Showing posts with label pemilu. Show all posts
Showing posts with label pemilu. Show all posts

03 September 2009

Tolak Gugatan JK-Mega, MK Kukuhkan Hasil Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor perkara 108-109/PHPU.B-VIII/2009 yang diajukan oleh pasangan Capres JK-WIN dan Mega-Prabowo, Rabu (12/8) di ruang sidang Pleno MK. Dengan demikian, pemilihan umum presiden/wakil presiden yang menghasilkan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang, sah menurut hukum.


Dalam persidangan, terungkap bahwa data-data yang diajukan oleh para Pemohon banyak yang hanya berupa asumsi semata. “Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil yang hanya berupa angka-angka tanpa diiringi oleh alat bukti yuridis tidak dapat menjadi landasan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan para Pemohon,” kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan.

Berkaitan dengan eksepsi, Mahkamah berpendapat bahwa keberatan Termohon dan Pihak Terkait tersebut tidak beralasan sehingga harus dikesampingkan. “Eksepsi yang berkaitan dengan error in objecto tidak tepat dikarenakan Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan hasil suara Pilpres tetapi juga keadilan substantifnya,” ujar hakim konstitusi Maria Farida.

Eksepsi kedua mengenai kaburnya (obscuur libel) permohohan, Mahkamah berpendapat bahwa terdapat 5 (lima) ukuran untuk menilai sebuah permohonan adalah kabur, yaitu; a). posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari permohonan; b). objek perselisihan tidak jelas, misalnya tidak memuat identitas pihak-pihak terkait, lokasi dan waktu kejadian; c). posita dan petitum bertentangan; d). petitum tidak terinci secara jelas; e).eksepsi Termohon memasuki pokok permohonan.

Berdasarkan kelima ukuran tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tidaklah obscuur libel. Eksepsi ketiga yang berkaitan dengan pergantian permohonan oleh Mahkamah dianggap bukanlah alas an untuk menerima eksepsi Termohon. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 angka 3 Peraturan MK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang memperbolehkan perbaikan permohonan pada persidangan hari pertama. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah memutuskan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.

TPS dan DPT
Sementara itu, dalil Pemohon mengenai permasalahan penghilangan 69.000 TPS oleh KPU menurut Mahkamah tidak serta merta menguntungkan salah satu pasangan peserta Pilpres. “Sangat tidak rasional jika 69.000 TPS dikalikan dengan 500 orang jumlah pemilih yang kemudian 70% suara pemilihnya diakui sebagai perolehan suara Pemohon I. Adapun terkait istilah “pemilih pemohon” yang didalilkan Pemohon II dianggap sebagai kader partai Pemohon II yang hanya karena memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai atau menjadi anggota tim sukses atau simpatisan partai,” kata Hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Sedangkan untuk permasalahan DPT yakni terkait adanya pemilih dengan NIK ganda, nama dan NIK yang ganda, nama, alamat, tanggal lahir dan NIK ganda, serta softcopy yang berbeda, Mahkamah menilai tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan penggelembungan suara oleh para Pemohon.

“sepanjang menyangkut masalah DPT yakni penggunaan soft copy DPT tidak dapat dijadikan pedoman akhir untuk menentukan jumlah dan rincian DPT yang sebenarnya karena seharusnya DPT dalam bentuk soft copy harus didukung dengan DPT riil yang berbasis masing-masing TPS. Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan,” ungkap hakim konstitusi Akil Mochtar.

Menolak Permohonan Seluruhnya
Setelah mempertimbangkan dalil-dalil beserta bukti yang diajukan Pemohon dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa permohonan tidak memiliki nilai yuridis.

“Mengenai adanya penambahan perolehan suara Pihak Terkait dan mengenai adanya pengurangan suara baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak terbukti secara hukum. Jumlah perolehan suara yang didalilkan, baik oleh Pemohon I maupun oleh Pemohon II tidak beralasan hukum,” ujar hakim konstitusi Moh. Mahfud MD.

Terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana Pemilu, Mahkamah berpendapat bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh apparatus hukum yang berwenang. “Terhadap perkara-perkara pidana yang lain yang belum dilaksanakan proses hukumnya, dapat dilanjutkan ke Peradilan Umum,” ujar hakim konstitusi Maruarar Siahaan.

Dengan pertimbangan diatas, Mahkamah menolak permohonan Pemohon. “Dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya,” Tegas Moh. Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan.

Pemohon dalam persidangan kali ini hanya diwakili oleh para Kuasa Hukumnya. Pasangan Calon Presiden No.1 Jusuf Kalla-Wiranto diwakili oleh Victor Nadapdap, Andi M Asrun, dan Tim Advokasi JK-Win. Sedangkan pasangan Capres-Cawapres No urut 2 diwakili Arteria Dahlan, Mahendradatta, dan Tim Advokasi Mega-Pro lainnya.

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3325

Selengkapnya.....

09 July 2009

Kupas Kilas Pilpres 2009

Oleh Budi H. Wibowo

8 Juli 2009 adalah momentum sejarah yang akan tercatat dalam lembar sejarah perkembangan demokratisasi di Indonesia. Generasi-generasi berikutnya akan selalu mengingat bahwa tanggal tersebut menjadi tonggak tersendiri bagi kemajuan dan sekaligus pengalaman berharga yang dapat menjadi pelajaran berarti di masa datang. Berbagai kontroversi yang menyeliputi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden 2009 –mulai dari awal hingga pelaksanaannya— menjadi bahan penting untuk kelanjutan masa depan kehidupan demokrasi.


Pemilu presiden (pilres) 2009 adalah pemilu kedua yang dilaksanakan secara langsung di mana rakyat Indonesia secara langsung memilih calon presiden dan calon wakil presiden pilihan mereka. Rakyat sekali lagi telah diberikan tempat “istimewa” dalam alam demokrasi Indonesia karena selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

Peran penting rakyat dalam pilpres 2009 sempat “terganggu” dengan adanya kisruh mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hal ini minimal dapat teratasi dengan adanya Putusan MK perihal memperbolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertakan Kartu Keluarga (KK) dan Paspor bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT. Walhasil, warga negara pada 8 Juli 2009 –yang semula tidak dapat memilih karena tidak ada dalam DPT—dapat memilih dan menggunakan haknya sehingga warga negara/rakyat dapat berpartisipasi.

Laporan Penggunaan Dana Kampanye
Nampak jelas dalam penglihatan dan pendengaran kita, bahwa para capres-cawapres pada pilpres 2009 dengan sungguh-sungguh ingin memikat hati rakyat agar memilih mereka. Berbagai macam jenis iklan yang disungguhkan melalui media televisi, radio, internet, media cetak, dan sebagainya memberikan kesan bahwa kesungguhan tersebut memang patut diapresiasikan meskipun tidak sedikit biaya yang dikeluarkan karena iklan-iklan tersebut.

Berdasarkan data KPU (lihat www.kpu.go.id) sampai tanggal 5 Juli 2009 tercatat dana kampanye ketiga pasangan capres-cawapres masing-masing adalah 1. Mega-Prabowo sebesar Rp. 257.600.050.000,-; 2. SBY-Boediono sebesar Rp. 200.470.446.232,-; dan 3. JK-Wiranto sebesar Rp. 83.327.864.390,-. Dari jumlah dana kampanye tersebut jelas tersirat bahwa betapa besarnya modal bagi seorang capres-cawapres yang berkompetisi memperebutkan kursi kepresidenan.

Modal yang besar itu patut untuk diperiksa sehingga kecurigaan-kecurigaan seperti pada pemilu 2004 tidak terjadi. Misalnya pada pemilu 2004 sempat terdapat kecurigaan penggunaan dana kampanye yang diawali dengan adanya pengakuan Amien Rais yang menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kecurigaan Amien tersebut sempat memicu ketegangan pasca pemilu 2004 (lihat Kompas, 4 Juni 2007).

Terkait dengan itu, maka pengalaman pada pilpres 2004 patut menjadi pelajaran tersendiri bagi publik untuk tidak saja hanyut dalam euforia kemenangan salah satu capres-cawapres tetapi lebih dari itu harus memperhatikan secara jelas laporan penggunaan dana kampanye sebagai wujud amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres dan tim kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa kampanye (lihat Pasal 100 UU No. 42 Tahun 2008).

Antisipasi Perselisihan Hasil Pilpres
Bagi capres-cawapres dan para tim suksesnya yang berdasarkan perhitungan cepat (quick count) merasa telah “menang” tentunya telah bersyukur dan berucap “selamat”. Tetapi hal ini tentunya masih menunggu penetapan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU (30 hari sejak pemungutan suara dilakukan). Suasana gembira dan suka ria capres-cawapres yang oleh sementara perhitungan dianggap menang. Berdasarkan quick count capres-cawapres SBY-Boediono berada pada urutan nomor satu alias “pemenang” karena memperoleh hampir 60 persen lebih suara pemilih dibandingkan dengan kompetitor lainnya.

Sembari menunggu pengumuman resmi KPU mengenai hasil perhitungan suara pada pilpres 2009 maka sudah sepatutnya bagi para kontestan pilpres menyiapkan dan mempersiapkan bahan dan data jika dianggap terjadi perbedaan suara ataupun hal-hal terkait dengan suara yang diperoleh mereka. Mengapa demikian? Karena hal inilah yang mungkin kurang diperhatikan oleh para kontestan dan juga merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif beberapa waktu lalu di mana bahan dan data yang dapat dijadikan bukti untuk diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi kurang memadai.

Kesiapan dan persiapan dari masing-masing kontestan baik yang sementara dianggap menang maupun yang sementara dianggap kalah adalah penting dilakukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 capres-cawapres yang terpilih menjadi presiden adalah yang memenuhi lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Paling tidak untuk kesiapan dan persiapan mengantisipasi perselisihan hasil pilpres yang mungkin diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi para capres-cawapres perlu mengetahui pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres, terutama yang terkait dengan alat bukti. Alat bukti dimaksud adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, dan petunjuk (lihat Pasal 9 PMK No. 17 Tahun 2009).

Antisipasi perselisihan hasil pilpres ini juga seharusnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggaran pilpres karena ketika nantinya hasil pilpres ternyata diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU jelas akan menjadi pihak terkait guna menguji bukti-bukti dari para pemohon (capres-cawapres).

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika ternyata putusan MK atas perkara PHPU Pilpres mengubah komposisi hasil piplres 2009? Misalkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono yang telah mendapatkan hasil lebih dari 50 persen suara pemilih dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia berubah karena adanya Putusan MK yang mengabulkan permohonan capres-cawapres Mega-Prabowo sehingga menyebabkan suara SBY-Boediono menjadi tetap lebih dari 50 persen suara dengan 15 persen suara di setiap provinsi. Artinya, meskipun terpenuhi lebih dari 50 persen suara tetapi ternyata akibat Putusan MK suara SBY-Boediono tidak mencapai 20 persen suara di setiap provinsi. Apa yang akan terjadi? Tentunya dapat mengakibatkan pilpres putaran kedua digelar.

Oleh karena itu, bagi para capres-cawapres antisipasi berbagai hal termasuk perselisihan hasil pilpres harus disiapkan sehingga masalah yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan agar penetapan presiden dan wapres terpilih tidak berlarut-larut karena agenda implementasi program kerja dari presiden-wapres terpilih sudah ditunggu rakyat.

Selengkapnya.....

29 June 2009

Capres-Cawapres: Pelayanan Publik, Janji yang Terlewatkan

Oleh Budi H. Wibowo

Dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan merebutkan tampuk kepemimpinan nasional di negeri ini masih belum ada satupun yang secara tegas “menjanjinkan” perbaikan terhadap pelayanan publik. Apakah hal ini terlupakan oleh ketiga pasangan tersebut ataukah memang sengaja tidak menjadi bahan kampanye mereka mengingat sulitnya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia? Pertanyaan semacam ini pantas digelontorkan karena ternyata dari program-program yang dijanjikan lewat kampanye ketiga capres-cawapres belum nampak secara spesifik yang menyebutkan perbaikan pelayanan publik.


Meskipun pada 23/6 lalu anggota DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menjadi undang-undang namun hal ini belum menjadi jaminan terlaksananya kebijakan tersebut. Karena meskipun terdapat aturan yang mengakomodir pelayanan publik namun bila capres-cawapres yang notabene nantinya menjadi pelaksana undang-undang tidak atau belum secara tegas menjadikan program peningkatan pelayanan publik ke dalam programnya maka tidak ada guarantee yang cukup atas keberhasilan pelaksanaan dari aturan tersebut.

Mengenai program capres-cawapres terutama untuk pelayanan publik masih hanya sebatas digulirkan oleh para tim sukses dari masing-masing capres-cawapres saja. Misalkan tim pasangan Mega-Prabowo melalui Maruarar Sirait menjanjikan adanya perubahan dan kemudahan dalam pelayanan publik dengan mencontohkan untuk menyelesaikan persoalan Lapindo karena itu merupakan bagian dari tugas melayani rakyat. Sementara dari tim pasangan SBY-Boediono lewat tim suksesnya Zulkiflimansyah berpandangan bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan dari tim pasangan JK-Wiranto melalui juru bicaranya Indra J. Pilliang menjanjikan pelayanan publik yang permanen dan efisien.

Dari ketiga tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut dapat kita lihat bahwa belum ada blue print yang jelas dan tegas mengenai perbaikan pelayanan publik. Semua yang diutarakan dari ketiga tim sukses di atas masih merupakan bumbu dari menu kampanye para capres-cawapres. Kenapa tidak bila memang beritikad baik maka seharusnya tim sukses tersebut menyiapkan secara matang grand design pelayanan publik Indonesia 2009-2014, jangan hanya program-program yang parsial dan nyata-nyata hanya sebagai “jualan obot” belaka dalam masa kebutuhan suara seperti sekarang ini. Jika nanti benar-benar terpilih tidak menjamin pelaksanaan perbaikan pelayanan publik tersebut.

Agar grand design ataupun blue print pelayanan publik masing-masing capres-cawapres benar-benar serius maka perlu dan penting kiranya dilakukan semacam “kontrak politik” tersendiri terutama mengenai pelayanan publik beserta breakdown dari program pelayanan publik tersebut sehingga ini dapat menjadi “jaminan” bila nanti terpilih mereka akan dapat “dituntut” oleh rakyat yang notabene menjadi pemilihnya.

Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Lagi-lagi dan sudah menjadi rahasia umum jika masa-masa kampanye seperti ini semua orang yang menjadi capres-cawapres dan sekitarnya selalu menggaungkan janji-janji kepada masyarakat untuk mendapat simpati dan kepercayaan. Namun, sudah seharusnya disadari oleh para capres-cawapres bahwa janji tidaklah sekedar menjadi janji belaka tetapi harus dilaksanakan. Begitu juga dengan pelayanan publik di Indonesia. Sudah semestinya konsentrasi mereka difokuskan pada perbaikan pelayanan publik yang memang terkenal sudah payah.

Apabila hal ini tidak secara serius menjadi wilayah garapan para pasangan capres-cawapres maka sudah dapat dipastikan bahwa yang bakal terjadi nantinya ketika kekuasaan sudah diperoleh adalah bagi-bagi kue kekuasaan. Dan untuk program-program yang pernah mereka umbar dalam masa-masa kampanye sirna begitu saja. Mengapa hal ini penting? Sederhana saja kita coba mengasumsikan dengan kondisi jika salah satu pasangan capres-cawapres tersebut terpilih nantinya maka mereka pastilah pada 100 hari pertama memerintah akan sangat disibukkan dengan pembentukan dan formasi kabinet, selanjutnya mereka akan disibukkan juga dengan menyusun agenda kerja pemerintahan ke depan plus pergeseran di seluruh lini departemen untuk diisi oleh “orang-orang kepercayaan dan yang berjasa kepada mereka”, belum lagi agenda kunjungan mereka ke luar negeri untuk menyapa para tetangga sekaligus untuk “stor” muka dan masih banyak lagi kesibukan lainnya.

Jika sudah seperti itu maka kapan waktu mereka untuk menunaikan janji-janji yang pernah mereka dengungkan kepada masyarakat. Bisa jadi tidak ada waktu sama sekali karena alasan kesibukan yang luar biasa tersebut. Oleh karena itu, penting meskipun minimal dengan adanya kontrak politik yang ditandatangani oleh para capres-cawapres di saat masa kampanye dilakukan untuk menjadikan jaminan.

Selengkapnya.....

09 June 2009

Fenomena Pemungutan Suara Ulang

Oleh: Budi H. Wibowo

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Juni 2009 telah membacakan putusan selanya terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh enam pemohon dari enam partai politik peserta pemilu. Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD memutuskan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Putusan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Salah satu yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah telah terjadi pelanggaran ketika rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah pemilihan di Kabupaten Nias Selatan.


Dalam putusan yang dibacakan tersebut, KPU diberikan waktu 90 hari kerja untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan putusan MK tersebut kita diingatkan kembali atas putusan MK terhadap pemilukada Jawa Timur lalu. Di mana MK juga memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang hasil pemilukada di beberapa kabupaten di Jawa Timur (lihat tulisan Supriyani). Akan tetapi, Putusan MK kali ini agak berbeda dibandingkan dengan putusan pemilukada Jawa Timur. Perbedaan terletak pada pemohon yang mengajukan perkaranya.

Jika kita mencermati putusan MK tersebut maka dapat diketahui bahwa ternyata masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu yang terjadi di Indonesia. Sehingga patut menjadi catatan tersendiri bahwa pelaksanaan pemilu yang lebih baik masih jauh dari harapan kita. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pertanyaan ini semestinya dapat dijawab oleh penyelenggara pemilu maupun oleh pemerintah. Dalam melihat persoalan karut marutnya pelaksanaan pemilu ini dapat kita lihat dari beberapa hal, yaitu pertama, dalam konteks peraturan perundang-undangan; bahwa dari beberapa kali pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan ternyata didasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda. Pada pemilu 1999 didasarkan dengan UU No. 3 Tahun 1999 sementara Pemilu 2004 merujuk pada UU No. 4 Tahun 2000 dan Pemilu 2009 berdasarkan pada UU No. 10 Tahun 2008. Dengan seringnya berubah tersebut menyebabkan pengaturan/mekanisme pelaksanaan pemilu tentu saja berubah sehingga dari ketiga pemilu itu masalah pelanggaran masih dapat dijumpai.

Kedua, imbas dari adanya perubahan atas peraturan yang mendasari pelaksanaan pemilu ternyata tidak cukup diantisipasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan kurangnya upaya sosialisasi mengenai prosedur dan mekanisme yang telah berubah. Lambatnya respon tersebut memang cukup beralasan karena dari pemilu satu ke pemilu lainnya selalu mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal prosedur dan mekanisme akibat perubahan peraturannya. Sehingga hal ini mestinya juga perlu disiapkan cara-cara yang tepat misalnya saja kenapa tidak bahwa sosialisasi prosedur dan mekanisme pemilu juga ditujukan kepada para calon anggota legislatif yang notabene umumnya mereka (red. caleg) adalah wajah-wajah baru. Pentingnya sosialisasi kepada caleg sudah seharusnya menjadi hal yang utama mengingat bahwa ternyata tidak sedikit caleg yang belum mengetahui bagaimana misalnya berperkara dalam hal perselisihan hasil pemilu ( terdapat +/- 700 kasus yang didaftarkan ke MK baik itu dari parpol maupun dari calon anggota DPD).

Ketiga, kurangnya koordinasi antara stakeholders penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan seringkali terjadi salah paham dalam menafsirkan prosedur maupun mekanisme penyelenggaraan pemilu. Memang disadari bahwa KPU secara hirarkis memiliki wakil di daerah yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, KPPS. Sebetulnya dengan model rantai komando seperti itu, KPU dimudahkan dalam melakukan koordinasi. Akan tetapi, pada kenyataannya KPU tidak cukup memiliki “taring” dalam mengatur ritme KPU di daerah-daerah.

Tiga hal tersebut merupakan penilaian paling sederhana dalam melihat pelaksanaan pemilu saat ini. Banyak pelanggaran yang terjadi dan mungkin tidak terlaporkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan pelaksanaan pemilu berikut. Jika hal tersebut tidak cukup diupayakan untuk diubah maka walhasil fenomena pemungutan suara ulang seperti halnya putusan MK dapat terus terjadi di pemilu-pemilu berikutnya. Padahal kita tahu bahwa menyelenggarakan pemilu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara masih banyak orang miskin, kelaparan, kedinginan, kebanjiran, kebakaran yang butuh bantuan dana. Mudah-mudahan kita dapat belajar dari pengalaman pemilu legislatif 2009 yang lalu sehingga pada pemilu presiden pada Juli 2009 mendatang menjadi jauh lebih baik. Wallahu’alam.

Selengkapnya.....

07 January 2009

Sambut 2009: (Me)manusia(kan) Manusia

Oleh Budi H. Wibowo

Memasuki tahun 2009, mungkin bukan masyarakat Indonesia saja tetapi juga masyarakat dunia internasional yang menaruh harapan terhadap datangnya tahun baru tersebut. Harapan itu wajar adanya. Mengingat selama tahun 2008, tidak sedikit masyarakat dunia ataupun masyarakat Indonesia ada yang kecewa dan juga ada yang bahagia. Berbagai macam nuansa yang terjadi sepanjang tahun 2008 tentunya berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. Namun, dengan tahun yang baru –gembira maupun kecewa terhadap tahun sebelumnya— sudah pasti berharap di tahun 2009 akan ada perubahan yang lebih baik.

Salah satu harapan masyarakat Indonesia pada 2009 nanti adalah berhasilnya mereka (red. masyarakat) memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum (pemilu) yang bakal di gelar pada April 2009 (pemilihan calon anggota legislatif) dan Juni 2009 (pemilihan calon presiden dan wakil presiden) nanti.

Pemilu merupakan momentum rekrutmen kepemimpinan nasional yang secara rutin dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi. Sesuai perkembangan yang ada, pemilu di Indonesia telah mengalami kemajuan luar biasa. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pemilu untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD, serta pemilu untuk Presiden/Wakil Presiden yang diselenggarakan secara langsung.

Masyarakat sedikitnya akan melakukan dua kali pemilihan, yaitu pertama, masyarakat melakukan pemilihan terhadap calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupataten/kota. Selain itu, masyarakat juga melakukan pemilihan calon anggota DPD yang nantinya akan menjadi wakil daerah (provinsi) di MPR. Kedua, adalah pemilihan terhadap calon presiden/wakil presiden secara langsung.

Pada Pemilu 2009, setidaknya ada dua perubahan mendasar dari format pemilu yang ada. Pertama, semakin menguatnya sistem proporsional terbuka. Hal ini merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; kedua, terbukanya peluang yang sama di antara partai-partai politik peserta pemilu, terutama di antara para calon anggota legislatif yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 di mana menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU aquo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi berdasarkan nomor urut tetapi didasarkan pada perolehan suara atau dukungan rakyat paling banyak.

Di samping itu, Pemilu 2009 juga masih menyimpan berbagai persoalan salah satunya yaitu tentang cara memberikan suara/memilih. Cara memberikan suara pada Pemilu 2009 dilakukan dengan memberikan tanda contreng pada gambar partai dan nama calon anggota legislatif yang akan dipilih. Hal ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya di mana pemilih dalam menentukan pilihannya dilakukan dengan cara mencoblos kertas suara. Dengan cara yang baru sama sekali tersebut menjadi suatu kendala tersendiri bagi pemilih sehingga kemungkinan suara tidak sah dan salah pilih akan semakin besar dibandingkan dengan Pemilu 1999 di mana terdapat 6,1% suara tidak sah padahal hanya memilih tanda gambar dan pada Pemilu 2004 di mana suara tidak sah sebanyak 6,8% untuk pemilu legislatif. Persoalan lain yang juga cukup krusial dan membutuhkan perhatian ekstra yaitu kemungkinan terjadinya kecurangan berupa intimidasi kepada pemilih dan money politic. Hal ini harus disikapi agar hak-hak politik para pemilih tidak ternodai pada Pemilu 2009 nanti.

Bagaimana dengan kemungkinan semakin banyaknya golput(?). Hal ini tentu bukan menjadi sesuatu yang “mengancam” pelaksanaan pemilu 2009. Mengingat bahwa golput tidaklah memiliki hubungan signifikan terhadap hasil pemilu itu sendiri. Malahan apabila masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya alias golput maka jelas-jelas akan merugikannya sebab dari hasil pemilu yang akan diperoleh, masyarakat yang golput sekalipun akan menuai dampak dan imbas dari hasil pemilu berupa terpilihnya anggota legilslatif maupun presiden/wakil presiden. Oleh karena itu, betapa pentingnya menggunakan hak pilih ini harus sungguh-sungguh disadari oleh seluruh komponen bangsa.

Lagi-lagi ketika momen pemilu digelar, masyarakat terutama wong cilik selalu berada di garis depan menjadi “korban” politik para elit politik atas nama kepentingan. Dan sayangnya, para politisi yang bakal menjadi anggota legislatif di 2009 belum tentu dapat “menyuarakan” apalagi memperjuangkan hak-hak para pemilihnya. Contoh yang paling tampak bahwa ketika penentuan daftar calon anggota legislatif dari parpol, ternyata banyak nama-nama yang bukan berasal dari daerah pilihan yang bersangkutan. Misalkan orang yang berdomisili di Jakarta ternyata masuk daftar calon legislatif di daerah yang jauh dan bukan asalnya. Nah, bagaimana mereka (red. calon anggotal legislatif) mengetahui keinginan dan kebutuhan konstitutennya sementara mereka tidak pernah tinggal ataupun tahu seluk beluk masyarakat di mana dia dicalonkan. Bukan ingin mengatakan hal tersebut adalah ironis, tetapi sungguh itulah kenyataannya.

Oleh karena itu, betapa di tahun 2009 ini sudah selayaknya kita harus dapat (me)manusia(kan) manusia. Artinya bahwa masyarakat Indonesia sebagai seorang manusia harus ditempatkan dan diperlakukan selayaknya manusia, bukan hanya dijadikan obyek pesakitan manusia-manusia lainnya. Sukses Pemilu 2009 = sukses memanusiakan manusia.

Selengkapnya.....
MERETAS PEMIKIRAN © 2008 Template by:
SkinCorner modified by Teawell
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox