Showing posts with label tata negara. Show all posts
Showing posts with label tata negara. Show all posts

09 June 2009

Fenomena Pemungutan Suara Ulang

Oleh: Budi H. Wibowo

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juni 2009 telah membacakan putusan selanya terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh enam pemohon dari enam partai politik peserta pemilu. Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD memutuskan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Salah satu yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah telah terjadi pelanggaran ketika rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah pemilihan di Kabupaten Nias Selatan.


Dalam putusan yang dibacakan tersebut, KPU diberikan waktu 90 hari kerja untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan putusan MK tersebut kita diingatkan kembali atas putusan MK terhadap pemilukada Jawa Timur lalu. Di mana MK juga memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang hasil pemilukada di beberapa kabupaten di Jawa Timur (lihat tulisan Supriyani). Akan tetapi, Putusan MK kali ini agak berbeda dibandingkan dengan putusan pemilukada Jawa Timur. Perbedaan terletak pada pemohon yang mengajukan perkaranya.

Jika kita mencermati putusan MK tersebut maka dapat diketahui bahwa ternyata masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang terjadi di Indonesia. Sehingga patut menjadi catatan tersendiri bahwa pelaksanaan pemilu yang lebih baik masih jauh dari harapan kita. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pertanyaan ini semestinya dapat dijawab oleh penyelenggara pemilu maupun oleh pemerintah. Dalam melihat persoalan karut marutnya pelaksanaan pemilu ini dapat kita lihat dari beberapa hal, yaitu pertama, dalam konteks peraturan perundang-undangan; bahwa dari beberapa kali pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan ternyata didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda. Pada pemilu 1999 didasarkan dengan UU No. 3 Tahun 1999 sementara Pemilu 2004 merujuk pada UU No. 4 Tahun 2000 dan Pemilu 2009 berdasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008. Dengan seringnya berubah tersebut menyebabkan pengaturan/mekanisme pelaksanaan pemilu tentu saja berubah sehingga dari ketiga pemilu itu masalah pelanggaran masih dapat dijumpai.

Kedua, imbas dari adanya perubahan atas peraturan yang mendasari pelaksanaan pemilu ternyata tidak cukup diantisipasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan kurangnya upaya sosialisasi mengenai prosedur dan mekanisme yang telah berubah. Lambatnya respon tersebut memang cukup beralasan karena dari pemilu satu ke pemilu lainnya selalu mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal prosedur dan mekanisme akibat perubahan peraturannya. Sehingga hal ini mestinya juga perlu disiapkan cara-cara yang tepat misalnya saja kenapa tidak bahwa sosialisasi prosedur dan mekanisme pemilu juga ditujukan kepada para calon anggota legislatif yang notabene umumnya mereka (red. caleg) adalah wajah-wajah baru. Pentingnya sosialisasi kepada caleg sudah seharusnya menjadi hal yang utama mengingat bahwa ternyata tidak sedikit caleg yang belum mengetahui bagaimana misalnya berperkara dalam hal perselisihan hasil pemilu ( terdapat +/- 700 kasus yang didaftarkan ke MK baik itu dari parpol maupun dari calon anggota DPD).

Ketiga, kurangnya koordinasi antara stakeholders penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan seringkali terjadi salah paham dalam menafsirkan prosedur maupun mekanisme penyelenggaraan pemilu. Memang disadari bahwa KPU secara hirarkis memiliki wakil di daerah yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, KPPS. Sebetulnya dengan model rantai komando seperti itu, KPU dimudahkan dalam melakukan koordinasi. Akan tetapi, pada kenyataannya KPU tidak cukup memiliki “taring” dalam mengatur ritme KPU di daerah-daerah.

Tiga hal tersebut merupakan penilaian paling sederhana dalam melihat pelaksanaan pemilu saat ini. Banyak pelanggaran yang terjadi dan mungkin tidak terlaporkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan pelaksanaan pemilu berikut. Jika hal tersebut tidak cukup diupayakan untuk diubah maka walhasil fenomena pemungutan suara ulang seperti halnya putusan MK dapat terus terjadi di pemilu-pemilu berikutnya. Padahal kita tahu bahwa menyelenggarakan pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara masih banyak orang miskin, kelaparan, kedinginan, kebanjiran, kebakaran yang butuh bantuan dana. Mudah-mudahan kita dapat belajar dari pengalaman pemilu legislatif 2009 yang lalu sehingga pada pemilu presiden pada Juli 2009 mendatang menjadi jauh lebih baik. Wallahu’alam.

Selengkapnya.....

27 January 2009

Sistem Tata Negara Kerajaan Mataram

Oleh Dr. Purwadi

ABSTRAK
Mataram Kingdom was built by Panembahan Senapati. This territory was once ruled by adipati Haryo Metaram his father, and centralized in Kota Gede. Since then Mataram has been being ruled by the descendents of Adipati Haryo Mataram as the Mataram dynasty. Sultan Agung combined pesantren (Islam) tradition and Javanese tradition in calculating year. Pesantren people used Hijriah year while Javanese used Saka. In 1633 Sultan Agung succeeded arranging and publishing the usage of a new calculating-year system for Mataram Kingdom. This system adapted Hijriah according to month calculation but the beginning of this Java year was still on Saka, that was 78 Masehi.


In fact, Mataram dynasty was able follow Sultan Agungs message as the descendants became kings as well as poets. Besides being a king, Sultan Agung was also a poet. His famous mystical work was the book Sastra Gendhing. Meanwhile, Kitab Nitipraja was made in 1563 (Javanese year) or 1641 Masehi. Serat Sastra Gendhing was about high morality, mystycs, and the harmony of soul and body. Serat Nitipraja was about leaders morality in doing their deeds, ethics to the leaders and the relation between folks and governments to make society and nation in harmony.

Keyword: Mataram, government, society

PENDAHULUAN
Kekuasaan dalam pandangan budaya Jawa diperoleh melalui proses turunnya wahyu, pulung atau ndaru. Di desa-desa sewaktu terjadi pemilihan kepala desa (pilkades), para calon kepala desa (kades) itu biasanya saling berebut pulung. Mereka datang ke dukun-dukun, orang tua, atau tempat keramat semacam kuburan leluhur hanya demi mewujudkan impiannya untuk mendapatkan pulung kekuasaan tersebut.

Dalam birokrasi kraton jawa dikenal istilah ratu Ratu-binathara memiliki tiga macam wahyu, yaitu wahyu nubuwah, wahyu hukumah, dan wahyu wilayah. Yang dimaksud dengan wahyu nubuwah adalah wahyu yang mendudukkan raja sebagai wakil Tuhan. Wahyu hukumah menempatkan raja sebagai sumber hukum dengan wewenang murbamisesa, kedudukannya sebagai Sang Murbawisesa, atau penguasa tertinggi ini, mengakibatkan raja memiliki kekuasaan tidak terbatas dan segala keputusannya tidak boleh ditentang, sebab dianggap sebagai kehendak Tuhan. Wahyu wilayah, yang melengkapi dua macam wahyu yang telah disebutkan di atas, mendudukkan raja sebagai yang berkuasa untuk memberi pandam pangauban, artinya memberi penerangan dan perlindungan kepada rakyatnya.

Kraton bagi orang Jawa mempunyai makna yang sangat dalam. Orang Jawa menganggap kraton sebagai pusat kosmos. Mengungkap permasalahan kehidupan kraton tidak dapat dipisahkan dari persoalan sumber legitimasi kekuasaan raja. Pembahasan tentang hal ini haruslah melihat wujud kekuasaan tradisional Jawa dengan sejumlah konsep yang ada dalam kekuasaan itu sendiri, sesuai dengan kebudayaan politik mereka. Konsep negara gung yang harus dilihat sebagai pusat kosmologis pemerintahan dan manca negara yang merupakan subordinasi negara gung memperlihatkan bagaimana legitimasi kekuasaan seorang raja terhadap para kerabat dan rakyatnya.

KONSEP KEKUASAAN MATARAM
Konsep ke-agungbinatara-an merupakan konsep kekuasaan raja-raja Mataram. Bahwa raja Mataram adalah pembuat undang-undang, pelaksana undang-undang, sekaligus sebagai hakim. Demikian kekuasaan raja-raja Mataram begitu besar, sehingga di hadapan rakyat, raja adalah sebagai pemilik segala harta maupun manusia sehingga dikatakan sebagai wenang wisesa ing sanagari ’memiliki kewenangan tertinggi di seluruh negeri’ (Soemarsaid, 1994:36). Dalam istilah pewayangan disebutkan gung binathara, bau dhenda nyakrawati, yaitu sebesar kekuasaan dewa, pemelihara hukum, dan penguasa dunia.

Kedudukannya sebagai penguasa negara memberikan hak kepada raja untuk melakukan apa saja terhadap kerajaanya, termasuk harta dan manusia. Kalau ada pihak merasa berhak atas sesuatu itu, kemudian dia mempertahankannya, raja akan memeranginya.

Begitu juga, kalau ada orang yang dipandang tidak pantas berada dalam kedudukannya, dengan mudah raja akan mengambil kedudukan tersebut, bila perlu dengan membunuhnya (Moedjanto, 1994: 78). Dengan demikian implikasi dari konsep ajaran ke-agungbinatara-an tersebut bagi rakyat adalah rakyat harus tunduk dan patuh kepada raja. Jika berbicara atau mengajukan usul harus berkali-kali menyembah-nyembah.

Dalam konsep kekuasaan Jawa, kekuasaan raja yang besar tadi diimbangi dengan kewajiban yang dirumuskan dengan kalimat ber-budi bawa leksana, ambeg adil para marta, meluap budi luhur mulia, dan sifat adilnya terhadap semua yang hidup, atau adil dan penuh kasih. Dengan demikian konsep kekuasaan raja merupakan keseimbangan antara kewenangan yang dimiliki raja dengan kewajiban yang samasama besar. Ia boleh saja membunuh lawannya asal syarat rasa keadilan dipenuhinya. Raja boleh saja mengambil istri orang lain asal diberi ganti rugi yang seimbang. Terhadap orang-orang yang berjasa, raja harus memberikan ganjaran. Raja juga harus menindak orang lain yang bersalah meskipun anaknya sendiri bila ternyata melakukan kesalahan. Inilah yang disebut dengan konsep ke-agungbinatara-an.

Raja merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi, pusat segala kekuasaan. Atas kebesarannya, kekayaan yang melimpah, istana yang indah megah, yang demikian itu, ia sangat dihormati oleh raja-raja lain dan menjadi populer di seantero negeri. Oleh karena itu, raja-raja dari berbagai negeri dengan kerelaan mengirimkan upeti, mempersembahkan putri taklukan memberikan apa saja yang dibutuhkan raja.

Besarnya kekuasaan raja dapat juga dilihat dari acara paseban. Ukuran besarnya kekuasaan raja dapat dinilai dari banyaknya punggawa yang datang menghadiri paseban tersebut. Juga dapat dilihat dari banyaknya jumlah pasukan dan persenjataan lengkap yang dimiliki. Ada pula raja yang takluk tanpa perlu diperangi, karena pengaruh besarnya kewibawaan raja penakluk. Besarnya kekuasaan raja dapat juga dilihat dari kesediaan para punggawa, baik bupati maupun yang lainnya. Maka secara garis besar kekuasaan besar raja, menurut Moedjanto (1994:79-80), dapat dicirikan dengan:
1. Luasnya wilayah yang dikuasai kerajaan.
2. Luas daerah taklukan dan berbagai barang upeti yang diberikan.
3. Kesetiaan para bupati dan punggawa lainnya dalam menunaikan tugas kerajaan dan kehadiran mereka dalam paseban yang diselenggarakan pada hari-hari tertentu.
4. Kebesaran dan kemeriahan upacara raja dan banyaknya pusaka dan perlengkapan upacara yang nampak pada upacara tersebut.
5. Besarnya tentara dengan segala perlengkapannya.
6. Kekayaan, gelar-gelar yang disandang, dan kemashuran raja.
7. Seluruh kekuasaan menjadi satu di tangannya, tanpa ada yang menyamai dan menandingi.

Penerapan konsep ke-agungbinatara-an yang tepat dan lengkap akan menciptakan negeri yang ingkang apanjang-apunjung, pasir wukir loh jinawi, gemah ripah, karta tur raharja ‘negeri yang tersohor karena kewibawaan yang besar, luas wilayahnya ditandai oleh pegunungan sebagai latar belakangnya, sedang di depannya terdapat hamparan sawah yang sangat luas, sungai yang selalu mengalir, dan di depannya terdapat pantai dengan pelabuhan yang besar’ (Moedjanto, 1994:80). Raja yang konsisten menjalankan konsep ke-agungbinatara-an selalu memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, bersikap murah hati. Dengan demikian raja telah melaksanakan kewajibannya anjaga tata tentreming praja, itulah raja yang wicaksana.

Di samping itu, tanda lain dari konsep ke-agungbinatara-an tampak dalam bentuk pengunaan gelar, misalnya panembahan, sunan, sultan, atau gelar Senopati ing alaga sayidin panatagama khalifatullah. Seperti terdapat dalam beberapa kitab antara lain Wulangreh, Serat Centhini dan Babad Tanah Jawi.

Dalam Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa raja memiliki kekuasaan mutlak, segala sesuatu di tanah Jawa; bumi tempat kita hidup; air yang kita minum; daun, rumput dan lain-lain yang ada di atas bumi; adalah milik raja. Raja juga bertindak sebagai warana ning Allah ‘penjelmaan Tuhan, wakil’.

Dalam Serat Centhini digambarkan pan ki dhalang sejati jatining ratu, sang ratu gantyaning nabi, nabi gantyaning Hyang Agung, ratunabi prasasting, Hyang Maha Gung kang katulat ‘dalang sejati itu raja sendiri, ia sendiri adalah wakil nabi, nabi adalah wakil Allah yang Maha Agung, raja nabi adalah perwujudan dari Allah yang dapat dilihat’. Raja sebagai dalang sejati, yang berhak mengatur kehidupan dengan menerima mandat dari Allah. Apa yang dikerjakan raja pada hakikatnya adalah apa yang menjadi kehendak Allah.

Sedang dalam Wulangreh, raja dikatakan sebagai penguasa yang kinarya wakiling Hyang Agung. Raja bertugas memelihara ditegakkannya hukum dan keadilan. Untuk itu semua rakyat harus taat kepada raja, barang siapa -berani menentang perintah raja berarti mbalela ing karsaning Hyang Agung (menentang kehendak Tuhan Yang Maha Besar). Karenanya pengabdi raja harus taat kepadanya tanpa syarat. Dikenal istilah kawula-gusti, kawula untuk menyebutkan rakyat dan gusti untuk menyebut raja. Juga istilah jumbuhing kawula-gusti ‘menyatunya rakyatraja’. Konsep ini bukan saja untuk menunjuk pada persatuan antara Tuhan dan Manusia, namun juga untuk menyebutkan persatuan antara rakyat dengan rajanya.

Raja-raja Mataram menggunakan konsep ke-agungbinatara-an yang diwujudkan dengan keunggulan dan mempunyai kesanggupan untuk menunjukkan keunggulan itu terhadap semua orang dalam banyak segi. Di antara keunggulan memimpin (superior in leadership), keunggulan militer, keunggulan fisik dan mental sehingga nampak di mata semua orang bahwa sang pemimpin mempunyai kekuatan luar biasa, yang oleh kebanyakan orang disebut sebagai kesaktian. Juga akan sangat bermanfaat jika pemimpin sanggup mendemonstrasikan keunggulan darah seperti terdapat dalam ungkapan trahing kusuma, rembesing madu, wijining atapa tedhaking andana warih ‘jenis bunga menghasilkan madu, benih pertapa menurunkan bangsawan’.

Sebelum diberlakukannya penggunaan gelar yang baku, di kalangan elit kerajaan Mataram, penggunaan gelar masih tidak menentu. Hal ini disebabkan oleh belum terumuskannya konsep kekuasaan yang jelas dan definitif. Barulah pada jaman kekuasaan Sultan Agung mulai digambarkan ke-agungbinatara-an dalam konsepsi yang jelas dan tegas. Sultan Agung memerintahkan untuk menulis Babad Tanah Jawi, mengembangkan kebudayaan kraton, juga mengembangkan bahasa Jawa dalam tataran ngoko krama.

Jaman kekuasaan Sultan Agung semua orang tidak terkecuali pinisepuh dan pendahulunya harus menggunakan bahasa krama terhadap raja. Pada mulanya karena pengaruh wali yang begitu besar sehingga para raja Jawa sebelumnya, baik Demak, Pajang, maupun permulaan Mataram memerlukan restu dan bantuannya. Karenanya para raja Jawa menaruh hormat kepada para wali.

Namun lain halnya dengan Sultan Agung, pada saat berkuasa Sultan Agung menyerang Giri dan menundukkannya (1635) karena dianggap sebagai pesaing yang dapat mengancam kekuasaan raja. Dalam konsepsi ke-agungbinatara-an mengandung arti kekuasaan raja yang utuh dan tunggal.

“... Sultan Agung adalah rajaMataram yang menggagas konsep ke-agungbinatara-an, yaitu doktrin tentang kekuasaan raja Mataram merupakan ketunggalan yang utuh dan bulat.”

VISI POLITIK KENEGARAAN
Aparatur negara ialah orang yang berfungsi sebagai alat negara, seperti pegawai, anggota tentara atau prajurit, dan sebagainya. Baik prajurit maupun pegawai, selaku alat negara, agar dapat bekerja sebaik mungkin maka perlu adanya sikap disiplin yang tinggi kepada negara. Disiplin di sini mengandung pengertian sikap, taat dan patuh kepada peraturan dan tata tertib.

Dalam bidang politik Sultan Agung adalah raja Mataram yang menggagas konsep ke-agungbinatara-an, yaitu doktrin tentang kekuasaan raja Mataram merupakan ketunggalan yang utuh dan bulat. Kekuasaan itu tidak tertandingi, tidak tersaingi, tidak terkotak-kotak atau terbagibagi, dan merupakan keseluruhan. Dalam pemikiran yang demikian maka tidak mustahil bagi Sultan Agung untuk menyatukan seluruh wilayah tanah Jawa di bawah kekuasaan Mataram. Dalam catatan sejarah wilayah kekuasan Mataram meliputi seluruh Jawa Tengah, Jawa Barat sampai Karawang, Jawa Timur sampai wilayah Jember dan Madura, kecuali Blambangan. Sedangkan wilayah Banten belum sempat ditaklukkan (Moedjanto, 1994:161).

Tahun 1619, VOC datang ke Jawa dan berhasil menguasai Batavia. VOC menjadi pesaing baru kekuasaan Mataram. Di wilayah timur, Surabaya merupakan pesaing utama Mataram. Surabaya telah menjalin hubungan mitra dagang dengan Sukadana di Kalimantan Barat. Surabaya juga telah berhasil menjalin hubungan dengan VOC.

Pada tahun 1625 melalui serangan yang ke-6, Mataram baru berhasil menundukkan Surabaya (De Graaf, 1987: 27). Sementara itu kondisi politik luar Jawa, Kerajaan Banjarmasin bersaing dengan kerajaan Martapura. Ekspansi VOC di Maluku menjadi ancaman kerajaan Makasar, dan Palembang menjadi bawahan Banten. Perkembangan konstelasi politik yang rumit tersebut mengharuskan Mataram menjalin kerjasama dengan kerajaan-kerajaan lain di luar Jawa.

Sebagai pesaing utama Mataram di sebelah barat ialah Banten, yang membawahi Palembang. Kerajaan Palembang tidak senang dengan statusnya sebagai bawahan Banten. Karena itu, Mataram memberikan bantuan Palembang menyerang Banten. Demikian juga Mataram membantu kerajaan Banjarmasin melawan Martapura. Kerjasama ini berdasarkan motif adanya kesamaan antara Banjarmasin dengan Mataram; keduanya memiliki lawan yang sama yakni Belanda.

Demikian pemikiran politik Sultan Agung dalam memenangkan hegemoni kekuasaannya di dalam negeri, atas kerajaan yang dianggap menjadi pesaing utama yang dapat merongrong kekuasan kerajaan Mataram, maupun di negeri manca menghadapi kekuatan VOC-Belanda (Soemarsaid, 1984:17).

Mengenai strategi Sultan Agung menghadapi VOC, pada dasarnya selama VOC tidak mengganggu dan tidak bertentangan dengan prinsip ketunggalan, Sultan Agung tidak menolak bekerja sama dengan VOC. Dengan kata lain, Mataram tidak berkeberatan selama kedatangan VOC memberi keuntungan.

Apabila seseorang dengan ketetapan hati memasuki dinas militer, ia terkena aturan disiplin prajurit sejak dilantik dan diambil sumpah janji setia di hadapan pembesar negara. Maka hendaklah ia tidak berkhianat yang akan menjatuhkan nama baik dirinya dan orang tuanya, dan bukan mustahil ia dikeluarkan dari dinas militer dengan tidak hormat, lalu hidup nista dan menderita rasa malu. Dalam buku Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, S. Margana memberi informasi tentang seluk-beluk birokrasi Mataram.Naskah nomor satu berupa catatan tentang pembagian wilayah kerajaan, struktur birokrasi, dan nama-nama kesatuan prajurit Mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645).

Disebutkan dalam naskah ini, pada tahun Jawa 1555 (Masehi 1636), Sultan Agung Hanyakrakusuma mulai membentuk dan mengatur birokrasi kerajaan yang terdiri dari 16 pejabat Bupati Nayaka Jawi-Lebet, serta membagi tanah pedesaan di luar wilayah negara agung bukan tanah mancanegara: tanah di Bagelen dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Sewu, sebelah timur disebut Siti Numbak Anyar. Penduduk di kedua wilayah ini diberi kewajiban menyediakan bau suku, disertai Abdi Dalem Tyang Gowong.

Tanah di Kedu dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Bumi, sebelah timur disebut Siti Bumijo. Penduduknya diberi tanggung jawab menyiapkan perkakas lumpang dan lesung, daun, kayu, sapit-sujen, ancak, dan sebagainya, disertai Abdi Dalem Galadhag.

Tanah Pajang dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Penumping, sebelah timur disebut Siti Panekar. Penduduknya diberi tugas menyiapkan beras, padi dan perlengkapannya, disertai abdi Dalem Narawita dan abdi Dalem Narakuswa. Tanah yang berada di antara Demak dan Pajang disebut Siti Ageng. Diberi kewajiban mempersembahkan inya (perempuan), disertai Abdi Dalem Pinggir dan Abdi Dalem dua orang. Wilayah-wilayah tersebut di atas menjadi tanah gadhuhan Abdi Dalem delapan orang Bupati Nayaka beserta para panekar-nya.

Undang-undang birokrasi Mataram dijelaskan Margana (2004) berdasarkan naskah dan arsip. Naskah berupa undang-undang yang mengatur tentang gelar dan pangkat untuk keluarga Kerajaan Mataram dibuat oleh Susuhunan Amangkurat 1 (1645-1677). Undang-undang ini terdiri dari lima bab: para putra Susuhunan disebut Gusti apabila berasal dari permaisuri raja (Kanjeng Ratu); apabila anak sulung laki-laki sebelum dewasa bergelar Raden Mas Gusti atau Gusti Timur, setelah dewasa bertahta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Apabila anak sulung perempuan sebelum dewasa bergelar Gusti Raden Ayu, setelah dewasa bergelar Kanjeng Ratu Pembayun. Apabila bukan anak sulung, yang laki-laki sebelum dewasa bergelar Raden Mas Gusti, setelah dewasa bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Harya. Apabila perempuan sebelum dewasa bergelar Gusti Raden Ayu, setelah dewasa bergelar Kanjeng Ratu Timur atau bergelar Kanjeng Ratu, gelar selain itu harus atas izin raja.

STRUKTUR PEMBAGIAN WILAYAH
Struktur wilayah pemerintahan Kerajaan Mataram dibagi atas empat bagian:
1. Negara, kota tempat kediaman raja atau ibukota.
2. Negara Agung, daerah di sekitar kota.
3. Mancanegara, daerah-daerah yang jauh letaknya
4. Pesisir, daerah-daerah yang berada di kawasan utara pulau Jawa.
Pembagian teritorial itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi, sehingga tercipta pemerintahan yang efektif dan efisien. Lungguhlungguh pegawai-pegawai raja terdapat hanya di Negara Agung dan tidak di Mancanegara. Dalam lingkungan Negara Agung, di mana hanya terdapat lungguh-lungguh dari pegawai-pegawai raja, termasuk Pajang, Sukowati, Bagelen, Kedu, Bumi Gede dan Semarang (Soekanto, 1952 : 27).

Di luar lingkungan itu terdapat Mancanegara, yaitu Banyumas, Madiun, Kediri, Jipang, Japan, Grobogan Kaduwang, Jogorogo, Ponorogo, Pacitan, Kediri, Blitar, Srengat, Lodaya, Pace, Nganjuk, Berbek, Wirosobo, Magetan, Caruban, Kertosono, Kalangbret, Ngrowo, Teras Karas, Sela, Kuwu dan Wirasari. Mancanegara ini tak terbagi dan dikuasai oleh bupatibupati. Pembayaran pajak itu pada akhirnya dikembalikan bagi kelancaran kepentingan para pembayarnya sendiri. Sultan Agung mengerahkan semua daya dan dana untuk kemakmuran di wilayahnya.

Dengan letak kekuasaan yang berada di daerah pedalaman, maka sumber pendapatan dan mata pencaharian masyarakat adalah bercorak agraris. Masyarakat di dalam kerajaan Mataram diatur berdasarkan cara pandang agraris, yang kemudian melahirkan masyarakat feodal. Masyarakat disusun atas dasar penguasaan tanah yang terpusat pada raja. Untuk mendukung kekuasannya raja membagikan tanah kepada para pembantunya dengan memberikan lungguh yang luasnya diukur dalam hitungan karya atau cacah (Ricklefs, 1974:23).

Dalam kaca mata Sultan Agung pertanian adalah sumber ekonomi, sekaligus sebagai sumber kejayaan. Karena itu penguasaan tanah yang luas dengan menaklukkan atau penyatuan banyak daerah lain adalah mutlak. Jadi penguasaan tanah yang luas harus dilakukan untuk kepentingan ekonomi dan politik.

Dengan sarana tanah, masyarakat dibentuk menjadi masyarakat agraris dan feodal. Kemudian dari masyarakat ini lahir para ksatria yang menganggap dirinya lebih utama dibandingkan dengan para pedagang. Corak kehidupan pedagang, yang menjadi profesi para bupati di daerah pesisir yang dicirikan dengan kebebasan, para bupati dapat bebas berdagang, berlayar kemana saja. Sultan Agung tidak menyukai hal tersebut. Kebebasan yang dimiliki para bupati pesisir ini dianggapnya sebagai ancaman bagi ke-agungbinatara-an. Untuk itu, para bupati pesisir harus ditundukkan. Satu persatu mulai dari Surabaya, Tuban, Gresik, dan kemudian Sedayu ditaklukkan.

Daerah Mataram sendiri adalah penghasil beras. Pada abad XVII Mataram merupakan penyedia beras yang sangat besar bagi VOC di Jakarta dan Portugis di Malaka. Beras adalah komoditi utama Mataram.

Dengan beras, Mataram dapat ganti mengimpor berbagai barang keperluan seperti kain, sutera, permata, dan sebagainya. Dengan beras pula Mataram membeli senjata meriam.
Begitu penting arti beras bagi Mataram, maka Mataram memberlakukan monopoli atas perdagangan beras. Beras merupakan barang dagangan kerajaan, sehingga setiap daerah penghasil beras diwajibkan menyetor ke Mataram lewat pelabuhan beras di Jepara. Dengan demikian, maka arus keluar-masuk beras dapat dikendalikan (Hazeu, 1987:207).
Tugas para pejabat Mataram diterangkan secara rinci oleh S. Margana seperti di bawah ini. Naskah berupa deskripsi tentang tugas dan kewajiban para pejabat kerajaan dan pejabat di daerah pesisir, yang dikeluarkan oleh Susuhunan Pakubuwana II pada tahun Jawa 1655 (1726 Masehi). Pejabat yang dipercaya untuk mengatur tugas dan kewajiban pejabat-pejabat ini adalah Raden Demang Ngurawan, yaitu wedana yang menjabat sebagai Nayaka Kaparak Tengen, dan Patih-Dalem Adipati Danureja.

Disebutkan dalam naskah ini antara lain: raja memberi kekuasaan mengatur dan menjaga bang-bang pangalum-alum (ketentraman kerajaan) kepada putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Pejabat kedua yang diberi kekuasaan bang-bang pangalum-alum di seluruh wilayah Jawa adalah patih yang berwenang melaporkan baik buruknya Abdi Dalem di seluruh wilayah Jawa (Soemarsaid, 1985:90). Saat itu patihnya bernama Adipati Danureja. Pangkat kedudukannya disamakan dengan para putra dan keluarga raja.

Susuhunan tidak boleh membantah apa yang dikatakan oleh patih karena sudah dianggap benar apa yang dikatakan, maka disebut memiliki bang-bang pangalum-alum dhedhak merang amis bacin. Di seluruh wilayah Jawa hanya ada dua orang, di dalam Pangeran Adipati (putra mahkota), di luar Raden Adipati (patih kerajaan) yang disebutkan dalam surat pegangan patih untuk semua Abdi Dalem di wilayah Jawa.

Para putra dan keluarga raja menyebut lurah bagi kedua orang tersebut karena sudah mempunyai sifat yang paling mulia. Abdi Dalem Nayaka Kaparak Tengen ada dua, Raden Demang Urawan dan Raden Mangkupraja, tugasnya ahli dalam segala ketrampilan kasar halus, mempunyai keberanian, dapat menata busana para prajurit atau menata nama prajurit, ahli kesusastraan Jawa-Arab, dapat menguasai semua bahasa, pandai bertutur kata, serta taat beragama.

LEGITIMASI POLITIK KRATON
Sultan Agung merupakan seorang raja yang piawai dalam melakukan rekayasa sosial bukan hanya di bidang politik dan ekonomi melainkan juga dalam hal kebudayaan. Dalam proses perkembangannya, masyarakat Mataram telah mengenal tradisi-tradisi yang bersumber dari Agama Hindu dan Budha yang berasal dari India. Masyarakat Mataram telah memilih secara selektif pengaruh kebudayaan dari luar tersebut dan melakukan perpaduan budaya dengan kebudayaan Islam yang dibawa oleh para wali. Bahkan ketika bangsa barat datang membawa agama Kristen dan kebudayaan Barat, orang Jawa tetap terbuka pada periode belakangan.

Sultan Agung memiliki wawasan yang luas dengan selalu menerima unsur budaya luar dalam rangka memperkaya kebudayaan yang telah ada. Pembuatan silsilah raja-raja Mataram sebagai legitimasi kekuasaan. Raja-raja Mataram diakui sebagai keturunan orang-orang hebat. Disebutkan nama Brawijaya, raja Majapahit, juga ada nama-nama tokoh dalam dunia pewayangan, sampai ada juga Nabi Adam. Selain itu, Sultan Agung masih mempertahankan tulisan Jawa tidak digantikan dengan tulisan Arab (Drewes, 1977:11). Dalam penulisan babad misalnya dilakukan dengan tulisan Jawa. Sering diketemukan juga dalam babad istilahistilah Islam dengan gaya Jawa seperti kata sarak (syara’), syarengat (syariah), pekih (fikh), kadis (hadits), Ngusman (Usman), Kasan (Hasan), Kusen (Husein) (Moedjanto, 1994:168).

Dalam pembuatan makam untuk orang yang meninggal, (budaya) Islam biasanya menempatkan makam di belakang masjid. Untuk keluarga raja, Sultan Agung memerintahkan dibuatkan makam di atas bukit Imogiri. Diperintahkannya juga membuat bentuk bangunan masjid dengan atap meru dan dikembangkannya seni kaligrafi tulisan Arab. Serta menyelenggarakan ritual sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sultan Agung juga berjasa dalam mengembangkan kalender Jawa dengan memadukan tarikh Hijriyah dengan tarikh Saka.

Upaya pengembangan kebudayaan Jawa tidak berhenti sampai di situ. Sultan Agung juga menaruh minat dengan pengembangan bahasa Jawa, termasuk menciptakan tataran bahasa ngoko-krama. Sultan Agung memerintahkan pujangga kraton untuk menulis babad. Strategi-strategi tersebut dimaksudkan untuk mengokohkan dan mengagungkan diri Sultan Agung sebagai raja Mataram. Margana menjelaskan struktur kepegawaian negeri Mataram sebagai berikut: Abdi dalem gandhek melaksanakan semua perintah raja sedangkan dua wadana gedhong tengen dan dua wadana gedhong kiwa, beserta semua panekar-nya berkewajiban menerima upeti dari para raja dan pajak dari semua Bupati Pasisir.

Sultan Agung juga membentuk abdi dalem prajurit sabinan, dikelompokkan menjadi kabupaten Keparak Kiwa, Keparak Tengen, dan Keparak Tengah dipimpin oleh Kyai Tumenggung Prawira Mantri, dan Kyai Tumenggung Prawiraguna. Para prajurit itu antara lain abdi dalem prajurit saragni yang menggunakan senjata api berjumlah 54 orang.
Abdi dalem nirbaya yang artinya pemberani dan tidak bimbang. Tugasnya menangkap orang yang bersalah. Senjatanya adalah tampar sinabukaken (tali yang dililitkan pada tubuh), jumlahnya 44 orang.

Abdi dalem brajanata, artinya berperasaan tajam. Tugasnya menjaga pintu gerbang utara dan selatan, jumlahnya 22 orang.
Abdi dalem wisamarta yang artinya meredakan bisa/racun. Tugas abdi dalem wisamarta yang berjumlah 22 orang menjaga pintu gerbang sebelah utara di luar atau selatan.
Abdi dalem sangkraknyana, artinya sangat waspada. Tugas mereka, 22 orang, menjaga pintu Srimanganti utara dan Srimanganti selatan. Senjatanya tameng dan lameng (pedang pendek dan lebar).
Abdi dalem kanoman adalah abdi dalem yang berusia muda, berjumlah 34 orang. Bersenjatakan tameng towok mereka menjaga pintu Mandhungan.
Abdi dalem martalulut adalah abdi dalem yang sabar, bersahabat erat, penuh cinta kasih dan adil. Tugasnya memenggal leher orang yang sudah dijatuhi hukuman pancung. Jumlah abdi dalem ini 15 orang.
Abdi dalem singanagara diartikan sebagai abdi dalem macaning negara (harimau kerajaan). Tugasnya memenggal leher dengan wedhung (pisau besar bersarung), mengikat tangan dan kaki, memberangus, memicis, merajam orang yang dijatuhi hukuman pancung. Jumlah harimau negara ini 15 orang.
Abdi dalem priyantaka adalah abdi dalem laki-laki yang berani mati. Tugasnya menyiapkan upacara nyawat dan sebagainya. Abdi dalem ini berjumlah 44 orang.
Abdi dalem sarasja, artinya mengutamakan ketajaman. Terdiri dari 44 orang dengan tugas menjaga pintu di Saraseja selatan.
Abdi dalem panyutra, artinya panah atau prajurit pemanah. Tugas prajurit pemanah adalah mendampingi. Pemanah ini berjumlah 44 orang.
Abdi dalem maudara artinya prajurit karaket. Jumlah abdi dalem maudara 24 orang.
Abdi dalem mandhung, artinya abdi dalem berkenaan urusan (per)ikan(an). Abdi ini berjumlah 11 orang tanpa senjata.
Abdi dalem miji pinilih, artinya tanpa satu pendamping. Tugasnya adalah menabuh jam ageng (arloji besar). Penabuh jam ini berjumlah 12 orang.
Abdi dalem tanan astra, abdi dalem ini tidak mempan dipanah. Berjumlah 11 orang, mereka berjaga di Srimanganti selatan.
Abdi dalem nrangbaya nrangpringga, artinya bersama-sama menerjang rintangan. Empat puluh empat orang tanpa senjata tersebut dikelompokkan dalam dua kamantren (Margana, 2004 : 69).

STRATEGI AKULTURASI KEBUDAYAAN
Kalender yang merupakan perpaduan Jawa asli dan Hindu, dengan nama tahunnya Saka, dipakai oleh orang Jawa sampai tahun 1633 M.

Pada saat Sultan Agung Hanyakrakusuma bertahta, raja Mataram yang terkenal patuh beragama Islam itu mengubah kalender di Jawa secara revolusioner (Kamajaya, 1992 : 24). Pada waktu itu kalender Saka sudah berjalan sampai akhir tahun 1554. Angka tahun 1554 itu diteruskan dalam kalender Sultan Agung dengan angka tahun 1955, padahal dasar perhitungannya sama sekali berlainan.

Kalender Saka mengikuti sistem syamsiyah, yaitu perhitungan perjalanan bumi mengitari matahari. Sedangkan kalender Sultan Agung mengikuti sistem komariyah, yakni perjalalan bulan mengitari bumi seperti pada kalender Hijriyah. Perubahan kalender di Jawa itu dimulai hari Jum’at legi, tanggal 1 Sura tahun Alip 1555 bertepatan dengan tanggal 1 Muharam tahun 1043 Hijriyah, atau tanggal 8 Juli 1633. Kebijakan Sultan Agung itu dipuji sebagai tindakan seorang muslim dengan kemahirannya yang tinggi dalam ilmu falak. Kalender Sultan Agung adalah suatu karya raksasa.

“Dengan mengubah kalender Saka menjadi kalender Jawa ..., Sultan Agung bermaksud memusatkan kekuasaan agama kepada dirinya.”

Tindakan Sultan Agung tidak hanya didorong oleh maksud memperluas pengaruh agama Islam. Tetapi didorong pula oleh kepentingan politiknya. Dengan mengubah kalender Saka menjadi kalender Jawa yang berdasarkan sistem komariyah seperti kalender hijriyah, Sultan Agung bermaksud memusatkan kekuasaan agama kepada dirinya.

Di samping itu, tindakan mengubah kalender pun mengandung maksud untuk memusatkan kekuasaan politik pada dirinya dalam memimpin kerajaan. Sejak keruntuhan kerajaan Majapahit, berdirilah kerajaan Demak dengan Raden Patah sebagai raja yang bergelar Sultan Syah Alam Akbar (Ricklefs, 1995:167). Sang prabu yang beragama Islam itu dinobatkan oleh Sunan Giri, seorang waliyullah yang tertua di Jawa. Bahkan dengan dalih pengamanan, Sunan Giri mengawali kerajaan Demak dengan memegang tampuk pimpinan selama 40 hari.

Selanjutnya raja-raja di Jawa ditradisikan memperoleh restu Sunan Giri atau dinobatkan oleh wali tertua ini. Gelar Sunan Giri itu turun temurun. Yang menobatkan Raden patah menjadi Raja Demak adalah Sunan Giri I. Restu atau penobatan raja-raja Jawa seterusnya dilakukan oleh Sunan Giri pula, keturunan langsung dari Sunan Giri I. Di jaman Sultan Agung, kewalian Giri sudah sampai dengan yang keempat di bawah pimpinan Sunan Giri IV.

Kewalian Sunan Giri sebagai pemimpin Islam tertinggi di pulau Jawa diakui sepenuhnya oleh masyarakat, bahkan pengaruhnya sampai di luar pulau Jawa. Pada tahun 1629 di jaman Sultan Agung, masih ada utusan Sunan Giri yang datang di pulau Hitu untuk melestarikan persahabatannya dengan rakyat di kepulauan Maluku itu.
Pengaruh Sunan Giri itu diketahui oleh Sultan Agung. Meskipun demikian, pada waktu beliau naik tahta kerajaan Mataram, beliau tidak mohon restu kepada raja pendeta di Giri itu seperti halnya sultan-sultan terdahulu.

Sultan Agung sejak bertahta selalu menghadapi pemberontakanpemberontakan. Para adipati dan bupati di Jawa Timur sampai Blambangan yang berkiblat pada Sunan Giri, tidak mau tunduk kepada Sultan Agung. Maka, Sultan Agung adalah raja Jawa yang paling banyak mendapat lawan dengan berperang, termasuk dalam usahanya menyerang VOC Belanda di Jakarta pada tahun 1628 dan 1629.

Dalam memimpin kerajaan Mataram dan menghadapi pemberon-takan-pemberontakan, Sultan Agung bersiasat mengupayakan agar kepercayaan rakyat terpusat penuh kepada dirinya. Usaha ini tidak saja dengan memenangkan perang dan menindas para pemberontak, tetapi juga meliputi kekuasaan di dalam agama Islam yang amat dipatuhinya. Sultan Agung menggalang kekuasaan mutlak agar kekuasaan keagamaan pun berpusat pada dirinya.
Siasat itu dilancarkan dengan memerangi kewalian Giri yang diakui seluruh negeri sebagai pimpinan agama Islam tertinggi. Dengan bantuan Pangeran Pekik dari Surabaya dengan istrinya Ratu Pandansari yang adik Sultan Agung, tentara Giri dapat dikalahkan kemudian keluarganya diboyong ke Mataram (Asdi Dipojoyo, 1994:67).

Tindak lanjut dari Sultan Agung dalam memusatkan kepercayaan rakyat kepada dirinya adalah dengan mengubah kalender di Jawa, disesuaikan dengan kalender Hijriyah. Ide raksasa itu didukung oleh para ulama dan abdi dalem, khususnya yang menguasai ilmu falak atau perbintangan. Maka diciptakanlah kalender Jawa yang disebut juga kalender Sultan Agung atau Anno Javanico.

DAFTAR PUSTAKA
Dipojoyo, Asdi. 1994. Menentukan Pranatamangsa Kalender Jawa.
Yogyakarta: Anindita. Drewes. 1977. Ranggawarsita, the Pustaka Raja Madya and the Wayang
Madya. Oriens Extremus. Graff, 1987. Awal Kebangkitan Mataram Masa Pemerintahan Senapati.
Jakarta: Grafiti Pers.
Hazeu, G.A.J. 1987. Kawruh Asalipun Ringgit sarta Gegepokanipun Kaliyan Agami ing Jaman Kina. Jakarta:Balai Pustaka. Kamajaya. 1992. Kalender Sultan Agung:Perpaduan Islam dan Jawa. Yogyakarta: Centhini. Margana 2004. Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Moedjanto, 1994. Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya oleh Raja-Raja Mataram. Yogyakarta: Kanisius.
Ricklefs, 1974. Yogyakarta under Sultan Mangkubumi 1749-1792 A History of the Division of Java. London:Oxford University Press. ______. 1995. Sejarah Indonesia Modern. Terjemahan Dharmono
Hardjowidjono. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Soekanto, 1952. Sekitar Perjanjian Giyanti. Jakarta: Jatayu. Soemarsaid, 1984. Budi dan Kekuasaan dalam Konteks Kesejarahan.
Jakarta: Sinar Harapan.
______, 1985. Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau, Studi Tentang Masa Mataram II Abad XVI sampai XIX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 4 Nomor 1

Selengkapnya.....

26 November 2008

Sistem Negara Kerajaan Majapahit

Oleh: Dr. Purwadi, M.Hum

(Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta)

Abstrak

This research aim to describes governance system of Majapahit Kingdom. Intellectuals of Majapahit give a lot of cultural herritage. One of idiomatic expressions from Majapahit Kingdom that fills morality and spirituality is Bhinneka Tunggal Ika. This slogan becomes world view of the Indonesian Country. That mean is unity in diversity referring to the unity of Nusantara as the national and its ethnic diversity. This idiom is taken from the Kitab Sutasoma, created by Sang Pujangga Agung Empu Tantular. Its interpretation are indicated of the perception and imagined by ancient Javanese community in the Kraton Majapahit. The old Javanese literature has full wisdom and traditional education that can be considered as one of the edutainment local genius. Pujangga Empu Prapanca writes Kitab Negara Kertagama that consist about governance, law, art, and society system completely.
Key words: governance system, Majapahit, Negara Kertagama



A. Pendahuluan
Kerajaan Majapahit sangat berpengaruh di nusantara. Ketika nusantara dipersatukan kembali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, gagasan warisan Majapahit tampil dalam konsep kepemimpinan nasional. Ciri kepemimpinan nasional pun terpengaruh ide-ide kerajaan nasional kedua itu. Dengan demikian, dalam rangka memajukan kebudayaan nasional, kebudayaan Majapahit memberikan sumbangsih yang besar maknanya. Misalnya saja, semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika, adalah berasal dari kata mutiara yang dirangkai oleh Empu Tantular, seorang pujangga istana Majapahit pada abad ke-13 Masehi.

Pada zaman Majapahit perkembangan kitab-kitab kesusasteraan pesat sekali. Misalnya Parthayadnya, Nitiçastra, Nirarthaprakrêta, Dharmaçunya, Hariçraya, Tantu Panggêlaran, Calon Arang, Tantri Kamandaka, Korawaçrama, Pararaton, Déwaruci, Sudamala Kidung Subrata, Panji angrèni dan Sri Tanjung (Brandes, 1896). Karya sastra pada zaman Majapahit itu terdiri dari kitab-kitab Jawa Kuno yang tergolong muda dan sebagian lagi berbahasa Jawa Tengahan. Kitab-kitab ini juga memberi pedoman tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan moralitas kenegaraan.

Filsafat kenegaraan yang hingga kini tetap populer adalah motto kebangsaan bhinneka tunggal ika yang dikutip dari kitab Sutasoma buah karya Empu Tantular. Menurut kajian Toru Aoyama (1991), ahli sastra Jawa Kuno berkebangsaan Jepang dikatakan sebagai berikut, “Bhinneka tunggal ika”, a national slogan of the Republic of Indonesia, is customarily translated into English as “unity in diversity” referring to “the unity of Indonesia as the national and its ethnic diversity”. The phrase is taken from the kakawin Sutasoma, composed by the fourteenth century poet mpu Tantular.

Kerajaan Majapahit terletak di lembah sungai Brantas di sebelah tenggara kota Majakerta di daerah Tarik, sebuah kota kecil di persimpangan Kali Mas dan Kali Porong. Pada akhir tahun 1292 tempat itu masih merupakan hutan belantara, penuh dengan pohon-pohon maja seperti kebanyakan tempat-tempat lainnya di lembah sungai Brantas. Berkat kedatangan orang-orang Madura, yang sengaja dikirim ke situ oleh Adipati Wiraraja dari Sumenep, hutan itu berhasil ditebangi untuk dijadikan ladang yang segera dihuni oleh orang-orang Madura dan dinamakan Majapahit (Brandes, 1904).
Tulisan ini bermaksud mengkaji aspek sistem tata pemerintahan, hukum dan sosial kemasyarakatan kerajaan Majapahit.


B. Teritorial Keraton Majapahit
Pada permulaan tahun 1293, ketika tentara Tartar di bawah pimpinan Shih-pi, Kau Hsing dan Ike Mesa datang ke situ, kepala desa Majapahit bemama Tuhan Pijaya, yakni Nararya Sanggramawijaya. Setelah Daha runtuh dalam bulan April 1293 berkat serbuan tentara Tartar dengan bantuan Sanggramawijaya, desa Majapahit dijadikan pusat pemerintahan kerajaan baru, yang disebut kerajaan Majapahit (Slamet Mulyono, 1979). Pada waktu itu wilayah kerajaan Majapahit meliputi daerah kerajaan lama Singasari, hanya sebagian saja dari Jawa Timur. Sepeninggal Rangga Lawe pada tahun 1295, atas permintaan Wiraraja sesuai dengan janji Sanggramawijaya, kerajaan Majapahit dibelah dua.

Bagian timur, yang meliputi daerah Lumajang, diserahkan kepada Wiraraja. Demikianlah pada akhir abad ke-13 kerajaan Majapahit itu hanya meliputi daerah Kediri, Singasari, Jenggala (Surabaya) dan pulau Madura. Dengan penumpasan Nambi pada tahun 1316 daerah Lumajang bergabung lagi dengan Majapahit seperti tercatat pada Prasasti Lamongan.. Sejak tahun 1331 wilayah Majapahit diperluas berkat integrasi Sadeng, di tepi sungai Badadung dan Keta di pantai utara dekat Panarukan. Pada waktu itu wilayah kerajaan meliputi seluruh Jawa Timur dan pulau Madura. Setelah seluruh Jawa Timur dikuasai penuh. Majapahit mulai menjangkau pulau-pulau di luar Jawa, yang disebut Nusantara. Menurut pararaton politik perluasan wilayah ke Nusantara bertalian dengan program politik Gajah Mada yang diangkat sebagai patih Amangkubumi pada tahun 1334.

Sebagai implementasi program politik itu, pembesar-pembesar Majapahit yang tidak menyetujui, disingkirkan oleh Gajah Mada. Namun pelaksanaannya baru berjalan mulai tahun 1343 dengan integrasi Bali, pulau yang paling dekat pada Jawa. Antara tahun 1343 dan 1347 Empu Adityawarman meninggalkan Jawa untuk mendirikan kerajaan Malayapura di Minangkabau, Sumatra, seperti diberitakan dalam Prasasti Sansekerta pada arca Amoghapasa, 1347. Pada Prasasti itu Adityawarman bergelar Tuhan Patih.

Pada tahun 1377 Suwarna Dwipa diserbu oleh tentara Jawa. Tarikh integrasi Suwarna Dwipa di sekitar tahun 1350; keruntuhannya mengakibatkan jatuhnya daerah-daerah otonomnya di Sumatra dan di Semenanjung Tanah Melayu ke dalam kekuasaan Majapahit. Dua belas daerah otonom Suwarna Dwipa; 1. Pahang; 2. Trengganu; 3. Langkasuka; 4. Kelantar; 5. Woloan; 6. Cerating; 7. Paka; 8. Tembeling; 9. Grahi 10. Palembang 11. Muara Kampe; 12. Lamuri. Hampir semua daerah itu disebut dalam daftar daerah-daerah otonom Majapahit. Daftar itu juga menyebut nama-nama daerah otonom lainnya. Rupanya Palembang dijadikan batu loncatan bagi tentara Majapahit untuk menundukkan daerah-daerah lainnya di sebelah barat pulau Jawa.

Di daerah-daerah ini tidak dijumpai prasasti sebagai bukti adanya kekuasaan Majapahit. Hikayat-hikayat daerah, yang ditulis kemudian, menjelaskan adanya hubungan antara berbagai daerah dengan Majapahit dalam bentuk sejarah, tidak sebagai catatan sejarah khusus. Sejarah-sejarah itu menunjukkan sekadar kekaguman terhadap keagungan Majapahit. Tentang kejayaan serbuah Tumasik oleh tentara Majapahit berkat belot seorang pegawai kerajaan, yang bernama Rajuna Tapa (Prijana, 1938). Memang setelah peperangan Rajuna Tapa dan terkena umpat sebagai balasan pengkhianatannya, berubah menjadi batu di sungai Singapura, rumahnya roboh, dan beras simpanannya menjadi tanah. Sejarah itu mengingatkan serbuan Tumasik oleh tentara Majapahit di sekitar tahun 1350, karena Tumasik termasuk salah satu pulau yang harus ditundukkan dalam program politik Gajah Mada, dan tercatat dalam daftar daerah otonom Majapahit. Negara Islam Samudra di Sumatra Utara juga tercatat sebagai daerah otonom Majapahit.

Pulau-pulau di sebelah timur Jawa pertama-tama di sebut pulau Bali, yang ditundukkan pada tahun 1343 berikut pulau lombok atau Gurun yang dihuni oleh suku Sasak. Kedua pulau ini hingga sekarang menunjukkan adanya pengaruh kuat dari Majapahit, sehingga penguasaan Majapahit atas Bali dan lombok tidak diragukan. Kota Dompo yang terletak di pulau Sumbawa menurut Negara Kertagama dan Pararaton ditundukkan oleh tentara Majapahit di bawah pimpinan Empu Nata pada tahun 1357 (Bratadiningrat, 1990).

Penemuan Prasasti Jawa dari abad empat belas di pulau Sumbawa memperkuat pemberitaan Negara Kertagama dan Pararaton di atas, sehingga penguasaan Jawa atas pulau Sumbawa tak dapat lagi disangsikan. Prasasti itu adalah satu-satunya yang pernah dijumpai di kepulauan di luar Jawa. Rupanya Dompo dijadikan batu loncatan bagi Majapahit untuk menguasai pulau-pulau kecil lainnya di sebelah timur sampai Wanin di pantai barat Irian.

Berbeda dengan di Sumatra dan Kalimantan di daerah sebelah timur Jawa, kecuali di Bali dan Lombok, tidak ada hikayat-hikayat daerah, oleh karena itu juga tidak ada sejarah tertulis tentang hubungan Majapahit dengan daerah-daerah tersebut. Daerah-daerah di luar Jawa yang dikuasai Majapahit pada pertengahan ahad empat belas, yaitu di Sumatra: Jambi, Palembang, Darmasraya, Kandis, Kahwas, Siak, Rokan, Mandailing, Panai, Kampe, Haru, Temiang, Parlak, Samudra, Lamuri, Barus, Batan, Lampung.

Di Kalimantan: Kapuas, Katingan, Sampit, Kota Lingga, Kota Waringin, Sambas, Lawai, Kandangan, Singkawang, Tirem, Landa, Sedu, Barune, Sukadana, Seludung, Solot, Pasir, Barito, Sawaku, Tabalung, Tanjung Kutei, Malano. Di Semenanjung Tanah Melayu: Pahang, Langkasuka, Kelantan, Saiwang, Nagor, Paka, Muar, Dungun, Tumasik, Kelang, Kedah, Jerai. Sebelah timur Jawa: Bali, Badahulu, Lo Gajah, Gurun, Sukun, Taliwung, Dompo, Sapi, Gunung Api, Seram, Hutan Kadali, Sasak, Bantayan, Luwuk, Makasar, Buton, Banggawi, Kunir, Galian, Salayar, Sumba, Saparua, Solor, Bima, Banda, Ambon atau Maluku, Wanin, Seran, Timor.

C. Desentralisasi Pemerintahan
Pengertian daerah otonom pada abad empat belas berbeda dengan pengertian koloni dalam zaman modern. Persembahan pajak yang tidak banyak nilainya, oleh daerah tertentu kepada Majapahit sudah dapat dianggap sebagai bukti pengakuan kekuasaan Majapahit atas daerah yang bersangkutan dan karenanya daerah itu dianggap sebagai daerah otonom.

Ditinjau dari sudut politik timbulnya Majapahit sebagai kekuasaan besar di Asia Tenggara yang sanggup menghimpun berbagai daerah dan kepulauan di bawah lindungan satu negara, merupakan peristiwa sejarah yang belum pernah terjadi (Darusuprapta. 1984). Penyatuan Jawa dan Nusantara di bawah kekuasaan Majapahit menyebabkan timbulnya kuasa besar yang ditakuti oleh negara-negara tetangga di daratan Asia.

Pertumbuhan itu membawa banyak akibat, di antaranya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Bertambah luas wilayahnya, bertambah sukar memerintahnya dan bertambah besar jumlah alat pemerintahannya (Slamet Mulyono, 1979). Di Jawa ada sebelas daerah otonom, masing-masing diperintah oleh raja dan lima daerah atau propinsi yang disebut mancanegara, masing-masing diperintah juru pangalasan atau adipati, yakni: 1. Daha, diperintah oleh Bre Daha alias Dyah Wiyat Sri Rajadewi; 2. Wengker, diperintah oleh raja Wijayarajasa; 3. Matahun, diperintah oleh raja Rajasa Wardana; 4. Lasem, diperintah oleh Bre Lasem; 5. Pajang, diperintah oleh Bre Pajang; 6. Paguhan. diperintah oleh raja Singa Wardana; 7. Kahuripan, diperintah oleh Tribuwana Tunggadewi; 8. Singasari, diperintah oleh raja Kerta Wardana; 9. Mataram, diperintah oleh Bre Mataram alias Wikrama Wardana; 10. Wirabumi, diperintah oleh Bre Wirabumi; 11. Pawanuhan, diperintah oleh putri Surawardani.

Semua pemegang kuasa di daerah otonom adalah keluarga raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat, yakni utara, timur, selatan barat dan pusat, masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan. Baik daerah otonom maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat. Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih sama dengan pemerintahan pusat, di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara. Itulah sebabnya para patih jika datang ke Majapahit mengunjungi gedung kepatihan amangkubumi yang dipimpin oleh Gajah Mada. Administrasi pemerintahan Majapahit dikuasakan kepada lima pembesar yang disebut sang panca ri Wilwatikta yakni, patih seluruh negara, demung, kanuruhan, rangga dan tumenggung.

Mereka itulah yang banyak dikunjungi oleh para pembesar daerah otonom dan daerah untuk urusan pemerintahan. Apa yang direncanakan di pusat, dilaksanakan di daerah oleh para pembesar tersebut. Dari patih perintah turun ke wedana, semacam pembesar distrik; dari wedana turun ke akuwu, pembesar sekelompok desa, semacam lurah zaman sekarang; dari akuwu turun ke buyut, pembesar desa dari buyut turun kepada penghuni desa (Meinsma, 1903.

Tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat; pedesaan. Di samping mengumpulkan pajak mereka membuat laporan tentang keadaan tempat-tempat yang mereka kunjungi. Dengan jalan demikian pemerintah pusat mengetahui seluk-beluk keadaan daerah. Dapat dipastikan bahwa Empu Prapanca sebagai darmadyaksa kasogatan memanfaatkan laporan-laporan para pendeta yang pernah berkunjung ke daerah-daerah.

D. Diplomasi Politik
Nama beberapa negara yang memang mempunyai hubungan persahabatan dengan Majapahit seperti Syangka, Ayudaputra, Darmaanagari, Marutama, Rajaputra, Campa, Kamboja dan Yawana (Slamet Mulyono, 1979). Daftar nama itu hampir serupa dengan nama-nama yang disebut tentang tamu-tamu asing yang sering berkunjung ke Majapahit, terutama para pedagang dan para pendeta. Banyak di antara para pendeta asing yang menetap di Majapahit berkat pelayanan yang baik. Mereka itu adalah penyebar kebudayaan india. Berkat usahanya hinduisme di Majapahit bertambah kuat.

Hubungan persahabatan itu didasari atas kunjungan para pedagang dan pendeta bukan karena perwakilan asing timbal balik di negara-negara yang bersangkutan seperti sekarang. Tali persahabatan itu dimaksudkan sebagai usaha untuk menghindarkan serbuan tentara asing ke daerah otonom Majapahit di seberang lautan, terutama di Semenanjung Tanah Melayu karena negara-negara tetangga itu kebanyakan berbatasan atau berdekatan dengan daerah bawahan tersebut. Lagipula sebagian besar negara itu menganut agama Hindu/Budha seperti Majapahit.

Hubungan Sri Langka dengan Majapahit telah dimulai sejak pemerintahan Jayanagara, karena dalam Prasasti Sidateka, 1323, raja Jayanagara menggunakan nama abiseka Sri Sundarapandya Adiswara, sedangkan unsur Pandya mengingatkan dinasti Pandya di Sri Langka. Nama Sri Langka sudah dikenal sejak abad tigabelas sebagai daerah otonom Sriwijaya. Persahabatan antara Sri Langka dan Majapahit. Hubungan antara Ayuda dan Majapahit bertarikh disekitrar tahun 1350, setelah Ramadipati berhasil menyerbu Sukhothai dan menawarkan raja Lu Thai pada tahun 1349 kemudian mendirikan kerajaan Dwarawati.

E. Tata Birokrasi Keraton
Penjelasan tata negara di sini adalah tata pemerintahan negara Majapahit yang terjadi pada zaman pemerintahan Prabu Hayamwuruk. Karena Nagara Kertagama menjelaskan tata negara, untuk memperoleh gambaran yang agak jelas. Negara mempunyai pertalian erat dengan wilayah yang terbatas. Pada tahun 1292 negara Majapahit hanya merupakan desa di sebelah timur sungai Brantas yang dibangun dengan pembukaan hutan Tarikh oleh Sanggramawijaya. Desa itu diberi nama Majapahit. Semula para penduduknya hanya orang-orang Madura yang dikirim oleh Adipati Wiraraja untuk menebang hutan Tarikh, kemudian bertambah dengan orang-orang Singasari yang bersimpati kepada Nararya Sanggramawijaya. Nararya Sanggramawijaya menjadi kepala desa tersebut pada permulaan tahun 1293 setelah ia meninggalkan Daha.

Demikianlah pada permulaan tahun 1293 Majapahit masih berupa desa kecil, dengan jumlah penduduk yang sangat terbatas, dikepalai oleh Nararya Sanggramawijaya. Itulah pengertian Majapahit pada tahun 1293. Setelah Nararya Sanggramawijaya berhasil mengalahkan raja Jayakatwang dari Kediri dengan perantara tentara Tartar pada akhir bulan Maret dan kemudian mengusir tentara Tartar pada akhir bulan Maret dan kemudian mengusir tentara Tartar pada tanggal 24 April maka ia mengambil-alih kekuatan raja Jayakatwang dan wilayah kerajaan Kediri. Majapahit ditingkatkan menjadi ibukota kerajaan, wilayahnya diperluas dan dan kepalanya diwisuda sebagai raja. Majapahit berubah dari desa menjadi kerajaan dan desa Majapahit menjadi pusat kerajaan Majapahit. Wilayah Majapahit semakin luas dengan adanya Patih Gajah Mada yang melakukan ekspedisi ke pulau-pulau luar Jawa yang biasa disebut Nusantara. Dengan integrasi berbagai pulau nusantara sesudah tahun 1334 wilayah kerajaan Majapahit bertambah luas meliputi dari pantai barat Irian sampai Langkasuka di Semenanjung Tanah Melayu (Slamet Mulyono, 1979). Seluas itulah wilayah kerajaan Majapahit pada zaman pemerintahan Prabu Hayamwuruk. Pulau-pulau nusantara yang tunduk pada Majapahit menjadi bawahan kerajaan Majapahit.

Raja-raja di pulau Jawa yang mempunyai hubungan dengan Prabu Hayamwuruk dan masing-masing mempunyai kekuatan penuh di negaranya seperti Tri Buwana Tungga Dewi di Kahuripan, Kerta Wardana di Singasari, Wijaya Rajasa di Wengker, Dyah Wyah Rajadewi di Daha, Bre Wirabumi di Wirabumi, Dyah Suwawardani di Pawawanuhan, Bre Lasem di Lasem, Rajasa Wardana di Matahun, Bre Panjang di Panjang, Singa Wardana di Paguhan. Mereka itu semuanya tunduk kepada Majapahit. Negaranya adalah bawahan Majapahit. Para raja di pulau Jawa masing-masing mempunyai negara dan Wilwatikta tempat mereka bersama menghamba raja (Priyohutomo, 1934).

Orang datang di tanah Tarikh untuk menebangi hutan dan ilalang. Ketika mereka lapar mereka masuk ke dalam hutan untuk mencari buah-buahan, mereka bertemu dengan banyak pohon yang sedang berbuah. Segera buah dipetik lalu dimakan. Namun rasanya pahit sekali. Mereka yang tidak suka melepehnya sedangkan yang makan karenanya mabuk. Buah itu adalah buah maja. Daerah hutan Tarikh yang sedang dibuka itu diberi nama Majapahit. Suatu kenyataan bahwa pohon maja banyak tumbuh di daerah sungai Brantas hingga sekarang. Itu sebabnya beberapa tempat di daerah sungai Brantas mengandung nama maja: Majakerta, Majawarna, Majaagung, Majajejer, Majasari, Majarata. Singkatnya nama di atas didasarkan atas nama pohon yang tumbuh di daerah yang bersangkutan. Pembentukan nama yang demikian adalah peristiwa biasa (Ricklefs, 1995).

Dalam Negara Kartagama nama Majapahit sering diganti dengan nama Wilwatika, Tiktawilwa atau Tiktasripala. Peristiwa demikian adalah peristiwa biasa dalam rangka kakawin. Nama-nama yang sebenarnya adalah Majapahit. Pada Prasasti Penanggungan 1296 terdapat persamaan antara susunan pemerintahan Majapahit dan daerah otonom Daha seperti berikut :
Rakryan patih : Empu Tambi
Rakryan patih Daha : Empu Sora
Rakryan Demung : Empu Renteng
Rakryan Demung Daha : Empu Rakat
Rakryan Kanuruhan : Empu Elam
Rakryan Kanuruhan Daha : Empu Iwar
Rakryan Rangga : Empu Sasi
Rakryan Rangga Daha : Empu Dipa
Rakryan Tumenggung : Empu Wahana
Rakryan Tumenggung Daha : Empu Pamor

Patuh daerah otonom dan daerah mempunyai tanggung jawab langsung dalam pemerintahan di daerah. Wilayah daerah dibagi dalam beberapa bagian, masing-masing dipimpin oleh wadana. Satu Kewadanan dibagi dalam beberapa kelompok desa, masing-masing dipimpin oleh akuwu. Tiap pakuwuan terdiri dari beberapa desa masing-masing dipimpin oleh buyut atau ketua desa. Demikianlah pembagian wilayah Majapahit dalam pemerintahan yang dikendalikan dari pusat oleh patih amangkubumi sebagai pembantu utama raja dalam soal pemerintahan.

F. Posisi Kepala Negara
Kepala negara Majapahit adalah seorang raja yang memperoleh kekuasaan berkat keturunan kecuali raja Kertarajasa Jaya Wardana, raja pertama (Moedjanto, 1994). Di samping memegang pucuk pimpinan dalam pemerintahan, raja Majapahit juga merupakan kepala dalam lingkungan kerabat raja, berkat kedudukannya. Pada umumnya gelar Majapahit ialah baginda maharaja seperti tercatat pada Prasasti Penanggungan baginda maharaja, Sri Yawabwana-parameswara, pada Prasasti Kertarajasa Jaya Wardana tahun 1305 maharaja Naraya Sanggramawijaya; pada prasasti Lamongan baginda maharaja, pada prasasti Sidateka 1323 baginda maharaja rajadiraja parameswara sri Wiralandagopala; baginda maharaja Sri Wisnuwardani; pada prasasti Nglawang baginda maharaja (Suyamto, 1992).

Gelar baginda maharaja tidak disebut, misalnya pada prasasti Trowulan 1358 paduka Sri Tiktawilwa Nareswara, Sri Rajasa Nagara. Sebutan maharaja terbukti tidak semata-mata diperuntukkan bagi raja Majapahit saja (Slamet Mulyono, 1979). Raja-raja daerah otonom terbukti juga menggunakan gelar maharaja seperti tercatat pada Prasasti: Sri Barata Kerta Wardana maharaja, Batara Sri Wijayarajasa maharaja. Raja wanita juga menggunakan gelar maharaja bukan maharani seperti terbukti dari Prasasti di atas. Tribuwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani bergelar maharaja. Pada Prasasti tercatat baginda maharaja Sri Wisnuwardani. Dalam sejarah Majapahit kedudukan raja tidak semata-mata di peruntukkan bagi pria. Seorang wanita juga dapat menjadi raja seperti terbukti dalam prasasti tersebut di atas. Tri Buwana Tungga Dewi adalah raja wanita (rani) pertama di Majapahit yang memerintah dari tahun 1328 sampai dengan 1351.

Raja wanita yang kedua ialah Khusumawardani yang disebut prabu stri dalam pararaton; memerintah dari tahun 1427 sampai dengan 1429 menggantikan suaminya Wikrama-Wardana. Berdasarkan adat keturunana Kusuma Wardani adalah ahli waris tahta kerajaan Majapahit karena beliau adalah putri Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara, lahir dari permaisuri Indudewi. Bre Wharabumi juga putra Sri Rajasa Nagara, lahir dari selir, tidak pernah menjadi raja Majapahit. Setelah raja Sri Rajasa Nagara mangkat pada tahun 1389 kemudian yang menjadi raja Majapahit adalah suami putri Kusuma Wardani bernama Wikrama Wardana putra Bre Pajang seorang kemanakan Hayamwuruk.

Wikrama Wardana mengambil alih hak atas tahta dari tangan putri mahkota Khusumawardani. Penyerahan hak atas tahta oleh putri Kusumawardani kepada Wikrama antara Kusuma Wardani dan Bre Wirabumi. Peperangan antara Wikrama Wardana dan Bre Wirabumi meletus pada tahun 1406. Raja yang ketiga adalah Dewi Suhita, putri Wikrama Wardana dalam pernikahanya dengan Kusuma Wardani; memerintah dari tahun 1492 sampai dengan 1447 (Pigeaud, 1924). Penobatan Tribuwana Tungga Dewi sebagai raja Majapahit berlangsung sepeninggalan raja Jayanagara pada tahun 1328. Beliau adalah salah seorang di antara dua wanita ahli waris tahta kerajaan Majapahit. Kedua-duanya lahir dari Sri Rajapatni bukan dari permaisuri Tribuana, sedangkan Jayanagara adalah putra raja Kertarajasa lahir dari putri Indreswari alias Dyah Dara Petak. Berdasarkan Prasasti kertajasa tahun 1305, Jayanagara putra permaisuri Tribuwana.

G. Dewan Penasehat Raja
Tanggung jawab negara sepenuhnya ada di tangan raja. Dalam melaksanakan pemerintahan raja dibantu oleh berbagai pejabat berbagai bidang yang diangkat oleh Ingkang Sinuwun Prabu. Dalam menetapkan kebijaksaanaan pemerintah dan mengambil keputusan yang penting seperti misalnya pengangkatan patih amangkubumi atau pejabat penting lainnya raja dibantu oleh para kerabat karena urusan negara dalam kerajaan adalah urusan kerabat raja. Sebelum mengambil keputusan mengenai perkara yang penting Ingkang Sinuwun mengadakan musyawarah dengan para kerabat. Mengenai pengangkatan calon pengganti Patih Gajah Mada pada tahun 1364. Yang hadir pada musyawarah tahun 1364 ialah Ingkang Sinuwun sebagai kepala negara dan kepala kerabat, Tri Buwana Tungga Dewi dan Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi dan Sri Wijayarajasa, Bre Lasem dan Sri Rajasa Wardana, Bre Pajang dan Sri Singa Wardana.

Kerabat raja itu dapat di sebut Dewan Pertimbangan Agung pemerintah Majapahit. Pada tahun 1364 terdiri dari sembilan orang, termasuk Ingkang Sinuwun. Jumlah keanggotaannya bergantung kepada jumlah anggota kerabat yang ada. Rupanya dewan pertimbangan agung itu bersidang setiap kali Ingkang Prabu akan mengambil keputusan mengenai perkara penting yang menghendaki kebulatan pendapat dari para kerabat. Namun tidak semua keputusan musyawarah Dewan Pertimbangan Agung itu sampai kepada kita. Prasasti Singasari 1351.

Prasasti tersebut menguraikan tentang pembangunan candi pasareyan Empu Prapancasara yang dibuat oleh Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani sebagai kepala negra dan kepala kerabat (Poerbatjaraka, 1964). Jumlah kerabat raja yang disebut dalam prasasti di atas hanya lima orang yakni, Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani, Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi, Sri Wijayarajasa dan Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara yang telah diangkat sebagai raja muda di kahuripan. Prasasti itu telah menyebut nama Empu Mada sebagai patih Majapahit. Jadi Prasasti itu harus dikeluarkan sesudah tahun 1334. Pada waktu itu Prabu Hayamwuruk masih kanak-kanak.

Tahun 1351, pembangunan candi Singasari untuk memperingati maha brahmana dan bekas patih Singasari yang gugur bersama-sama dengan Prabu Kerta Negara. Keputusan membangun candi singasari diambil oleh tujuh kerabat raja yang dikepalai oleh Tri Buwana Tungga Dewi Jaya Wisnu Wardani. Pengemban keputusan ialah patih amangkubumi Empu Mada. Pelaksanaannya diserahkan kepada patih Jirnodara. Pada Prasasti itu disebutkan dengan jelas bahwa Empu Mada, patih Majapahit saksat pranala kta de batara sapta prabu: perintah tujuh prabu.

Dua orang kerabat raja itu adalah dua orang adinda wanita Prabu Hayamwuruk, yang disebut dalam Nagara Kertagama, yakni Bre Lasem dan Bre Pajang. Kedua-duanya belum lagi kawin (Slamet Mulyono, 1979). Demikianlah jumlah anggota kerabat raja dalam Dewan Pertimbangan Agung pada taun 1351 adalah tujuh orang yaitu, Tri Buwana Tungga Dewi, Sri Kerta Wardana, Dyah Wiyah Rajadewi, Sri Wijayarajasa, Prabu Hayamwuruk, Sri Rajasa Nagara, Bre Lasem dan Bre Pajang. Setelah Bre Lasem kawin dengan raja Matahu Sri Rajasa Wardana, dan Bre Pajang kawin dengan Sri Singa Wardana dari paguhan, jumlahnya menjadi sembilan.

H. Hierarki Jabatan dan Pangkat
Pada zaman Majapahit para pegawai pemerintahan disebut tanda, masing-masing diberi sebutan atau gelar sesuai dengan jabatan yang dipangkunya. Dalam pembahasan soal kepegawaian dan gelar sebutannya kita harus membatasi diri sampai zaman Majapahit saja karena pangkat dan gelar sebutan itu berubah dari zaman Mataram dan Majapahit, misalnya gelar rakai atau rake, berbeda maknanya. Demikian pula jabatan mangkubumi pada zaman Majapahit berbeda maknanya dengan mangkubumi pada zaman Surakarta dan Yogyakarta. Ditinjau dari gelar sebutannya seperti yang terdapat pada berbagai Prasasti, para tanda Majapahit dapat di bagi atas tiga golongan yaitu, 1). golongan rakryan; 2). golongan arya; 3). golongan dang acarya.

Golongan rakryan. Beberapa Prasasti, di antaranya Prasasti Surabaya meggunakan gelar reka yang maknanya sama tepat dengan rakrira. Jumlah jabatan yang disertai gelar rakrira terbatas sekali. Pada tanda yang berhak menggunakan rakrira atau reka seperti berikut, Mahamantri Kartini. Tiga saja jumlahnya yakni, mahamantri Hino, mahamantri Sirikan, dan mahamantri Halu. Misalnya pada Prasasti Kudadu: rakryan mantri Hino, Dyah Pamasi; rakryan mantri Sirikan, Dyah Palisir; rakryan mantri Halu, Dyah Singlar.

Pasangguhan. Jabatan ini dapat disamakan dengan hulubalang. Pada zaman Majapahit hanya ada dua jabatan pasungguhan yakni, pranaraja dan narapati. Misalnya pada Prasasti kudadu, 1294: mapasanggahan sang pranaraja, rakryan mantri Empu Sina. Pada zaman awal Majapahit ada empat orang pasangguhan yakni dua orang tersebut di atas ditambah rakryan mantri dwipantara sang Arya Adikara dan pasangguhan sang arya Wiraraja. Sang panca Wilwatikta yakni lima orang pembesar yang diserahi urusan pemerintahan Majapahit. Mereka itu ialah patih seluruh negara atau patih Majapahit, demung, kanuruhan, rangga, dan tumenggung. Misalnya Prasasti Penanggungan menyebutkan: rakria apatih: Empu Tambi; rakria demung: Empu Renteng; rakria kanuruhan: Empu Elam; rakria rangga: Empu Sasi; rakria tumenggung: Empu Wahana.

Juru pengalasan yakni pembesar daerah mancanegara. Prasasti penanggungan menyebut raja Majapahit sebagai rakryan juru Kertarajasa Jaya Wardana atau rakryan mantri Sanggramawijaya Kertarajasa Jaya Wardana. Prasasti Bendasari menyebut reka juru pengalasan Empu Petul. Para patih negara-nesara bawahan. Misalnya pada Prasasti Sidateka 1323: rakryan patih Kapulungan: Empu Dedes; rakryan patih Matahun: Empu Tanu. Prasasti penanggungan, 1296, menyebut sang panca ri Daha dengan gelar sebutan rakria karena Daha dianggap sejajar dengan Majapahit.

Golongan Arya. Pada tanda arya mempunyai kedudukan lebih rendah dari pada golongan rakryan dan disebut dalam prasasti-prasasti sesudah sang panca wilwatikta. Ada berbagai jabatan yang disertai gelar sebutan arya. Tentang hal ini sebutan Prasasti Sidateka memberikan gambaran yang agak lengkap, misalnya:
Sang arya patipati : Empu Kapat
Sang arya wangsaprana : Empu Menur
Sang arya jayapati : Empu Pamor
Sang arya rajaparakrama : Panji Elam
Sang arya suradiraja : Empu Kapasa
Sang arya rajadikara : Empu Tanga
Sang arya dewaraja : Empu Aditya
Sang arya diraraja : Empu Narayana

Karena jasa-jasanya seorang arya dapat dinaikkakn menjadi wredramantri atau mantri sepuh. Baik sang arya dewaraja Empu Aditya maupun sang arya diraraja Empu Narayana mempunyai kedudukan wredramantri dalam Prasasti Surabaya. Golongan dang acarya. Sebutan ini diperuntukkan khusus bagi para pendeta Siwa dan Buda yang diangkat sebagai darmadyaksa: hakim tinggi, atau upapati: pembantu darmayaksa alias hakim (Zoetmulder, 1985). Jumlah darmayaksa ialah dua yakni darmayaksa dalam ke Siwa-an dan darmayaksa dalam ke Buda-an. Jumlah upapati semua hanya lima, semua dalam ke Siwa-an, kemudian ditambah dua upapati kebudaan di Kandanganm Tuha dan Kandanga Rare sehingga jumlahnya menjadi tujuh dalam pemerintahan Prabu Hayamwuruk Sri Rajasa Nagara.

Darmayaksa Kasaiwan : Dang Acarya Darmaraja
Darmayaksa Kasogatan : Dang Acarya Nadendra
Pamegat Tirwan : Dang Acarya Siwanata
Pamegat Manghuri : Dang acarya Agreswara
Pamegat Kandamuhi : Dang acarya jayasmana
Pamegat Pamwatan : Dang acarya Widyanata
Pamegat Jambil : Dang acarya Siswadipa
Pamegat Kandangan Tahu : Dang acarya Srigna
Pamegat Kandangan Rare : Dang acarya Matajnyana

Pembesar-pembesar pengadilan ini biasanya disebut sesudah para arya. Contoh susunan pengadilan di atas disebutkan dalam Prasasti Trowulan, 1358, yang menyebut dua orang darmayaksa dan tujuh orang upapati.

I. Kesimpulan
Kitab Hukum Negara Kertagama adalah karya Empu Prapanca pada zaman Keraton Majapahit. Dari segi maknanya, Negara Kertagama berarti kisah pembangunan negara. Isinya menguraikan keagungan Prabu Hayam Wuruk khususnya dan keagungan negara Majapahit pada umumnya. Selain itu juga menguraikan kebesaran raja-raja leluhurnya. Oleh karena kerajaan Majapahit dianggap sebagai lanjutan kerajaan Singasari (1222 -- 1292), maka kitab ini juga meliputi sejarah raja-raja Singasari dari pendirinya Raja Rajasa sampai Sinuwun Prabu Kerta Negara, raja terakhir Singasari yang mangkat pada tahun 1292. Atas dasar itu judul Negara Kertagama jauh lebih berkesan dari pada judul Desa Warnana artinya: uraian tentang desa-desa, yang disarankan oleh Sang Pujangga Besar.

Empu Prapanca adalah putra seorang Darmadyaksa Kasogatan yang diangkat oleh Sri Rajasa Nagara sebagai pengganti ayahnya. Nama aslinya terdiri dari lima aksara: pancaksara. Tentang alasan penyamarannya diuraikan dalam karya sang pujangga Lambang, 1366. Karya Lambang dimulai sebelum penggubahan Negara Kertagama, namun baru siap sesudahnya. Dikatakan bahwa sang pujangga sengaja mengambil nama samaran dan diam di suatu desa sunyi-sepi, karena takut kalau-kalau diketahui namanya yang benar. Beliau akan tetap tinggal di sana sampai akhir hidupnya.

Kita sungguh berterima kasih kepada Sang Pujangga, sehingga pada akhir abad ke-21 ini, kita masih bisa memahami Tata Pemerintahan dan Peradilan yang pernah berlaku di nusantara. Bagi para penyelenggara pemerintahan, baik yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta masyarakat umum di negeri ini, bisa menjadikan Kitab Negara Kertagama sebagai bahan referensi yang penting.
Sumber: Jurnal Konstitusi Vol. 3 Nomor 4 Tahun 2006.





DAFTAR PUSTAKA
Brandes, 1896. Pararaton at het Boek der Koningen van Tumapel en van Majapahit.
______. 1904. Negara Kertagama. Lofdicat van Prapantja op Koning Radjasanagara Hayam Woeroek van Majapahit.
Bratadiningrat, 1990, Asalsilah Warna Warni, Surakarta.
Darusuprapta. 1984. Babad Blambangan Pembahasan, Suntingan Naskah, Yogyakarta: Disertasi UGM.
Meinsma. 1903. Serat Babad Tanah Jawi, Wiwit Saking Nabi Adam Dumugi ing Tahun 1647. S’Gravenhage
Moedjanto, 1994. Konsep Kekuasaan Jawa, Penerapannya oleh Raja-raja Mataram. Yogyakarta: Kanisius.
Pigeaud, 1924. De Tantu Panggelaran Uitgegeven, Vertaald en Toegelicht. Disertasi Leiden.
Poerbatjaraka, 1964. Kapustakan Jawi, Jakarta : Djambatan.
Prijana, 1938. Sri Tanjung, een dud Javaansch Verhaal. Disertasi Leiden.
Priyohutomo, 1934. Nawaruci. Groningen: JB. Wolters Uitgevers Maatschapij.
Ricklefs, 1995. Sejarah Indonesia Modern. Terjemahan Dharmono Hardjowidjono. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Slamet Mulyono, 1979. Negara Kertagama dan Tafsir Sejarahnya. Jakarta: Bhatara.
Suyamto, 1992. Refleksi Budaya Jawa dalam Pemerintahan dan Pembangunan. Semarang: Dahana Prize.
Toru Aoyama, 1991, Kitab Sutasoma. Canberra : Australisan National University.
Zoetmulder, 1985. Kalangwan: Sastra Jawa Kuna Selayang Pandang. Jakarta: Djam-batan.

Selengkapnya.....

02 January 2008

John Marshall



John Marshall adalah negarawan Amerika Serikat yang berperan besar dalam pembentukan hukum konstitusi dan membangun Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA) sebagai salah satu pusat kekuasaan negara. Dilahirkan di sebuah pondok kayu di wilayah Germantown yang sekarang dikenal sebagai Fruquier County (dulunya adalah Prince William County), Virginia, pada 24 September 1755. Orang tuanya adalah Thomas Marshall, seorang pemilik perkebunan, dan Mary Randolph Keith. Keduanya keturunan dari Inggris. Ibu dari John Marshall adalah keponakan dari Thomas Jafferson. John Marshall adalah saudara tertua dari 15 saudara.

Pada masa remaja, John Marshall belajar literatur Inggris sambil bekerja sebagai tutor privat. Selain itu juga bekerja untuk Pendeta James Thompson. Pada Usia 14 tahun, dia dikirim ke akademi di Westmoreland County. Di akademi itu Marshall belajar bersama James Monroe, yang kemudian menjadi presiden kelima Amerika Serikat. Marshall belajar di akademi tersebut selama satu tahun dan kembali belajar dengan Pendeta James Thompson.

Saat perang revolusi dimulai pada 1775, Marshall bergabung dengan Culpeper Minutemen dan diangkat sebagai Letnan. Dia bertempur di Great Bridge dan mengalahkan tentara Inggris yang dipimpin Lord Dunmore sehingga mengakhiri kekuasaan Inggris atas Virginia. Pada 1776, pasukan John Marshall digabungkan ke dalam Resimen Kesebelas Virginia. Pertempuran yang pernah dilaluinya antara lain Brandywine, Germantown, Monmouth, Stony Point, dan Paulus Hook di bawah komando Mayor Henry Lee. Dia pernah bertempur bersama Jenderal George Washington pada 1777-1778 di Valley Forge. Selama waktu inilah John Marshall berhubungan secara personal dengan Washington. Marshall kembali ke Virginia pada 1779 setelah mencapai pangkat Kapten dan melanjutkan pendidikannya.


John Marshall mengenyam pendidikan hukum di the College of William and Mary dan melakukan studi mandiri hingga memperoleh izin praktik pada 1780. Namun karena Inggris kembali menginvansi Virginia, dia kembali ke medan perang bersama Baron von Steuben hingga 1781.

Dia kemudian memulai praktik hukumnya dan sukses dalam berbagai perkara besar. Perkara-perkara yang sempat ditangani diantaranya adalah kasus Hite v. Fairfax (1786), mewakili Lord of Fairfax. Kasus itu merupakan satu kasus penting di Mahkamah Agung Virginia tentang tanah yang sangat luas di bagian utara Virginia.

John Marshal menikah dengan Mary Willis Ambler, gadis berusia 17 tahun, pada 1783. Pernikahan itu dikaruniai 10 orang anak, namun empat diantaranya meninggal dunia sebelum dewasa. Setelah menikah inilah, Marshall menetap di Richmond, ibu kota negara bagian Virginia.

Selain karier hukum, di bidang politik Marshal terpilih sebagai anggota Majelis Umum Virginia mewakili Fauquier County 1782 serta menjadi anggota Council of State dari 1782 hingga 1784. Pada 1784 hingga 1787, dia menjadi anggota House of Delegation mewakili Henrico County.

Pada 1785, Marshall tinggal di Richmon dan mengajukan diri sebagai kandidat anggota dewan kota. Hasil pemilihan tersebut membuat Marshall diangkat menjadi city recorder, suatu posisi yang membuatnya bertindak sebagai magistrate di Pengadilan Richmond Hustings dengan kewenangan menangani kasus pidana dan perdata yang bersifat minor. Walaupun pendidikan hukumnya hanya sebentar, namun dia mengembangkan kemampuan berdasarkan pengalamannya serta mampu mengemukakan pendapat dan pemikiran dalam bahasa yang jelas. Kemampuan tersebut tidak terlepas dari kebiasaan John Marshall mengunjungi pertunjukan teater di Richmond dan kegemarannya membaca novel, terutama karya Jane Austen.

Pada masa itu, selain kemampuan bermain catur, John Marshall juga dikenal di lingkungan Richmond sebagai pemain quoits yang hebat. Quoits adalah suatu permainan kuno yang dilakukan dengan cara melempar kalung kuningan atau besi ke sebatang besi yang dipancangkan di atas tanah (meg). Marshall adalah anggota the Buchanan Spring Quoits Club di mana banyak tokoh-tokoh berpengaruh berkumpul, seperti Marshall, John Wickham, William Wirt, Benjamin Watkins Leigh, John Buchanan, dan John D. Blair. Selain itu, Marshall adalah anggota Barbecue Club yang terkenal sebagai peminum brandy, rum, dan madeira.

Pada Juni 1788, dia terpilih sebagai delegasi konvensi Negara bagian untuk meratifikasi Konstitusi Amerika serikat. Pada 1797, dia menerima penugasan selama tiga tahun sebagai utusan diplomatik ke Perancis. Sebelumnya, pada 1796 dia menolak jabatan tersebut. Utusan diplomatik tersebut adalah sebuah komisi yang terdiri dari 3 orang, yaitu John Marshall, Charles Pinckney, dan Elbridge Gerry. Namun ketika utusan tersebut sampai di Perancis, ternyata pihak Perancis menolak untuk melakukan negosiasi kecuali Amerika Serikat mau membayar dalam jumlah yang besar. Skandal diplomatik ini kemudian dikenal dengan sebutan XYZ Affair yang meningkatkan sentimen anti Perancis di Amerika Serikat. Sentimen tersebut semakin tinggi pada saat pemimpin Perancis mengusir Marshall dan Pinckey dari Perancis. Kasus ini ikut mempopulerkan Marshall di mata publik Amerika saat itu.

Karya tulis John Marshall dimulai pada 1800 ketika menyetujui untuk menulis biografi George Washington. Karya ini didasarkan pada tulisan-tulisan Washington yang diberikan kepada keponakannya, Bushrod Washington, yang kemudian mendekati Marshall untuk menulis biografi tersebut. Marshall adalah teman dekat dari presiden pertama Amerika ini. Dialah yang mengumumkan kematian Washington pada 1799, memimpin panitia yang mengatur upacara pemakaman, dan mendorong pembentukan komisi yang merencanakan pembangunan monumen di ibu kota negara. Marshall mulai menulis pada 1801 dan terus melakukannya hingga lima tahun. Biografi tersebut kemudian terwujud dalam lima volume dengan total halaman lebih dari 3.200 halaman. Biografi ini saat itu telah terjual 7.000 eksemplar dengan harga 1 dolar per volume. Volume pertama karya tersebut diterbitkan kembali pada 1824 dengan judul A History of the American Colonies. Marshall menjadi Ketua dari komisi untuk melakukan survey sungai James dari hulu hingga hilir untuk menentukan jalan yang menghubungkan antara bagian timur dan barat daratan pada 1812. Komisi ini beranggotakan 20 orang yang dipilih oleh Majelis Umum setempat. Marshall terpilih sebagai ketua karena reputasinya sebagai ahli hukum yang jujur dan adil.

Marshall juga menjadi delegasi Virginia Constitutional Convention pada 1829-1830 bersama dengan James Monroe dan James Madison. Marshall adalah salah satu pemimpin partai Federalist yang dalam forum tersebut menyuarakan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman. John Marshall telah ditawari untuk menjadi hakim agung Amerika Serikat pada 1798, namun dia menolak dan memilih tetap praktik sendiri. Marshall justru merekomendasikan Bushrod Washington, yang kemudian menjadi teman setia Marshall di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Marshall juga ditawari oleh Presiden Washington untuk menjadi Jaksa Agung Amerika Serikat pada 1795, namun ia menolaknya.

Marshall kemudian terpilih sebagai anggota House of Representative dari 4 Maret 1799 hingga 7 Juni 1800. Dia meninggalkan jabatan sebagai anggota parlemen dan mendukung Patrick Henry. Pada 7 Mei 1799, ia dinominasikan oleh Presiden Adam sebagai Secretary of States, namun nominasi ini dicabut diganti dengan mengangkat John Marshall sebagai Secretary of States menggantikan Timothy Pickering. Pengangkatan ini disetujui oleh Senat pada 13 Mei 1800. Jabatan Secretary of States dipegangnya dari tanggal 6 Juni 1800 sampai 4 Maret 1801. Semasa menjadi Secretary of States, Marshall mengarahkan negosiasi Konvensi 1800 yang menimbulkan ketegangan dengan Perancis.

Pada tahun berikutnya, 1801, Presiden Adams menominasikan John Marshall sebagai Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat menggantikan Oliver Ellsworth. Nominasi ini mendapatkan persetujuan Senat pada 27 Januari 1801 sehingga menjadi Ketua MA Amerika Serikat yang keempat.

Posisi ini sebelumnya ditawarkan kepada mantan Ketua Mahkamah Agung John Jay, namun ditolak karena melihat Mahkamah Agung kekurangan energi, bobot, dan martabat. Sebagai Ketua Mahkamah Agung, saat itu John Marshall merangkap jabatan sebagai Secretary of States hingga masa kepresidenan John Adams berakhir, dan untuk beberapa waktu atas permintaan Presiden Thomas Jafferson. Marshall menjadi Ketua MA selama 34 tahun yang merupakan Ketua MA terlama di Amerika Serikat.

Segera setelah menjadi Ketua MA, Marshall mengubah cara pembuatan keputusan. Semula, setiap hakim membuat dan mengumumkan pendapat secara terpisah (seriatim opinion). Di bawah kepemimpinan Marshall, MA mengadopsi praktik membuat satu opini tunggal dan pendapat berbeda jika ada.

Pada masa kepemimpinan John Marshall, MA menegaskan prinsip judicial review, yaitu MA memiliki kewenangan menyatakan tidak berlaku suatu ketentuan dalam undang-undang yang dibuat oleh Kongres dengan alasan bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Selain itu juga berkembang doktrin bahwa pengadilan negara bagian dapat mengesampingkan undang-undang negara bagian jika bertentangan dengan konstitusi federal. Dengan doktrin tersebut, kewibawaan MA meningkat sebagai satu cabang kekuasaan dari pemerintah federal, menekankan peran pengadilan negara bagian, dan menegaskan supremasi pemerintahan federal.

Doktrin judicial review dikukuhkan dalam putusan kasus Marbury v. Madison (1803) di mana MA membatalkan ketentuan dalam Judiciary Act of 1789 karena bertentangan dengan Konstitusi. Kasus lain adalah McCulloh v. Maryland (1819) yang menegaskan bahwa negara bagian tidak dapat memungut pajak atas institusi federal dan menguatkan kewenangan Kongres untuk membentuk Second Bank of United States walaupun tidak secara tegas ditentukan dalam Konstitusi. Kasus Cohens v. Virginia (1821) yang menentukan bahwa lembaga judikatif Federal dapat menerima upaya hukum atas putusan pengadilan negara bagian baik perdata maupun pidana.

Salah satu kasus sulit dan bernuansa politik yang dihadapi oleh Marshall saat menjabat sebagai Ketua MA adalah kasus yang terkait dengan Aaron Burr, Wakil Presiden dari Thomas Jefferson pada masa jabatan pertama (1801-1905). Burr, pada 1805 mencoba membeli lebih dari satu juta hektar lahan di wilayah Orleans. Dia juga bertemu dengan Brigadir Jenderal James Wilkinson, gubernur Lousiana dan agen rahasia Ratu Spanyol. Oleh karena itu, Burr dituduh terlibat dalam rencana pemisahan wilayah kepulauan dari Amerika Serikat dan akan menguasai Mexico. Permasalahan ini mengakibatkan Burr diadili di Mississippi dengan tuduhan telah melakukan pengkhianatan. Namun dia diputus bebas. Namun, Wilkinson kemudian memberikan salinan kiriman Burr kepada Jefferson dan pada November 1806 Jefferson mengumumkan penahanan Burr. Dengan perintah Jefferson, Burr dibawa ke Richmond untuk diadili.

Burr didakwa pada 24 Juni 1809 karena tindakan pengkhianatan terhadap Amerika Serikat dan penghasutan perang melawan Spanyol. Walaupun penuntut mengakui bahwa Burr tidak hadir dalam pertemuan konspiratif, namun dinyatakan bahwa dukungannya terlihat secara tidak langsung. Marshall menyatakan bahwa Burr tidak melakukan tindakan yang secara jelas merupakan pengkhianatan.

Marshall menjadi Ketua MA dalam enam masa kepresidenan, yaitu John Adams, Thomas Jefferson, James Madison, James Monroe, John Quincy Adams, dan Andrew Jackson. Selama itu, John Marshall tetap menjadi pendukung federalisme dan mempraktikkan pemerintahan Jaffersonian di masa kejayaannya. John Marshall berpastisipasi dalam lebih dari 1000 putusan serta menulis sendiri 519 opini putusan.

Pada saat kembali dari Washington D.C. musim semi 1835 dia menderita memar karena kecelakaan berolahraga. Kesehatannya semakin menurun. Pada Juni 1835 ia melakukan pengobatan di Philadelphia, Pensylvania. John Marshall meninggal pada 6 Juli 1835 pada usia 79 di Philadelphia. Marshall dikebumikan dekat istrinya, Mary Ambler Marshall di Shockhoe Hill Cemetary Richmond. Saat ini, rumah John Marshall berada di belakang perpustakaan Virginia menjadi rumah museum bersejarah yang terbuka untuk umum.

Nama John Marshall selalu dikenang di Amerika Serikat hingga saat ini. Patungnya ditempatkan di dalam gedung MA Amerika Serikat. Bahkan, hingga saat ini terdapat lima sekolah hukum yang menggunakan namanya, yaitu; The Marshall-Wythe School at the College of William and Marry di Williamsburg, Virginia; The Cleveland-Marshall College of Law di Cleveland, Ohio; John Marshall Law School di Atlanta, Georgia; The John Marshall Law School di Chicago, Illionis; dan Franklin and Marshall College. Tempat kelahiran Marshall saat ini menjadi taman dengan nama John Marshall Birthplace. Fauquier County juga menjadi bagian dari John Marshall Soil and Water Conservation District.***

Sumber:
John Marshall, www.wikipideafoundation.org.
John Marshall, www.supremecourthistory.org.
John Marshall, www.lva.lib.va.us.
John Marshall (1755-1835), www.let.rug.nl.
The Marshall-Case, www.let.rug.nl.
Marshall, John, www.barlebay.com.
John Marshall, www.ushistory.org.
John Marshall, eee.oyez.org

Oleh: M. Ali Safa’at, Dosen Fakultas Hukum Unibraw. Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 1, Maret 2007.

Selengkapnya.....

Struktur Pemerintahan dan MPR

Ada perbedaan kerangka berpikir antara penyusun UUD 1945 yang asli dan para anggota MPR yang mengamendemen UUD 1945. Para penyusun UUD 1945 yang asli ingin menyusun sistem pemerintahan berdasar budaya politik Indonesia. Beliau-beliau itu berpendapat bahwa perbuatan meniru sistem pemerintahan dari negara lain seperti Belanda, Inggris, Amerika Serikat ataupun Jepang adalah suatu kebijakan yang tidak bijaksana. Sebaliknya, kebanyakan anggota MPR yang mengamendemen UUD 1945 sangat getol untuk meniru sistem presidensial di Amerika Serikat yang memakai trias politika (separation of powers, yaitu pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif). Mereka mengubah sistem pemerintahan kita yang khas, yang tidak memakai asas trias politika menjadi sistem presidensial seperti di Amerika Serikat. Mereka tidak sadar bahwa menurut penelitian Riggs , negara berkembang yang memakai sistem presidensial lebih banyak yang gagal dibanding negara berkembang yang menggunakan sistem kabinet yang menggabungkan kekuasaan legislatif dan eksekutif (fusion of powers). Penelitian Riggs yang dilakukan di 76 negara itu menunjukkan bahwa sistem presidensial yang ditiru oleh anggota MPR kita, ternyata tidak lebih unggul daripada sistem kabinet seperti di Inggris yang di Indonesia lebih dikenal sebagai sistem parlementer.

Sebagaimana diketahui, sebelum tahun 1950, dunia hanya mengenal sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Tetapi kalau kita menyimak sejarah konstitusi Indonesia, maka akan terlihat bahwa upaya Pendiri Negara untuk menyusun sistem pemerintahan sendiri tidak terbatas di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) saja. Pada masa Perang Kemerdekaan, kita telah mengembangkan sistem semi-presidensial seperti terlihat dari adanya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Sejak kabinet Sjahrir, sistem pemerintahan kita telah beralih dari single executive ke sistem semi presidensial (plural executive), yaitu kepala negara bertanggung jawab ke MPR, bukan ke DPR, sedangkan kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP adalah DPR Sementara).

Gambaran sistem pemerintahan sendiri yang khas Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Presiden adalah Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan (single executive) .
2. Lama jabatan presiden ditentukan oleh UUD (fixed government) agar pemerintahan stabil.
3. Presiden tidak dapat dilengserkan oleh DPR. Imbangannya, DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden.
4. Presiden bertanggung jawab kepada MPR, tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5. Presiden dipilih oleh MPR, bukan dipilih secara langsung oleh rakyat. Artinya hanya satu lembaga, yakni DPR yang dipilih langsung oleh rakyat.
6. Presiden adalah mandataris MPR, artinya presiden harus menjalankan kebijakan tertinggi yang ditentukan oleh MPR. Kebijakan yang digariskan Presiden bukan kebijakan tertinggi. Presiden harus menjalankan kebijakan MPR yang telah ditentukan di Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
7. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, dalam arti menjalankan GBHN , kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the president).
8. Menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
9. Menteri bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif). Menteri dapat mewakili pemerintah di DPR.
10. Menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.
11. Dalam menentukan APBN, kedudukan DPR lebih kuat daripada Presiden.
12. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5). Artinya, lembaga pembuat undang-undang (legislatif) terdiri dari 2 Badan yaitu Pemerintah dan DPR.

Setelah Amendemen terjadi perubahan sebagai berikut:
1. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu berarti bahwa setelah Amendemen ada dua lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.
3. Presiden boleh membuat kebijakan sendiri yang berstatus kebijakan tertinggi, yang mungkin berbeda dengan suara pemegang kedaulatan rakyat di MPR.

Bila dibandingkan dengan sistem presidensial Amerika Serikat, persamaan UUD 1945 yang asli ada empat yaitu:
1. Kepala Negara merangkap sebagai Kepala Pemerintahan
2. Lama jabatan presiden ditentukan oleh UUD
3. Presiden dapat dipilih kembali selama rakyat menghendaki
4. Menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.

Setelah amendemen, presiden hanya boleh menjabat selama dua kali masa jabatan, sama dengan Amendemen XXII tahun 1951 Konstitusi Amerika Serikat.

Hal yang hampir sama, dengan nuansa yang berbeda, ada dua yaitu:
1. Pemilihan presiden dilaksanakan secara tidak langsung ; di Amerika oleh lembaga elektoral (electoral college), bukan oleh Congress, sedangkan di Indonesia oleh MPR, bukan oleh DPR
2. Di Amerika Serikat maupun di Indonesia, pengangkatan menteri (secretary) merupakan hak prerogatif presiden dengan perbedaan sebagai berikut: Di Amerika harus mendapat nasehat (advice) dan persetujuan (consent) dari Senat sedangkan di Indonesia hanya tergantung kepada Presiden. Selain itu, secretary tidak diperkenankan hadir di ruang sidang congress, apalagi mewakili presiden. Sedangkan di Indonesia, menteri dapat mewakili presiden dan secara rutin mengadakan rapat kerja bersama DPR.

Setelah amendemen, pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan secara langsung. Di Amerika Serikat tetap dilaksanakan oleh Electoral College. Presiden Amerika Serikat dipilih berdasar electoral vote, bukan popular vote.

Perbedaan dengan UUD 1945 yang asli ada enam yaitu:
1. Indonesia Negara Kesatuan, Amerika Serikat Negara Federal,
2. Indonesia tidak memakai trias politika, Amerika memakai trias politika. Menurut asas trias politika, lembaga yang membuat undang-undang. Legislatif, harus berbeda dengan lembaga yang melaksanakan undang-undang (Eksekutif).
3. Indonesia mengikuti ajaran Jean Bodin bahwa kedaulatan (sovereingnty) tidak bisa dibagi, sedangkan Amerika mengikuti ajaran Madison yang menyatakan bahwa kedaulatan bisa dibagi, baik secara vertikal (pembagian secara teritorial, yaitu antara pemerintah pusat (states) dan pemerintah negara gagian (federal) maupun secara horisontal, yaitu antara legislatif, eksekutif dan judisial,
4. Di Indonesia, Badan Perancang Undang-Undang, Legislatif, terdiri dari dua lembaga yaitu Lembaga Perwakilan dan Lembaga Kepresidenan. Rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani dan kemudian diundangkan, dimuat di Lembaran Negara. Pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan asas trias politika.
5. Di Amerika Serikat yang dinamakan legislatif hanya satu lembaga, yaitu congress. Rancangan undang-undang hanya dibahas oleh congress yang terdiri dari House of Representative dan Senate; presiden atau menteri-nya tidak boleh hadir di ruang sidang congress. Presiden hanya diperkenankan merekomendasikan rancangan undang-undang setiap permulaan tahun yang dinamakan State of the Union Address. Presiden punya hak veto. Rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan bersama House dan Senate sebelum diserahkan kepada presiden. Bila presiden setuju maka rancangan undang-undang ditanda tangani oleh presiden dan sah menjadi undang-undang. Bila presiden tidak setuju, presiden berhak memveto rancangan undang-undang. Tetapi veto presiden bisa dibatalkan oleh congress bila dua pertiga anggota congress menolaknya (two third rule). Bila veto presiden dibatalkan oleh congress maka rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang meskipun tidak ditanda tangani oleh presiden.
6. Amerika Serikat tidak mempunyai lembaga tertinggi sedangkan Indonesia mempunyai lembaga tertinggi, yaitu MPR, yang khas Indonesia, dan agak berbeda dengan lembaga tertinggi di Inggris serta juga berbeda dengan lembaga tertinggi di negara sosialis/komunis.

Setelah Amendemen, pembuatan undang-undang berubah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”, berubah menjadi: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang”.

Pasal 20 ayat (1) yang semula berbunyi: “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR”, berubah menjadi 4 ayat yaitu: ayat 1) “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”; ayat (2): “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”; ayat (4): “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang” dan ayat (5): “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Sedangkan Pasal 20 ayat (2) yang semula berbunyi: “Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat pesetujuan DPR, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”, berubah menjadi ayat (3) yang berbunyi: “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”.

Perubahan itu nampaknya besar, tetapi pada kenyataannya asasnya tidak beralih ke trias politika. Pembuatan undang-undang tetap dilakukan oleh dua lembaga karena Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, dimentahkan oleh ayat (2) yang berbunyi: “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Jadi, asasnya tetap sama, rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Kiranya perlu dikemukakan bahwa ada kemungkinan ketentuan itu akan menimbulkan kemacetan (deadlock). Bila Presiden tidak menyetujui suatu rancangan undang-undang maka persetujuan bersama yang bersifat materiil tidak akan tercapai, apalagi persetujuan formil. Hal itu akan mengakibatkan ayat 5 yang berbunyi: “Dalam hal undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”, tidak dapat dijalankan. Klausul untuk memecahkan kebuntuan perlu diadakan.

Amendemen UUD 1945 telah menimbulkan kontroversi karena perubahan distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara kita hanya didasarkan pada teori yang berasal dari Amerika Serikat . Kontroversi antara lain tentang lembaga tertinggi yang tidak dikenal di sistem pemerintahan Amerika Serikat tetapi dikenal di sistem pemerintahan Inggris. Konsep MPR tidak tercipta dari “ruang hampa”. Tokoh penyusun UUD 1945 mendapat ilham dari sistem pemerintahan Inggris yang mempunyai lembaga tertinggi, yaitu parlemen, tempat kedaulatan rakyat (locus of sovereignty) berada. Penyusun UUD 1945 tidak punya niat sedikitpun untuk menjiplak struktur pemerintahan negara lain, sebab itu keberadaan MPR disesuaikan dengan budaya politik Indonesia.

Lembaga Tertinggi di Indonesia adalah MPR
Di rancangan UUD 1945 yang pertama, ada tiga pasal tentang MPR yaitu: Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Souvereigniteit berada di tangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Rakyat”. Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat terdiri dari angauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, dan ayat (2) berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di Ibu kota negara”. Pasal 19 berbunyi: “Badan Permusyawaratan Rakyat menetapkan UUD dan garis-garis besar dari haluan negara. Pasal 1 berdiri sendiri sedang Pasal 18 dan 19 tergabung bersama Pasal 20 sampai dengan 23 dan diberi judul “Tentang Badan Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Setelah dibahas di Panitia Penyusun UUD terjadi perubahan sebagai berikut:
1. Kata “souvereigniteit” diganti menjadi “kedaulatan”.
2. Kata “Badan” diganti menjadi “Majelis”.
3. Rumusan Pasal 1 ayat (2) menjadi: “Kedaulatan adalah (“berada” diganti “adalah”) dan (“yang diganti “dan”) dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 1 yang terdiri dari 2 ayat menjadi Bab 1 dengan judul “Bentuk dan kedaulatan negara”.
4. Kata “Badan” di Pasal 18 dan 19 diganti menjadi “Majelis” dan pasal-pasal tersebut berubah menjadi Pasal 17 dan 18 karena Pasal 14 yang berbunyi “Presiden menetapkan pembikinan uang” dihilangkan.
5. Pasal 17 ditambah dengan ayat (3) yang berbunyi: “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak”.
6. Pasal 17 dan 18 tetap tergabung di Bab VI bersama dengan pasal tentang DPR dengan judul “MPR dan DPR”.

Rancangan UUD 1945 kedua itu diajukan ke sidang pleno BPUPK pada 15 Juli 1945 dan pada 16 Juli 1945 terjadi pemisahan Pasal 17 dan 18 tentang MPR dari Bab VI menjadi Bab II dengan judul MPR sedangkan Pasal VI hanya berisi empat pasal tentang DPR. Rancangan ketiga UUD 1945 bertambah satu ayat yang berbunyi: “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak”.

Rancangan ketiga BPUPK itulah yang diajukan ke sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan menjadi UUD 1945. Tidak ada perubahan redaksi dari rancangan BPUPK yang ketiga.
Kiranya perlu dikemukakan bahwa sebelum rancangan ketiga itu disetujui, telah terjadi perdebatan sengit mengenai kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perdebatan itu berlangsung sampai larut malam dan setelah dicapai kompromi tidak ada waktu bagi Prof. Supomo untuk menjelaskan struktur pemerintahan yang meletakkan locus of sovereignty di MPR.

Perbandingan Lembaga Tertinggi di Inggris dan Indonesia
Lembaga Tertinggi di Inggris adalah parlemen. Sistem pemerintahan Inggris didasarkan pada dua asas pokok yaitu: Rule of Law dan Souvereignty of Parliament. Di Inggris, setiap undang-undang yang dibuat oleh parlemen (Act of Parliament) selalu dapat menghapuskan undang-undang sebelumnya. Act of Parliament selalu menjadi undang-undang yang tertinggi (supreme law of the land). Asas Lex posterior derogat legi priori selalu berlaku. Inggris tidak mempunyai UUD Tertulis.

MPR dapat dianggap lembaga tertinggi karena fungsinya adalah membuat atau mengubah UUD (supreme law of the land). Undang-undang, yang hirarkhi-nya di bawah UUD, dibuat oleh DPR, suatu lembaga legislatif yang “lebih rendah” daripada MPR dalam arti bila undang-undang yang dibuatnya tidak selaras dengan UUD maka akan terkena asas lex superiori derogat lex infiriori. Selain itu, MPR mempunyai kemampuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan cara membuat ketentuan baru yang dapat memberikan keputusan terakhir (final say). Demikian pula dalam masalah melengserkan presiden. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presiden bersalah, tetapi keputusan akhir berada di MPR. Kata “sepenuhnya” dari kalimat “kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR” artinya MPR yang mempunyai final say.

Di Inggris, supreme law of the land setiap waktu bisa berubah. Di Indonesia, menurut UUD 1945 yang asli, UUD (supreme law of the land) dapat diubah setiap lima tahun, bukan setiap waktu seperti di Inggris. Budaya politik di Inggris sudah mantap. Jadi, meskipun menurut ketentuan setiap waktu undang-undang bisa diubah tetapi rakyat Inggris memahami asas kepastian hukum yang menolak asas undang-undang setiap waktu bisa berubah jika parlemen memutuskannya.

Parlemen di Inggris terdiri dari tiga lembaga yaitu: raja/ratu (kepala negara), House of Lords dan House of Commons. Selain itu, kepala pemerintahan (perdana menteri) juga menjadi bagian dari parlemen. Artinya unsur eksekutif menjadi bagian dari parlemen.

Lembaga tertinggi Indonesia, MPR, tidak mengandung unsur eksekutif. MPR terdiri dari anggota-angota, bukan lembaga. Menurut UUD 1945 yang asli, MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Setelah amendemen, terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Daftar Pustaka
Alrasid, Harun, 1982. Kuliah Hukum Tata Negara dari Prof. Mr. Djokosutono, Jakarta:Ghalia Indonesia.
_______, 2004. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali diubah oleh MPR, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
Asshiddiqie, Jimly, 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Tata Negara.
Bagehot, Walter, 1952. The English Constitution, London.
Barend, E,1998. An Introduction to Constitutional Law, London:Oxford University Press.
Berman,Larry, Bruce Allan Murphy, 1999. Approaching Democracy, New Jersey: Prentice-Hall Inc.
Burns, James MacGregor, J.W.Peltason, Thomas E.Cronin, 1989. Government By The People, New Jersey: Prentice-Hall Inc.
Corwin, Edward S., J.W.Peltason. 1967. Undestanding the Constitution, New York: Holt, Rinehart and Wilson.
Dicey, A.V. 1952. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
Friedrich, Carl J. 1967. Constitutional Government and Democracy, Massachusets: Blaishdell Publishing Company.
Hague, Rod, Martin Harrop. 2001. Comparative Government and Politics, New York: PALGRAVE.
James, Simon. 1999. British Cabinet Government. New York: Ruthledge.
Jennings, Ivor. 1969. Parliament. London: Cambridge University Press.
_______, 1946. The Law and The Constitutions, London: University of London Press.
Kusuma, RMAB, 2004. Lahirnya UUD 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakulas Hukum Universitas Indonesia.
Lijphard, Arend, 1984. Democracies. New Haven:Yale University Press.
_______, 1999. Pattern of Democracies, New Haven: Yale University Press.
Lijphard, A. Ed. 1992. Parliamentary versus Presidential Government, Oxfod and New York: Oxford University Press.
Manuel, Paul Christofer, Anne Marie Camissa. Checks and Balances. Boulder, Colorado: Westview Press.
Nasution, A.B. 2001. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Padmo Wahjono. Ed. 1984. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sekretariat Negara, 1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta.
Soepomo, R. 1950. Undang-Undang Dasar Sementara Sementara Republik Indonesia. Jakarta: Noordhoff- Kolff.
Strong, C.F. 1967. Modern Political Constitutions. London: Sidgwick & Jackson.
Sumantri, Sri, Bintan Saragih Eds. 1993. Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Yamin, M. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945. Jakarta: Yayasan Prapantja.
_______, 1951. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Jambatan.

Oleh: R.M.A.B. Kusuma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 2.

Selengkapnya.....
MERETAS PEMIKIRAN © 2008 Template by:
SkinCorner modified by Teawell
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox