tua, terutama ibu. Ayah dan ibu harus sering-sering memperbincangkan perkembangan yang terjadi pada anak. Selain memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, ayah juga tidak bisa lepas dan lebih santai atas soal pendidikan anak. Kecerdasan, kesehatan, dan keamanan anak dapat diukur dari kasih saying dan keterlibatan kedua orang tua kepada anak mereka. Dan yang pasti, jangan hanya mimpi anak akan jadi naga, tapi coba renungkan apakah para orang tua mampu mengasah gigi taring dan kuku-kuku anaknya hingga sebesar tubuh naga? Melatih lompatannya selincah lompatan naga? Dan mengasah jiwa raganya sekokoh naga? Jika bisa syukurlah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: &lt;em&gt;Jurnal Keluarga&lt;/em&gt;, vol. 1 no. 1, 2007.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Design by teawell&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/15246355-8306771721102825144?l=bhariwibowo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/feeds/8306771721102825144/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=15246355&amp;postID=8306771721102825144&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8306771721102825144'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/15246355/posts/default/8306771721102825144'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://bhariwibowo.blogspot.com/2007/12/mimpi-anak-jadi-naga.html' title='Mimpi Anak Jadi Naga'/><author><name>Budi H. Wibowo</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='26' height='32' src='http://farm3.static.flickr.com/2260/2012825103_be0c2d6bec.jpg?v=0'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R2XpKhu3JjI/AAAAAAAAAC4/SZ4sOPOIA1g/s72-c/images.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-15246355.post-3411399501534872216</id><published>2007-11-28T15:21:00.000+07:00</published><updated>2008-11-16T01:43:43.738+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pertimbangan hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='tata negara'/><title type='text'>Ultra Petita</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R00pvjxf_hI/AAAAAAAAACw/wqm8wA0436M/s1600-h/timbangan.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5137808646933052946" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; CURSOR: hand; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_zGYFTdjfEGk/R00pvjxf_hI/AAAAAAAAACw/wqm8wA0436M/s200/timbangan.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;“ULTRA PETITA” DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Miftakhul Huda, S.H.&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;(Praktisi Hukum di Surabaya)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Ultra petita menurut I.P.M.Ranuhandoko adalah melebihi yang diminta.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Ultra petita sendiri banyak dipelajari di bidang hukum perdata dengan keberadaan peradilan perdata yang lebih tua berdiri sejak ditetapkan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi polemik dengan digunakan ultra petita dalam beberapa putusannya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MK dilahirkan berdasarkan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C dan Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001. Salah satu kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pengujian UU sendiri sebelumnya oleh sebagian ahli hukum tata negara masih ditentang, karena UU merupakan produk badan legislatif tertinggi, setidaknya produk 2 (dua) lembaga tinggi negara. Kalaupun bisa diuji yang berhak satu-satunya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Di samping itu, penolakan mereka selalu dikaitkan ajaran trias politika dengan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tidak dianut, bentuk negara Indonesia kesatuan, dan anggapan produk DPR dan presiden sangat mustahil inkonstitusional. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya yang berpandangan progresif memandang UU, termasuk Ketetapan MPR (Tap MPR) jika bertentangan dengan UUD harus dikalahkan berdasarkan hirarki norma hukum UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. UU dapat di ganggu-gugat karena bukan merupakan produk lembaga pemegang kedaulatan rakyat, dan hanya produk pemegang kedaulatan hukum (legal sovereignty) kedua sehingga harus tunduk dengan produk pemegang kedaulatan hukum pertama yakni UUD 1945 dan Tap MPR. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sejak kemerdekan Indonesia UU diperlakukan “sakral”, termasuk UUD 1945 dan Tap MPR. Secara tegas UU dapat diuji berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. MPR satu-satunya yang berhak menguji dengan anggapan sesuai struktur ketatanegaraan. Sehingga MPR menguji konstitusionalitas dapat dengan pembatalan (&lt;em&gt;invalidation&lt;/em&gt;) abstrak-formal dan kekuasaan Mahkamah Agung (MA) mengadili perkara dengan pembatalan praktikal.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Pasal 11 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menambah wewenang MA menyatakan tidak berlaku peraturan di bawah UU melalui pembatalan abstrak-formal dengan permohonan langsung.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan MPR menguji UU meskipun dibenarkan, akan tetapi memiliki banyak kelemahan yaitu: MPR sebagai lembaga politik, alat-alat kelengkapan dan sidang-sidang MPR tidak mendukung, soal konflik norma hukum tidak layak ditetapkan konstitusionalitasnya dengan voting, masalah hukum berubah menjadi masalah politik serta MPR menguji UU pada dasarnya menguji produknya sendiri karena DPR sebagai unsur utama MPR.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MPR hampir tidak pernah menguji produk DPR dan presiden, baik semenjak MPR terbentuk, maupun setelah tahun 2000 sejak ditegaskan hak mengujinya. MPR pernah melakukan pengujian berdasarkan Tap MPRS No. XIX/MPRS/1966 jo No. XXXIX/MPRS/1968 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif di luar MPRS yang tidak sesuai UUD 1945, akan tetapi pelaksanaan pengujian dilakukan sendiri oleh pembentuk UU, bukan oleh MPRS.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkannya lembaga tersendiri di luar MA, berdasarkan pemikiran mengatasi kelemahan-kelemahan di atas dan konsekuensi dianutnya dalam UUD 1945 pasca amandemen dengan paham pemisahan kekuasaan dengan prinsip &lt;em&gt;checks and balances&lt;/em&gt; antarlembaga negara. Paham pemisahan kekuasaan ini berpengaruh terhadap mekanisme kelembagaan dan hubungan antarlembaga negara, termasuk penegasan sistem pemerintahan presidensial dengan penataan sistem parlem dua kamar (&lt;em&gt;bicameralism&lt;/em&gt;), pemilihan presiden langsung termasuk soal &lt;em&gt;judicial review.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan kewenangan menguji konstitusionalitas UU, MK banyak mendapat kritik mengenai substansi perkaranya dan bagaimana hukum formilnya khususnya masalah ultra petita. Pihak yang menolak ultra petita menganggap MK telah memasuki ranah legislatif, tidak sesuai asas hukum perdata yang melarang ultra petita serta ketentuan ultra petita sendiri tidak diatur dalam UUD 1945 maupun dengan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketua MK Jimly Asshiddiqie menanggapi berbagai kritikan menegaskan putusan MK boleh saja memuat ultra petita jika pasal yang dimohonkan terkait pasal-pasal lain (jantung dari UU) dan larangan putusan mengandung ultra petita hanya berlaku di peradilan perdata. Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan membenarkan ultra petita di MK, asal saja dalam permohonan judicial review meminta keadilan (&lt;em&gt;ex aequo et bono&lt;/em&gt;).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERTIMBANGAN HUKUM “ULTRA PETITA”&lt;br /&gt;Jika kita mengkaji secara mendalam beberapa putusan yang ada, MK terhitung memutus melebihi atau di luar yang dimohonkan, yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, pengujian Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan oleh APHI, PBHI, Yayasan 324 dkk (Pemohon I), pengujian Pasal 16, Pasal 17 ayat (3) serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan oleh Ir. Ahmad Daryoko, dan M. Yunan Lubis, S.H., (Pemohon II) dan Pengujian Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, atau setidak-tidaknya Pasal 8 ayat (2) huruf f, Pasal 16 Pasal 22, dan Pasal 68 oleh Ir. Januar Muin dan Ir. David Tombeng (Pemohon III) dalam Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pengujian Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata “percobaan”) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) oleh Ir. Dawud Djatmiko dalam perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengujian Pasal 27, Pasal 44, Pasal 1 ayat (9) UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) oleh ELSAM dkk., dalam perkara No. 006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keempat, pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY), serta Pasal 34 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) sepanjang menyangkut Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Prof. Paulus Efendi Lotulung dkk., dalam perkara No. 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kelima, pengujian Pasal 6 dan 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) (Pemohon I), pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 53 UU KPK (Pemohon II) dan pengujian Pasal 72 UU KPK (Pemohon III) dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dari kelima putusan diatas, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pertama, MK menimbang pasal yang diuji merupakan dasar berlakunya pasal-pasal lain (jantung UU). Ketentuan lain (pasal, bagian atau seluruh pasal UU) yang bersandarkan padanya akan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tercatat dua kali MK menyatakan tidak mengikat UU secara keseluruhan yaitu UU KKR dan UU Ketenagalistrikan. Sedangkan dalam pengjian UU KY dan UU KK, hanya menyatakan tidak mengikat bagian UU sepanjang mengenai “fungsi pengawasan”, melebihi permohonan pemohon. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam tuntutan pokok meminta Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata “percobaan”) UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Akan tetapi kata “dapat“ dan “percobaan“ dalam pasal yang diuji, MK pada 25 Juli 2006 memutuskan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di luar yang dimohonkan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, meskipun dalam permohonan tidak diminta, MK memutuskan menangguhkan UU tidak mempunyai kekuatan mengikat sampai 3 (tiga) tahun sejak putusan diucapkan, meskipun UU dinyatakan inkonstitusional. Sementara itu Pasal 58 UU MK menyatakan:“Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dengan penafsiran &lt;em&gt;a contrario&lt;/em&gt; maka seharusnya setelah dinyatakan bertentangan, UU tidak memiliki kekuatan berlaku.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MK dalam memutuskan mengandung ultra petita di atas, beberapa putusannya menggunakan pertimbangan hukum yang pokoknya yaitu: 1) UU yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (&lt;em&gt;ex aequo et bono&lt;/em&gt;) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak diminta.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Permasalahannya apakah ultra petita dalam perkara pengujian konstitusional yang dilakukan MK dibenarkan berdasarkan sistem UUD 1945? Menjawab permasalahan tersebut digunakan pendekatan hukum tata negara dengan mengulas bagaimana kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan dan hubungannya dengan lembaga konstitusional lain, bagaimana tugas hakim dalam penemuan hukum, perbedaan tugas hakim konstitusi dengan legislator serta perbedaan dengan hakim lainnya, serta sifat hukum publik hukum acara pengujian, apa akibat hukum putusan MK kaitannya ultra petita dan batas-batas kekuasaan MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEDUDUKAN MK DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN&lt;br /&gt;MK merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disamping MA dan peradilan di bawahnya (Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perubahan Ketiga). MK dibentuk untuk menjamin konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan, sehingga MK terkenal disebut &lt;em&gt;the guardian of the constitution&lt;/em&gt;. Produk legislatif seburuk apapun sebelumnya tetap berlaku tanpa sama sekali terdapat lembaga yang bisa mengoreksi kecuali kesadaran pembentuknya sendiri yang merevisi atau mencabutnya. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran sebelumnya hanya MPR yang berhak menguji UU disebabkan berlaku supremasi parlemen. Problemnya sebagaimana praktik ketatanegaraan MPR tidak pernah melaksanakannya, walaupun UU jelas-jelas dan terang benderang melawan konstitusi. Dalam konstitusi yang pernah berlaku selama ini menempatkan UU tidak dapat di ganggu gugat sebagaimana dalam Konstitusi RIS 1949 hanya UU negara bagian yang dapat diuji (Pasal 156). Begitu juga berdasarkan UUDS 1950 pembentuk UU adalah pelaksana kedaulatan rakyat yakni pemerintah dan DPR.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan empat kewenangannya termasuk menguji UU terhadap UUD, MK melakukan penafsiran terhadap konstitusi, sebagai satu satunya lembaga tertinggi menafsirkan konstitusi, sehingga MK biasa disebut &lt;em&gt;the Sole Interpreter of the Constitution&lt;/em&gt;. Sebagai penafsir tunggal konstitusi banyak hal dalam mengadili menimbulkan akibat terhadap kekuasaan lain dalam kedudukan berhadap-hadapan, terutama terhadap lembaga legislatif di mana produknya di-&lt;em&gt;review&lt;/em&gt;.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Apakah dengan demikian kedudukan MK lebih tinggi dari pada pembentuk UU? Pasca Perubahan UUD 1945 tidak ada lembaga tertinggi diatas lembaga lainnya sebagaimana dahulu MPR membawahkan lembaga tinggi negara lainnya. Sistem UUD 1945 pra-amandemen menganut pembagian kekuasaan (&lt;em&gt;division of power&lt;/em&gt;) di mana kekuasaan yang dipegang oleh pelaksana kedaulatan rakyat (MPR) dibagikan kepada lembaga tinggi negara yakni presiden, DPR, DPA, BPK dan Mahkamah Agung (MA). Pasca amandemen pada dasarnya menganut pemisahan kekuasaan secara horisontal dimana kekuasaan yang satu tidak membawahkan kekuasaan lainnya. Kekuasaan satu mengimbangi kekuasaan lainnya dengan kewenangan masing-masing sesuai sistem UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK DAN PENEMUAN HUKUM&lt;br /&gt;Kelaziman dalam teori, badan legislatif tugasnya menciptakan hukum, sedangkan pengadilan menjalankan hukum dan kadang-kadang menemukan hukum yang sebenarnya pemisahan tidak mutlak benar.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Akan tetapi sebagaimana Wirjono semua doktrin menunjukkan relativitasnya. Begitu juga berdasarkan UUD, di samping MK menjalankan kewenangan konstitusional (asli) termasuk pengujian UU, di sisi lain berdasarkan UU MK diberikan kewenangan membentuk hukum dalam Peraturan Mahkamah Konstititusi (PMK) dan kewenangan administratif sebagaimana kekuasaan MA.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ultra petita menjadi kontroversial di masyarakat disebabkan dalam ketentuan peraturan sendiri tidak ditentukan. Pendapat menentang karena belum ditegaskan dalam UU, menurut Moh. Mahfud MD yang menyatakan: “Sebenarnya kedua pihak yang berhadapan dalam kontroversi itu hanya mendasarkan pandangan dan argumennya menurut logika pilihannya sendiri, bukan menurut UU. UU tentang MK sama sekali tidak menyebutkan apakah putusan ultra petita itu dibolehkan atau tidak.” Dan pada bagian lain menyebutkan: “Dalam hukum, banyak segi yang tidak menyekat secara mutlaq berlakunya sesuatu hanya dalam satu bidang hukum tertentu. Bisa saja, apa yang berlaku dalam satu bidang hukum diberlakukan juga dalam bidang hukum lain asal diatur dalam UU.”&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Advokat Adnan Buyung Nasution tidak kalah memprotes, yaitu: “Arah kedua tentang berbagai keputusan MK yang ultra petita dan extra kontroversial menjadi pertanyaan siapa yang berhak melakukan koreksi terhadap putusan MK yang begitu arogan dan ambisius, melanggar doktrin dan tradisi hukum bahwa pengadilan di manapun dalam sistem negara hukum yang demokratis adalah tabu memberikan keputusan yang melebihi apa yang diminta ataupun dituntut, kecuali ada dasar-dasar hukum, moral, dan etika seperti dilakukan Prof. Asikin Kusumahatmadja...”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;UUD 1945 sendiri beserta amandemen hanya mengatur ketentuan pokok yakni kedudukan dan kewenangannya, sedangkan mengenai hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK didelegasikan kepada UU. Hukum acara yang diatur dalam UU No. 24/2003 hanya memuat ketentuan umum beracara dan aturan khusus sesuai karakter masing-masing perkara. Ultra petita tidak digariskan boleh tidaknya dalam UU, namun ketentuan Pasal 86 UU MK memberi ruang bagi MK untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan MK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang secara expressis verbis tidak menentukan soal ultra ultra petita. Ketentuan larangan memutus melebihi apa yang dituntut (petitum) hanya dapat ditemukan dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg, yang merupakan hukum acara di pengadilan perdata di Indonesia. Persolannya apakah HIR berlaku bagi MK sebagai hukum acaranya? &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sesuai uraian kedudukan MK di atas sebagai penafsir tunggal dalam kekuasaan mengadili. Perbedaan MK dengan MA dalam pengujian konstitusional (constitutional review) batu ujinya adalah UUD (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Perubahan Ketiga dan Pasal 45 ayat (1) UU MK).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Sedangkan MA dalam pengujian peraturan di bawah UU batu ujinya adalah UU (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Perubahan Ketiga). Perbedaan batu uji dalam mengadili sehingga MA disebut &lt;em&gt;the guardian of the law&lt;/em&gt;, serta pengujiannya terbatas legalitas peraturan (&lt;em&gt;judicial review of legality of regulation&lt;/em&gt;).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian pendapat yang menyatakan MK tunduk kepada HIR justru merendahkan kedudukan MK yang di jamin konstitusi fungsinya menguji konstitusionalitas UU berdasarkan hukum acaranya sendiri. Terlebih lagi HIR, adalah produk kolonial sebagai hukum acara perdata di pengadilan yang berbeda. Lagipula MA ditegaskan kewenangannya hanya menguji peraturan di bawah UU, praktiknya dengan dasar urgensi dan kebutuhan yang mendesak dalam mengadili “menyingkirkan” atau “mengesampingkan” terhadap ketentuan perundangan-undangan dalam bentuk wet baik ketentuan BW maupun HIR.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;MK harus dipahami bukan sebagaimana peradilan khusus pada umumnya di lingkungan peradilan umum yang tunduk pada ketentuan tersendiri. Akan tetapi MK sejajar dengan MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. Di lingkungan peradilan umum dengan peradilan perdata dan peradilan pidana saja perbedaannya banyak yaitu mengenai pelaksanaan, penuntutan, alat-alat bukti, penarikan kembali perkara, kedudukan para pihak, dasar keputusan hakim, macam-macam hukuman dan lain sebagainya. Perbedaan asas-asas hukum dan karakter mempengaruhi bagaimana cara-cara mempertahankan hukumnya. Begitu juga MK menggunakan asas hukum acara lain dibenarkan sepanjang dibenarkan hukum dan sesuai fungsi pengujian itu sendiri sebagaimana pembahasan di bawah nanti membedakan sifat hukum, asas-asas dan karakter tersendiri.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2004 menentukan semua pengadilan termasuk MK di larang menolak perkara karena hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan hakim wajib memeriksa dan mengadilinya. Seperti ketentuan sebelumnya, bahkan Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) yang copy Pasal 13 AB Belanda, seorang hakim yang menolak melakukan pengadilan dengan dalih tidak ada undang-undang, undang-undang tak jelas atau tak lengkap, dapat dituntut karena keengganan mengadili. Pada dasarnya asas ini timbul karena anggapan UU pasti lengkap dan jelas yang pasti tidak terjadi.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian hakim di larang menolak perkara. Hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004). Mengadili menurut hukum sesuai negara hukum, bukan hanya peraturan tertulis akan tetapi hukum tidak tertulis. Artinya hakim tidak hanya “corong UU”, kalaupun sebagai mulut UU karena kebebasannya menemukan hukum (rechtsvinding) yang dianggap adil. Dalam tugas penerapan hukum, hakim harus menemukan hukum, jika tidak menemukan dari hukum tertulis harus mencari dari hukum tidak tertulis dari nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam rangka penemuan hukum oleh hakim termasuk hakim konstitusi adalah subyek penemuan hukum yang utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAKIM KONSTITUSI DAN LEGISLATOR&lt;br /&gt;Apakah ultra petita di MK telah memasuki ranah kekuasaan legislatif? Jawabannya tentu tidak, sebagaimana terurai di atas. Sangat tidak beralasan pihak-pihak yang mempersoalkan kekuasaan MK telah memasuki kekuasaan lain, sepanjang langkah MK masih sesuai UUD patut dibenarkan. Kekuasaan MK untuk mengatur (&lt;em&gt;rule making&lt;/em&gt;) yang menyangkut hukum acara dan sebagainya, artinya MK produknya bukan hanya “vonis”, akan tetapi kekuasaan lain sepanjang dalam batas-batas tidak berlawanan dengan UUD 1945. Ajaran trias politika dengan pemisahan tegas tidak sepenuhnya sesuai dalam praktik termasuk Amerika Serikat sendiri.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Benar hanya Amerika Serikat pemisahan kekuasaan dalam arti materiil paling banyak dianut dalam teori dan praktik dibandingkan Konstitusi Inggris dan Uni Soviet dengan menggunakan teori Prof. Jennings.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;[13]&lt;/a&gt; Sebagaimana Inggris dan Amerika Serikat tidak dapat menyatakan pengaruhnya yang langsung terhadap kekuasaan legislatif. Artinya hubungan kekuasaannya sebatas fungsinya. Justru pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances menghendaki saling mengoreksi. Semuanya harus dikembalikan kepada UUD bagaimana mengatur tiga kekuasaan utama yakni kekuasaan kehakiman, legislatif dan eksekutif. Sebagaimana fungsi menguji tidak harus dipahami sebagai bentuk campur tangan atau intervensi kekuasaan pengadilan kepada kekuasaan lainnya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Yang harus dipikirkan apakah MK harus bertindak aktif untuk menjaga putusannya. Sebab kasus Putusan MK tanggal 21 Desember 2004 mengenai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi bahan pertanyaan kepada Presiden Yudhoyono atas kebijakannya menaikkan BBM lewat Perpres No. 55 Tahun 2005. Apakah ini bentuk mencampuri ranah eksekutif? Begitu juga kaitannya dengan pertimbangan/rekomendasi yang meminta ini dan itu terhadap kekuasaan lain? Pertimbangan yang menunda kekuatan berlakunya ketentuan Pasal UU KPK di luar apa yang diminta apakah termasuk intervensi legislatif?&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Memang pengujian UU berpengaruh terhadap proses politik. Jauh hari Oemar Seno Adji mengkhawatirkan akan terjadi friksi-friksi politik, digambarkannya pengalaman di Amerika Serikat menjadikan MA sebagai the supreme court becomes a super legislative, yang berarti membuat peraturan (&lt;em&gt;jurisprudentiele wetgeving&lt;/em&gt;). Akan tetapi menurut Levy kritik terhadap praktik judicial review bukan karena peranan politiknya, akan tetapi lebih kepada ungkapan berlebihan terhadap judicial supremacy atau government by judiciary. Menurutnya judicial review tidak akan membuat MA aktif membuat peraturan, karena putusan MA juga tergantung dari dua kekuasaan tersebut, kata akhir tetap di tangan mereka.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;[14]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang MK membuat aturan yang didelegasikan oleh UU dapat dipertanggungjawabkan sebagai kewenangan asli dari UU. Pertimbangan hukum yang meminta legislatif agar menyesuaikan program legislasinya masih dalam batas-batas kontrol agar tidak terjadi lagi UU yang dinyatakan tidak mengikat. Kaitannya dengan putusan ultra petita di mana MK meminta untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor kepada legislator dengan menunda kekuatan berlakunya pada dasarnya MK telah mengesampingkan ketentuan Pasal 58 UU MK sendiri, walaupun tidak secara tegas menyatakannya. Karena berdasarkan Pasal 58 UU MK dengan dinyatakan bertentangan, maka UU tidak memiliki kekuatan hukum berlaku. Sebaliknya sebelum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU yang diuji tetap berlaku. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan fungsi MK membuat peraturan (&lt;em&gt;rule making&lt;/em&gt;) dalam produk PMK serta mengatur administrasi peradilannya sendiri pada dasarnya tidak membuatnya menjadi legislator dengan UU yang berlaku umum. Tidak ada pengurangan dan penggantian kekuasaan DPR dan presiden dalam membentuk UU yang berlaku umum di masyarakat. Justru MK diberi kewenangan asli dari UUD 1945 menyatakan UU yang inkonstitusional tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam kekuasaan mengadili (&lt;em&gt;judicial&lt;/em&gt;), tugas hakim konstitusi tidak mengadili menurut undang-undang sebagaimana ketentuan kolonial Pasal 20 AB, akan tetapi mengadili menurut hukum dan MK merupakan satu-satunya yang berhak menafsirkan konstitusi dalam menguji UU.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penting penulis kutip sebagaimana Wirjono Prodjodikoro menyatakan kaitannya batas kekuasaan yudisial dan legislatif: “Putusan-putusan Hakim oleh Allen digambarkan pula sebagai tindakan yang pada hakekatnya bersifat positif, oleh karena menunjukkan suatu peraturan hukum tak tertulis, sedang pekerjaan pembentuk undang-undang (&lt;em&gt;legislation&lt;/em&gt;) digambarkan sebagai tindakan yang pada hakekatnya bersifat negatif, yaitu menjadikan atau hanya mengubah peraturan tertentu dari Hukum tak-tertulis yang berlaku”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;[15]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAKIM KONSTITUSI DAN HAKIM LAINNYA&lt;br /&gt;Ada perbedaan yang mendasar mengenai tugas hakim konstitusi dan hakim lainnya di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya, meskipun tugas pokoknya sama-sama mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 tentang Kekuasaan Kehakiman).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara perdata, pidana atau administrasi negara yang pertama-tama dilakukan hakim harus mengkonstatir kebenaran peristiwa yang diperselisihkan. Memastikan kebenaran peristiwa harus menggunakan sarana dan alat-alat yang ada melalui pembuktian di persidangan. Sehingga pemeriksaan pengadilan tingkat pertama hal ini yang harus dilakukan. Pengetahuan hukum pembuktian sangat penting untuk memastikan kebenaran peristiwa yang diajukan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Lantas hakim mengkualifikasi peristiwa yang berarti menilai peristiwa yang benar-benar terjadi untuk menemukan hukumnya. Untuk menemukan hukum sering hakim menerapkan hukum yang ada. Dan tahap inilah bisa peraturan tidak jelas dan tegas, ada pertentangan hukum bahkan tidak ada peraturan untuk menilai peristiwa yang konstatir. Baru setelah dua tahapan ini hakim mengkonstituir atau memberikan konstitusinya. Ini artinya hakim menetapkan hukumnya atas perkara untuk keadilan. Hakim dalam mengadili suatu perkara, maka telah menentukan hukumnya &lt;em&gt;in concreto&lt;/em&gt; bagi peristiwa tersebut.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkara pengujian formil UU (pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945) hampir sama seperti hakim di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya dengan langkah-langkah di atas. Akan tetapi pengujian materiil (materi muatan dalam ayat, pasal, dan/ atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945) adalah mengadili pokok persoalan apakah benar terdapat konflik norma hukum dan hakim konstitusi bertugas menyelesaikan konflik norma hukum tersebut.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pokok permohonan pengujian materiil UU justru materi muatan dalam ayat, pasal, dan/ atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD di samping sebelumnya pemohon menguraikan kompetensi MK dan kedudukan hukum pemohon (&lt;em&gt;legal standing&lt;/em&gt;). Untuk memudahkan tugas hakim dalam pemeriksaan pokok perkara kejelasan dan kelengkapan harus sudah selesai pada pemeriksaan pendahuluan dengan nasihat panel hakim (sekurang-kurangnya tiga hakim).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemeriksaan perkara di persidangan di MK menurut penulis tugas hakim pertama-tama adalah memastikan hal-hal pokok yang diminta untuk diputus, baik berdasarkan dasar atau alasan-alasan permohonan maupun materi muatan yang dimohonkan diuji. Karena bisa terjadi pokok tuntutan (petitum) dengan dasar permohonan (posita) tidak berkesesuaian seperti terjadi dalam kasus pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK. Sebuah gugatan harus jelas dan lengkap baik dasar gugatannya maupun pokok tuntutannya (petitum) sebelum diajukan karena jika saling bertentangan atau menyimpang sebagian atau seluruhnya, seharusnya dinyatakan tidak diterima.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Setelah melalui tahapan itu, kebenaran dasar permohonan harus ditentukan melalui proses pembuktian beradasarkan alat-alat bukti. Saat menilai norma-norma berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan para pihak atau oleh MK, maka hakim konstitusi menerapkan hukum dengan menemukan hukum baik berdasarkan sumber hukum formal maupun non-formal dengan metode interpretasi dan kemudian menerapkan kaidah yang ditemukan dan ditafsirkan kepada perkara yang akan diputus.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian konflik norma hukum dengan pembatalan (&lt;em&gt;invalidation&lt;/em&gt;), sesuai tahapan-tahapan analisis hukum menurut Philipus Mandiri Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati,&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn16" name="_ftnref16"&gt;[16]&lt;/a&gt; tahapan yang terpenting bagi hakim konstitusi menurut penulis adalah penemuan hukum dan penerapan hukum. Dalam penemuan hukum yaitu langkah pertama penelusuran peraturan perundang-undangan dan langkah kedua mengidentifikasi norma serta langkah ketiga memahami konsep norma (&lt;em&gt;conceptual approach&lt;/em&gt;) dengan teknik interpretasi dan konstruksi hukum. Setelah menemukan norma konkrit baru langkah penerapan hukum dilakukan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Doktrin pembuktian dalam peradilan perdata jelas tidak berlaku. Sebagaimana terurai di atas, hakim konstitusi dalam memeriksa substansi permohonan menyangkut pemeriksaan norma hukum yang yang abstrak dan umum. Sehingga maksud dan tujuan dibentuknya UU dengan penafsiran teleologis sangat penting dan keterangan pembentuk UU diperlukan dalam pemeriksaan. Yang pasti dalam rangka penafsiran konstitusi tidak boleh membuat konstitusi baru sebagaimana yang dilakukan MPR dengan Tap MPR. Penggunaan interpretasi harus cermat dan tidak boleh berubah-ubah dengan menggali original intent dari UUD 1945 untuk menguji sah berlakunya UU. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kaitannya dengan ultra petita, tugas hakim MK sangat berbeda dengan hakim lainnya meskipun sama-sama menerapkan hukum dengan metode interpretasi. Yang dilakukan MK menemukan adanya pertentangan hukum atau tidak baik melalui penafsiran objek yang diuji (UU) dengan dasar pengujian UUD 1945 dengan memahami konsepnya. Untuk memahami norma hukum baik dalam satu ayat, pasal, dan/atau bagian UU tidak dapat dilepaskan dari kesatuan sistem hukum khususnya materi hukum yang sama atau saling terkait. Sehingga jika hakim hanya terpaku kepada petitum justru menjauhkan MK dari putusan yang sesuai UUD 1945. Karena tujuan pengujian konstitusionalitas sebagaimana merurut Usep Ranawijaya menjaga kesatuan sistem tata hukum dalam negara.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;[17]&lt;/a&gt; Jika ultra petita di larang di MK, justru bukan kesatuan yang terjadi akan tetapi kekacauan sistem hukum keseluruhan yang akibatnya ketidakpastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIFAT HUKUM PUBLIK HUKUM ACARA PENGUJIAN UU&lt;br /&gt;Hakim menguji konstitusionalitas UU jelas bersifat hukum publik. Meskipun objek pengujiannya hukum perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang objeknya kepentingan-kepentingan khusus dan soal akan dipertahankan atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan. Misalkan pengujian UU Perkawinan jika terdapat konflik norma dan dimintakan pengujian kepada MK, mengenai subtansi putusannya harus mempertimbangkan UU Perkawinan yang bersifat hukum perdata. Akan tetapi bagaimana hakim MK harus menjalankan dan menegakkan pengujian adalah bersifat hukum publik.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;L.J. van Apeldoorn menyatakan sikap hakim perdata “tidak berbuat apa-apa” disebabkan karena: Pertama, inisiatif untuk mengadakan acara perdata adalah perorarangan, tidak hakim atau badan pemerintah lain. Kedua, para pihak mempunyai kuasa untuk menghentikan acara yang telah dimulainya, sebelum hakim memberikan keputusan (Pasal 227 B.Rv). Ketiga, luas dari pertikaian yang diajukan pada pertimbangan hakim tergantung pada pihak-pihak. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Ia hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan oleh para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta. Keempat, jika salah satu pihak membenarkan pihak lain, hakim tidak perlu membuktikannya lagi. Kelima, hakim perdata tidak boleh melakukan pemeriksaan atas kebenaran sumpah decisoir yang dilakukan. Hakim harus menerima kebenaran formil, sedangkan hakim pidana mencari kebenaran materiil.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;[18]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Asas hakim di atas atau istilah Sudikno Mertokusumo “hakim pasif” mengandung konsekuensi asas beracara lainnya. Asas ini harus dipisahkan dengan kewajiban hakim aktif sesuai UU. Arti hakim tidak berbuat apa-apa harus diartikan ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan oleh para pihak yang berperkara bukan oleh hakim. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan di larang menjatuhkan putusan perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut (Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, Pala 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pengujian UU dapat berlangsung jika ada permohonan sebagaimana dalam hukum acara perdata berlaku hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya: &lt;em&gt;iudex ne procedat ex officio&lt;/em&gt; (lihat Pasal 118 HIR, 142 Rbg). Sekali perkara diajukan hakim tidak boleh menolaknya karena tidak ada hukumnya. Larangan hakim menolak perkara dengan anggapan hakim tahu hukumnya (&lt;em&gt;ius curia novit&lt;/em&gt;).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;[19]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Artinya sifat hukum privat lebih menonjol dari pada hukum publik di peradilan perdata. Sedangkan perkara pengujian konstitusional, mekanisme untuk menjawab apakah hakim harus menerapkan UU walaupun menurut anggapannya bertentangan atau berlawanan dengan UUD lebih bersifat hukum publik. Sehingga pengujian konstitusional hal yang tidak terhindarkan, sehingga fungsi pengujian yang dibayangkan menurut Hans Kelsen, MK sebagai &lt;em&gt;a negative legislator&lt;/em&gt; berlaku di Indonesia.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;[20]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan sifat hukum publik hukum acara pengujian UU maka yang dilindungi tidak hanya pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. Artinya lebih luas dari yang dilindungai hukum acara pidana maupun administrasi negara. Karena pentingnya UU yang menjadi objek perkara, tidak hanya ditetapkan presiden tetapi memerlukan persetujuan perwakilan rakyat. UU sendiri berlaku terus menerus sebelum dicabut oleh pembentuknya sendiri atau oleh MK. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Hak perseorangan dalam hukum perdata sangat dilindungi, sampai-sampai putusan pengadilan yang inkracht mengandung ultra petita dapat dibatalkan MA dengan upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Upaya hukum kasasi juga memungkinkan dapat menjadi alasan untuk membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan “salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” (Pasal 30 UU MA). &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Menurut penulis perbedaan hukum acara perdata dengan pengujian sangat mendasar. Asas-asas hukum acara lain dapat digunakan di MK sepanjang sesuai dengan hukum pengujian UU menurut sistem UUD 1945. Anggapan dalam hukum acara perdata di larang selama ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena dalam praktik pengadilan (jurisprudensi MA) larangan hakim memutuskan melebihi yang diminta mengalami pergeseran mengarah kepada diijinkan dengan tetap menggunakan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan hukum MA memutus mengandung ultra petita dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pertama, adanya hubungan yang erat satu sama lainnya. Kedua, hakim dalam menjalankan tugasnya agar aktif dan berusaha memberikan putusan yang menyelesaikan perkara. Ketiga, dibenarkan melebihi putusan asalkan masih sesuai dengan kejadian materiil yang diijinkan atau sesuai posita (putusan MARI No. 556K/Sip/1971; putusan MARI No. 425.K/Sip/1975). Keempat, mengenai ganti rugi hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya jumlah yang harus dibayar, meskipun penggugat mutlak menuntut sejumlah itu. Kelima, putusan berdasarkan petitum subsidair meminta keadilan hingga tidak terikat dengan petitum primair dibenarkan karena lebih diperoleh putusan yang lebih mendekati rasa keadilan asalkan dalam kerangka yang serasi dengan inti petitum primair (putusan MARI No. 140.K/Sip/1971).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;[21]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pandangan umum masih menganggap larangan ultra petita karena memang perkara perdata kepentingan para pihak yang menentukan arah pemeriksaan hakim. Banyak segi bidang lain yang bisa dan tidak bisa diterapkan di MK. Sehingga perkara pengujian UU tidak bersifat contentious berkenaan dengan pihak-pihak yang bersengketa sebagaimana peradilan perdata, menyangkut kepentingan publik sehingga tidak sepantasnya disamakan hukum acara pengadilan lain dengan asas dan karakternya sendiri.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Praktik pengujian satu pasal tidak dapat dilepaskan dari pasal lain sebagai suatu kesatuan sistem UU. Apalagi pasal yang dimohonkan merupakan paradigma, asas dan dasar bagi berlakunya pasal lain dalam UU secara keseluruhan. Sehingga hakim bersifat aktif tidak terhindarkan dan tidak menggantungkan dari para pihak. Jika hakim konstitusi menguji sebatas yang dimohonkan, maka fungsi MK sebagai penafsir konstitusi tidak berjalan dan justru banyak terjadi kekacauan hukum di masyarakat, apalagi pengujian pasal soal eksistensi lembaga negara. Mengadili satu pasal tidak dapat dipahami dengan menutup mata pasal lain dalam satu kesatuan. Menguji secara keseluruhan untuk menemukan konsepnya adalah suatu hal yang justru harus dilakukan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kritik para pihak bahwa putusan MK menyalahi doktrin larangan ultra petita semata-mata pengaruh khasanah bidang hukum perdata dan pidana yang mengakar kuat di kalangan hukum. MK sebagai lembaga baru hampir belum dikenal di masyarakat kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan serta akibat hukum dari putusannya bagi kepentingan publik. Tidak salah untuk membedakan hakim konstitusi dan hakim lainnya, Jimly Asshiddiqie menyatakan MK mengadili dalam rangka &lt;em&gt;policy making&lt;/em&gt;, kalau ada &lt;em&gt;policy making&lt;/em&gt; yang dituangkan dalam UU inkonstitusional, maka wajib dibatalkan. Hal ini membedakan dengan MA dan peradilan di bawahnya mengadili masalah hukum yang timbul dalam rangka melaksanakan kebijakan (&lt;em&gt;policy executing&lt;/em&gt;).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;[22]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKIBAT HUKUM PUTUSAN INKONSTITUSIONAL&lt;br /&gt;Pasal 47 UU MK menyebutkan: ”Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum” dan Pasal 58 UU MK: “Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” sehingga selama belum diucapkan dalam sidang pleno, UU masih memiliki kekuatan berlaku.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sifat hukum publik hukum acara pengujian UU yang dilakukan MK berakibat hukum putusan MK berbeda dengan hukum acara perdata atau hukum acara lain. Perbedaan prinsip akibat pengujian UU sebagai berikut: Pertama, akibat hukum pengujian bersifat erga omnes, oleh karena dasar hukum acara pengujian UU adalah menyangkut kepentingan umum. Berbeda dengan putusan pengadilan hanya mengikat para pihak, dan tidak mengikat pihak ketiga (Pasal ps. 1917 BW). Model pengujian konstitusional ala Austria (continental model) segala putusan MK berkekuatan erga omnes yang bersifat mutlak berdasarkan prinsip kewenanangan mutlak yang diberikan kepadanya oleh UUD (&lt;em&gt;the absolute authority of the institution&lt;/em&gt;).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn23" name="_ftnref23"&gt;[23]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Putusan MK model Austria berlaku untuk pihak lain di luar berperkara yang berkedudukan sama di masa akan datang (&lt;em&gt;similarly situated in the future&lt;/em&gt;), dan UU yang inkonstitusional tidak berlaku untuk semua orang, dan peraturan yang lama berlaku kembali kecuali diputuskan lain oleh MK. Sistem ini diterapkan juga oleh Itali, Jerman dan sejumlah negara lainnya.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn24" name="_ftnref24"&gt;[24]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di inggris sekalipun yang tidak mengenal &lt;em&gt;judicial review&lt;/em&gt;, pernah upaya preventif dilakukan secara terpusat oleh MA melalui fungsi konsultasi atas permintaan parlemen atau pihak-pihak yang memerlukan (&lt;em&gt;preventive a priori review&lt;/em&gt;) juga bersifat mutlaq sebagai suatu orga omnes.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn25" name="_ftnref25"&gt;[25]&lt;/a&gt; Putusan MA meskipun hanya mengikat para pihak dalam perkara, akan tetapi oleh karena prinsip stare decisis putusan judicial review mengikat pula semua pengadilan di bawahnya (&lt;em&gt;binding authority&lt;/em&gt;). Sehingga dengan prinsip ini pada dasarnya putusan di perluas jangkauan mengikatnya tidak hanya yang berperkara.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn26" name="_ftnref26"&gt;[26]&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedua, putusan MK memiliki kekuatan berlaku ke depan sejak diucapkan (&lt;em&gt;prospective&lt;/em&gt;) dan tidak berlaku surut ke belakang (&lt;em&gt;retroactive&lt;/em&gt;). Hampir semua bidang hukum menganggap putusan pengadilan berlaku ke depan termasuk di MK dalam pengaturan maupun praktik yang dilaksanakannya. Akan tetapi di negara-negara lain tidak sebagaimana yang berlaku sekarang di Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di negara-negara lain, Austria, Konstitusi Turki tahun 1961, Konstitusi Yugoslavia tahun 1963, serta MK Jerman dan Itali berkuasa memutuskan berlaku surut untuk waktu tertentu. Bahkan, di Pengadilan Konstitusi federal Yugoslavia, di samping berlaku surut, UU yang dinyatakan inkonstitusional dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum lagi apabila tidak ada tindakan parlemen dalam waktu yang ditentukan yaitu 6 (enam) bulan untuk menyesuaikan UU negara bagian dengan Konstitusi Fedaral.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn27" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn27" name="_ftnref27"&gt;[27]&lt;/a&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Model Yugoslavia ini sebagaimana dipraktikkan MK-RI dalam membuat keputusan menangguhkan UU tidak mempunyai kekuatan mengikatnya sampai 3 (tiga) tahun sejak putusan diucapkan, walaupun UU ditetapkan inkonstitusional. Walapun putusan tidak berlaku surut (&lt;em&gt;retroactive&lt;/em&gt;), akan tetapi praktik MK menangguhkan berlakunya UU belum dikenal dalam peraturan yang berlaku. Terlepas dari dibenarkan atau tidak, MK telah memutuskan permohonan pengujian lebih dari pada yang dimohonkan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, terikatnya semua orang terhadap putusan MK sebagaimana ketentuan hukum acara perdata mengandung arti positif dan negatif. Mengandung arti positif berarti semua orang harus menganggap putusan tersebut benar (&lt;em&gt;res judicata pro veritate habetur&lt;/em&gt;). Dalam arti negatif dari pada kekuatan mengikat ialah hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya mengenai perkara yang sama. Ulangan dari tindakan itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum; Nebis in idem (Pasal 134 Rv). Asas ini juga berlaku sebegaimana Pasal 60 UU MK yang menyatakan: “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/ atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi Pasal 42 ayat (2) PMK menentukan pengecualian Pasal 60 UU MK di atas yaitu: “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/ atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”. Asas &lt;em&gt;nebis in idem&lt;/em&gt; dalam jurisprudensi MA jelas berbeda pengertiannya dengan ketentuan PMK ini.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keempat, dengan diucapkan putusan maka berkekuatan hukum yang pasti atau tetap (kracht van gewijsde) tidak ada upaya hukum apapun untuk keberatan (Pasal 10 ayat (1) UU MK). Putusan final dan satu-satunya membedakan dengan putusan peradilan lainnya.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kelimat, akibat hukum putusan MK terhadap ayat, pasal dan/atau bagian peraturan perundang-undangan lain terkait dengan UU yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat dan terhadap perkara yang berlangsung baik dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan dan proses lainnya tidak ditentukan baik dalam UU MK ataupun PMK. Pasal 55 UU MK hanya menentukan: “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstititusi”. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Mengenai akibat hukum bagi UU lain dengan materi muatan juga tidak diatur. Akan tetapi masalahnya sebagaimana sistem perundang-undangan jika peraturan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tidak mengurangi kekuatan berlaku karena belum ada proses pencabutan, karena tidak dikenal putusan batal demi hukum (&lt;em&gt;nietig van rechtwege&lt;/em&gt;). Sehingga proses pencabutan untuk tertib hukum sangat penting. Sehingga jika ini terjadi, lembaga pembentuk UU harus segera mengatur hal baru atau secara tegas mencabutnya UU berdasarkan putusan MK yang dijatuhkan.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses pengujian sebelum putusan, MK tidak diberikan kewenangan perihal menghentikan atau menunda pemeriksaan sebelum perkara diputuskan. Dalam PMK hanya ditentukan tindakan penghentian sementara pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 atau penundaan putusan atas permohonan tersebut apabila permohonan dimaksud menyangkut pembentukan undang-undang yang diduga berkait dengan suatu tindak pidana (Pasal 16).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya bagaimana jika pembentuk UU tidak melakukannya perubahan atau pencabutan? Apakah harus melalui pengajuan kembali dengan materi sama? Proses penghentian atau penangguhan perkara kedepan perlu diatur sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pasal yang ternyata diputuskan inkonstitusional. Keterkaitan materi muatan dalam satu UU atau UU lain seharusnya diantisipasi MK pada pemeriksaan pendahuluan dan saat proses mengadili perkara tersebut. Sehingga ketidakpastian tidak terjadi dan membuang-buang waktu. Begitu juga pemohon pengujian harus lebih teliti menginventarisir ayat, pasal dan/ atau bagian dalam UU atau UU lain yang terkait objek pengujian yang akan diajukan ke MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ULTRA PETITA” DAN BATAS-BATAS KEKUASAAN MK&lt;br /&gt;Bukan berarti MK kekuasaannya “tanpa batas”, sebagaimana praktik MPR berdasar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn28" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn28" name="_ftnref28"&gt;[28]&lt;/a&gt; Pasal 24C UUD 1945 telah membatasi kekuasaan MK. Kewenangan mengatur (&lt;em&gt;regeling&lt;/em&gt;) tetap merupakan domain legislatif berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai hak eksklusif wakil-wakil rakyat yang berdaulat untuk membatasi seseorang (&lt;em&gt;presumption of liberty of the souvereign people&lt;/em&gt;). Kekuasaan lain dapat mengatur sepanjang atas mandatnya. Selain vonis yang dijatuhkan, MK juga berkuasa dalam regulasi (&lt;em&gt;judicial legislation&lt;/em&gt;) sebagaimana MA.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;UU MK menegaskan jika materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU inkonstitusional, MK hanya dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (&lt;em&gt;not legally binding&lt;/em&gt;). MK tidak dapat membatalkan berlakunya UU (&lt;em&gt;vernietigingsrecht&lt;/em&gt;) dan begitu juga tidak dapat merubah rumusan redaksi ayat, pasal atau bagian UU, apalagi memproduksi UU. Artinya hukum acara masih dalam batas, karena tidak memasuki ranah legislatif. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan MK terbatas sesuai kedudukan dan fungsinya. Hubungannya dengan kekuasaan lain diikat prinsip checks and balances. Diterimanya ultra petita di MK pertimbangan hukumnya seharusnya ditindaklanjuti DPR dan presiden menegaskannya dalam produk UU. Pembentukan UU tidak selayaknya mengkerdilkan kewenanganya sebagai lembaga penjaga konstitusi. MK berhak menunjuk hukum yang benar sesuai UUD 1945 dalam kasus yang ditanganinya, seperti MA menyisihkan atau menyingkirkan peraturan (&lt;em&gt;to set aside&lt;/em&gt;) yang inkonstitusional sebagai inhaerent aan de rechterlijke werkzaamheid (tak terpisahkan dari karya hakim).&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sumber-sumber hukum pada umumnya khususnya sumber hukum tata negara menjadi tempat di mana hakim menguji konstitusionalitas UU. Tidak kalah penting diwaspadai menurut KC Wheare konstitusi dapat berubah berdasarkan empat macam cara di antaranya melalui penafsiran secara hukum (&lt;em&gt;judicial interpretation&lt;/em&gt;). Perubahan ini dapat berarti merubah arti pada kata dan istilah yang digunakan di dalamnya. Kadang kala kata-kata dalam konstitusi tidak begitu jelas (&lt;em&gt;vague&lt;/em&gt;) atau bermakna ganda. Sehingga pandangan-pandangan serta pemikirannya menentukan dalam penafsirannya. MA Amerika Serikat memiliki peranan penting menentukan dalam penyesuaian konstitusinya pada masyarakat baru yang lebih kompleks.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn29" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftn29" name="_ftnref29"&gt;[29]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian MK menafsirkan konstitusi tidak dibenarkan sampai membawa konstitusi menjadi lain atau menjadi konstitusi baru. Karena perubahan konstitusi merupakan kewenangan legislatif yakni MPR melalui perubahan formal. Berkaitan dengan belum diatur ketentuan hukum acara secara terperinci termasuk ultra petita, MK berhak mengatur penjabaran dalam PMK dan dalam perjalanan menemukan hukumnya dalam kekuasaan mengadili. Batasan yang dibenarkan dalam memutuskan tetap berlandaskan hukum acara tertulis dengan sifat hukum, asas-asas hukum, karakteristik yang membedakan hukum acara pengujian UU dengan yang lain. Batasan-batasan yang dibenarkan seharusnya dirumuskan dalam UU MK dengan revisi UU MK putusan mengandung ultra petita diperkenankan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jika lembaga legislatif lamban mengaturnya, produk-produk hukum putusan MK dalam pertimbangan hukumnya harus dituangkan dalam PMK terlebih dahulu. Pertimbangan menunda berlaku tidak mengikatnya UU KPK walaupun mengandung ultra petita dengan dasar “kekacauan dan ketidakpastian hukum serta menyediakan proses peralihan yang mulus terbentuknya aturan ke depan” seharusnya nanti MK konsisten untuk perkara yang sama pada masa-masa mendatang. Penemuan hukum ini selanjutnya harus dirumuskan dalam bentuk UU atau dalam PMK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;Dalam beberapa putusannya MK telah memutuskan melebihi dari yang dimohonkan (ultra petita) sehingga dapat dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu: Pertama, MK dalam menetapkan inkonstitusional pasal yang merupakan jantung UU dan sebagai dasar operasionalisasi pasal-pasal lain (bagian atau seluruh pasal UU) MK menyatakan tidak mengikat bagian atau UU secara keseluruhan. Kedua, termasuk jika bagian dalam pasal yang diuji inkonstitusional, maka diputuskan bagian lain dalam pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, MK menyatakan menunda tidak berlakunya UU yang dinyatakan inkonstitusional meskipun dalam permohonan tidak diminta.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Belum diatur ketentuan ultra petita baik dalam UUD 1945 maupun UU MK serta PMK dalam kekuasaannya mengadili menurut hukum harus ditemukan hakim hukumnya. Kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. MK harus menemukan hukumnya utamanya dari hukum tertulis atau hukum tidak tertulis sesuai dan tidak berlawanan dengan UUD 1945.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sejajar dengan MA. Batu uji dalam menguji adalah UUD 1945, sehingga MK satu-satunya lembaga penjaga dan penafsir konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi tidak selayaknya menggunakan asas yang berlaku di peradilan perdata atau peradilan lainnya yang tidak sesuai dengan kedudukan, sifat dan karakter hukum acara pengujian untuk menjaga kesatuan sistem hukum dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ultra petita sangat sesuai sifat hukum publik hukum acara pengujian UU. Dengan pengujian UU, hakim tidak dapat menggunakan asas tidak berbuat apa-apa atau hakim pasif dalam hukum acara perdata. Pengujian UU adalah mengenai konflik norma hukum antara UU dengan UUD 1945. Tugas hakim sangat berbeda, baik dengan legislator maupun hakim lainnya yang mengadili kasus konkrit. Tugas hakim konstitusi berbeda jauh dengan hakim lainnya dalam pemeriksaan, objeknya maupun dasar konstitusional yang digunakan serta kepentingan umum yang dilindungi. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pemisahan tegas antarkekuasaan tidak sejalan untuk kepentingan publik. Kekuasaan kehakiman tidak hanya memproduk vonis, akan tetapi juga peraturan dan menemukan hukum dalam kekuasaan mengadilinya. Berbeda dengan hakim lain, apalagi dalam hukum perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang objeknya kepentingan-kepentingan khusus dan soal akan dipertahankan atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sifat hukum publik berakibat putusan yaitu: Pertama, putusan bersifat erga omnes. Kedua, putusan MK berlaku kedepan (&lt;em&gt;prospective&lt;/em&gt;), bahkan di negara-negara lain banyak yang berlaku surut (&lt;em&gt;retroactive&lt;/em&gt;) yang belum dikenal. Ketiga, semua orang harus menganggap putusan tersebut benar (&lt;em&gt;res judicata pro veritate habetur&lt;/em&gt;) dan berlaku &lt;em&gt;nebis in idem&lt;/em&gt; dengan dapat dimohonkan kembali dengan pengecualian syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. Keempat, sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum pasti (&lt;em&gt;kracht van gewijsde&lt;/em&gt;) dan tidak ada upaya hukum apapun. Kelima, akibat putusan terhadap UU lain yang materi muatannya sama atau perkara yang menggunakan pasal yang diperkarakan belum diatur, termasuk penangguhan atau penghentian perkara sebelum pengujian diputuskan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi kekuasaan MK tidak tak terbatas sebagaimana praktik MPR sebagai lembaga penafsir konstitusi dengan merubah UUD 1945 menggunakan Tap MPR. Kekuasaan MK terbatas sesuai wewenang asli yang ditentukan dalam konstitusi. MK tidak dibenarkan merubah terlalu jauh UUD 1945 atau membuat konstitusi menjadi baru melalui penafsiran. Kekuasaan MK untuk mengatur terbatas sebagaimana yang didelegasikan oleh pembentuk UU. Dalam kekuasaan mengadilinya MK harus menggunakan sumber-sumber hukum pada umumnya khususnya sumber hukum tata negara. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Dengan dianut ultra petita di MK seharusnya diikuti perumusan UU untuk mengaturnya lebih terperinci berpedoman pertimbangan hukum yang beralasan. Apabila pembentuk UU lamban meyusun penjabaran hukum acara pengujian UU secara terperinci sesuai kedudukan, sifat, karakter dan asas-asas dalam PMK dan kekuasaan mengadili menurut hukum hakim harus menemukan hukum acara yang tepat untuk melaksanakan pengujian UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUKU-BUKU&lt;br /&gt;Apeldoorn, L.J. Van, 2001. Pengantar Ilmu Hukum, (terjemahan Oetarid Sadino), Cetakan Kedua puluh sembilan, Jakarta: Pradnya Paramita.&lt;br /&gt;Asshiddiqie, Jimly, 2006. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.&lt;br /&gt;Hadjon, Philipus M., dan Djatmiati, Tatiek Sri., 2005. Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.&lt;br /&gt;I. Rubini, dkk., 1982. Hukum Acara Perdata Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (1955-1975), Bandung: Alumni.&lt;br /&gt;Kansil, 1976. Kedudukan dan Ketetapan MPR Lembaga Tertinggi Negara, Jakarta: Pradnya Paramita.&lt;br /&gt;Martosoewignyo, Sri Soemantri, 1979. Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Penerbit Alumni.&lt;br /&gt;Mertokusumo, Sudikno, 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty.&lt;br /&gt;Prodjodikoro, Wirjono, 1983. Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Cetakan Kelima, Jakarta: Penerbit Dian Rakyat.&lt;br /&gt;Ranawijaya, Usep, 1983. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia.&lt;br /&gt;Ranuhandoko, I.P.M, 2000. Terminologi Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.&lt;br /&gt;R. Soeparmono, 2000. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju.&lt;br /&gt;R. Soepomo, tanpa tahun. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbitan Noordhoof-Kolff N.V.&lt;br /&gt;Subagio, Mas, 1983. Lembaran Negara Republik Indonesia Sebagai Tempat Pengundangan Dalam Kenyataan, Bandung: Penerbit Alumni.&lt;br /&gt;Subekti, 1981. Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Alumni.&lt;br /&gt;Suny, Ismail, 1985. Pembagian Kekuasaan Negara Suatu Penyelidikan dalam Hukum Tatanegara Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SKRIPSI, JURNAL DAN ARTIKEL&lt;br /&gt;Attamimi, A. Hamid S, “Majelis Permusyawaratan Rakyat Bukan Lembaga Perwakilan”, Suara Pembaruan, 14 September 1992.&lt;br /&gt;Djunaedi, Eddy, “Judicial Review di Beberapa Negara Suatu Kajian Perbandingan”, Varia Peradilan, Tahun XV No. 172 Januari 2000.&lt;br /&gt;Hadjon, Philipus M, “Wewenang Mahkamah Agung Menguji (In) Konstitusionalitas Undang-Undang (Suatu Analisis atas Memorandum IKAHI tanggal 23 Oktober 1966)”, Jurnal Yuridika, No.5 dan 6 Tahun XI, Sept-Des 1996.&lt;br /&gt;Huda, Miftakhul, 2001. Hak Uji Materiil Undang-Undang (Analisis Terhadap Pasal 5 Ayat (1) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Surabaya: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga.&lt;br /&gt;Mahfud MD, Moh. “Mendudukkan soal “Ultra Petita”, Kompas, 5 Pebruari 2007.&lt;br /&gt;Nasution, Adnan Buyung. ”Quo Vadis Hukum dan Peradilan di Indonesia”, Kompas, 22 Desember 2006.Suara Karya, “Hakim boleh Memutus di luar Permohonan”, 12 Januari 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN&lt;br /&gt;PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen I, Amandemen II, Amandemen III dan Amandemen IV.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kostitusi.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Peraturan MK No.06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN RISALAH&lt;br /&gt;MKRI, Putusan perkara No.001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.&lt;br /&gt;MKRI, Putusan perkara No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.&lt;br /&gt;MKRI, Putusan perkara No.005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006.&lt;br /&gt;MKRI, Putusan perkara No.006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006.&lt;br /&gt;MKRI, Putusan perkara No.012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006.MKRI, Risalah Sidang Perkara No.12/PUU-IV/2006, No.016/PUU-IV/2006 danNo.019/PUU-IV/2006 Perihal Pengujian UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap UUD 1945 Acara Mendengar Keterangan Pemerintah, Ahli dari Pemohon dan Ahli dari Pihak Terkait (KPK) (IV), Jakarta, Selasa, 21 November 2006.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 200), Hlm.522.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Philipus Mandiri Hadjon, “Wewenang Mahkamah Agung Menguji (In) Konstitusionalitas Undang-Undang (Suatu Analisis atas Memorandum IKAHI tanggal 23 Oktober 1966)”, Jurnal Yuridika, No. 5 dan 6 Tahun XI, Sept-Des 1996, hlm. 32.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Secara lengkap kelemahan konsep dan problem pelaksanaannya dapat dibaca dalam skripsi penulis tahun 2001, Miftakhul Huda, Hak Uji Materiil Undang-Undang (Analisis Terhadap Pasal 5 Ayat (1) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000), (Surabaya: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2001).&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Hasil peninjauan UU yang dilakukan Presiden dan DPR dikeluarkannya 4 (empat) buah UU yaitu: (1) UU No. 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai PENPRES dan PERPRES RI; (2) UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai PENPRES dan PERPRES sebagai undang-undang; (3) UU No. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai UU dan PERPU; (4) UU No. 7 Tahun 1969 tentang Penetapan berbagai PERPU menjadi undang-undang, Kansil, Kedudukan dan Ketetapan MPR Lembaga Tertinggi Negara, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), hlm. 58-59; Lihat juga buku Mas Subagio, Lembaran Negara Republik Indonesia Sebagai Tempat Pengundangan dalam Kenyataan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1983), hlm. 157-161.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; “Hakim boleh Memutus di luar Permohonan”, Suara Karya, 12 Januari 2007&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Pada dasarnya pemohon meminta pengujian Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal, Pasal 3, dan Penjelasan Pasal 3 (sepanjang kata dapat) dan ancaman pidananya sama baik yang merugikan negara atau tidak, serta pengujian terhadap percobaan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Dalam jawaban Pemerintah RIS atas laporan Panitya Pelapor DPR tanggal 3 Agustus 1950, dikatakan bahwa maksud pernyataan tersebut ialah, bahwa dalam melakukan pemerintahan dan perundang-undangan negara, pemerintah dan DPR kerja bersama-sama untuk melaksanakan kemauan rakyat. R. Soepomo, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Cetakan Kedua, (Jakarta: Penerbitan Noordhoof-Kolff N.V.tanpa tahun), hlm.15.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Lihat, Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Cetakan Kelima, (Jakarta: Penerbit Dian Rakyat, 1983), hlm. 90.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Moh Mahfud MD, “Mendudukkan soal Ultra Petita”, Kompas, 5 Pebruari 2007.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Adnan Buyung Nasution, “Quo Vadis Hukum dan Peradilan di Indonesia”, Kompas, 22 Desember 2006.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; UUD 1945 terdiri dari atas Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat)&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Lihat, R. Subekti, Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Alumni, 1981), hlm. 33-35.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;[13]&lt;/a&gt; Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara Suatu Penyelidikan dalam Hukum Tatanegara Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1985), hlm. 20.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Miftakhul Huda, op. cit., hlm. 118.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Wirjono Prodjodikoro, op. cit. hlm. 89.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref16" name="_ftn16"&gt;[16]&lt;/a&gt; Philipus M Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), hlm. 42-44.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;[17]&lt;/a&gt; Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), hlm. 190.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;[18]&lt;/a&gt; L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Oetarid Sadino), cetakan kedua puluh sembilan, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), hlm. 250-252.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;[19]&lt;/a&gt; Sudikno Mertokusumo, op. cit., hlm. 9.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;[20]&lt;/a&gt; Lihat buku Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Cetakan Pertama, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006), hlm. 95-96.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=15246355#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;[21]&lt;/a&gt; R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm.148-149; I. Rubini, dkk, Hukum Acara Perdata Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (1955-1975), (Bandung: Alumni, 1982), hlm. 266-277.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.c
