31 October 2006

HANS KELSEN

A. SEJARAH SINGKAT KEHIDUPAN HANS

KELSEN

Hingga saat ini hanya terdapat satu biografi lengkap tentang Hans Kelsen yang disusun oleh Rudolf Aladár Métall, Hans Kelsen: Leben und Werk diterbitkan tahun 1969. Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Saat berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan masa pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostis, na­mun pada tahun 1905 Kelsen pindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan ke­lancaran karir akademiknya. Namun identitas Kelsen se­bagai keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan ba­nyak masalah dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya ada­lah pengacara publik yang berpandangan sekuler ter­hadap hukum sebagai instrumen mewujudkan ke­damai­an. Pan­dangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habs­burg.[1]

Sejak kecil Kelsen sesungguhnya lebih tertarik pada bidang ilmu klasik dan humanisme seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan inilah yang sangat mempengaruhi karya-karyanya kemudian. Tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar Doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905 Kelsen menerbitkan buku per­tamanya berjudul Die Staatslehre des Dante Ali­ghieri. Pada tahun 1908 dia mengikuti seminar di Hei­delberg yang diselenggarakan oleh Georg Jellinek. Tahun 1911 Kel­sen mengajar di University of Vienna untuk bi­dang hu­kum publik dan filsafat hukum dan me­nye­lesaikan karya Hauptprobleme der Staats­rechtslehre. Pada tahun 1914 Kelsen menerbitkan dan menjadi editor the Aus­trian Journal of Public Law.[2]

Selama perang dunia pertama, Kelsen menjadi pe­­nasehat untuk departemen militer dan hukum (mili­tary and justice administration). Tahun 1918 dia men­jadi associate professor di bidang hukum pada Uni­ver­sity of Vienna dan tahun 1919 menjadi profesor penuh di bidang hukum publik dan hukum administrasi. Pada tahun 1919, saat berakhirnya monarkhi Austria, Chan­cellor pemerintahan republik pertama, Karl Renner, mem­­percayai Kelsen menjadi penyusun konstitusi Aus­tria. Hal ini karena kedekatan Kelsen dengan Partai Sosial Demokrat (Social Democratic Party/SDAP) mes­ki­­pun secara formal Kelsen tetap netral karena tidak per­nah menjadi anggota partai politik.

Draft konstitusi yang berhasil disusun, diterima dengan baik tanpa perubahan berarti baik oleh SDAP maupun oleh kelompok Sosialis Kristen (Christian So­cialist) dan Nasionalis Liberal (Liberal Nationalist) yang kemudian bersama-sama membentuk pemerin­tahan ko­a­­­lisi. Draft konstitusi tersebut kemudian di te­tap­kan men­jadi Konstitusi 1920. Tahun 1921 Kelsen di­tunjuk se­bagai anggota Mahkamah Konstitusi Austria.[3]

Memasuki tahun 1930 muncul sentimen anti-Semitic di kalangan Sosialis Kristen sehingga Kelsen di­ber­hentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Cologne. Di sini Kelsen mengajar Hukum Internasional di University of Cologne, dan menekuni bidang khusus Hukum Internasional positif. Tahun 1931 dia mempublikasikan karyanya Wer soll der Hűter des Verfassung sei?. Tahun 1933 saat Nazi berkuasa situasi berubah cepat dan Kelsen dikeluarkan. Bersama dengan istri dan dua putrinya Kelsen kemudian pindah ke Je­newa pada tahun 1933 dan memulai karir akademik di the Institute Universitaire des Hautes Etudes Inter­national hingga tahun 1935. Di samping itu, Kelsen juga mengajar Hukum Internasional di University of Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen anti-semit di kalangan mahasiswanya.[4]

Pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Switzerland dalam konflik tersebut memo­tivasi Kelsen pindah ke Amerika Serikat pada tahun 1940. Kelsen, sebagai research associate, mengajar di Harvard University tahun 1940 sampai tahun 1942. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound yang me­ngakui Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen men­jadi visiting professor di California University, Barkeley, namun bukan di bidang hukum, tetapi di de­par­temen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai 1952 menjadi pro­fesor penuh, dan pada tahun 1945 itulah Kelsen menjadi warga negara Amerika Serikat dan menjadi penasehat pada United Nation War Crimes Commission di Was­hington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis pengadilan Nuremberg. Dia juga menjadi visiting professor di Geneva, Newport, The Hague, Vien­na, Copenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg, serta memperoleh 11 gelar doktor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago, Mexico, Berkeley, Salamanca, Berlin, Vienna, New York, Paris dan Salz­burg. Kelsen tetap aktif dan produktif setelah pensiun pa­da tahun 1952. Kelsen tinggal di Amerika Serikat hingga akhir hayatnya pada tahun 1973. Kelsen me­ninggal di Barkeley, 19 April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya[5]. Karya-karya Kelsen di antaranya adalah:[6]

Umum

1. Théorie générale de droit international public. Pro­blèmes choisis., 42 RdC (1932, IV) 116.

2. Principles of International Law. (1952, 2nd ed. Re­vised and edited by Tucker, 1966).

3. Théorie du Droit International Public., 84 RdC (1953, III) 1.

4. Allgemeine Theorie der Normen [General Theory of Norms] (1979)-an index is available separately (1989); tr. M. Hartney.

5. Essays in Legal and Moral Philosophy, sel. O. Wein­berger (1973), pp. 216-27.

6. The Communist Theory of Law (1955). Mostly a cri­tique of the collection Soviet Legal Philosophy, tr. H. Babb (1951).

7. The Function of a Constitution’ (1964), tr. I. Stewart in Tur and Twining.

8. General Theory of Law and State (tr. A. Wedberg 1945, reissued 1961).

9. Hauptprobleme der Staatsrechtslehre entwickelt aus der Lehre vom Rechtssatze [Major Problems in The­ory of the Law of the State, Approached from Theory of the Legal Statement] (1911; 2nd edn. 1923, reissued 1960).

10. Pure Theory of Law (1967 - translation by M. Knight of RR2).

11. Reine Rechtslehre: Einleitung in die Rechtswis-senschaftliche Problematik [Pure Theory of Law: Introduction to the Problematic of Legal Science] (1st edn. 1934); tr. B.L. and S.L. Paulson, Introduction to the Problems of Legal Theory (forthcoming). The French translation, Théorie Pure du Droit (1953), tr. H. Thévenaz.

12. Reine Rechtslehre (2nd edn. 1960—tr. as PTL).

13. What is Justice? Justice, Law, and Politics in the Mirror of Science. Collected Essays (1957).

14. H. Kelsen, A. Merkl and A. Verdross, Die Wiener rechts­theoretische Schule [The Vienna School of Le­gal Theory], ed. H. Klecatsky et al. (1968, in 2 vols).

Kedaulatan

1. Das Problem der Souveränität und die Theorie des Völkerrechts (1920).

2. Der Wandel des Souveränitätsbegriffs., 2 Studi filo­sofico-giuridici dedicati a Giorgio Del Vecchio (1931) 1.

3. Sovereignty and International Law., 48 The George­town Law Journal (1960) 627.

4. Souveränität., Wörterbuch des Völkerrechts (1962) 278.

Sanksi

Unrecht und Unrechtsfolge im Völkerrecht., 12 Zeit­s­chrift für öffentliches Recht (1932) 481.

Hubungan Hukum Internasional dan

Hukum Nasional

1. Staat und Völkerrecht., 4 Zeitschrift für öffen­t­liches Recht (1925) 207.

2. Les rapports de système entre le droit interne et le droit international public., 14 RdC (1926, IV) 231.

3. La transformation du droit international en droit interne., 43 Revue générale de droit interna­tional public (1936) 5.

4. Zur Lehre vom Primat des Völkerrechts., 12 Revue internationale de la théorie du droit (1938) 211.

5. Die Einheit von Völkerrecht und staatlichem Recht., 19 Zeitschrift für ausländisches öffent­liches Recht (1958) 234.

Sumber Hukum

1. Völkerrechtliche Verträge zu Lasten Dritter., 14 Prager Juristische Zeitschrift (1934) 419.

2. Contribution à la théorie du traité international., 10 Revue internationale de la théorie du droit (1936) 253.

3. Théorie du Droit International Coutumier., Fest­schrift für Franz Weyer (1939) 85.

4. The Basis of Obligation in International Law., Estu­dios de Derecho Internacional - Homenaje al Profes­sor Camilo Barcia Trelles (1958) 103.

Covenant of the League of Nations:

1. Zur rechtstechnischen Revision des Völkerbund-statutes., 17 Zeitschrift für öffentliches Recht (1937) 401, 590.

2. Zur Reform des Völkerbundes (1938).

3. Legal Technique in International Law (1939).

4. Revision of the Covenant of the League of Na­tions., A Symposium of the Institute of World Or­ganization (1942) 392.

World Organizations:

1. The Legal Process and International Order (1934).

2. Die Technik des Völkerrechts und die Orga­ni­sation des Friedens., 14 Zeitschrift für öffent­liches Recht (1935) 240.

3. The Essential Conditions of International Jus­tice., Pro­ceedings of the American Society of Interna­tional Law (1941) 70.

4. The Principle of Sovereign Equality of States as a Ba­sis for International Organisation., 53 The Yale Law Journal (1944) 207.

Kedamaian

1. Law and Peace in International Relations (1942).

2. Compulsory Adjudication of International Dis­putes., 37 AJIL (1943) 397.

3. Peace through Law (1944).

United Nations:

1. The Law of the United Nations (1950).

2. Recent Trends in the Law of the United Nations. A Supplement to .The Law of the United Nations. (1951).

3. Limitations on the Functions of the United Na­tions, 55 The Yale Law Journal (1946) 997.

4. The Preamble of the Charter. A Critical Analysis., 8 The Journal of Politics (1946) 134.

5. General International Law and the Law of the United Nations. The United Nations - Ten Years. Legal Progress (1956).

6. Organization and Procedure of the Security Council of the United Nations., 59 Harvard Law Review (1946) 1087.

7. Sanctions in International Law under the Charter of the United Nations., 31 Iowa Law Review (1946) 499.

8. Collective Security under International Law (1957).

Masalah-Masalah Khusus

1. Collective and Individual Responsibility in Interna­tional Law with Particular Regard to Punishment of War Criminals., 31 California Law Review (1943) 530.

2. Will the Judgement in the Nuremberg Trial Cons­titute a Precedent in International Law?., 1 The Inter­national Law Quarterly (1947) 153.

3. Austria: Her Actual Legal Status and Re-esta­blishment as an Independent State. (1944).

4. Recognition in International Law. Theoretical Obser­vations., 35 AJIL (1941) 605.

5. The Essence of International Law., The Relevance of International Law. Essays in Honor of Leo Gross. (1968) 85.

B. POKOK-POKOK PEMIKIRAN HANS KELSEN

Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga ma­salah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesung­guhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya ka­rena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal ini telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme.[7] Teori umum tentang hu­kum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur per­buatan tertentu.

Friedmann mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:[8]

1. Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu penge­ta­huan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan ke­majemu­kan menjadi kesatuan.

2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.

3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.

4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.

5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hu­bungan antara teori hukum dan sistem yang khas da­ri hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.

Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen, disebut The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang ber­beda antara mahzab hukum alam dengan positivisme em­piris. Beberapa ahli menyebut pemikiran Kelsen se­bagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.

Empirisme hukum melihat hukum dapat di­reduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen ber­pen­dapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non-empiris. Norma tersebut memiliki struk­tur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpen­dapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.[9] Tesis yang dikembangkan oleh kaum empiris disebut dengan the reductive thesis, dan antitesisnya yang dikembangkan oleh mahzab hukum alam disebut dengan normativity thesis. Stanley L. Paulson membuat skema berikut ini untuk menggambarkan posisi Kelsen di antara kedua tesis tersebut terkait dengan hubungan hukum dengan fakta dan moral:[10]

Law and Fact

Law and Morality

normativity thesis

(separability of law and fact)

reductive thesis

(inseparability of law and fact)

Morality thesis

(inseparability of law and morality)

Natural law theory

-

Separability thesis

(separability of law and morality)

Kelsen’s Pure Theory of Law

Empirico-positivist theory of law

Kolom vertikal menunjukkan hubungan antara hukum dengan moralitas sedangkan baris horisontal menunjukkan hubungan antara hukum dan fakta. Tesis utama hukum alam adalah morality thesis dan nor­mativity thesis, sedangkan empirico positivist adalah separability thesis dan reductive thesis. Teori Kelsen adalah pada tesis separability thesis dan normativity thesis, yang berarti pemisahan antara hukum dan mo­ralitas dan juga pemisahan antara hukum dan fakta. Se­dangkan kolom yang kosong tidak terisi karena jika diisi akan menghasilkan sesuatu yang kontradiktif, sebab ti­dak mungkin memegang reductive thesis bersama-sama dengan morality thesis.[11]

Pada dua bab berikutnya akan disajikan teori umum tentang hukum yang terutama dikemukakan oleh Kelsen melalui buku General Theory of Law and State[12] khususnya pada bagian pertama, yaitu konsep hukum. Pembahasan dilakukan dengan membandingkannya de­ngan dua buku utama lainnya, yaitu Introduction to the Problems of Legal Theory[13] dan Pure Theory of Law[14], serta pembahasan yang dilakukan oleh beberapa ahli hu­kum lainnya.

Teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum po­sitif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang da­pat menggambarkan suatu komunitas hukum. Ma­salah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hu­bungan­nya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, struk­turnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada pem­bedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadil­an transendental dengan mengeluarkannya dari ling­kup ka­jian hukum. Hukum bukan merupakan mani­festasi da­ri otoritas super-human, tetapi merupakan su­a­tu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.

The pure theory of law menolak menjadi kajian metafisis tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak pada prinsip-prinsip meta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuri­dis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of law berbeda dengan analytical juris­prudence dalam hal the pure theory of law lebih kon­sisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewa­jiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.[15]

(Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol III No 3, September 2006)

[1] Agustin E. Ferraro, Book Review-Kelsen’s Highest Moral Ideal, Ger­man Law Journal No. 10 (1 October 2002).

[2] Nicoletta Bersier Ladavac, Hans Kelsen (1881–1973): Biographical Note and Bibliography, Thémis Centre d’Etudes de Philosophie, de Sociologie et de Théorie du Droit, 8, Quai Gustave-Ador, Genéve.

[3] Ferraro, Op.Cit., Ladavac, Op.Cit.

[4] Ibid.

[5] Ian Stewart menyebut karya Kelsen lebih dari 300 buku dalam tiga bahasa. Lihat, Ian Stewart, The Critical Legal Science of Hans Kelsen, Journal of Law and Society, 17 (3), 1990, hal. 273–308.

[6] Ferraro, Op.Cit., Ladavac. Op.Cit.

[7] Zoran Jelić, A Note On Adolf Merkl’s Theory Of Administrative Law, Journal Facta Universitatis, Series: Law and Politics, Vol. 1, No. 2, 1998, hal. 147. Bandingkan dengan Michael Green, Hans Kelsen and Logic of Le­gal Systems, 54 Alabama Law review 365 (2003), hal. 368.

[8] W. Friedmann, Teori & Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Judul Asli: Legal Theory, Penerjemah: Mohamad Ari­fin, Cetakan Kedua, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hal. 170.

[9] Green, Op.Cit., hal. 366.

[10] Stanley L. Paulson, On Kelsen’s Place in Jurispruden, Introduction to Hans Kelsen, Introduction To The Problems Of Legal Theory; A Translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law, Trans­lated by: Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, (Oxford: Cla­rendon Press, 1992), hal. xxvi.

[11] Ibid.

[12] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961).

[13] Hans Kelsen, Introduction, Op.Cit.

[14] Hans Kelsen, Pure Theory Of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition, Translated by: Max Knight, (Berkeley, Los Angeles, London: University of California Press, 1967).

[15] Kelsen, General Theory, Op.Cit., hal. xiv–xvi.

MERETAS PEMIKIRAN © 2008 Template by:
SkinCorner modified by Teawell
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox