Showing posts with label internasional. Show all posts
Showing posts with label internasional. Show all posts

13 May 2008

Thoughts for ASEAN's rights body

By Jonny Sinaga

From a human rights perspective, ASEAN has moved to a higher ground by signing the ASEAN Charter on Nov. 20, 2007. The charter includes a provision on the establishment of the ASEAN human rights body (AHRB).While welcoming this positive development, there are some factors to be considered in order to guarantee the new body will be useful and have a positive impact on the ASEAN Economic Community, to be formed by 2015.

It goes without saying the issue of human rights is universally important, yet it must be acknowledged that around the world it has been implemented in different, sometimes controversial, ways. To minimize unnecessary complications, there is much to be considered before forming the body.

The ASEAN community must establish the body based on its own common and shared principles and values.

ASEAN member countries has indeed many shared values. Historically, the human rights of most of these countries have at some point been denied by other powers. During difficult colonial times, people in Southeast Asia by and large suffered from all gross violations of human rights: civil, political, social, economic and cultural. Freedom of expression was denied, freedom from torture was rejected and the right to self-determination was also violated.

In this regard, it is still relevant to refer to Ernest Renan of France, who, in his lecture at Sorbonne on March 11, 1882, entitled Qu'est-ce qu'une nation? (What is a Nation?), stated "A nation is a soul, a spiritual principle. Two things, which in truth are but one, constitute this soul or spiritual principle. One lies in the past, one in the present."

Renan continued "One is the possession in common of a rich legacy of memories; the other is present-day consent, the desire to live together, the will to perpetuate the value of the heritage that one has received in an undivided form."

Citizens of ASEAN member countries felt the same during colonial times.

In reality, the implementation of human rights in all 10 ASEAN member countries might differ, for example, only four countries (Indonesia, Malaysia, the Philippines and Thailand) have national human rights commissions. However, we shall not assume the other six countries (Brunei Darussalam, Cambodia, Laos, Myanmar, Singapore, and Vietnam) do not respect human rights.

The AHRB must be able to assure all human rights will not be denied; this is much more important than debating sanctions against those who violate human rights.

The notion that human rights are from the West must be totally abandoned. ASEAN member countries have long recognized the idea of human rights, not only during the colonial era, but long before it. It is recognized in Hindu, Islamic, Christian and Buddhist teachings across ASEAN's territory.

ASEAN should learn from other bodies, like the Third Committee of the UN General Assembly, the Commission of Human Rights and its replacement, the Human Rights Council. The politicization of human rights will only create more problems, instead of solving them.

The focus of the AHRB should be on the promotion of human rights in ASEAN region so all people will have their human rights well-protected.

ASEAN should express to the world that indeed the issue of human rights is not only important, but can be openly and objectively discussed to improve the lives all people in ASEAN member countries.

The writer is a human rights observer and graduate from Tulane Law University, New Orleans, and is an ASEAN citizen. The views expressed are the author's only. Source: http://www.thejakartapost.com/news/2008/05/12/thoughts-asean039s-rights-body.html

Selengkapnya.....

04 April 2008

U.N. Peacekeeping Vital to International Security

By Merle D. Kellerhals, Jr.
Staff Writer

Washington -– U.N. peacekeeping operations serve as crucial tools in addressing a wide array of threats to international peace and security, especially where direct military involvement by the United States is not necessary or appropriate, says a senior U.S. diplomat.

The Bush "administration considers United Nations peacekeeping to be in the direct national security interest of the United States. It deserves and it receives both our political and financial support," says Assistant Secretary of State for International Organization Affairs Kristen Silverberg.

In the current fiscal year (FY 2008) which ends on September 30, Congress has appropriated $1.69 billion for international peacekeeping, Silverberg testified April 2 at a congressional oversight hearing. President Bush has asked Congress for $1.49 billion in fiscal year 2009, which begins October 1.

The House Foreign Affairs Subcommittee on International Organizations, Human Rights, and Oversight conducted a hearing into the role of the United States in supporting and funding U.N. peacekeeping operations.


"The international community has been giving the United Nations more and more assignments – particularly in the area of peacekeeping. But these assignments rarely get the necessary level of funding," said Subcommittee Chairman Bill Delahunt.

Delahunt said he was interested in discussing the role the United States is playing in the U.N. missions and in understanding funding levels. He noted that under the U.N. formula for assessing dues for peacekeeping, the United States pays 26 percent of all peacekeeping costs, while in comparison China pays about 3 percent and Russia just 1 percent.

"These levels should be adjusted to reflect today's global economic realities," Delahunt said.

Silverberg noted that, over the past 20 years, U.N. peacekeeping missions have been characterized by great fluctuations in size and cost. "As a result, specific figures for each peacekeeping operation are notional estimates that are likely to be adjusted throughout the budget process, and throughout the year," she said.

And as a consequence, Silverberg said that what is appropriated often has been increased later with supplemental funding. In FY 2006 the United States paid just over $1.02 billion in assessments to the United Nations for peacekeeping operations, and was assessed for $1.465 billion in FY 2007, she said.

However, the FY 07 funding includes supplemental funds added during the course of the year for additional operations in Timor and expanded operations in Lebanon and in Sudan.

In fiscal year 2008 (FY 2008), the $1.69 billion appropriated by Congress through the State Department budget includes $550.4 million in regular and emergency funds intended for use to support the U.N.-African Union mission in Darfur. "Just over $1 billion of this amount has already been transferred to the U.N. to meet outstanding obligations for 15 peacekeeping operations," she said.

The tasks given to U.N. peacekeepers can be varied, ranging from the separation of opposing forces on Cyprus or the Golan Heights to complex civilian protection and stabilization missions in countries such as Sudan , Cote d'Ivoire , the Democratic Republic of the Congo , Haiti and Liberia , Silverberg said.

"And U.N. peacekeeping is in most cases a comparatively effective, efficient, and successful means of addressing security and stabilization challenges," she said.

Silverberg noted that the United States also has spent more than $800 million over the past five years through other appropriations that contribute directly or indirectly to multilateral peacekeeping missions such as the U.S.-sponsored Global Peacekeeping Operations Initiative and the related African Contingency Operations and Training Assistance program. These programs help to train and equip peacekeeping forces from other countries to participate in United Nations and other international peacekeeping operations, Silverberg said.

(USINFO is a product of the Bureau of International Information Programs, U.S. Department of State. Web site: http://usinfo.state.gov) NNNN

Selengkapnya.....

03 January 2008

Perdamaian Sebagai Sebuah Proses


Selama 50 tahun terakhir, konflik telah merenggut korban jiwa sebanyak 45 juta orang. Pada tahun 1994, sekitar 43 juta penduduk dunia harus mengungsi, kebanyakan dari mereka dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka disebabkan karenan konflik bersenjata. Walaupun perselsihan masih merupakan karakteristik utama dari era pasca perang dingin, usaha-usaha untuk menghentikan perang telah mencapai keberhasilan parsial di negara-negara seperti Angola, Bosnia-Herzegovina, Kamboja, El Savador, Ethiopia, Haiti, Mozambique, Namibia, dan Nikaragua.

Kebanyakan dari konflik tersebut berlangsung dalam waktu yang lama dan mengganggu struktur sosial, ekonomi dari negara atau kawasan di mana konflik tersebut berlangsung. Jutaan nyata manusia terbunuh, terluka atau dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka dan mengungsi ke tempat lain. Sementara itu, perekonomian tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan struktur politik harus dibangun kembali dari awal.

Untuk memahami istilah “perdamaian”, bertolak dari tiga prinsip sederhana, yaitu: (a) istilah perdamaian akan dipergunakan oleh banyak orang, walaupun tidak semuanya, untuk tujuan-tujuan sosial, (b) tujuan-tujuan sosial ini mungkin rumit dan sulit, namun bukanlah berarti tidak dapat dicapai, (c) pernyataan bahwa perdamaian berarti tidak adanya kekerasan, akan dianggap sebagai pernyataan yang benar.1

Teori yang dipergunakan untuk mendukung pernyataan bahwa perdamaian adalah suatu proses dan dapat didorong melalui peranan institusi, maka kami akan menggunakan teori yang dikemukakan oleh Nicole Ball dan Tommy Halevy, menganggap bahwa perdamaian tersebut merupakan suatu proses. Sedangkan teori yang mendukung bahwa perdamaian dapat didorong melalui pelibatan institusi, dikemukakan oleh John W. Burton. Burton mengungkapkan bagaimana menciptakan suatu institusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik, salah satunya adalah mengembangkan prosedur resolusi konflik yang di dalamnya terdapat: (1) upaya untuk mengembangkan proeses fasilitasi, (2) merancang keterlibatan pihak ketiga, dan (3) memulai proses perubahan struktural yang diperlukan untuk menghilangkan sebab-sebab fundamental konflik.2

Proses perdamaian yang dikemukakan oleh Nicole Ball dan Tommy Halevy itu sendiri dapat dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu: tingkat resolusi konflik, dan tingkat peace building. Resolusi konflik bertujuan untuk mencapai persetujuan isu-isu kunci agar pertempuran dapat berakhir. Tingkat ini terdiri dari dua tahapan yaitu negosiasi dan penghentian permusuhan secara formal. Dalam tingkat ini aktor-aktor internasional harus membantu pihak-pihak yang bertikai untuk dapat mengurangi perbedaan yang ada, menekan pihak-pihak yang bertikai secara diplomatik, serta memberikan bantuan teknis dalam bernegosiasi.

Sedangkan tingkat peace building terdiri dari dua tahap yaitu, transisi dan konsolidasi. Kedua tahap ini bertujuan untuk memperkuat institusi politik, serta membangun kembali struktur ekonomi dan sosial suatu negara.

Namun, sebelum abad ke-19, konsep perdamaian lebih diartikan sebagai kondisi di mana perang berakhir dengan kemenangan militer mutlak dari suatu negara terhadap negara lain atau ketika salah satu pihak menyerah karena berbagai alasan. Kadang-kadang jika konflik yang sedang berkembang dinilai sebagai ancaman terhadap stabilitas atau keamanan negara-negara yang lebih kuat, suatu penyelesaian akan diterapkan secara eksternal dan perang itu sendiri akan dipaksa untuk mencapai tahap akhir.

Dewasa ini, negosiasi semakin banyak digunakan sebagai alat untuk mengakhiri perang. Dapat diambil contoh misalnya antara tahun 1800 dan tahun 1980, dari 60 peperangan antar negara 2/3-nya diakhiri dengan negosiasi.3 Namun, tidak ada proses yang menjadi standart dalam negosiasi untuk mengakhiri sebuah konflik atau diusulkan dan terjadi pada saat itu juga –perang dunia I— dalam kasus lainnya pembicaraan berlangsung selama bertahun-tahun sebelum proses awal berupa tahap tawar menawar mengenai syarat-syarat yang spesifik dimulai (perang Vietnam tahun 1962-1971).

Dalam beberapa kasus, negosiasi dimulai hampir bersamaan dengan perang (Suez) namun mengalami kebuntuan ketika kedua belah pihak melakukan persiapan untuk mengeskalasi konflik (Falkands/Malvinas). Namun, tahap-tahap dalam proses negosiasi tetap perlu diindentifikasi. Dalam setiap tahapnya, keputusan kunci harus dapat dicapai. Tahap-tahap proses negosiasi dapat diidentifikasi sebagai berikut:4
1). The Decision to Negotiate: pada tahap ini pihak-pihak yang terlibat konflik mempelajari kemungkinan menyelesaikan perbedaan-perbedaan mereka melalui negosiasi atau dapat disebut pra negosiasi. Kegiatan-kegiatan pra negosiasi tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pengambil keputusan dan pemimpin untuk mempertanyakan apakah perang benar-benar diperlukan atau beberapa pengorbanan serta kerugian yang harus diderita untuk meneruskan peperangan. Kegiatan-kegiatan lainnya dapat berupa perkembangan dan diterimanya sumber-sumber informasi baru mengenai kekuatan, motif dan sasaran musuh.
2). Getting the Beligerents to The Table: pada tahap ini adalah tahap di mana para diplomat dan pemimpin berusaha untuk menetapkan waktu, tempat dan agenda bagi suatu pertemuan. Negosiasi untuk mengakhiri sebuah perang dapat berlangsung dalam cara yang berbeda-beda dan dalam lokasi yang beragam. Misalnya, tempat yang ditetapkan bagi sebuah pertemuan dapat berupa bangunan temporer yang didirikan dekat garis pertempuran atau dapat berupa bangunan permanen di sebuah negara netral. Perwakilan-perwakilan diplomatik dapat tinggal di suatu tempat selama pertemuan berlangsung atau mereka dapat berpindah-pindah dari negara satu ke negara lainnya.
3). The Decisions Required to Break Deadlocks in Bargaining: dalam negosiasi untuk mengakhiri perang sangat jarang berlangsung lancar, sering pula terjadi di mana semakin dekat para perunding mencapai kesepakatan, semakin sulit untuk mengamankan kesepakatan akhir tersebut. Perundingan dapat terganggu jika peperangan terjadi kembali atau jika kredibilitas para perunding dikecilkan oleh para pemimpin pemerintahan. Salah satu pihak juga dapat memanfaatkan proses negosiasi untuk menguji sikap lawan berundingnya. Kebanyakan dalam proses negosiasi, ada saat di mana kedua belah pihak tidak menginginkan atau tidak dapat melanjutkan proses negosiasi. Kebuntuan ini harus dapat dipecahkan jika perang akan diakhiri melalui negosiasi.

Banyak harapan yang muncul jika sebuah persetujuan perdamaian tercapai setelah adanya penandatanganan sebuah persetujuan perdamaian dan kesepakatan gencatan senjata. Hal semacam ini banyak dilihat sebagai tanda bahwa semua permasalahan akan segera selesai dan penghormatan terhadap persetujuan yang telah dicapai akan menghasilkan pemikiran bahwa persetujuan perdamaian merupakan petunjuk lengkap ke arah perdamaian abadi. Namun, pada kenyataannya pemikiran tersebut tidaklah benar. Sangat sulit bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk menerima hasil-hasil persetujuan perdamaian. Persetujuan perdamaian hanya menyediakan kerangka kerja bagi pengakhiran pertikaian dan petunjuk untuk menangani tahap-tahap awal dari keadaan pasca konflik. Setelah persetujuan perdamaian disepakati, pembicaraan-pembicaraan masih perlu dilakukan tentang bagaimana ketetapan-ketetapan yang terdapat dalam persetujuan tersebut dapat diimplementasikan dan bagaimana isu-isu kritis yang tidak tercakup dalam persetujuan akan dapat dibicarakan kembali.

Implementasi ketetapan-ketetapan terbatas yang telah disepakati dalam persetujuan perdamaian saja memakan waktu satu atau dua tahun lamanya. Dengan pertimbangan banyaknya masalah-masalah yang harus dibicarakan dan panjangnya proses serta jangka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi, dapat diperkirakan bahwa komunitas internasional harus tetap terlibat selama 10 tahun, menyusul penandatanganan persetujuan perdamaian. Sifat dan intensitas dari keterlibatan akan bervariasi seiring dengan waktu.

Agar dapat berhasil, sebuah proses perdamaian memerlukan keterlibatan beragam institusi dalam komunitas internasional yang terus menerus dan masing-masing aktor eksternal memainkan peranan yang spesifik dalam proses perdamaian. Komunitas internasional tersebut terdiri atas badan-badan pemerintah bilateral, sperti Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan dan Departemen Kehakiman, institusi multilateral seperti PBB, organisasi regional seperti NATO dan ASEAN, anggota international development community, dan organisasi HAM internasional.

Pada salah satu tahap dalam peace building, yaitu tahap transisi, usaha-usaha dilakukan untuk mendirikan suatu pemerintahan yang memiliki legitimasi cukup untuk memerintah. Banyak persetujuan perdamaian seperti di Kamboja, El Savador, dan Mozambique mencakup periode transisi yang berlangsung selama satu atau dua tahun dan berakhir dengan pemilihan umum.

Sedangkan selama tahap konsolidasi, proses perdamaian dilanjutkan dengan mengemukakan masalah-masalah yang menyebabkan konflik itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar suatu keadaan yang kondusif dapat diciptakan bagi penyelesaian konflik secara damai di masa yang akan datang.

Jadi institusi-institusi internasional diperlukan bantuannya bukan hanya pada saat menegosiasikan persetujuan damai, tetapi juga dalam mempertahankan dan mengkonsolidasikan perdamaian. Untuk mengimplementasikan persetujuan perdamaian, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik harus dapat melakukan beberapa hal seperti melucuti senjata dan menarik mundur pasukan-pasukan tempur, menegakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, memulangkan kembali perekonomian, dan lain-lain. Dalam melaksanakan hal tersebut kemampuan domestik terbatas yang antara lain disebabkan oleh kelemahan institusional, keterbatasan sumber daya manusia dan finansial. Oleh karena itu, diperlukan institusi internasional untuk memberikan bantuan baik itu berupa bantuan finansial, teknis, maupun dukungan politis.

Pada tanggal 2 April 1982, dunia telah dikejutkan dengan berita bahwa pasukan tentara Argentina menyerbu dan menduduki kepulauan Falklanda, sebuah pulau kecil jajahan Inggris di sebelah selatan laut Atlantik yang berpenduduk 1.800 jiwa.

Di Buenos Aires, pemerintah Argentina dengan gembira menyatakan bahwa telah mengklaim suatu wilayah kepulauan baru, yang sebelumnya dinamakan kepulauan Malvinas. Sebaliknya di Londong, pemerintah Inggris terkejut dan merasa dipermalukan dengan berita tersebut. Pemerintah Inggris mengumumkan untuk mengembalikan wilayah tersebut dengan berbagai kemungkinan termasuk dengan cara kekerasan.

Sedangkan reaksi yang sangat kuat dirasakan oleh pemerintah Amerika Serikat, di mana sengketa tersebut dapat mempengaruhi kebijakan luar negerinya. Karena kedua negara mempunyai hubungan yang baik dengan Amerika Serikat. Inggris merupakan salah satu sekutu tertua Amerika Serikat dan sebuah negara besar dalam NATO. Sedangkan Argentina merupakan negara sekutu yang paling dipercaya di kawasan Amerika Latin oleh Amerika Serikat. Dukungan yang diberikan kepada salah satunya akan merusak dengan yang lainnya. Pada peristiwa tersebut, Amerika Serikat memilih untuk menjadi mediator dengan melakukan usaha-usaha untuk mencegah dan mengakhiri konflik tersebut.

Walaupun akhirnya mediasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, namun usaha-usaha tersebut berhasil memperlunak sikap Inggris, hal ini terjadi ketika proposal yang diajukan oleh Amerika Serikat menyangkut sebuah pemerintahan interim yang akan dijalankan oleh Inggris dan Argentina dengan partisipasi Amerika Serikat di dalamnya disetujui oleh Inggris.***

Oleh: Budi H. Wibowo

Endnote:
1Johan Galtung,”Violence, Peace and Peace Research”, dalam Journal of Peace Research No. 3, 1969, h. 167-169
2John W. Burton,”The Procedures of Conflict Resolution”, dalam Edward E. Azar and John Burton, International Conflict Resolution: Theory and Practice, Sussex: Wheatsheaf, 1986, h. 101
3Paul R. Pillar,”Negotiating Peace:War Termination as a Bargaining Process”, Princeton University Press, 1983, h. 9-25
4Allan E. Goodman and Sanra Clemens Bogart,”Making Peace, The United State and Conflict Resolution”, 1992, h. 6-7

Selengkapnya.....

02 January 2007

IRAK PASCA SADDAM


IRAK PASCA SADDAM

Oleh:

Budi H. Wibowo



30 Desember 2006 tentunya akan menjadi hari paling bersejarah bagi rakyat Irak. Bagaimana tidak pada tanggal tersebut seorang pemimpin yang telah mengawaki Irak selama kurang lebih 20 tahun telah di-”tamat”-kan hidupnya di tiang gantungan. Sungguh tragis nasib yang mendera seorang yang disebut oleh AS sebagai diktator tak terampunkan ini. Tidak sedikit media massa baik di Indonesia maupun di luar yang mengecam betapa bahwa cara eksekusi yang ditetapkan kepada Saddam tersebut. Bahkan yang lebih parahnya lagi adalah pemilihan waktu eksekusi mengapa harus bertepatan dengan peringatan hari besar umat Islam (Idul Adha)? Pertanyaan ini yang coba akan dibahas dalam tulisan ini dengan terlebih dulu melakukan flashback beberapa saat.

Sejak AS di bawah komando Presiden George W. Bush melancarkan aksinya membombardir Irak. Kondisi Irak masih jauh dari baik. Hal ini dapat dengan jelas terlihat dari banyaknya serangan dari bekas pasukan Saddam Husein sekaligus juga perlawanan dari kelompok-kelompok yang tidak menginginkan Irak dikendalikan AS.

Di samping itu, upaya rehabilitasi pasca serangan AS terhadap infrastruktur di Irak belum maksimal menambah kejelasan bahwa sesungguhnya rakyat Irak belum siap untuk melakukan pemilu. 30 Januari 2004 merupakan hari bersejarah bagi rakyat Irak. Setidaknya itu yang terbersit dari pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) di Irak pasca runtuhnya pemerintahan Saddam. Pemerintahan sementara yang dipimpin PM Iyad Allawi menyebutkan sedikitnya 60 persen rakyat berpartisipasi dalam pemilu saat itu.

Butuh waktu sepuluh hari untuk memastikan hasil pemilu yang menentukan 275 anggota majelis nasional dan pemerintah baru di Irak sebagaimana disebutkan pemerintah sementara Irak. Pemilu yang pertama dilakukan sejak 50 tahun terakhir diikuti oleh sekitar 8-9 juta rakyat Irak. Namun, data tersebut masih merupakan perkiraan sementara, dan data pastinya belum bisa diperoleh secara jelas.

Netralitas Pemilu Irak

Sebagaimana lazimnya, bahwa pemilu merupakan cara untuk menilai sebuah negara demokratis atau tidak, maka tentu saja pemilu di Irak pun demikian halnya. Akan tetapi, apa yang terjadi di Irak –seperti halnya di Afghanistan— tidak cukup bisa dikatakan sebagai pemilu yang demokratis. Dan yang terjadi hanyalah formalitas dari sebuah pelaksanaan pemilu belaka.

Bila begitu adanya, maka wajar jika muncul anggapan bahwa pemilu hanya dijadikan alat legitimasi untuk membentuk pemerintah baru terutama di negara seperti Irak yang masih dalam masa pasca konflik. Keterlibatan pihak AS mulai dari menginvasi Irak atas tuduhan kepemilikan senjata pemusnah massal (weapon mass destruction) yang diakhiri dengan pendudukan Irak, dapat memperkuat anggapan tersebut.

Pemerintah yang bakal dibentuk pasca pemilu tentu saja sangat diharapkan terutama oleh negara semacam AS. Ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan mengapa keterlibatan AS tersebut secara langsung ataupun tidak mempengaruhi kualitas pemilu di Irak, yaitu pertama, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah komisi pemilihan umum Irak masih jauh dari netral. Padahal pelaksanaan pemilu yang jurdil dan demokratis sebagaimana menjadi standar dari AS sebagai kampium demokrasi adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Netralitas KPU Irak patut dipertanyakan.

Kedua, keberadaan pasukan AS menjadi salah satu pemicu ketidak-netralan pemilu. Pada dasarnya bila ditinjau dari segi keamanan, pemilu memang memerlukan suasana dan kondisi yang aman, tetapi bukan dengan cara ‘memarkir’ pasukan AS di Irak. Oleh karena itu, pada masa pasca konflik atau perang, sebuah negara mestinya dijaga oleh pasukan PBB, bukan oleh pasukan sebuah negara. Sehingga netralitas pemilu sekali lagi perlu dipertanyakan.

Ketiga, di samping dua faktor di atas, tampaknya tindakan AS menyerbu Irak, didorong dengan adanya resolusi dewan keamanan PBB 1368 dan 1373 tentang perang terhadap terorisme. Hal ini, menjadi “senjata” AS menginvasi dan mengusir Saddam, sebab kepemimpinan Saddam dianggap jauh dari demokratis dan potensial terhadap tindakan-tindakan teror terhadap AS, terutama dikaitkan dengan kepemilikan senjata pemusnah massal. Hal ini mengisyaratkan bahwa sejak awal keterlibatan AS di Irak jelas merupakan bentuk non-netralias pemilu Irak.

Semakin Terpuruk

Sebetulnya melalui pemilu dapat membangkitkan kembali harapan rakyat Irak untuk hidup lebih baik lagi. Namun, berdasar uraian di atas dapat ditarik kesimpulan awal, rakyat Irak bakal semakin jauh dari harapan itu. Empat hal yang bisa dijelaskan meskipun pemilu telah digelar namun tidak menjadi jawaban atas keterpurukan Irak. Atau dengan kata lain, pemilu di Irak gagal.

Pertama, pemilu yang tidak netral. Artinya, ketika pemilu dijadikan alat legitimasi pembentukan pemerintah baru tentu saja pemerintah yang bakal dibentuk unlegitimate. Sehingga berpengaruh terhadap kepercayaan rakyat Irak nantinya yang linier bagi keberhasilan pemerintah baru. Walhasil, tidak semakin baik kehidupan di Irak namun malah semakin terpuruk.

Kedua, tidak menjamin bahwa pemerintahan yang terbentuk dapat mengakomodir keinginan rakyat Irak. Hal ini patut dijadikan pertanyaan, karena kecurigaan dari non-netralitas pemilu menghasilkan pemerintah yang ‘dapat dikontrol’, tentu saja oleh AS. Dengan demikian, kepentingan AS dapat secara leluasa terpenuhi. Terutama bagi kebutuhan suplai minyak mereka.

Sudah menjadi rahasia umum, keinginan AS menguasai negara-negara di kawasan Timur Tengah tidak lain didorong pemikiran menguasai sumber-sumber minyak. Mengingat kebutuhan rakyat AS begitu besar terhadap minyak untuk menjalankan roda industri, dan sebagainya.

Terkait dengan itu, belum lama ini Presiden Venezuela Hugo Chaves juga memperingatkan negara-negara di Amerika Latin tentang keingingan AS untuk menjadi penguasa dunia. Peringatan Hugo tersebut menyebabkan ketegangan hubungan Venezuela dengan AS. Perlu diketauhi Venezuela merupakan negara pengekspor nomor lima di dunia. Dan juga merupakan salah satu pensuplai utama minyak AS, kurang lebih 15 persen minyak impor AS berasal dari Venezuela.

Ketiga, secara keseluruhan proses pemilu di Irak dapat disimpulkan akhirnya seperti apa. Dan ketidak-siapan rakyat Irak dalam pemilu merupakan faktor yang mestinya dipertimbangkan dalam pendemokratisasian Irak secara utuh tidak sepenggal-penggal. Selain itu, sebetulnya tidak dinafikkan peran AS dalam membawa misi demokratisasi di Irak patut dihargai. Akan tetapi, motivasi di balik misi mulia ini juga patut diwaspadai. Mengingat dari sejumlah calon anggota majelis nasional Irak dapat disebut sebagai orang dekat AS.

Tiga hal ini bisa menjadi indikasi kegagalan pemilu di Irak. Dan masa depan demokrasi yang diinginkan ada di Irak. Yang semuanya itu secara langsung terkait dengan kehidupan rakyat Irak pasca Saddam Husein lengser. Perhatian dan partisipasi negara-negara di dunia bagi masa depan rakyat Irak tentu dibutuhkan, terutama negara-negara yang berada di kawasan Timur Tengah, jika menginginkan rakyat di negara tetangganya hidup dengan tentram.

Perhatian negara-negara Timur Tengah diperlukan karena bila konflik tak berkesudahan di Irak terus dibiarkan, maka turut mempengaruhi dinamika negara-negara tetangganya. Di samping itu, perhatian PBB juga dibutuhkan dengan mengfungsikan PBB sebagaimana tercantum dalam prembule PBB untuk menciptakan perdamaian di dunia.

Seruan Bersama

Sudah sepatutnya AS sebagai yang disebut kampiumnya demokrasi tidak lagi melakukan kesalahan-kesalahan yang disengaja dan telah merenggut jutaan nyawa manusia dengan dalih keamanan dunia apalagi dengan cara-cara menganeksasi negara lain. Apalagi kesalahan itu atas keputusan hanya oleh seorang George W. Bush (manusia biasa bukan penentu hidup mati orang lain apalagi negara lain). Tentu hal ini sangatlah bertentangan dengan demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia itu sendiri.

Selain itu, sudah saatnya negara-negara di Timur Tengah menunjukkan betapa bahwa kekuatan bersama lebih berpengaruh dan kuat dibandingkan sendiri-sendiri. Melalui liga arab dan organisasi-organisasi regional lainnya sudah semestinya negara-negara di Timur Tengah peduli akan nasib Irak. Minimal memberikan seruan moral terhadap eksekusi Saddam.

Saddam telah mangkat tetapi semangatnya tentu tetap menyala dan semakin menyulutkan perjuangan para pengikutnya. Penyelesaian konfik di Irak bukan dengan cara balas dendam dengan mestinya dipahami melalui cara-cara yang lebih santun dan beradab.

Selengkapnya.....

21 November 2006

BUSH






DI BALIK KUNJUNGAN BUSH

Oleh Budi H. Wibowo*

Dalam waktu dekat Presiden AS George W. Bush berencana mengunjungi Indonesia. Selama di Indonesia Presiden AS ini akan mengagendakan bertemu dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono membahas tindaklanjut kerjasama Indonesia-AS.

Tidak sedikit kalangan masyarakat yang pro maupun kontra telah mempersiapkan diri menyambut kedatangan Bush yang menurut jadwal akan bertandang pada bulan November ini. Sementara itu, pihak AS tentu saja juga telah menyiapkan segala sesuatu terkait kedatangan orang nomor satu di AS tersebut. Sebagaimana kedatangannya (baca: Bush) pada saat Megawati masih menjabat sebagai presiden, pengamanan ekstra ketat menjadi prasyarat utama menetralisir daerah-daerah yang menjadi tujuan kunjungan Presiden Bush.

Terlepas dari standar pengamanan itu, sebenarnya pesan apa yang dapat diambil di balik kunjungan Bush tersebut. Mengapa kunjungan Bush ke Indonesia dilakukan setelah adanya kemesraan kerjasama Indonesia-China.

Atas Nama Kepentingan

Hubungan kerjasama antara Indonesia-AS telah cukup banyak menorehkan catatan tersendiri. Selama ini, berbagai bentuk kerjasama telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Kerjasama tersebut antara lain di bidang keuangan, perbankan dan asuransi, industri, perdagangan, manufaktur, jasa, teknologi, serta pariwisata. Hubungan kerjasama yang erat ini dapat ditunjukkan dari keberadaan perusahaan-perusahaan AS di Indonesia (Multinational Corporation/MNC).

Berdasarkan laporan yang dilansir oleh Financial Times (Special Report FT Global 500), Mei 2004 memperlihatkan bahwa MNC AS menduduki peringkat pertama (227 MNC atau 45 persen dari 500 MNC yang ada di dunia). Peringkat kedua ditempati oleh MNC dari Eropa Barat sebesar 141 MNC atau 28 persen sedangkan MNC dari Asia menempati urutan ketiga dengan jumlah perusahaan sebanyak 92 MNC atau 18 persen. Data ini memperlihatkan dominasi MNC yang berasal dari AS di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan negara berkembang lainnya.

Di samping itu, dalam konteks ke-kini-an yang ada, pengaruh AS dalam rezim ekonomi dunia tidak perlu lagi diragukan. Peran aktif dan cenderung hegemonik terpampang jelas dengan keterlibatannya di dalam organisasi-organisasi ekonomi dunia seperti WTO, IMF, Bank Dunia, dan APEC.

Organisasi-organisasi ekonomi dunia itu pada hakikatnya merupakan bentuk rezim liberalisme ekonomi terutama di sektor perdagangan. Kendati rezim perdagangan bebas merupakan produk dari pemikiran ekonomi tetapi dampak yang ditimbulkan rezim tersebut terhadap sebuah negara juga berkaitan dengan masalah-masalah non-ekonomi. Bahkan beroperasinya rezim perdagangan bebas dapat dikatakan berimplikasi pada sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara secara mendasar, seperti menyangkut masalah ideologi, konstitusi, kedaulatan nasional, dan strategi pembangunan.

Keterkaitan Indonesia secara langsung dalam rezim ekonomi dunia ini menyebabkan keterikatan Indonesia di dalamnya sehingga perekonomian nasional Indonesia mau tidak mau tunduk atas aturan-aturan yang berlaku. Sedikitnya ada tiga perkembangan ekonomi politik internasional yang terkait secara langsung dengan Indonesia. Pertama, kehadiran Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak 1 Januari 1995 sebagai kelanjutan dari GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang telah berlangsung sejak 1948. Kedua, terbentuknya forum kerjasama ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang cenderung mengarah sebagai integrasi (regionalisme) ekonomi terbesar di dunia. Ketiga, beroperasinya wilayah perdagangan bebas ASEAN (AFTA) mulai tahun 2003 yang tahapannya telah dimulai dengan pembentukan skema CEPT (Common effective Preferential Tariff). Demikian pula dengan TRIPS yang kini MNC di Indonesia bisa mendapatkan proteksi penuh melalui pengesahan 7 UU HAKI.

Selain itu, di bidang pertahanan, AS memiliki kekuatan dan kemampuan militer yang besar. Sejak lama kepentingan yang mengatasnamakan keamanan dunia diusung oleh AS. Menurut data tahun 2005 (www.answer.com) tentara aktif yang bertugas di kemiliteran AS sebanyak 1.421.950 dari total prajurit sejumlah 2.361.289 orang. Di samping itu, kekuatan personil ini didukung juga dengan kemampuan pendanaan yang besar. Anggaran untuk mendukung kekuatan militer AS dialokasikan sebesar 441.6 miliar dolar per tahun atau 3,7 persen dari GDP AS. Dengan anggaran sebesar itu AS terus mengembangkan industri pertahanannya yang kemudian menuntut ketersediaan pasar agar teknologi, peralatan, dan suku cadangnya bisa terus diproduksi dan tidak mandeg. Seiring dengan itu, kepentingan yang juga urgen atas negara-negara di kawasan Asia seperti Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Taiwan dan India yaitu terkait dengan ancaman terorisme.

Motif Tertentu

Kunjungan Bush ke Indonesia mengisyaratkan kembali bahwa Indonesia merupakan negara yang berpengaruh besar di kawasan Asia Pasifik. Oleh karena itu, bagi AS hubungannya dengan Indonesia mesti terus dipelihara. Sebagai bagian dari kebijakan luar negeri maka sudah sepatutnya kerjasama tersebut saling menguntungkan bukannya merugikan sehingga dapat dipastikan dari kerjasama itu terdapat motif-motif tertentu kedua negara.

Motivasi dari hubungan kerjasama pada umumnya karena alasan ekonomi dan politik. Motif ekonomi dan politik tersebut biasanya terbingkai dalam rencana strategis. Motif ekonomi yang dimaksud yaitu ikut ambil bagian dalam perdagangan internasional untuk menjual produk-produknya ke negara lain (economic interest), sedangkan motif politik (political interest) yakni membangun jejaring internasional guna menjaga citra negara di mata internasional.

Selama ini, nilai ekspor AS ke Indonesia tahun 2005 tercatat sebesar 3,04 miliar dolar AS atau meningkat 14,10 persen dari angka tahun sebelumnya sedangkan ekspor Indonesia ke AS sebesar 12,02 miliar dolar atau meningkat 11,15 miliar dolar AS. Dari data ini nampak bahwa Indonesia lebih diuntungkan atas kerjasama perdagangan tersebut. Namun, ini merupakan perhitungan matematis belaka meskipun Indonesia memperoleh untung dari ekspornya akan tetapi kehadiran MNC AS di Indonesia juga merupakan keuntungan tersendiri bagi AS. Dengan adanya ratifikasi beberapa undang-undang telah memberi keuntungan bagi MNC-MNC AS di Indonesia.

Jika dikaitkan dengan politik luar negeri yang dijalankan Indonesia, maka pencapaian kedua tujuan ekonomi dan politik tersebut sangat bergantung pada tiga hal yaitu pertama, peran Indonesia untuk menciptakan lingkungan regional yang kondusif bagi pencapaian kepentingan nasional, kedua, hubungan Indonesia dengan aktor-aktor lain dalam skala global terutama pada aktor-aktor yang dapat memberi konstribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan ketiga, citra Indonesia di dunia internasional.

Indonesia yang pernah diembargo oleh AS kini dapat kembali melakukan latihan dan kerjasama militer dengan AS. Jepang juga diminta untuk memblokir semua akses yang berhubungan dengan jaringan teroris khususnya di Asia-Pasifik. Begitu juga dengan negara-negara di Asia lainnya. Kunjungan Bush ke Indonesia kali ini pastilah menyimpan agenda-agenda geo-politik karena Asia terutama Indonesia merupakan salah satu tempat favorit bersarangnya kelompok teroris. Kecenderungan adanya maksud besar di balik “niat baik” AS inilah yang mendorongnya melakukan kerjasama lebih erat lagi dengan Indonesia.[]

Selengkapnya.....

09 November 2006

WEST PACIFIC


KONTROVERSI FORUM PASIFIK BARAT

Oleh Budi H. Wibowo



Presiden Abdurrahman Wahid belum lama ini mengeluarkan statemen dalam bentuk usulan, untuk membentuk sebuah forum yang beranggotakan beberapa negara, Indonesia, Australia, Papua New Guinea (PNG), Selandia Baru, dan East Timor, dengan nama Forum Pasifik Barat (FPB). Usulan yang terkesan begitu mendadak itu, ternyata memiliki kronologis unik, dikarenakan adanya pertentangan mendasar antara Gus Dur (Indonesia) dan mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew (Singapura).

Apay yang dapat ditangkap dan dicermati dari usulan Gus Dur itu, masih menjadi pertanyaan elit politik nasional dan juga oleh dunia internasional. Alasan yang mendasari usulan itu, dilihat masing berupa gelembung ide yang masih mentah (Media Indonesia, 11/12/2000). Maka muncullah anggapan dan tanggapan dari kalangan tertentu dalam menyikapi hal tersebut. Ada yang meresponnya dan juga ada yang tidak seperti halnya Australia sendiri.

Sejauh ini, sesuai dengan perkembangan belum ada tanggapan yang cukup signifikan mengenai FPB. Bila kita coba terjemahkan dari usulan tentang FPB ini, dalam konteks menciptakan sebuah kekuatan baru untuk mengantisipasi atau mengimbangi kekuatan-kekuatan system dunia yang ada, adalah sangat urgen. Dengan pengertian bahwa dibentuknya sebuah kekuatan baru, apakah merupakan implikasi dari kebutuhan ataukah sebatas menciptakan bargain yang mengarah pada agregasi kepentingan blok tertentu saja.

Anggapan atau asumsi yang ada dari usulan FPB tidak terlepas dari kepentingan Indonesia (Gus Dur) untuk mengubah atmosfer konfigurasi dan konspirasi kekuatan dunia. Yang perlu dicermati, bahwa permasalahan wilayah di Pasifik memang belum tuntas sampai sekarang, bukan hanya sebatas bagian barat Pasifik saja, tetapi juga keseluruhan wilayah trans-Pasifik. Khusus pada tataran pertahanan dan keamanan, wilayah Pasifik bukan hanya masalah sempit mengenai penempatan militer, keamanan dalam pengertian yang paling luas dan paling penting adalah masalah membantu perkembangan ikatan aliansi bagi yang lain berdasarkan kepentingan bersama.

Korelasi dari munculnya usulan FPB bila termanifestasikan betul-betul menjadi kekuatan baru, akan berimplikasi pada berubahnya konfigurasi kekuatan dunia. Kelemahan dan kelebihan dari FPB harus dipahami secara detail, untuk mengupas dampak dan aspek-aspek yang mempengaruhinya. Yang harus diketahui bahwa mengenali dan menanggapi perkembangan baru yang sangat penting di Pasifik belum menjadi perhatian utama Amerika. Walau selama hampir satu abad Amerika pernah terlibat dalam perang besar di Pasifik; Vietnam, Korea, dua perang dunia, dan sebelumnya perang Spanyol-Amerika. Namun, tidak satu kelompok pun yang melihat bahwa konflik Pasifik ini sedang dating.

Perlu Waktu

Tercatat cukup banyak terjadi pergolakan di wilayah Pasifik, seperti kudeta militer di Fiji tahun 1987, pemberontakan di Bougenville –salah satu daerah di PNG—tahun 1989, percobaan kudeta di Vanuatu tahun 1988, dan pembunuhan dua tokoh Kanak Modern di Kaledonia Baru tahun 1989 di Pasifik Selatan. Sedangkan, di Pasifik Barat, antara lain percobaan kudeta militer di Indonesia tahun 1965, upaya dis-integrasi East Timor tahun 1999, yang semua itu mengarah pada tindak kekerasan fisik. Upaya untuk mencoba meredakan, minimal memberikan ‘ruang’ interaksi yang sehat antara negara-negara di Pasifik adalah awal yang relatif baik, sebagai wujud dari terbangunnya kekuatan negara-negara di Pasifik.

Akan tetapi, semua itu dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal masing-masing negara di Pasifik. Sedangkan, faktor tekanan (pressure), ancaman dan juga power dari luar, masih harus dihitung, untuk memperoleh suatu formulasi strategi bersama (baca: Pasifik Barat).

Usulan FPB, menjadi menarik ketika kemudian apa sesungguhnya maksud di balik semua yang diinginkan Gus Dur. Bahwa timbulnya tanggapan yang controversial dari berbagai pihak adalah wajar, karena usulan FPB itu masih perlu untuk diperdebatkan dan di-breakdown keseluruhannya. Dari kontroversi yang ada mengenai FPB, muncul pertanyaan, alas an apa sebenarnya yang menjadikan Gus Dur mengusulkan dibentuknya FPB tersebut. Kemudian sejauhmana FPB dibutuhkan, khususnya bagi negara di kawasan Pasifik Barat, dan umumnya bagi dunia internasional.

FPB sebagai keputusan Presiden Gus Dur adalah manuver politik luar negeri yang dimainkan dan di­-move-kan dengan maksud menarik perhatian dunia internasional, agar kembali memperhatikan kekuatan negara di kawasan Pasifik, terutama di Pasifik Barat. Ataukah, FPB merupakan sebatas euphoria dari kekecewaan Gus Dur terhadap Singapura yang tidak sevisi dalam menanggapi persoalan-persoalan ekonomi Indonesia? Sejarah mencatat bahwa dinamika yang berlangsung di kawasan Pasifik Barat begitu fluktuatif, sangat dipengaruhi berbagai faktor. Indonesia sendiri dengan kepemimpinan Gus Dur, sangat ambivalen pada tataran gaya dan perilaku serta sikap kepemimpinannya. Sehingga tidak jarang terjadi berbagai sikap kontroversi dalam menyikapi gaya (style) kepemimpinan tersebut.

Kalaupun hal itu diartikan sebagai sebuah kebijakan politik luar negeri Indonesia, maka dengan sendirinya Indonesia harus menerima konsekuensinya. Pasca perang dingin, kekuatan dunia yang bipolar, berubah menjadi multipolar. Apakah FPB bisa menciptakan posisi tawar Pasifik Barat di mata dunia internasional? Artinya kecenderungan diterimanya FPB relatif kecil, sehingga diperlukan waktu, kesiapan konsep, formula yang tepat untuk tidak hanya sekedar menyiapkan FPB dalam waktu terlampau singkat.

Proses Pembelajaran

Secara garis besar, FPB adalah konsep kekuatan baru dalam system internasional. Soekarno pernah juga mengusulkan dibentuknya Gerakan Non Blok, dan berhasil diterima, serta mempunyai kekuatan tawar yang cukup besar. Harus ada alas an kuat tentang FPB, bukan sekedar manuver politik sesaat. Kontroversi mengenai FPB ini mesti dipahami sebagai proses pembelajaran mengenai bagaimana menciptakan dan memanfaatkan momen yang tepat, juga mesti dimengerti dalam konteks sebuah konsep. Yang menjadi kontroversi adalah diterima atau tidak FPB sebagai kekuatan baru dengan fungsi menjadi media antar negara di kawasan Pasifik Barat. Dengan demikian, perbedaan pendapat tentang FPB hendaknya juga sehat bukan sebagai hal yang menakutkan dan tidak bisa dicari solusinya.

Kondisi perpolitikan Indonesia pasca Habibie mengalam masa-masa transisi, dengan berbagai kendala seperti krisis ekonomi, krisi moral, krisis politik, dan juga krisis kepercayaan. Para elit politik Indonesia masih dalam masa-masa pertarungannya masing-masing dengan kegenitan-kegenitan politik yang mereka perlihatkan. Hal ini mempengaruhi setiap upaya reformasi total yang sampai kini masih belum tampak jelas, ke mana cita-cita reformasi ini akan dibawa.

Mencermati kondisi-kondisi di atas, Presiden Gus Dur mengupayakan suatu bentuk perubahan baru dengan melontarkan usulan membentuk FPB sebagai suatu usaha menjawab berbagai permasalahan yang terjadi, bagi kelangsungan Indonesia dan juga dunia internasional. Pertimbangan paling mendasar diusulkannya FPB pada beberapa negara yang direncanakan masuk sebagai anggota adalah melihat tiga aspek, yaitu political of change, economical of change, dan environmental of change dalam tataran internal dan eksternal Indonesia. Dapat diartikan bahwa kondisi dan situasi politik, ekonomi dan juga lingkungan Indonesia mempengaruhi upaya ke arah percepatan perubahan yang dilakukan Gus Dur dalam memperjuangkan kelangsungan Indonesia. Sementera situasi dan kondisi politik, ekonomi, dan lingkungan dunia internasional harus ditangkap sebagai motor penggerak perubahan dunia. Salah satu perubahan tersebut adalah terbentuknya kekuatan-kekuatan system internasional yang baru.

Proses pengkondisian itu, memerlukan pengertian dan kerjasama rakyat Indonesia sendiri bahkan dari dunia internasional. Rakyat Indonesia mesti memahami kondisi Indonesia sekarang ini tapi tidak boleh melupakan bahwa Indonesia juga terancam dari luar. Untuk itu, dibutuhkan saling membangun kepercayaan antar-elemen bangsa Indonesia dan menjalin kerjasama dengan negara-negara lain.*** (tulisan pernah di muat di Media Indonesia)

Selengkapnya.....

01 November 2006

UNILATERAL

MENYIKAPI SINDROM UNILATERAL

Oleh: Budi H. Wibowo


Salah satu rekomendasi dari pertemuan para pejabat tinggi Asia-Eropa (ASEM) beberapa hari lalu (21/7) di Nusa Dua Bali adalah pentingnya upaya mengembalikan percaturan internasional melalui mekanisme multilateral (Kompas, 22/7). Perhatian dunia nampaknya akan dibawa kembali pada wacana multilateral akibat dari tindakan unilateral negara-negara besar seperti AS terhadap Afghanistan, Irak dan segera menyusul Korea Utara.

Diskursus mengenai sistem multilateral sebetulnya telah ada sejak peta kekuatan internasional masih bersifat bi-polar. Ketika, Uni Soviet masih bertengger sebagai salah satu poros kekuatan internasional di samping AS. Saat itu, berlaku tindakan dan dukungan yang bersifat memblok. Namun, pasca perang dingin dengan runtuhnya kedigdayaan Soviet, lambat laun berubah menjadi multipolar yang kemudian dijadikan prinsip membentuk kerjasama multilateral.

Kasus Afghanistan dan Irak yang dipertontonkan merupakan kejelasan dari tindakan unilateral AS dan sekutunya. Pada kasus Afghanistan, isu yang diperdengarkan adalah terorisme. Sementara, untuk kasus Irak berbeda, yaitu tuduhan atas kepemilikan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) yang menjadi icon bagi tindakan unilateral mereka.

Upaya pengembalian tata percaturan tersebut yang diusulkan negara-negara dalam forum ASEM, selain merupakan keprihatinan terhadap tindakan unilateral, juga cerminan kegelisahan terhadap hegemoni AS yang semakin tak terbendung. Bentuk multilateral yang jelas-jelas berhasil terwujud adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Akan tetapi, PBB sebagai symbol keberhasilan multilateral ternyata tidak cukup mampu mencegah tindakan unilateral. Dan seringkali PBB mengalami kegamangan ketika dihadapkan pada kepentingan negara-negara pemilik hak veto.

Setidaknya ada empat hal yang patut dicermati mengenai sindrom unilateral yang sekarang menjadi trend tersendiri. Pertama, terkait dengan kepentingan nasional sebuah negara. Ketika national interest tidak cukup terakomodasi melalui forum multilateral seperti PBB, maka negara yang merasa memiliki kemampuan dan kekuatan akan bergerak sendiri.

Hal ini dapat dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh AS terhadap Vietnam, Afghanistan, dan Irak. Selain karena kepentingan yang tidak terakomodasi disebabkan kurangnya dukungan negara-negara lain, juga adanya faktor prestis (gengsi) yang tinggi akibat predikat sebagai negara adikuasa yang merasa diri selalu mampu menyelesaikan masalah negara lain apalagi negaranya sendiri.

Kedua, tidak adanya solusi selain perang. Kaum realis yang percaya bahwa dunia ini anarkhi, maka tidak ada persoalan yang bisa diselesaikan kecuali dengan perang, dan ini adalah persoalan tersendiri. Presiden AS George W Bush merupakan golongan yang berpikiran realis, selain itu orang-orang terdekatnya seperti Collin Powell, Donald Rumsfeld, Dick Cheney, dan Condoleeza Rice termasuk dalam golongan tersebut.

Padahal, tidak semua pejabat pemerintahan dan juga anggota kongres AS berpikiran bahwa perang adalah jawabannya. Termasuk tentang tuduhan terhadap Irak karena kepemilikan senjata pemusnah massal yang ternyata saat ini menjadi polemik. Seperti yang ditulis oleh PLE Priatna (Kompas, 22/7) bahwa pernyataan pemerintah AS berdasarkan laporan intelejen yang akurat. Sementara CIA, Pentagon dan DEA tidak pernah memberi laporan seperti dikutip petinggi negara.

Ketiga, adanya faktor obsesi pemegang otoritas suatu negara. AS di bawah komando Presiden Bush Yunior tidak jauh bedanya dengan “atmosfir” ketika ayahnya memerintah tahun 1995. Bahwa pengaruh psikologi dan karakter pemimpin turut mempengaruhi secara signifikan setiap kebijakan yang dihasilkan.

Memang di banyak negara, dominasi gaya dan karakter pemimpinnya hampir selalu mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara bersangkutan, termasuk obsesi seorang pemimpin yang cenderung ingin dicatat dalam sejarah negaranya.

Keempat, bahwa kesenjangan antara negara maju dan berkembang dalam bidang ekonomi, teknologi bahkan kemampuan militer turut serta memperluas perseteruan dan konflik berkelanjutan. Determinasi yang berlangsung hingga kini memaksa terbentuknya mental hegemonik (hegemonic mentality) negara yang memiliki kemampuan lebih. Di lain pihak, negara yang rendah kemampuannya berusaha merubah diri menjadi besar sehingga kecederungan saling dukung bagi negara yang mau diback-up semakin jelas.

Saling dukung tersebut tidak lain termotivasi oleh semangat penyebaran pengaruh dan dukungan untuk mempertahankan hegemoni yang ada. Sementara, bagi negara dengan kemampuan rendah –karena didukung oleh negara maju— tidak merasa dirinya dimanfaatkan demi melestarikan keberadaan hegemonic state.

Empat hal di atas, tampaknya akan senantiasa beriringan mempengaruhi diambilnya tindakan unilateral suatu negara terhadap negara lain. Namun, penting untuk disadari bahwa kondisi peta percaturan dunia saat ini tidak sama dengan dunia ketika masa PD I, PD II dan perang dingin. Sehingga tindakan unilateral suatu negara tidak perlu ada, apalagi dibarengi dengan arogansi.

Di samping itu, juga perlu dikritisi perihal efektifitas forum-forum multilateral yang telah ada saat ini dan pada dasarnya menjanjikan stabilitas dan perdamaian. Sesungguhnya dengan forum multilateral yang terbentuk dapat meminimalisir konflik antar negara bahkan meniadakan sama sekali konflik. Namun, kondisi riil-nya tidak seperti yang dijanjikan.

Kesaling-percayaan dan menghormati antarnegara sebetulnya merupakan dasar terbangunnya hubungan di antara komponen masyarakat internasional dan hubungan antar negara. Terciptanya kondisi seperti itu memberikan peluang yang sangat baik bagi suatu dialog guna menghadapi perbedaan pandangan atas suatu isu bersama.

Sudah semestinya, ketidakefektifan forum multilateral menjadi agenda tersendiri yang membutuhkan keseriusan untuk menjadikan sistem multilateral sebagai masa depan hubungan antarnegara. Sikap yang diambil forum ASEM terhadap tindakan unilateral AS, mengingatkan masyarakat internasional untuk kembali pada kesepakatan tentang multilateral.

Sehingga setiap hal yang bertendensi dengan penyebaran pengaruh dan hegemoni dapat direduksi melalui penciptaan stabilitas bagi perdamaian yang terselenggara bukan atas kepentingan satu atau beberapa negara saja, tetapi berdasar kebutuhan bersama semua negara.

Pada akhirnya, bila bentuk kerjasama unilateral menjadi pilihan maka dunia hari ini telah mengalami kemunduran yang luar biasa. Hal itu tidak lebih sebagai kegagalan multilateral. Oleh karena itu, wajar jika pembubaran forum-forum multilateral diinginkan. Sebaliknya, jika kerjasama multilateral dijadikan option bagi hubungan antar negara, maka perdamaian dunia adalah suatu keniscayaan tanpa menafikkan dinamika negara-negara.

Selengkapnya.....

19 October 2006

Irak

Perang Teluk 2002 dan Wasiat George Bush

Oleh: Budi H. Wibowo

Konflik yang menyulut perang antara pasukan sekutu di bawah komando AS dengan Irak tahun 1991, nampaknya akan digelar kembali. Presiden AS George W Bush ternyata akan mewujudkan wasiat ayahnya, yang menginginkan Saddam Husein disingkirkan. Ambisi berlebih ini terlihat jelas ketika Pentagon mengeluarkan skenario terbaru untuk menyerang Irak.
Sikap AS ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Presiden Bush yunior bulan pebruari lalu, yang mengatakan akan melakukan penyerangan terhadap Irak. Dan sempat mendapat kecaman keras dari Perancis, Jerman dan masyarakat Uni Eropa minus Inggris. Bahkan Rusia juga ikut menentang pernyataan itu dengan mengancam akan menggunakan hak veto-nya di PBB.
Kali ini, AS dapat dipastikan akan sangat serius dengan rencananya. Meski, banyak mendapat tentangan masyarakat internasional. Dan resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 tentang perang terhadap terorisme akan dijadikan modal aksi militer AS terhadap Irak.
Pihak Irak melalui parlemennya menanggapi sikap AS itu dengan melayangkan undangan kepada PBB agar mengirim tim pencari fakta ke Baghdad. Namun, Gedung Putih dan pimpinan Senat dari Partai Demokrat menolak permintaan tersebut. Selain itu, Sekjen PBB Kofi Annan memberi sinyal bakalan sulit mememuhi keinginan Irak.

Perang Teluk 2002
Ketika perang teluk 1991 meletus, berbagai pihak skeptis terhadap cita-cita perdamaian dunia. Bahkan, sepintas muncul pikiran bahwa perang AS plus sekutunya dengan Irak dapat memicu Perang Dunia III. Meski, perang tersebut reda dalam waktu 43 hari dengan kekalahan di pihak Irak. Namun, masih tidak menjamin hilangnya potensi perang yang lebih dahsyat.
Jika betul, perang teluk 2002 pada akhirnya digelar, maka muncul pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab terhadap perang itu? Dan, apakah PBB tidak mampu mengantisipasi terjadinya perang, padahal kita tahu bahwa perang pasti membawa korban? Apabila jawabannya ternyata PBB tidak sanggup, maka apakah PBB harus dibubarkan? Sebab, tidak lagi sesuai dengan preambule piagam PBB dimana perdamaian dunia adalah tujuannya.
Saat Operasi Desert Strom (Badai Gurun) yang dilancarkan AS 11 tahun lalu, alasan yang mengemuka adalah karena invasi Irak ke Kuwait. Saat ini, dengan nama operasi apapun alasan yang mengemuka sebetulnya masih menjadi perdebatan. Pertama, karena Irak yang tidak akomodatif terhadap pemeriksaan instalasi nuklir yang dimiliki, serta disinyalir sedang mengembangkan senjata biologi (weapons mass destruction).
Asumsi kedua, Irak dianggap sebagai sarang ‘teroris’ karena bisa jadi jaringan Al-Qaeda pimpinan Osama berafiliasi dengan Saddam. Ketiga, figur Saddam sangat tidak menguntungkan bagi ekonomi AS, karena sulit diajak kerjasama khususnya bagi program ekonomi global AS.
Dari tiga asumsi di atas, hanya satu saja yang terkait langsung dengan kepentingan AS an sich, yaitu alasan ekonomi. Sedangkan dua lainnya, merupakan wewenang PBB sebagai organisasi internasional yang mengurusi persoalan nuklir, senjata biologi, dan terorisme.
Khususnya tentang terorisme memang pada awalnya adalah masalah nasional AS, namun ketika regulasi mengenai terorisme diterbitkan PBB, hal itu menjadi tugas PBB dan seluruh anggotanya secara bersama-sama, bukan satu per satu apalagi hanya karena merasa yang paling kuat.
Bisa jadi bahwa sikap AS terhadap Irak, murni karena masalah balas dendam individu Bush belaka (baca: wasiat keluarga). Bukan kepentingan AS secara institusional sebagai negara. Hal ini dapat dilihat dari perdebatan yang terjadi di internal AS sendiri. Di antaranya Menlu Collin L. Powel dan Direktur CIA George J. Tenet yang skeptis terhadap rencana itu.

Mengurai Konflik
Menurut David Bloomfield, dkk. (2000) mengatakan bahwa banyak dari konflik yang mengakar paling pahit di negara-negara di seluruh dunia mempunyai dimensi internasional yang sangat signifikan. Artinya bahwa setiap konflik yang pada mulanya melibatkan hanya dua negara saja. Pada akhirnya bisa menyeret banyak negara dalam konflik itu.
David mendefinisikan konflik sebagai interaksi dari beberapa keinginan dan tujuan yang berbeda serta berlawanan dan di dalamnya perselisihan diproses, akan tetapi tidak secara pasti diselesaikan. Berdasarkan definisi tersebut, perseteruan antara AS-Irak merupakan sebuah konflik. Konflik memiliki siklus, dan perang adalah salah satu tahap dari siklus tersebut.
Hugh Miall, dkk (1999) dalam Resolusi Damai Konflik Kontemporer, mengungkapkan bahwa ada tiga jenis agen utama yan sekarang memainkan peran luar biasa dalam penyelesaian konflik kontemporer, yaitu PBB,
organisasi regional dan NGO.
Tugas PBB di antaranya adalah mengelola konflik antar negara. Mengirim pasukan keamanan merupakan salah satu alternatif terakhir PBB dalam peace keeping operation untuk menghentikan konflik. Namun, bila konflik mengarah menjadi perang maka perlu ada upaya pencegahan.
Meski, periode pasca perang dingin telah dilihat sebagai akhir konflik antar negara, kita tidak dapat terlalu optimis tentang memadainya keberadaan pencegah konflik, pada tingkatan internasional, regional dan nasional atau PBB sekalipun.
Telah banyak pakar dan teori konflik tapi perang tetap terjadi. Sementara itu, PBB dan badan-badannya masih merupakan organisasi yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik-konflik internasional. Meski, keefektifan PBB menanganai konflik sangat bervariasi.
Tidak bisa berharap terlalu banyak hanya dari PBB. Sebab selama ini, faktor penting yang membedakan keberhasilan dan kegagalan biasanya tidak banyak terletak pada institusi PBB, tetapi lebih ditentukan dari kebijakan kekuatan utama dalam Dewan Keamanan dan sikap ‘keras kepala’ pihak-pihak yang bertikai itu sendiri.
Jika demikian, nampaknya untuk meredam konflik bersenjata yang lebih luas diperlukan gerak aktif dan responsif dari organisasi regional ­misalkan OKI, Irak menjadi salah satu anggotanya— terhadap krisis teluk yang segera datang. Selain itu, kepedulian NGO internasional terhadap persoalan perdamaian dunia dibutuhkan untuk menyerukan dihentikannya upaya perang fisik antara AS dan Irak. (pernah dimuat di Republika, 10 September 2002).

Selengkapnya.....

17 October 2006

Israel - Palestina


Keharusan Perdamaian Israel-Palestina (?)
Budi Hari Wibowo

Bebasnya Yaser Arafat, setelah 34 hari dari kepungan Israel, (Kompas, 3 Mei 2002), dapat menjadi momentum sebagai entry point menuju keadaan damai tanpa konflik kembali. Dan nampaknya, harapan ini tidak semata cita-cita rakyat mereka saja, tapi juga dunia, sebab kita sudah lelah dengan berbagai konflik dan perang yang telah memakan korban jiwa, materi dan peradaban serta menyisakan derita berkepanjangan.
Posisi Israel dan Palestina bisa dikategorikan termasuk kawasan Timur Tengah (timteng). Selama ini, wilayah tersebut dikenal sebagai daerah penuh konflik. Namun, selain potensi konflik, sebetulnya timteng juga memiliki keunggulan lain, diantaranya minyak.Predikatnya sebagai surga minyak pantas disandang. Hal ini, menjadikan kawasan tersebut penting dalam konstelasi global. Seperti yang terjadi ketika krisis minyak melanda Eropa sebelum perang dunia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika timteng menjadi “rebutan” banyak negara.
Konflik Israel-Palestina
Konflik berkelanjutan yang melanda kedua negara itu, sejak lama belum menemukan jalan tepat untuk menciptakan situasi damai yang konsisten. Meski, telah beberapa kali konflik antar keduanya seringkali ada masa jedah (tunggu) dari konflik-konflik berikutnya. Namun, kembali berakhir pada tersulutnya konflik hingga mencapai eskalasi yang baru saja masuk dalam fase de-eskalasi.
Dalam melihat persoalan konflik itu, Holsti (1992) menawarkan, 4 komponen untuk mengkajinya, yaitu (1) negara yang terlibat dalam konflik; (2) bidang masalah; (3) sikap pemerintah, dan; (4) tindakan pemerintah.
Konflik tersebut, pertama, melibatkan bukan hanya dua negara saja, tapi sudah mengikut-sertakan banyak negara. Terutama negara-negara yang memiliki kepentingan di kedua negara itu. Amerika, salah satu negara yang sangat berkepentingan, sebab menyangkut strategi pertahanannya di kawasan timteng. Israel adalah buffer area Amerika untuk membatasi dan memonitor gerak negara-negara di sana.
Kedua, masalah yang melatar-belakangi konflik itu, tampaknya bukan hanya persoalan daerah kekuasaan saja, namun ternyata, faktor agama adalah substansi dari konflik tersebut. Israel dengan Yahudi-nya, dan Palestina yang menganut Islam, masing-masing dipengaruhi sentimen agama. Padahal, kedua agama itu adalah sama-sama agama monoteis. Persoalan ketiga, bahwa sikap masing-masing pemerintah Israel maupun Palestina, saling “ngotot” terhadap keinginannya. Israel bersikeras agar Palestina tidak mendapatkan daerah di wilayah yang sudah dikuasainya. Sedangkan, Palestina tetap memperebutkan wilayah yang diklaim adalah bagiannya.
Ketiga faktor itu, ternyata diperparah lagi dengan faktor keempat, yaitu bentuk tindakan pemerintah kedua negara itu. Puncak kejengkelan Israel terimplementasi dengan tindakan agresi mereka terhadap Palestina, sebaliknya, Palestina terus melakukan perlawanan, meski dengan bersenjatakan batu dan aksi bom bunuh diri.
Di samping empat faktor di atas, tampaknya tindakan Israel menyerbu Palestina, didorong dengan adanya resolusi dewan keamanan PBB 1368 dan 1373 yang menyerukan perang terhadap terorisme. Hal ini, menjadi “senjata” Israel mengusir Palestina, sebab gerakan rakyat Palestina selama ini, dianggap mengancam keamanan nasional dan tergolong gerakan teroris.
Upaya Perdamaian
“Perdamaian”, kata yang sepertinya mustahil dinikmati dan dirasakan bagi kedua negara itu, dan mungkin masyarakat dunia. Meski demikian, tidak menghentikan upaya setiap anak manusia untuk mewujudkannya. Kasus Israel-Palestina, menuntut peran aktif semua aktor internasional menggelar perdamaian di sana, sebab hal itu, paralel terhadap stabilitas dan keamanan internasional.
Dan tepat kiranya, bila model penyelesaian konflik Israel-Palestina didekati dengan usulan Kriesberg (1998), dengan melihat adanya variasi-variasi beragam tahapan konflik: variasi suatu konflik dapat dilihat dari (1) karakteristik pihak yang bertikai, (2) hubungan antara pihak bertikai, (3) konteks sosial konflik, (4) sarana dan hasil konflik.
Bila ditinjau dari karakter -seperti telah diungkap sebelumnya- keduanya saling “bersikeras” bertahan dengan keinginan masing-masing, ini dapat diasumsikan sebagai karakter dasar mereka, dan bahwa hubungan antara mereka, jika dilihat asalnya adalah sama-sama bangsa timteng dari nenek moyang yang sama, terlepas apakah mereka dibedakan oleh keyakinan.
Sedangkan, dari konteks sosial masyarakat kedua negara itu, mesti dikaitkan dengan institusi budayanya. Sebagaimana dikatakan Nawawy (dalam Online Journal of Peace and Conflict Resolution, summer 2001), konflik yang terjadi di timteng tidak terbatas karena faktor politik dan wilayah saja, tapi juga faktor perbedaan budaya antara Arab dan Israel. Hal ini, mempengaruhi politik di timteng, tetapi dikatakannya juga, bahwa budaya adalah kunci penyelesaian konflik di sana.
Budaya sebagai pendekatan bagi penyelesaian konflik sangat mungkin dilakukan, mengingat bahwa Palestina yang identik dengan Islam dan Israel dengan Yahudi-nya adalah sama-sama mempercayai sebuah the way of life. Seperti diungkap Karen Amstrong (2000) dalam bukunya The Battle for God, bahwa tiga agama monoteis yaitu Yahudi, Kristen dan Islam sama-sama mengakui adanya Tuhan dan Rasul, dan menuntun ummatnya melalui sebuah kitab suci masing-masing.
Sejak konflik keduanya berkecamuk, seringkali sarana yang menyangkut kondisi konflik ternyata, berakibat jatuhnya korban jiwa, kehilangan materi, trauma, serta balas dendam. Semua itu, yang dirugikan bukanlah pemerintah, melainkan rakyat. Di samping itu, hasil dari konflik, tidak pernah dirasakan oleh rakyat secara positif -daerah yang dijanjikan, ketenangan, kesejahteraan dan kedamaian- sebaliknya malah menyengsarakan.
Empat hal di atas, dapat dipastikan akan kita saksikan terus, bila tidak ada upaya mereka secara bersama untuk menghentikan. Dan bahwa, setiap konflik yang ada tidak harus diselesaikan lewat penggunaan kekuatan senjata, namun, bisa dengan jalan lain, termasuk diplomasi, meski tidak menjamin hilangnya konflik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana konflik itu dikelola.
Oleh karena itu, untuk kasus Israel-Palestina perlu melihat pertama, bahwa perbedaan di antara mereka, bukan berarti penghambat, tetapi seharusnya dijadikan faktor penyelesai konflik. Misalnya agama, meski, ajarannya tidak sama, namun, memiliki dasar filosofi yang bisa ketemu, saling mengakui adanya Tuhan dan percaya bahwa agama diturunkan bagi terciptanya kehidupan yang lebih baik.
Kedua, biasanya, ketika terjadi konflik maka, pihak yang bertikai akan sulit bertemu, oleh karena itu, dibutuhkan pihak ketiga sebagai mediator. Seperti halnya yang dilakukan Amerika, meski, sudah beberapa kali menfasilitasi Israel-Palestina, tapi tetap belum berhasil meredam munculnya konflik kembali. Sehingga, nampaknya mendesak mencari model mediasi lain, misal dengan pihak yang lebih netral, karena mungkin selama ini mediator yang ada dianggap berat sebelah.
Ketiga, selain internal mereka, patut dicermati juga masalah eksternal yang berkembang, seperti: intervensi negara lain, organisasi internasional, ketidak-adilan struktur global, hubungan industri dan lainnya. Hal ini bisa berakibat positif, sekaligus negatif, jika tidak ada kearifan aktor-aktor internasional dalam konstelasi yang melibatkan kedua negara itu.
Tampaknya, kita hanya bisa berharap, ada kejernihan melihat dan memahami untuk menyikapi konflik Israel-Palestina, mungkin dengan “berkaca” pada budaya keduanya sebagai bangsa timteng secara keseluruhan, tidak parsial. Kebesaran hati mereka mutlak dibutuhkan, agar tidak ada yang merasa menang atau kalah, tapi saling memperlakukan dan menghargai satu sama lain.*** (dapat dilihat juga di http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Feedback&op=printpage&opid=1 tanggal 24 Mei 2002).

Selengkapnya.....
MERETAS PEMIKIRAN © 2008 Template by:
SkinCorner modified by Teawell
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox