A. SEJARAH SINGKAT KEHIDUPAN HANS
KELSEN
Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf Aladár Métall, Hans Kelsen: Leben und Werk diterbitkan tahun 1969. Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Saat berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostis, namun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karir akademiknya. Namun identitas Kelsen sebagai keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan banyak masalah dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya adalah pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum sebagai instrumen mewujudkan kedamaian. Pandangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg.[1]
Sejak kecil Kelsen sesungguhnya lebih tertarik pada bidang ilmu klasik dan humanisme seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan inilah yang sangat mempengaruhi karya-karyanya kemudian. Tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar Doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905 Kelsen menerbitkan buku pertamanya berjudul Die Staatslehre des Dante Alighieri. Pada tahun 1908 dia mengikuti seminar di Heidelberg yang diselenggarakan oleh Georg Jellinek. Tahun 1911 Kelsen mengajar di University of Vienna untuk bidang hukum publik dan filsafat hukum dan menyelesaikan karya Hauptprobleme der Staatsrechtslehre. Pada tahun 1914 Kelsen menerbitkan dan menjadi editor the Austrian Journal of Public Law.[2]
Selama perang dunia pertama, Kelsen menjadi penasehat untuk departemen militer dan hukum (military and justice administration). Tahun 1918 dia menjadi associate professor di bidang hukum pada University of Vienna dan tahun 1919 menjadi profesor penuh di bidang hukum publik dan hukum administrasi. Pada tahun 1919, saat berakhirnya monarkhi Austria, Chancellor pemerintahan republik pertama, Karl Renner, mempercayai Kelsen menjadi penyusun konstitusi Austria. Hal ini karena kedekatan Kelsen dengan Partai Sosial Demokrat (Social Democratic Party/SDAP) meskipun secara formal Kelsen tetap netral karena tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Draft konstitusi yang berhasil disusun, diterima dengan baik tanpa perubahan berarti baik oleh SDAP maupun oleh kelompok Sosialis Kristen (Christian Socialist) dan Nasionalis Liberal (Liberal Nationalist) yang kemudian bersama-sama membentuk pemerintahan koalisi. Draft konstitusi tersebut kemudian di tetapkan menjadi Konstitusi 1920. Tahun 1921 Kelsen ditunjuk sebagai anggota Mahkamah Konstitusi Austria.[3]
Memasuki tahun 1930 muncul sentimen anti-Semitic di kalangan Sosialis Kristen sehingga Kelsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Cologne. Di sini Kelsen mengajar Hukum Internasional di University of Cologne, dan menekuni bidang khusus Hukum Internasional positif. Tahun 1931 dia mempublikasikan karyanya Wer soll der Hűter des Verfassung sei?. Tahun 1933 saat Nazi berkuasa situasi berubah cepat dan Kelsen dikeluarkan. Bersama dengan istri dan dua putrinya Kelsen kemudian pindah ke Jenewa pada tahun 1933 dan memulai karir akademik di the Institute Universitaire des Hautes Etudes International hingga tahun 1935. Di samping itu, Kelsen juga mengajar Hukum Internasional di University of Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen anti-semit di kalangan mahasiswanya.[4]
Pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Switzerland dalam konflik tersebut memotivasi Kelsen pindah ke Amerika Serikat pada tahun 1940. Kelsen, sebagai research associate, mengajar di Harvard University tahun 1940 sampai tahun 1942. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound yang mengakui Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen menjadi visiting professor di California University, Barkeley, namun bukan di bidang hukum, tetapi di departemen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai 1952 menjadi profesor penuh, dan pada tahun 1945 itulah Kelsen menjadi warga negara Amerika Serikat dan menjadi penasehat pada United Nation War Crimes Commission di Washington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis pengadilan Nuremberg. Dia juga menjadi visiting professor di Geneva, Newport, The Hague, Vienna, Copenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg, serta memperoleh 11 gelar doktor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago, Mexico, Berkeley, Salamanca, Berlin, Vienna, New York, Paris dan Salzburg. Kelsen tetap aktif dan produktif setelah pensiun pada tahun 1952. Kelsen tinggal di Amerika Serikat hingga akhir hayatnya pada tahun 1973. Kelsen meninggal di Barkeley, 19 April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya[5]. Karya-karya Kelsen di antaranya adalah:[6]
Umum
1. Théorie générale de droit international public. Problèmes choisis., 42 RdC (1932, IV) 116.
2. Principles of International Law. (1952, 2nd ed. Revised and edited by Tucker, 1966).
3. Théorie du Droit International Public., 84 RdC (1953, III) 1.
4. Allgemeine Theorie der Normen [General Theory of Norms] (1979)-an index is available separately (1989); tr. M. Hartney.
5. Essays in Legal and Moral Philosophy, sel. O. Weinberger (1973), pp. 216-27.
6. The Communist Theory of Law (1955). Mostly a critique of the collection Soviet Legal Philosophy, tr. H. Babb (1951).
7. The Function of a Constitution’ (1964), tr. I. Stewart in Tur and Twining.
8. General Theory of Law and State (tr. A. Wedberg 1945, reissued 1961).
9. Hauptprobleme der Staatsrechtslehre entwickelt aus der Lehre vom Rechtssatze [Major Problems in Theory of the Law of the State, Approached from Theory of the Legal Statement] (1911; 2nd edn. 1923, reissued 1960).
10. Pure Theory of Law (1967 - translation by M. Knight of RR2).
11. Reine Rechtslehre: Einleitung in die Rechtswis-senschaftliche Problematik [Pure Theory of Law: Introduction to the Problematic of Legal Science] (1st edn. 1934); tr. B.L. and S.L. Paulson, Introduction to the Problems of Legal Theory (forthcoming). The French translation, Théorie Pure du Droit (1953), tr. H. Thévenaz.
12. Reine Rechtslehre (2nd edn. 1960—tr. as PTL).
13. What is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science. Collected Essays (1957).
14. H. Kelsen, A. Merkl and A. Verdross, Die Wiener rechtstheoretische Schule [The Vienna School of Legal Theory], ed. H. Klecatsky et al. (1968, in 2 vols).
Kedaulatan
1. Das Problem der Souveränität und die Theorie des Völkerrechts (1920).
2. Der Wandel des Souveränitätsbegriffs., 2 Studi filosofico-giuridici dedicati a Giorgio Del Vecchio (1931) 1.
3. Sovereignty and International Law., 48 The Georgetown Law Journal (1960) 627.
4. Souveränität., Wörterbuch des Völkerrechts (1962) 278.
Sanksi
Unrecht und Unrechtsfolge im Völkerrecht., 12 Zeitschrift für öffentliches Recht (1932) 481.
Hubungan Hukum Internasional dan
Hukum Nasional
1. Staat und Völkerrecht., 4 Zeitschrift für öffentliches Recht (1925) 207.
2. Les rapports de système entre le droit interne et le droit international public., 14 RdC (1926, IV) 231.
3. La transformation du droit international en droit interne., 43 Revue générale de droit international public (1936) 5.
4. Zur Lehre vom Primat des Völkerrechts., 12 Revue internationale de la théorie du droit (1938) 211.
5. Die Einheit von Völkerrecht und staatlichem Recht., 19 Zeitschrift für ausländisches öffentliches Recht (1958) 234.
Sumber Hukum
1. Völkerrechtliche Verträge zu Lasten Dritter., 14 Prager Juristische Zeitschrift (1934) 419.
2. Contribution à la théorie du traité international., 10 Revue internationale de la théorie du droit (1936) 253.
3. Théorie du Droit International Coutumier., Festschrift für Franz Weyer (1939) 85.
4. The Basis of Obligation in International Law., Estudios de Derecho Internacional - Homenaje al Professor Camilo Barcia Trelles (1958) 103.
Covenant of the League of Nations:
1. Zur rechtstechnischen Revision des Völkerbund-statutes., 17 Zeitschrift für öffentliches Recht (1937) 401, 590.
2. Zur Reform des Völkerbundes (1938).
3. Legal Technique in International Law (1939).
4. Revision of the Covenant of the League of Nations., A Symposium of the Institute of World Organization (1942) 392.
World Organizations:
1. The Legal Process and International Order (1934).
2. Die Technik des Völkerrechts und die Organisation des Friedens., 14 Zeitschrift für öffentliches Recht (1935) 240.
3. The Essential Conditions of International Justice., Proceedings of the American Society of International Law (1941) 70.
4. The Principle of Sovereign Equality of States as a Basis for International Organisation., 53 The Yale Law Journal (1944) 207.
Kedamaian
1. Law and Peace in International Relations (1942).
2. Compulsory Adjudication of International Disputes., 37 AJIL (1943) 397.
3. Peace through Law (1944).
United Nations:
1. The Law of the United Nations (1950).
2. Recent Trends in the Law of the United Nations. A Supplement to .The Law of the United Nations. (1951).
3. Limitations on the Functions of the United Nations, 55 The Yale Law Journal (1946) 997.
4. The Preamble of the Charter. A Critical Analysis., 8 The Journal of Politics (1946) 134.
5. General International Law and the Law of the United Nations. The United Nations - Ten Years. Legal Progress (1956).
6. Organization and Procedure of the Security Council of the United Nations., 59 Harvard Law Review (1946) 1087.
7. Sanctions in International Law under the Charter of the United Nations., 31 Iowa Law Review (1946) 499.
8. Collective Security under International Law (1957).
Masalah-Masalah Khusus
1. Collective and Individual Responsibility in International Law with Particular Regard to Punishment of War Criminals., 31 California Law Review (1943) 530.
2. Will the Judgement in the Nuremberg Trial Constitute a Precedent in International Law?., 1 The International Law Quarterly (1947) 153.
3. Austria: Her Actual Legal Status and Re-establishment as an Independent State. (1944).
4. Recognition in International Law. Theoretical Observations., 35 AJIL (1941) 605.
5. The Essence of International Law., The Relevance of International Law. Essays in Honor of Leo Gross. (1968) 85.
B. POKOK-POKOK PEMIKIRAN HANS KELSEN
Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme.[7] Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Friedmann mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:[8]
1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen, disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara mahzab hukum alam dengan positivisme empiris. Beberapa ahli menyebut pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non-empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.[9] Tesis yang dikembangkan oleh kaum empiris disebut dengan the reductive thesis, dan antitesisnya yang dikembangkan oleh mahzab hukum alam disebut dengan normativity thesis. Stanley L. Paulson membuat skema berikut ini untuk menggambarkan posisi Kelsen di antara kedua tesis tersebut terkait dengan hubungan hukum dengan fakta dan moral:[10]
Law and Fact Law and Morality | normativity thesis (separability of law and fact) | reductive thesis (inseparability of law and fact) |
Morality thesis (inseparability of law and morality) | Natural law theory | - |
Separability thesis (separability of law and morality) | Kelsen’s Pure Theory of Law | Empirico-positivist theory of law |
Kolom vertikal menunjukkan hubungan antara hukum dengan moralitas sedangkan baris horisontal menunjukkan hubungan antara hukum dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah morality thesis dan normativity thesis, sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan reductive thesis. Teori Kelsen adalah pada tesis separability thesis dan normativity thesis, yang berarti pemisahan antara hukum dan moralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Sedangkan kolom yang kosong tidak terisi karena jika diisi akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, sebab tidak mungkin memegang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.[11]
Pada dua bab berikutnya akan disajikan teori umum tentang hukum yang terutama dikemukakan oleh Kelsen melalui buku General Theory of Law and State[12] khususnya pada bagian pertama, yaitu konsep hukum. Pembahasan dilakukan dengan membandingkannya dengan dua buku utama lainnya, yaitu Introduction to the Problems of Legal Theory[13] dan Pure Theory of Law[14], serta pembahasan yang dilakukan oleh beberapa ahli hukum lainnya.
Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum positif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang dapat menggambarkan suatu komunitas hukum. Masalah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada pembedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadilan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
The pure theory of law menolak menjadi kajian metafisis tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak pada prinsip-prinsip meta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of law berbeda dengan analytical jurisprudence dalam hal the pure theory of law lebih konsisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.[15]
[1] Agustin E. Ferraro, Book Review-Kelsen’s Highest Moral Ideal, German Law Journal No. 10 (1 October 2002).
[2] Nicoletta Bersier Ladavac, Hans Kelsen (1881–1973): Biographical Note and Bibliography, Thémis Centre d’Etudes de Philosophie, de Sociologie et de Théorie du Droit, 8, Quai Gustave-Ador, Genéve.
[3] Ferraro, Op.Cit., Ladavac, Op.Cit.
[4] Ibid.
[5] Ian Stewart menyebut karya Kelsen lebih dari 300 buku dalam tiga bahasa. Lihat, Ian Stewart, The Critical Legal Science of Hans Kelsen, Journal of Law and Society, 17 (3), 1990, hal. 273–308.
[6] Ferraro, Op.Cit., Ladavac. Op.Cit.
[7] Zoran Jelić, A Note On Adolf Merkl’s Theory Of Administrative Law, Journal Facta Universitatis, Series: Law and Politics, Vol. 1, No. 2, 1998, hal. 147. Bandingkan dengan Michael Green, Hans Kelsen and Logic of Legal Systems, 54 Alabama Law review 365 (2003), hal. 368.
[8] W. Friedmann, Teori & Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Judul Asli: Legal Theory, Penerjemah: Mohamad Arifin, Cetakan Kedua, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 170.
[9] Green, Op.Cit., hal. 366.
[10] Stanley L. Paulson, On Kelsen’s Place in Jurispruden, Introduction to Hans Kelsen, Introduction To The Problems Of Legal Theory; A Translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law, Translated by: Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, (Oxford: Clarendon Press, 1992), hal. xxvi.
[11] Ibid.
[12] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961).
[13] Hans Kelsen, Introduction, Op.Cit.
[14] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition, Translated by: Max Knight, (Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1967).
[15] Kelsen, General Theory, Op.Cit., hal. xiv–xvi.