13 July 2007

Parlemen ASEAN (?)



AIPA MENUJU TERCIPTANYA PARLEMEN ASEAN

Oleh:

Budi H. Wibowo

Prolog

Dalam konteks politik internasional, Morgenthau menyebutkan bahwa hubungan kekuatan-kekuatan internasional yang melibatkan negara dan masyarakat merupakan perhatian utama dari politik internasional. Bila berbicara mengenai kekuasaan dalam politik internasional, tidak perlu memperhatikan arti kekuasaan yang terlalu umum. Ketika membicarakan kekuasaan, artinya adalah mengawasi perbuatan orang lain. Dengan kekuasaan maka dapat dilakukan hubungan timbal balik dan mengawasi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat.[1] Pendapat Morgenthau ini masih berlakuk hingga kini dengan mencermati kondisi politik internasional saat ini yang masih didominasi oleh negara-negara maju. Sebut saja seperti AS, Inggris, dan Perancis merupakan negara yang sejak lama telah mendominasi perpolitikan internasional. Negara maju yang notabene memiliki aset ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta teknologi, cukup dengan cara mengawasi negara-negara lain (baca: miskin dan berkembang) dalam mengatur negaranya. Kondisi seperti itu masih berlaku bahkan dapat dikatakan semakin menguat (baca: status quo) karena didukung dengan isu-isu non-konvensional yang muncul seperti terorisme.

Meksipun Perang Dingin telah berakhir namun perang dalam konteks fisik masih berlangsung. Melalui isu-isu non-konvensional, tidak sedikit negara yang terkena imbasnya. Negara-negara terutama di kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia menjadi sasaran rudal negara-negara yang menamakan dirinya super power. Ditambah lagi sejak peristiwa 11 September 2001, opini dunia mulai diarahkan kepada perlawanan terhadap terorisme. Enam tahun berlalu, isu terorisme telah menjadi icon bagi upaya mengeleminir gerakan-gerakan yang dipandang –meskipun subjektif– mengancam kepentingan para pemodal. Pada perkembangan selanjutnya ternyata isu terorisme cukup signifikan untuk “ditunggangi” bagi kepentingan yang lebih besar seperti penguasaan aset ekonomi, perombakan sistem pemerintahan, hingga mengubah nasib sebuah negara. Aksi melawan terorisme harus terus didukung namun bila melawan terorisme dijadikan pintu masuk (entry point) untuk mengintervensi sebuah negara yang memiliki kedaulatan maka hal itu harus dicegah.

Sepenggal uraian di atas sebetulnya ingin memberikan gambaran sederhana terhadap upaya sebuah negara mengadili bahkan menentukan nasib negara lain. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang secara jelas dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Jika PBB sebagai organisasi internasional yang selama ini dipercaya dapat menjadi mediator sekaligus fasilitator bagi perdamaian dunia maka tidak seharusnya negara anggota PBB bertindak sendiri apalagi sampai menyerang negara lain.

Harapan negara-negara terhadap peran dan upaya PBB menciptakan perdamaian dan mencegah perang sangatlah wajar. Sebab saat ini dunia bukan lagi berada di era perang-perangan apalagi harus menjadi hakim terhadap negara lain. Salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan demi perdamaian dan mencegah peperangan sebagaimana diungkap oleh Pillar (1983) yaitu dengan negosisasi. Negosiasi semakin banyak digunakan sebagai alat untuk mengakhiri perang. Dapat diambil contoh misalnya antara tahun 1800 dan tahun 1980, dari 60 peperangan antar negara 2/3-nya diakhiri dengan negosiasi.[2] Namun, tidak ada proses yang menjadi standart dalam negosiasi untuk mengakhiri sebuah konflik atau diusulkan dan terjadi pada saat itu juga –perang dunia I— dalam kasus lainnya pembicaraan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum proses awal berupa tahap tawar menawar mengenai syarat-syarat yang spesifik dimulai (perang Vietnam tahun 1962-1971).

Semakin lemahnya peran PBB untuk mencegah perang, khususnya karena adanya negara-negara yang memiliki hak veto, dapat dijadikan parameter untuk mengatakan bahwa PBB tidak cukup bisa dipercaya lagi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bila bermuculan organisasi-organisasi regional dan se-kawasan yang mulai memandang perlu untuk mengkonsolidasikan seluruh kekuatan yang dimiliki guna menciptakan organisasi yang lebih mumpuni dan dapat dipercaya demi terbangunnya kawasan yang aman. Adanya pergeseran wacana dari organisasi internasional menjadi organisasi regional telah lama muncul. Dan salah satu organisasi tersebut adalah ASEAN (Association of South-East Asian Nations).

Kawasan Asia Tenggara selama ini memang terkenal dengan posisi strategisnya dalam peta perdagangan dunia maupun pertahanan. Dengan posisi seperti itu mestinya negara-negara yang ada di dalamnya dapat memanfaatkan melalui efektivitas kerjasama antarnegara ASEAN yang mutlak dibutuhkan. Selain itu, masalah keamanan kawasan juga menjadi perhatian khusus bagi negara-negara ASEAN. Beberapa negara seperti Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand, merupakan negara yang memiliki potensi ancaman terhadap keamanan di dalam negaranya masing-masing. Oleh karena itu, harus ada upaya sungguh-sungguh mematerialkan berbagai kesepakatan yang telah ada seperti Hanoi Plan of Action (HPA) yang menelurkan visi ASEAN 2020, Initiative for ASEAN Integration (IAI), Deklarasi Hanoi tentang mempersempit kesenjangan pembangunan antarnegara ASEAN, dan sebagainya. Di samping itu, perlu secara optimal memanfaatkan forum-forum seperti ASEAN Regional Forum (lingkup keamanan), ASEAN Free Trade Area (lingkup ekonomi/perdagangan), dan ASEAN Inter-Parliamentary Organization (lingkup politik/parlemen). Setidaknya dengan tiga pilar forum yang ada di kawasan ASEAN ini menjadi harapan bagi masa depan keamanan, perdagangan, dan politik sehingga cita terbentuknya integrasi politik total kawasan ASEAN menjadi sebuah keniscayaan.

Transformasi AIPO Menjadi AIPA

Perubahan status ASEAN Inter-Parliementary Organization (AIPO) menjadi AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) merupakan hasil kesepakatan yang diambil oleh para anggota AIPO di Sidang Umum AIPO ke-27 yang dilaksanakan pada 10-15 September 2006 di Cebu City, Filipina. Sidang dihadiri oleh para anggota parlemen dari 8 negara anggota AIPO (Kamboja, Indonesia, Malaysia, Laos, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam), 2 negara Peninjau Khusus (Brunei Darussalam dan Myanmar), dan 9 negara mitra dialog AIPO (Australia, Kanada, China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Papua Nugini dan Federasi Rusia dan Parlemen Eropa).[3] Usul atas perubahan atau transformasi AIPO menjadi AIPA sebetulnya sudah sejak lama ada. Namun implementasi dari ide dan gagasan tersebut baru dapat terwujud pada Sidang Umum AIPO ke-27. Sebagaimana dilansir dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI menyebutkan bahwa perubahan nama ini merupakan inisiatif delegasi DPR RI yang patut dianggap sebagai salah salah satu keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia.

Tujuan perubahan atau transformasi AIPO menjadi AIPA sebagaimana dikemukakan Ketua DPR RI Agung Laksono adalah untuk memperkuat dan meningkatkan semangat agar kerjasama parlemen di kawasan ASEAN semakin erat. Selain itu, Ketua DPR RI juga menyebutkan bahwa AIPO dengan embel-embel organization dinilai lebih mirip LSM atau NGO (nongoverment organization), karena itu akan diubah menjadi assembly.[4]

Berdasarkan catatan yang ada, cikal bakal pemikiran berdirinya AIPO pertama kali adalah atas inisiasi oleh DPR RI pada tahun 1974. Selanjutnya AIPO secara resmi terbentuk pada tahun 1977 oleh 4 (empat) parlemen negara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pembentukan AIPO ini juga menjadi inspirasi terbangunnya solidaritas antarkawasan dan semangat membangun ASEAN.[5] Pada perkembangannya kehadiran AIPO ternyata memberikan kontribusi signifikan terhadap dinamika perpolitikan khususnya di negara-negara ASEAN.

Sejak 1977 sampai saat ini AIPO telah melaksanakan 27 kali sidang dengan berbagai agenda di dalamnya.[6] Dari 27 kali sidang tersebut, AIPO telah cukup banyak memberi masukan sekaligus berperan terhadap terciptanya stabilitas di kawasan ASEAN.

Dengan adanya perubahan (transformasi) AIPO menjadi AIPA merupakan refleksi sekaligus langkah strategis untuk menjadikan AIPA sebagai wadah yang patut diperhitungkan dalam kancah pergaulan regional maupuan internasional dalam tata pergaulan dunia ke depan khususnya bagaimana mewujudkan AIPA sebagai sebuah parlemen.

AIPA Sebagai Parlemen ASEAN

Merupakan suatu keniscayaan bilamana AIPA diproyeksikan menjadi parlemen ASEAN. ASEAN telah menetapkan komitmen sebagaimana disebutkan oleh PLE Priatna[7] bahwa secara kelembagaan komitmen ASEAN tegas menuju komunitas baru. Masyarakat ASEAN secara luas diberi keleluasaan untuk ikut serta secara pro-aktif mendorong pemerintah, menjadi kekuatan sinergis dan bersama menghadapi elemen resisten yang membelokkan tujuan.

Semenjak awal berdirinya, ASEAN yang lahir karena kebutuhan stabilitas politik kawasan selalu percaya bahwa ada keterkaitan antara stabilitas regional dengan stabilitas nasional. Guncangan politik dalam negeri diyakini dapat mempengaruhi stabilitas kawasan. Hanya saja, cara penyelesaian yang dianggap paling tepat oleh pemerintah negara-negara anggota ASEAN adalah penyelesaian secara internal/nasional. Penyelesaian tersebut dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan negara (nation building process).[8]

Di samping itu, negara-negara di kawasan Asia secara umum –meskipun tidak masuk menjadi anggota AIPA– telah menjadikan AIPA sebagai salah satu stakeholders yang diperhitungkan. Eksistensi AIPA dalam hal ini dapat kita jumpai melalui Deklarasi Bersama Indonesia–China yang salah satu klausulnya menyatakan mendukung hubungan dan kontak langsung antara badan legislatif Indonesia dan China serta koordinasi dan kerjasama mereka dalam organisasi parlemen internasional seperti Organisasi Antar Parlemen ASEAN (AIPO).[9]

Sampai saat ini keanggotaan AIPA berjumlah delapan parlemen negara-negara Asia dan dua negara sebagai peninjau khusus yaitu Brunei Darussalam dan Myanmar (karena tidak memiliki badan legislatif) yang secara penuh dapat berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh AIPA serta beberapa negara sebagai mitra dialog. Dengan beranggotakan delapan negara ditambah dua negara sebagai peninjau khusus tersebut, tentunya AIPA merupakan organisasi yang tidak bisa di pandang sebelah mata. Hal inilah yang menjadi modal penting bagi AIPA untuk mewujudkan tujuannya.

Di samping itu, sebagai upaya menuju terciptanya parlemen ASEAN maka sudah sepatutnya belajar dari pengalaman Uni Eropa yang terlebih dulu membuat sebuah kesepakatan bersama dalam wujud Traktat Uni Eropa[10] dan menjadi payung bagi negara-negara Uni Eropa. Traktat yang ditandatangi oleh 28 kepala negara dan pemerintahan pada 29 Oktober 2004 untuk membuat konstitusi Uni Eropa yang kemudian diratifikasi oleh setiap negara anggotanya.

Untuk mewujudkan parlemen ASEAN, pengalaman Uni Eropa mungkin dapat digunakan sehingga bila ada pandangan pesimis terhadap masa depan ASEAN terutama AIPA maka sudah saatnya menentukan arah dan kesungguhan hati negara-negara terutama yang tergabung dalam AIPA guna mewujudkan parlemen ASEAN. Meskipun masing-masing negara anggota AIPA dihadapkan pada persoalan internal tetapi bila ketetapan mewujudkan parlemen ASEAN dirancang dalam rencana strategis-komprehensif-terarah maka parlemen ASEAN merupakan keniscayaan. Seiring dengan itu, penentuan wilayah garapan/bidang kerja, dan prioritas bidang kerja mesti dilakukan dan tentunya parlemen ASEAN nantinya tidak saja bekerja pada isu tetapi lebih mengutamakan pada implementasinya.

***



[1] Hans J. Morgenthau, “Kekuasaan Politik dan Pokok-Pokok Kekuatan Nasional”, dalam Frans Bona Sihombing (peny.), Ilmu Politik Internasional (Teori, Konsep, dan Sistem), Cet. II, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986, hlm. 98.

[2] Paul R. Pillar, Negotiating Peace:War Termination as a Bargaining Process, Princeton University Press, 1983, hlm. 9-25.

[3] Siaran Pers Hasil Sidang Umum ke-27, http://www.dpr.go.id/dpr/bksap/pers_release.php

[4] Suara Karya, “AIPO Menjadi AIPA”, 18 April 2007.

[5] http://www.aipo.org/Bg_and_History.htm

[6] http://www.aipo.org

[7] PLE Priatna, “Gagasan Komunitas Keamanan ASEAN”, Kompas, 1 Maret 2004.

[8] Rizal Sukma. 2004. “ASEAN, Keamanan Regional dan Peran Amerika Serikat: Sebuah Perspektif dari Asia Tenggara” [ASEAN, Regional Security and the role of the United States]. Makalah untuk seminar internasional IIPS di Tokyo, 30 November dalam Christine Susanna Tjhin, 2005. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional: Membangun Indonesia, Membangun ASEAN”, CSIS Working Paper Series, November 2005.

[9] “Deklarasi Bersama Antara RI dengan RRC Mengenai Kemitraan Strategis”, http://www.ekon.go.id/v3/content/view/163/63/

[10] Naskah Traktat lihat di http://ue.eu.int/igcpdf/en/04/eg00/cg0087.en04.pdf

MERETAS PEMIKIRAN © 2008 Template by:
SkinCorner modified by Teawell
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox